Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Proses Konversi Rencana Bisnis dan Anggaran Menjadi Rencana Kerja dan Anggaran

Proses Konversi Rencana Bisnis dan Anggaran Menjadi Rencana Kerja dan Anggaran

Setelah dokumen RBA disusun oleh BLUD dilakukan konversi ke dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (selanjutnya disebut RKA).  RKA yang disusun sering disebut RKA BLUD wadah menampung anggaran yang dibiayai dari dana non APBD (sering disebut dana BLUD) ke dalam RKA SKPD.  Untuk rumah sakit yang merupakan unit organisasi bersifat khusus dapat menampung RKA BLUD dalam RKA SKPD pada dinas yang menaungi BLUD rumah sakit tersebut.  Proses konversi RBA menjadi RKA perlu diperhatikan program, kegiatan, sub kegiatan dan kode rekening.  Konversi RBA menjadi RKA mengacu Permendagri 90 tahun 2019 dan pemutakhirannya tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Konversi Pendapatan BLUD Pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak Iain, dan pendapatan lain BLUD yang sah) kesepakatan ke dalam RKA SKPD Pendapatan pada kode pengaturan kelompok pendapatan asli daerah pada jenis pendapatan lain lain asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD.  Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 (selanjutnya disebut Permendagri 64 Tahun 2020) format RKA SKPD Pendapatan yang digunakan adalah sebagai berikut: (Tabel 10.)  Petunjuk Pengisian Formulir RKA-SKPD Pendapatan: 1. Provinsi/kabupaten/kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota; 2. Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan; 3. Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama SKPD; 4. Kolom I (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan; 5. Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama akun, kelompok, jenis, objek dan rincian objek pendapatan; 6. Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian objek pendapatan; 7. Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan; 8. Kolom 5 (tarif/harga) diisi dengan besaran satuan pendapatan; 9. Kolom 6 (jumah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian objek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 3 dengan kolom 5; 10. Diisi tanggal, bulan, dan tahun; 11. Formulir RKA-Pendapatan ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; 12. Keterangan diisi dengan tanggal pembahas formulir RKA-pendapatan oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan: 13. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam bentuk RKA-Pendapatan yang telah direvisi yang dilengkapi dengan nama, NIP dan jabatan. Apabila Formulir RKA-Pendapatan lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir.  Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA-pendapatan yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran pemerintah daerah.

Proses Konversi Rencana Bisnis dan Anggaran Menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Read More »

SMKN 1 Batam Resmi Terapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

SMKN 1 Batam Resmi Terapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Salah satu upaya untuk memberikan fasilitas penunjang pembelajaran yang baik bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) juga harus bisa mandiri dan mengikuti perkembangan zaman.  Dikutip dari Batam.tribunnews.com Ansar Ahmad sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan surat keputusan menetapkan lima Sekolah di Kepri akan menjalankan pola pengelolaan keuangan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Salah satunya yakni SMKN 1 Kota Batam, Provinsi Kepri, berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1354 Tahun 2021, keputusan tersebut ditandatangani pada 26 November 2021 kemarin. Hal ini juga sesuai dengan reformasi keuangan negara yang telah dimulai 2003 mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari pendekatan tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Tujuan dari penerapan ini agar penggunaan dana pemerintah berorientasi pada output bahkan memungkinkan sampai outcome. Mengatasi hal tersebut pemerintah akhirnya membuat terobosan dengan mewirausahakan pemerintah (enterprising the government) sebagai transformasi paradigma baru untuk mendorong peningkatan pelayanan oleh pemerintah. Pernyataan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.  Menurut Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Batam, Lea Lindrajaya, dengan penetapan SMKN 1 Batam, sebagai BLUD, pengembangan sekolah bisa lebih cepat dan tidak ribet administrasi. “Dengan ditetapkan Sekolah kita sebagai BLUD, maka sekolah memiliki payung hukum, untuk mengelola keuangan, untuk kepentingan pengembangan sekolah,”kata Lea Lindrajaya. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya SMKN 1 sebagai BLUD, pihak sekolah bisa mengelola keuangan, baik mencari uang melalui Teaching Factory, dan fasilitas sekolah seperti aula sekolah yang bisa disewakan le pada masyarakat, dan juga kantin sekolah. “Dengan BLUD ini juga, kita bisa mengelola uang SPP dan juga uang Dana Bos, karena hal ini masuk dalam pendapatan sekolah,” kata Lea. Lebih lanjut Lea Menjelaskan bahwa selama ini segala kebutuhan sekolah sedikit rumit dalam pelaksanaannya, karena menunggu penganggaran dari Dinas.”Tetapi dengan sudah ditetapkannya sekolah kita sebagai BLUD, maka kita bisa mengelola uang sekolah. Selain itu kita juga bisa mencari uang dari fasilitas yang kita miliki,”kata Lea. Dia menjelaskan beberapa fasilitas yang bisa menghasilkan uang, seperti aula sekolah yang bisa disewakan, dan juga bus sekolah yang bisa disewakan. “Dengan adanya fasilitas yang kita miliki dan bisa menghasilkan uang, uangnya bisa kita kelola,”pungkas Lea.  Dikutip dari TRIBUNBATAM.id

SMKN 1 Batam Resmi Terapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Read More »

