Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perpres 46/2025
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan kerangka hukum baru mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam perpres tersebut dijelaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi dan memberikan nilai manfaat kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. Pengadaan barang dan jasa BLUD mengikuti prinsip ini, namun tetap menyesuaikan dengan kebutuhan fleksibilitas layanan publik. Oleh karena itu, regulasi turunan perlu disusun agar implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan pelayanan BLUD.
Fleksibilitas dalam Permendagri 79/2018
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah melalui Bab VIII mengatur tentang ruang fleksibilitas untuk pengadaan barang dan jasa BLUD. Ketentuan ini menegaskan bahwa BLUD diperkenankan menyusun regulasi internal atau perkada yang menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan layanan. Fleksibilitas ini penting karena BLUD beroperasi layaknya entitas bisnis dalam sektor publik, sehingga kecepatan dan efisiensi dalam pengadaan menjadi sangat krusial.
Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Permendagri
Berdasarkan Permendagri 79/2018, dalam pengadaan barang dan jasa memiliki dua sumber utama. Pertama, pengadaan yang berasal dari APBD tetap mengikuti ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua, jika pengadaan berasal dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama, atau pendapatan lain yang sah, maka diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Fleksibilitas ini memungkinkan pembebasan dari aturan pengadaan umum, sepanjang telah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Tujuannya adalah memastikan tersedianya barang dan jasa yang berkualitas, harga terjangkau, dan proses yang efisien. Dalam konteks hibah, pengadaan tetap mengikuti kebijakan dari pemberi hibah dan dapat dilakukan sesuai Perkada.
Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam permendagri tersebut juga diatur siapa saja yang berwenang melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Penunjukan pelaksana pengadaan harus mempertimbangkan prinsip kompetensi dan akuntabilitas. Secara umum, hal ini dilakukan oleh pelaksana pengadaan atau panitia pengadaan yang dibentuk secara resmi. Personil pelaksana harus memahami tata cara pengadaan, substansi kegiatan yang akan dilaksanakan, serta bidang teknis terkait. Dengan tim yang kompeten, proses pengadaan dapat berjalan efektif dan akuntabel. Hal ini juga menjadi salah satu indikator keberhasilan pengelolaan barang secara keseluruhan. BLUD pun akan memiliki landasan hukum untuk menjalankan pengadaan secara mandiri, namun tetap bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.
Dukungan Syncore Indonesia dalam Pendampingan Penyusunan Perkada
Penyusunan Perkada menjadi titik krusial dalam penerapan pengadaan barang dan jasa. Perkada menjadi pedoman operasional yang memungkinkan fleksibilitas diterapkan secara sah dan terstruktur. Agar Perkada tersebut sesuai ketentuan dan implementatif, dibutuhkan pendampingan dari pihak yang kompeten. Syncore Indonesia melalui BLUD.id menyediakan layanan pendampingan teknis khusus untuk penyusunan Perkada Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kebijakan pengadaan barang dan jasa yang tertuang dalam Perkada benar-benar mendukung pelayanan yang transparan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pendampingan Perkada, Anda dapat menghubungi contact person tim kami.
📞 Hubungi tim kami: 081 804 900 800 (Partnership BLUD)