Blud.co.id – Setelah dokumen RBA disusun oleh BLUD dan sudah disesuaikan dan diintegrasikan atau dikonsolidasikan oleh unit kerja yang membidangi program dan anggaran SKPD menjadi RKA-SKPD maka dimulailah proses pengajuan dan penetapan RBA.Â
Proses ini tidak akan terlepas dari proses pengajuan RKA-SKPD menjadi RAPBD. Proses pengajuan dan penetapan RBA dapat dijelaskan sebagai berikut:
- RKA-SKPD beserta RBA yang sudah disusun di SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. RBA tersebut merupakan kesatuan dari RKA-SKPD.
- PPKD menyampaikan RKA-SKPD beserta RBA kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD.
- TAPD menyampaikan kembali RKA-SKPD beserta RBA yang telah dilakukan peneleahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.
- Tahapan dan proses pengaturan dan pengaturan RBA mengikuti tahapan dan pengaturan proses pengaturan dan pengaturan APBD.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan. penetapan, perubahan RBA BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Untuk memperoleh gambaran tahapan pengajuan dan penetapan RBA dapat dilihat pada diagram berikut:
Perubahan RBA dapat dilakukan karena empat hal yaitu: pergeseran sensor belanja BLUD; penggunaan taman batas; penggunaan SiLPA.BLUD tahun sebelumnya; dan penyesuaian SiLPA BLUD tahun sebelumnya.Â
Keempat hal tersebut dapat menyebabkan perubahan RBA yang kemudian akan diubah dan dikonsolidasikan pada RKA-SKPD untuk selanjutnya menjadi Perubahan RAPBD. Keempat hal tersebut ditetapkan melalui perubahan RBA Belanja per Kegiatan yang ditandatangani Pemimpin BLUD yang kemudian akan mempengaruhi anggaran kas.Â
Pergeseran RBA ini sebaiknya dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sekali tergantung kesiapan Manajemen BLUD.
Pada saat masuknya jadwal dilakukan perubahan RKA-SKPD dan RAPBD, realisasi keempat jenis perubahan RBA tersebut digunakan untuk melakukan perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD.Â
Realisasi keempat jenis perubahan RBA tersebut, walaupun sebelum perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD, pelaksanaan belanja telah dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah melalui peraturan kepala daerah, realisasi pelaksanaan belanja tersebut diajukan dalam perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD.Â
Penjelasan lebih rinci dari keempat jenis perubahan RBA akan diuraikan pada artikel selanjutnya.