Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

SPAM

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Model pembelajaran Teaching Factory untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Model pembelajaran Teaching Factory untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)– Pembelajaran Teaching Factory (TEFA) adalah model pembelajaran di SMK berbasis produksi / jasa yang mengacu pada standar dan prosedur yang berlaku di industri dan dilaksanakan dalam suasana seperti yang terjadi di industri. Pelaksanaan Teaching Factory menuntut keterlibatan mutlak pihak industri sebagai pihak yang relevan menilai kualitas hasil pendidikan di SMK. Penerapan Teaching Factory (TEFA) juga harus melibatkan pemerintah, pemerintah daerah dan stakeholders dalam pembuatan regulasi, perencanaan, implementasi maupun evaluasinya. Pelaksanaan Teaching Factory sesuai Panduan TEFA Direktorat PMK terbagi atas 4 model, dan dapat digunakan sebagai alat pemetaan SMK yang telah melaksanakan TEFA. Adapun model tersebut adalah sebagai berikut: 1. Model Dual Sistem Model pertama, Dual Sistem dalam bentuk praktik kerja lapangan adalah pola pembelajaran kejuruan di tempat kerja yang dikenal sebagai experience based training atau enterprise based training. 2. Model Competency Based Training (CBT) Model kedua, Competency Based Training (CBT) atau pelatihan berbasis kompetensi merupakan sebuah pendekatan pembelajaran yang menekankan pada pengembangan dan peningkatan keterampilan dan pengetahuan peserta didik sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Pada model ini, penilaian peserta didik dirancang untuk memastikan bahwa setiap peserta didik telah mencapai keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan pada setiap unit kompetensi yang ditempuh. 3. Model Production Based Education and Training (PBET) Model ketiga, Production Based Education and Training (PBET) merupakan pendekatan pembelajaran berbasis produksi. Kompetensi yang telah dimliki oleh peserta didik perlu diperkuat dan dipastikan keterampilannya dengan memberikan pengetahuan pembuatan produk nyata yang dibutuhkan dunia kerja (industri dan masyarakat). Model keempat, Teaching Factory adalah konsep pembelajaran berbasis industri (produk dan jasa) melalui sinergi sekolah dan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dengan kebutuhan pasar. Selama ini, menurut Mendikbud, cukup banyak SMK dengan teaching factory yang cukup maju beroperasi layaknya industri. Agar pemasukan yang didapatkan dari penjualan hasil produksi teaching factory tidak dikategorikan sebagai penyimpangan pengelolaan keuangan maka perlu mendorong SMK dengan teaching factory menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Sumber : mutudidik.wordpress.com & kemendikbud.go.id

Model pembelajaran Teaching Factory untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Read More ยป

PELATIHAN PRA BLUD

PENERAPAN PPK-BLUD PADA UPT SPAM

Proses penetapan penerapan PPK-BLUD pada UPT SPAM sama saja dengan penetapan penerapan PPK-BLUD dengan UPT lainnya. Tahapan penerapan PPK-BLUD SPAM adalah sebagai berikut : Mengajukan Permohonan Pada Kepala Daerah Untuk Penerapan PPK-BLUD UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD mengirim surat permohonan kepada kepala daerah melalui kepala SKPD yang dilampiri dengan dokumen persyaratan administratif (sesuai Pasal 36 Permendagri Nomor 79 Tahun 2019). Format surat permohonan tersebut dapat dilihat dalam Lampiran Permendagri No.79 Tahun 2018 Huruf C. Penilaian Dokumen persyaratan administratif yang telah disusun oleh UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala daerah. Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Pasal 47 ayat (3) Anggota tim penilai paling sedikit terdiri atas: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai sekretaris; Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota; Kepala SKPD yang membidangi perencanaan daerah sebagai anggota; dan Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota. Selain anggota tim yang disebutkan diatas, apabila diperlukan tim penilai juga dapat melibatkan tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya. Untuk memudahkan tim penilai dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen administratif, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran No. 981/1011/SJ tanggal 06 Februari 2019 Tentang Modul Penilaian dan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah. Dokumen yang dinilai adalah dokumen-dokumen persyaratan administratif yang terdiri dari: Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja; Pola Tata Kelola; Rencana Strategis (Renstra); Standar Pelayanan Minimal (SPM); Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan; dan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.   Dalam rangka penilaian dokumen administratif Tim Penilai melakukan penilaian dengan menggunakan format penilaian yang disesuaikan dengan jenis SKPD yang akan mengajukan PPK-BLUD. Format tersebut dibagi menjadi dua yaitu: bagi SKPD yang telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah menggunakan format A.1; dan bagi SKPD yang belum mempunyai UPTD, menggunakan format A.2.   Setelah dilakukan penilaian terhadap dokumen administratif, hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Penerapan BLUD, disertai dengan kesimpulan penilaian dokumen administrastif usulan penerapan BLUD. Berdasarkan hasil penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang atau sama dengan 60, maka hasil penilaian DITOLAK UNTUK MENERAPKAN BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian DITERIMA UNTUK MENERAPKAN BLUD. Untuk selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi ini kemudian disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.

PENERAPAN PPK-BLUD PADA UPT SPAM Read More ยป

Scroll to Top