Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Pentingnya Perkada Tarif Layanan BLUD sebagai Payung Hukum

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berstatus BLUD mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Fleksibilitas BLUD bertujuan meningkatkan kinerja layanan UPT responsif, efisien, inovatif tanpa bergantung anggaran daerah yang kaku dan prosedural.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 bab 9, salah satu bentuk nyata dari fleksibilitas tersebut adalah kemampuan BLUD untuk menetapkan dan memungut tarif layanan atas jasa atau barang yang diberikan kepada masyarakat. Dalam memungut tarif layanan diperlukan Perkada Tarif Layanan BLUD agar pelaksanaan memiliki kepastian hukum dan akuntabel.

 

Apa Itu Tarif Layanan?

Tarif layanan adalah sejumlah biaya yang dibebankan kepada penerima layanan sebagai kompensasi atas jasa atau barang yang disediakan oleh UPT. Besaran tarif layanan berbeda-beda, tergantung pada jenis layanan, segmentasi penerima manfaat, hingga analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis) yang dilakukan oleh UPT.

Penetapan tarif harus mengacu pada prinsip:

  • Efisiensi dan efektivitas pelayanan
  • Keadilan dan keterjangkauan bagi masyarakat
  • Akuntabilitas dan keterbukaan publik

Oleh karena itu, penyusunan Perkada Tarif Layanan harus dilakukan secara cermat, dengan mempertimbangkan struktur biaya dan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.

 

Mengapa Perkada Tarif Layanan Penting?

Perkada menjadi instrumen legal yang sangat penting karena:

  1. Memberikan legitimasi hukum terhadap pungutan tarif UPT kepada masyarakat.
  2. Menjadi pedoman akuntabilitas dan transparansi dalam penerapan tarif, baik bagi UPT itu sendiri maupun bagi pemerintah daerah sebagai pembina.
  3. Menjadi dasar perhitungan bagi penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) UPT yang berorientasi layanan.

Pemungutan tarif layanan BLUD akan memiliki kekuatan hukum yang sah serta mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas, apabila didukung dengan adanya Perkada tentang tarif layanan.

 

Apakah UPT Anda Memerlukan Pendampingan dalam Penyusunan Perkada Tarif Layanan?

Syncore Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya dalam mendampingi proses penyusunan Perkada tentang Tarif Layanan BLUD. Kami menyediakan pendampingan komprehensif mulai dari asistensi penyusunan analisis tarif, penyesuaian regulasi, hingga penyusunan dokumen Perkada yang siap disahkan. Jika UPT Anda transisi atau butuh penyesuaian tarif layanan sesuai ketentuan terbaru, manfaatkan layanan dari Syncore Indonesia.

 

Pentingnya Perkada Tarif Layanan BLUD sebagai Payung Hukum 2

Jumlah dilihat: 33 kali

Scroll to Top