Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Syncore Sukses Dampingi Puskeswan Kota Cimahi Dapat SK Penerapan BLUD

Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Cimahi memiliki pencapaian membanggakan yang telah berhasil mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Puskeswan bersiap mengalami perubahan menjadi BLUD. Pencapaian ini menandai langkah besarnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan menjadi pelopor BLUD bidang kesehatan hewan di Indonesia.

 

Pendampingan oleh Konsultan Syncore Indonesia 

Puskeswan Kota Cimahi bekerja sama dengan Syncore Indonesia, lembaga pendamping berpengalaman yang telah membantu banyak instansi menuju BLUD. Pendampingan yang dilakukan Syncore Indonesia mulai sosialisasi, penyusunan dokumen, hingga harmonisasi dengan lintas sektor. Puskeswan menjalani serangkaian proses tersebut hingga akhirnya bisa mendapatkan SK Kepala Daerah untuk penerapan PPK BLUD. Proses pendampingan melibatkan Pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Beliau telah berpengalaman mendampingi lebih dari 3200 instansi dalam 12 tahun terakhir. Dengan arahan tim ahli, Puskeswan mampu mengikuti setiap tahapan persiapan BLUD. Proses dijalankan secara sistematis dan sesuai kebutuhan. Pendampingan ini menjadi faktor kunci dalam keberhasilan memperoleh SK tersebut.

 

Proses Pemenuhan Syarat Penerapan PPK BLUD

Dalam Permendagri 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa UPTD yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu substantif, teknis, dan administratif. Perjalanan Puskeswan Kota Cimahi bertransformasi menjadi BLUD ditandai dengan melakukan kajian kelayakan yang melibatkan analisis menyeluruh terhadap beberapa aspek yaitu; aspek layanan, manfaat, tata kelola, teknis, pasar dan pemasaran, dan keuangan. Kajian tersebut menjadi bahan pertimbangan apakah UPTD direkomendasikan untuk melanjutkan persiapan memenuhi syarat administratif. 

Setelah melakukan kajian kelayakan sebagai pemenuhan syarat teknis, Puskeswan didampingi oleh tenaga ahli Syncore Indonesia menyusun dokumen sebagai pemenuhan syarat administratif, yaitu dokumen Pola Tata Kelola, Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Laporan Keuangan. Dokumen administratif yang disusun kemudian dinilai oleh tim penilai. Hasilnya menunjukkan bahwa nilainya berada di atas batas minimal, yaitu lebih dari 60. Berdasarkan hasil tersebut, Puskeswan Kota Cimahi akhirnya memperoleh Surat Keputusan Kepala Daerah untuk penerapan PPK BLUD.

 

Puskeswan Kota Cimahi Menjadi Inspirasi

Keberhasilan Puskeswan Kota Cimahi dalam mendapatkan SK Kepala Daerah untuk Penerapan PPK BLUD menjadi langkah awal untuk memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan. Puskeswan harus memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai bagaimana tahapan yang harus dilakukan ketika UPTD menerapkan BLUD untuk menghadirkan layanan yang cepat, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat. 

Transformasi ini diharapkan menjadi kisah inspiratif bagi Puskeswan di daerah lain agar mengikuti jejak untuk menerapkan BLUD. Puskeswan Kota Cimahi membuktikan bahwa dengan komitmen dan pendampingan yang tepat, lembaga layanan publik mampu berinovatif dan mandiri secara finansial. Hal ini menjadikan Puskeswan siap melangkah lebih jauh sebagai BLUD yang unggul dan bersaing tinggi.  

Sebagai tindak lanjut dari pencapaian ini, Syncore Indonesia akan kembali mendampingi dalam proses implementasi PPK BLUD, guna memastikan sistem berjalan optimal sesuai regulasi dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan. Dengan pendampingan lanjutan ini, Puskeswan semakin siap melangkah lebih jauh sebagai BLUD yang unggul, adaptif, dan kompetitif.

 

Syncore Sukses Dampingi Puskeswan Kota Cimahi Dapat SK Penerapan BLUD 2

 

Scroll to Top