Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD diwajibkan pada setiap instansi yang telah menerapkan sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Bagaimana penjelasannya? Berikut penjelasannya sesuai dengan Buku Pedoman Penerapan BLUD.
Bendahara penerimaan BLUD Wajib untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawab bendahara penerimaan kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.
Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan BLUD memuat suatu informasi terkait rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di bendahara. LPJ tersebut dilampiri dengan:
- Penerimaan BKU yang telah ditutup pada akhir bulan terkait.
- Daftar STS
- Bukti Penerimaan yang sah dan lengkap
Langkah-langkah penyempurnaan dan antisipasi pertanggungjawaban bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut:
- Bendahara penerimaan BLUD memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD
- Atasan Perlaporan dilaporkan oleh bendahara penerimaan BLUD, maka pejabat keuangan BLUD akan melakukan Verifikasi kebenaran terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut.
- Apabila disetujui, maka pimpinan BLUD akan mengajukan per laporan pertanggungjawaban (administratif) sebagai bentuk pengesahan.
Pertanggungjawaban administratif pada bulan terakhir tahun kesepakatan disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.
Format terkait dokumen pertanggungjawaban dapat dilihat didalam buku pedoman BLUD.