Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Mengelola Belanja BLUD agar Efisien dan Berdampak Nyata

 

Strategi Pengelolaan Belanja BLUD yang Efektif

Pengelolaan belanja dalam Badan Layanan Umum Daerah merupakan elemen penting dalam mendukung efektivitas layanan publik. Maka, perlu adanya regulasi yang mengatur belanja dalam rangka agar setiap rupiah yang dibelanjakan dapat memberikan dampak maksimal bagi masyarakat. Dalam konteks ini, penting bagi setiap instansi untuk memahami urgensi pengelolaan belanja dan bagaimana penerapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Belanja yang terstruktur dengan baik akan mencerminkan tata kelola yang akuntabel dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja instansi.

 

Aturan Pengelolaan Belanja Berdasarkan Permendagri 79/2018

Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, khususnya pada Pasal 74–75 Bab VII, memberikan dasar hukum pengelolaan belanja BLUD. Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa instansi diberikan fleksibilitas dalam mengatur keuangannya. Fleksibilitas ini mencakup kemampuan untuk mengatur pengeluaran sesuai kebutuhan layanan tanpa harus melalui mekanisme panjang seperti pada instansi pemerintah biasa. Artinya, diberikan ruang gerak yang lebih adaptif dalam menyusun dan mengeksekusi anggaran belanja demi mencapai output layanan yang optimal. Namun demikian, fleksibilitas tersebut tetap harus diawasi dan dijalankan secara bertanggung jawab.

 

Memahami Ketentuan Ambang Batas dan Persentasenya

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah ketentuan persentase ambang batas belanja. Dalam hal ini, perlu dipahami cara menghitung ambang batas dan unsur-unsur apa saja yang menjadi dasar perhitungannya. Besaran persentasenya dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Persentase tersebut memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional yang meliputi:

  1. Kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi dua tahun anggaran sebelumnya.
  2. Kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan.

Penggunaan ambang batas belanja ini biasanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan anggaran dan digunakan dalam situasi tertentu. Ambang batas berfungsi sebagai kontrol internal agar belanja tidak melebihi kapasitas keuangan yang dimiliki. Selain itu, penerapan ambang batas dapat menjadi alat ukur dalam mengevaluasi efisiensi pelaksanaan anggaran secara periodik.

 

Jenis Mekanisme Belanja BLUD

Terdapat tiga jenis mekanisme belanja BLUD, yaitu Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Langsung (LS). Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi pengelolaan maupun pelaporan. UP digunakan untuk pengeluaran kecil dan rutin, GU digunakan untuk mengganti pengeluaran yang telah dilakukan, sedangkan LS ditujukan untuk belanja langsung kepada penyedia. Pemahaman yang benar terhadap mekanisme ini akan memudahkan dalam penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, mekanisme belanja yang tepat juga akan meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan pemborosan anggaran.

 

Pelatihan dan Pendampingan untuk Optimalisasi

Agar pengelolaan belanja BLUD semakin optimal, dibutuhkan pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan. Syncore Indonesia melalui BLUD.id aktif mendukung peningkatan kapasitas penatausahaan pengelolaan keuangan. Melalui program pelatihan dan pendampingan, dibantu software Syncore e-BLUD, pengelola keuangan dibekali pemahaman teknis dan strategi praktis dalam menyusun rencana belanja. Selain itu, ada juga pembekalan terkait menghitung ambang batas belanja dan melakukan pertanggungjawaban secara tepat waktu. Hal ini membantu dalam mengikuti dinamika regulasi terbaru dan menjawab tantangan praktik pengelolaan keuangan secara profesional. Inisiatif seperti ini sangat penting dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan di berbagai daerah.

 

📌 Coba langsung demonya: https://demo.blud.id
📞 Hubungi tim kami: 081 804 900 800 (Partnership BLUD)

Mengelola Belanja BLUD agar Efisien dan Berdampak Nyata 2

 

 

Scroll to Top