Blud.co.id – Paragraf 82 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.Â
Laporan perubahan ekuitas ini berdasarkan Paragraf 101 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos sebagai berikut:
- Ekuitas awal
- Surplus/Defisit-LO pada periode bersangkutan
- Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas antara lain berasal dari dampak kumulatif yang menyebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya :
a.Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya.
- Perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
- Ekuitas akhir.Â
Penyusunan laporan ini bisa mengambil dari neraca saldo berupa akun ekuitas awal dan lain-lain dan surplus atau defisit-LO kemudian menjadi laporan perubahan ekuitas sehingga mendapatkan ekuitas akhir.Â
LO dengan LPE memiliki keterkaitan melalui surplus atau defisit LO.
Surplus dan defisit menghasilkan selisih antara pendapatan-LO dengan beban.Â
Secara bersamaan surplus atau defisit akan berpengaruh terhadap saldo ekuitas akhir dalam LPE.Â
Saldo ekuitas akhir tersebut seharusnya sama dengan saldo ekuitas di neraca.