Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Langkah Awal Pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk menerapkan BLUD pada 3 UPTD

Blud.co.id – Pertemuan bersama dengan DLH Karawang dihadiri langsung perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Kepala UPTD Wilayah II Karawang.

Pemaparan kajian pertemuan disampaikan oleh langsung oleh Project Manager, terkait pembahasan mengenai tujuan, OKR (Objectives and Key Results), Pengenalan Tim Metode Pendampingan dan Rencana Tindak Lanjut.

Pembahasan yang pertama tentang perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Karawang untuk menerapkan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). 

Perencanaan ini nantinya akan diterapkan pada 3 UPTD yang terdiri dari, UPTD Wilayah I (Karawang), UPTD Wilayah II (Rengasdengklok) dan UPTD Wilayah III (Cikampek)

Pemilihan pada 3 UPTD tersebut harapannya agar dapat menerapkan BLUD dengan melatarbelakangi pertimbangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.

Untuk mendapatkan bantuan TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) yang diberikan oleh Bank Dunia. 

Adapun, permasalahan yang dialami oleh UPTD Kabupaten Karawang sebelum menjadi BLUD adalah:

  • Memiliki anggaran APBD per tahun sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan anggaran belanja dan terkait pemenuhan kebutuhan UPTD yang masih menunggu anggaran selanjutnya. 

Sehingga diharapkan jika UPTD Kabupaten Karawang menjadi BLUD dapat lebih efisien dan memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan sendiri seperti dana BLUD. 

Dalam pertemuan tersebut Bapak Rahmat selaku perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang menyampaikan bahwa 3 UPTD.

Diharapkan dapat mandiri dalam hal pengelolaan operasionalnya dalam kurun waktu 2 tahun kedepan.

Dengan dana APBD tidak lebih dari 20% dari total kebutuhan operasional UPTD Kabupaten Karawang. 

Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya TPST dapat menghasilkan produk olahan sampah berupa:

  • Produk konvensional (Pupuk) untuk UPTD wilayah I dan III,
  • Serta produk RDF ( untuk substitusi batu bara ) untuk UPTD Wilayah II.

Untuk menjadi BLUD terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, antara lain:

  1. Persyaratan Substantif
  2. dan Persyaratan Teknis
  3. selain itu, Persyaratan Administratif

Syncore Indonesia hadir untuk membantu UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dalam pemenuhan persyaratan untuk menjadi BLUD.

Khususnya persyaratan administratif untuk penerapan BLUD di UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangan. 

Disamping itu terkait studi kelayakan dapat dilakukan sebelum persyaratan administratif serta dapat dibicarakan dengan Direktur BLUD.

Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top