Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Surat Uang Persediaan (SPPD UP) BLUD

Blud.co.id – Pada artikel sebelumnya sudah disebutkan tentang 3 jenis daripada Surat PPD dalam mekanisme Pengeluaran BLUD.

Berikut kali ini adalah penjelasan atas salah satu dari tiga jenis PPD tersebut :

Surat-PPD Uang Persediaan (UP)

Bendahara pengeluaran mengajukan Surat-PPD (SPPD)  Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkan SK Pemimpin BLUD tentang besaran UP. 

Surat-PPD UP (SPPD UP) dipergunakan untuk mengisi uang persediaan tiap-tiap BLUD. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu.

Baca Juga: Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penetapan besaran UP merupakan kewenangan BLUD masing-masing yang ditetapkan dalam peraturan Pemimpin BLUD. Beberapa cara perhitungan besaran UP dapat dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut :

Cara 1. Penetapan UP berdasarkan Pagu Anggaran

Cara perhitungan ini dilakukan dengan cara menetapkan batas maksinal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki BLUD pada DPA SKPD yang menampung dana BLUD sebagaimana digambarkan dalam contoh dibawah ini:

  1. Maksimal Rp. 50.000.000, untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan Rp. 500.000.000
  2. Maksimal Rp 75.000.000, untuk padu DPA SKPD diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000
  3. Maksimal Rp 100.000.000, untuk Pagu DPA SKPD diatas Rp 1.000.000.000

Cara 2. Penetapan UP berdasarkan Rencana Pembayaran UP/GU

Secara sederhana, perhitungan besaran UP dapat diawali dengan mengidentifikasi kelompok, jenis, objek ataupun rincian objek belanja dalam DBA yang direncanakan adakan dilaksanakan dengan cara LS. 

Selanjutnya jumlah nilai secara keseluruhan dari DBA dikurangi dengan nilai yang akan dibayarkan melalui LS sisanya akan dibiayai dengan menggunakan mekanisme uang persediaan. 

Baca Juga: Format dan Cara Pengisian Buku Penerimaan dan Register STS BLUD

Kemudian, dilakukan proyeksi berapa kali bendahara pengeluaran BLUD yang bersangkutan akan melakukan SPJ. Jika 12 kali, maka jumlah tadi dibagi 12. Jika 20 kali, maka dibagi 20.

Dalam menghitung besaran UP, dengan cara ini menggunakan pendekatan rumus dibawah ini:

Besaran UP = (Rencana Pembayaran Dengan UP/GU)/(12)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Jumlah Views
69 views
Scroll to Top