KEWENANGAN PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH
KEWENANGAN PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH Read More »
Senin, 22 April 2019 kami telah memberikan Pelatihan PPK-BLUD kepada Bapelkes Prov. Sumatera Selatan yang bertempat di D’Senopati Malioboro Hotel. Sambutan dari Kepala Bapelkes Prov. Sumsel Ibu dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes. mengatakan “Pada 2019 harus mulai menerapkan PPK-BLUD. Kendalanya setelah ditetapkan menjadi BLUD, RBA sudah ada tetapi masih banyak kendala lain walaupun sebelumnya sudah banyak belajar dari berbagai Bapelkes”. Pelatihan pada hari ini dibuka dengan sesi curhat dari para jajaran Pejabat Pengelola Keuangan dipandu oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom, M.M selaku Narasumber. “Sejak 1 tahun ditetapkan menjadi BLUD pengetahuan soal BLUD baru. Dimana sistem yang terdahulu itu manual, jika ada kesalahan bisa langsung diperbaiki namun sistem saat ini jika salah dari awal maka langsung menyeluruh salahnya jadi dengan pelatihan ini kami bisa belajar apa saja langkah-langkah penting yang tidak diperbolehkan dilompati dan bisa diketahui dengan baik” ujar Bapak Hevria M Hutasuhut, SE, M.Si. selaku Bendahara Pengeluaran. Pada hari pertama pembekalan materi mengenai aturan penerapan PPK-BLUD. Kemudian keesokan harinya kita sudah mulai tahap latihan penginputan data ke sistem BLUD dipandu oleh Bapak Tito. Karena sistem BLUD yang digunakan versi yang terbaru dari Syncore kami menemukan beberapa kendala tetapi semua itu masih wajar karena sistem masih dalam tahap pengembangan dan semua kendala bisa diatasi. “Kami pastikan semua kendala beserta tambahan fitur khusus untuk sistem yang dikelola Bapelkes Palembang segera selesai sebelum pertengahan tahun 2019” ujar Ibu Lintang Puspa Risa, S.Ak selaku narasumber pada hari ketiga dan juga konsultan dari Syncore Consultant. Pada hari terakhir, 24 April 2019 kami juga menghadirkan narasumber Ibu Wahyu Widi Astuti, S.KM., M.Pd. dari Bapeljamkessos Jogja yang telah berpengalaman dalam penerapan PPK-BLUD. Ibu Widi menceritakan berbagai pengalamannya selama menjabat pada Bapelkes BLUD. Pagi ini kami mengawalinya dengan senam “kewer-kewer” dan sebelum jam istirahat juga dilakukan sesi foto bersama semua peserta pelatihan. Bapak Hevria M Hutasuhut, S.E., M.Si dari Bendahara Pengeluaran Bapelkes Prov. Sumsel memberikan tanggapan mengenai keseluruhan pelatihan “Pelatihannya bagus, cara penyajiannya cukup lengkap, cukup mudah dimengerti dan dihari terakhir kami bisa menjalankan aplikasi sesuai yang diajarkan sehingga nantinya kami bisa menerapkan semua yang telah dipelajari, dan kami bisa lebih tertib administrasi dimana dengan aplikasi bisa lebih meminimalisirkan human error”. referensi : 25 Puskesmas dan 1 Labkesda Kota Bogor Siap Terapkan PPK-BLUD
PPK-BLUD BAPELKES PROV. SUMATERA SELATAN Read More »
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan dengan tegas bahwa selain berkewajiban mengalokasikan dana perimbangan, Pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya. Pengalokasian dana perimbangan dan pemberian pinjaman dan/atau hibah ini dilaksanakan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur bahwa dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi dan untuk mendanai pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah memberikan sumber-sumber penerimaan kepada Pemerintah Daerah, yang antara lain terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Pinjaman Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan. Selain itu, Pemerintah Daerah diberikan juga peluang untuk memperoleh pendapatan lainnya, yaitu pendapatan hibah sebagai lain-lain pendapatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, bahwa pengertian Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya dan dilakukan melalui perjanjian Hibah daerah meliputi hibah kepada Pemerintah Daerah dan hibah dari Pemerintah Daerah. Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari (a) pemerintah; badan, Lembaga atau organisasi dalam negeri; dan/ atau (c) kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri. Sedangkan hibah dari Pemerintah Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 pemberian hibah daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/ atau jasa. Hibah dalam bentuk uang dapat berupa rupiah, devisa dan/ atau surat berharga. Hibah dalam bentuk barang dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak. Barang bergerak antara lain mesin, peralatan, kendaraan bermotor, sedangkan barang tidak bergerak antara lain tanah, Gedung, rumah, dan bangunan. Sedangkan hibah dalam bentuk jasa dapat berupa bantuan teknis, Pendidikan, pelatihan, penelitian, dan jasa lainnya. Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang, barang, dan/ atau jasa dimana realisasi hibah tersebut dicatat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah. Artikel terkait: Hibah Barang BLU/BLUD