UPTD Labkesda Kota Depok merupakan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kota Depok yang memiliki 4 layanan meliputi layanan laboratorium biomolekuler, layanan laboratorium klinik, layanan laboratorium mikrobiologi, dan layanan laboratorium Kesehatan Masyarakat. UPTD Labkesda Kota Depok merupakan layanan Kesehatan yang bergerak di bidang laboratorium. Sebagai bagian dari pelayanan Kesehatan yang merupakan pelayanan terpenting kedua setelah Pendidikan maka diperlukan untuk menerapkan BLUD. Penerapan BLUD di UPTD Labkesda Kota Depok bertujuan untuk meningkatkan pelayanan laboratorium di Kota Depok.
Berhubungan dengan hal tersebut, UPTD Labkesda Kota Depok bekerja sama dengan Syncore BLUD dalam persiapan penerapan BLUD. Kerjasama ini dilakukan dalam bentuk penyusunan syarat administratif BLUD sebagai salah satu syarat UPTD untuk menerapkan BLUD. Apa saja syarat administratif BLUD tersebut?
Berikut ini adalah syarat administratif BLUD meliputi:
- Surat Menerapkan BLUD
- Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja
- Dokumen Tata Kelola
- Dokumen Rencana Strategis
- Dokumen Standar Pelayanan Minimal
- Dokumen Laporan Keuangan
- Surat Bersedia di Audit atau Surat Audit Terakhir
Dalam proses penyusunan syarat administratif BLUD. UPTD Labkesda Kota Depok didampingi oleh konsultan BLUD. Melalui pendampingan ini, UPTD Labkesda Kota Depok melakukan zoom meeting secara rutin satu minggu sekali guna penyusunan syarat administratif BLUD.
Pembahasan pada pertemuan kali ini adalah penyusunan dokumen Rencana Strategis yang membahas terkait dengan program kegiatan pendanaan yang dilakukan oleh UPTD Labkesda Kota Depok.
Baca juga: BLUD Salah Satu Faktor Meningkatnya Pelayanan Publik