Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

35 PUSKESMAS DAN 1 LABKESDA KABUPATEN SUMEDANG SIAP TERAPKAN PPK BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018

Pada tanggal 18 – 20 Juni 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang bekerjasama dengan Syncore Indonesia telah sukses melaksanakan Workshop penyusunan laporan keuangan dan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) (penyesuaian Permendagri No 79 Tahun 2018). Acara Workshop dibuka oleh Kepala Dinas Kabupaten Sumedang Ibu Ana Sahbana Hermawati, M.KM. Dalam sambutannya kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa “Keuangan dan aset tidak boleh dianggap mudah. Kita harus memahami regulasi yang berlaku saat ini untuk Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yaitu Permendagri No 79 Tahun 2018. Semua dokumen harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tugas kita saat ini adalah melakukan penyesuaian dari permendagri 61 ke permendagri 79 karena di tahun 2020 semua BLUD diwajibkan mengacu pada Permendagri 79 tahun 2018. Tahun ketiga menjadi BLUD harus maju terus dan terus membenahi diri pada proses PPK BLUD yang lebih bagus dan sesuai peraturan yang berlaku. setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan pada saat implementasi lapangan sudah lancar dan Pola Pengelolaan Keuangan kita akan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.”

Dalam pengelolaan keuangannya Dinkes Kabupaten Sumedang telah mengacu pada Permendagri No 61 tahun 2007, penyesuaian diperlukan untuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2020 karena ada sedikit perbedaan antara Permendagri 61 dengan Permendagri 79. Persyaratan BLUD menurut Permendagri 79 secara keseluruhan sama, tetapi ada beberapa poin yang berbeda seperti Renstra, SPM Pola Tata Kelola ditetapkan oleh Perkada, kemudian untuk laporan keuangan menggunakan format SAP Terbaru.

Menurut Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Prinsip perubahan Permendagri No 61 tahun 2007 ke permendagri No 79 tahun 2018 adalah sebagai berikut :

  1. Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada lagi status penuh/bertahap
  2. Lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel
  3. Tidak merubah yang sudah berjalan baik, lebih simplifikasi dan disempurnakan (format RBA, RKA, DPA, dan Pelaporan Keuangan

Dengan bimbingan dari Tim Syncore, 35 Puskesmas dan 1 Labkesda Dinas Kabupaten Sumedang siap terapkan PPK BLUD sesuai Permendagri No 79 tahun 2018.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top