Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Sumber Daya Manusia BLUD dalam Perspektif Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

Pentingnya Sumber Daya Manusia BLUD sesuai Permendagri 79/2018

Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu aspek penting dalam keberhasilan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah bagian kesatu pasal 3, pengelolaan SDM BLUD diarahkan agar mendukung fleksibilitas dan akuntabilitas pelayanan publik. SDM BLUD terdiri atas pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD dengan peran strategis operasional dan keuangan BLUD.

 

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola serta Pegawai BLUD

Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab langsung terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas, dan pengelolaan keuangan BLUD. Pejabat pengelola terdiri atas tiga unsur penting yang meliputi pemimpin BLUD, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Ketiganya memikul tugas dan tanggung jawab yang berbeda namun saling terkait untuk memastikan layanan publik yang berkualitas. Di sisi lain, pegawai BLUD berperan dalam mendukung kelancaran operasional dengan menyelenggarakan kegiatan teknis dan administratif sesuai dengan arahan manajemen.

 

Peran Pembina dan Pengawas dalam Struktur SDM BLUD

Selain pejabat pengelola dan pegawai, struktur SDM BLUD juga mencakup pembina dan pengawas. Pembina BLUD terdiri atas pembina teknis dan pembina keuangan yang berperan memberikan arahan dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas BLUD. Sementara itu, pengawasan dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Dewan Pengawas. Kedua elemen ini memiliki peran penting dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan BLUD terhadap regulasi yang berlaku.

 

Fleksibilitas Pengelolaan SDM BLUD Berdasarkan Permendagri 79/2018

Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pasal 3, pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari PNS dan/atau P3K sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, BLUD juga dapat merekrut tenaga profesional non-PNS/P3K, baik secara kontrak maupun tetap dengan mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan keuangan, serta prinsip efisiensi, dan produktivitas. Pejabat pengelola dari tenaga profesional diangkat maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode, dengan batas usia pengangkatan kembali maksimal 60 tahun. Pengadaan tenaga profesional ini harus mendapat persetujuan dari PPKD sesuai jumlah dan komposisi kebutuhan.

 

Dukungan Profesional untuk Penyusunan Perkada SDM BLUD

Sebagai mitra pendamping penguatan kelembagaan BLUD, Syncore Indonesia melalui BLUD.id siap memberikan asistensi/pendampingan dalam menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengelolaan SDM BLUD. Penyusunan regulasi SDM yang tepat dan aplikatif akan memberikan fondasi kuat dalam penerapan prinsip fleksibilitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam BLUD. Dengan pengelolaan SDM yang profesional dan berkelanjutan, diharapkan BLUD mampu memberikan pelayanan publik yang optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Sumber Daya Manusia BLUD dalam Perspektif Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 2

Jumlah Viewer 120 views
Scroll to Top