Anggaran Pembiayaan BLUD diusulkan ke dalam RKA Pembiayaan SKPD pada rekening pembiayaan pada SKPD yang berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah, untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Berdasarkan penyusunan Permendagri 64/2020 format RKA Pembiayaan SKPD yang digunakan adalah sebagai berikut:
(Tabel 12.)
Apabila Formulir RKA Pembiayaan SKPD lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPKD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tandatangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA Pembiayaan SKPD yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah daerah.
Setelah dokumen RBA BLUD dan RKA-SKPD tersusun maka selanjutnya SKPD akan diserahkan kepada PPKD untuk selanjutnya ditelaah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut TAPD) agar dapat menyusun Rancangan APBD suatu Pemerintah Daerah. Untuk lebih jelasnya alur penyusunan RBA dan RKA d
Gambar 3. Alur Penyusunan RBA dan RKA dari UPTD sampai ke Pemda
Pada gambar diatas contoh SKPD A adalah SKPD yang hanya memiliki 1 (satu) BLUD seperti BLUD Dana Bergulir di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, BLUD Pariwisata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan BLUD Bus Rapid Transportation di Dinas Perhubungan .
Sedangkan contoh SKPD B adalah SKPD yang memiliki banyak BLUD seperti BLUD Rumah Sakit Daerah (RSD), BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan BLUD Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan (POAK) pada Dinas Kesehatan.