10 Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD

10 Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD

Berikut lima permasalahan terkait dengan tata kelola PPK BLUD yang seringkali dihadapi oleh puskesmas.  Mengapa puskesmas di BLUD kan? Bukanya BLUD itu seperti bisnis ya Pak, sedangkan kesehatan kita kan berbasis layanan kepada masyarakat, lalu seperti apa seharusnya kami? Jawab: BLUD itu meningkatkan pelayanan, jadi dia diberi fleksibilitas dalam memberikan pelayanan karena motonya semata-mata tidak mencari keuntungan tapi dalam rangka meningkatkan pelayanan. jadi rohnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, jika nanti ada keuntungan ya itu hanya efek dari meningkatnya pelayanan. Penerapan BLUD di beberapa puskesmas kami awalnya penyusunan RKA nya menjadi satu, tetapi seiring berjalannya waktu kita pecah per puskesmas (untuk RKA) dengan alasan untuk memudahkan sistem pelaporan dalam simda, terkait dalam penyediaan pelaporannya itu nanti seperti apa? Jawab: dalam BLUD masing-masing puskesmas membuat RBAnya sendiri, baru nanti dikonsolidasikan ke dinas (masuk ke RKAnya dinas). Terkait dengan kewenangan, ketika setelah APBD-P disahkan ternyata ada satu puskesmas BLUD kami dalam penempatan 3 jenis belanja ada yang agak keliru dalam memasukkan kedalam postnya. bolehkah dia melakukan pergeseran (pergeseran dari antar jenis belanja) dalam penyusunan anggaran perubahan tersebut? Jawab: Dalam satu jenis boleh dilakukan pergeseran tetapi jika antar jenis belanja itu tidak boleh. Terkait penggunaan sisa kas, jika dilihat posisi sisa kas di BLUD masuknya di (SILPA) ini boleh digunakan sebelum diaudit oleh BPK tapi ada aturan tersendiri, haruskah ada suatu kewajiban yang akan kita buat dan aturannya untuk siapa? Jawab: aturan hanya untuk BLUD, sisa kas itu tidak setor ke kas daerah tetapi itu merupakan bagiannya dari SILPAnya daerah. Apakah BLUD tidak perlu di audit oleh KAP? Jawab: KAP tidak boleh mengaudit yang boleh hanya BPK. jika daerah menganggarkan audit oleh KAP hal tersebut keliru karena tidak ada dasar hukumnya. Yang boleh hanya BPK karena BPK juga lembaga independen DPA tahun 2016 di mana DPA puskesmas BLUD menjadi satu kesatuan di dinas kesehatan. Namun tahun 2017 BPKP sudah membuat per itemnya dan sudah tercatat di SIMDA, jika itu harus bergabung jadi satu di dinas kesehatan apakah boleh nanti di tahun 2018 dijadikan satu? Jawab: Setiap puskesmas seharusnya membuat satu laporan konsolidasi yang berisi total gelondongan belanja pegawai, barang dan jasa dan modal. Rinciannya ada di RBA. Sehingga yang dikonsolidasikan 3 belanjanya saja. Terkait Perbup tata kelola PPK BLUD, untuk memudahkan pelaksanaannya, maka penyusunan tersebut kita jadikan satu peraturan. Apakah itu boleh dilakukan? Jawab: Kalau mau peraturannya dijadikan satu itu nanti akan kesusahan jika akan dilakukan revisi, sebaiknya dipecah-pecah saja, selain memudahkan jika nanti ada revisi, tentu akan memudahkan juga menyusun peraturannya. 8. Apakah jasa layanan bisa digunakan untuk belanja modal? Jawab: Untuk jasa layanan tidak ada larangan, bisa digunakan untuk belanja pegawai, barang dan jasa dan modal. Tentang pembagian jaspel berapa prosentase idealnya? Jawab: Kalau di luar kapitasi kalau sudah jadi BLUD diatur oleh kepala daerah, kalau mau sehat supaya tidak tergantung dari APBD, jasa layanan maksimal 35%. Apakah boleh Pos dari program APBD yang terkena rasionalisasi bisa di BLUD kan? Jawab: Kalau belum dilaksanakan programnya ya silahkan dipindah dengan ketentuan yang berlaku, tapi kalau sudah dilaksanakan programnya baru dipindah sebaiknya tidak demikian sebab akan menimbulkan masalah. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk permasalahan BLUD yang dihadapi bisa mengikuti pelatihan BLUD! 

10 Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD Read More »

Perubahan RBA Karena Penggunaan dan Perubahan Silpa BLUD Tahun Sebelumnya

Perubahan RBA Karena Penggunaan dan Perubahan Silpa BLUD Tahun Sebelumnya

Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD (SiLPA tahun sebelumnya) dalam tahun anggaran berikutnya.  Apabila belum dianggarkan dan dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD.  Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya mendahului perubahan APBD tersebut dilakukan dengan perubahan RBA tanpa melakukan perubahan DPA.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya tersebut dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek.  Antar rincian objek dan/atau sub rincian objek, yang dapat melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada ringkasan RBA dan DPA.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya ini dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD dan selanjutnya disampaikan ke Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD. Jika perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya dilakukan sebelum perubahan APBD, maka perubahan RBA tersebut ditampung dalam Perda perubahan APBD.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya diikuti dengan pergeseran anggaran kas dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD. Apabila BLUD telah menganggarkan SiLPA tahun sebelumnya, harus dilakukan penyesuaian anggaran dengan melakukan koreksi berdasarkan saldo kas BLUD per 31 Desember yang telah diaudit.  Koreksi tersebut dilakukan melalui mekanisme perubahan RBA yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.  Perubahan RBA karena penyesuaian SiLPA tahun sebelumnya diikuti dengan pergeseran anggaran kas dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD.

Perubahan RBA Karena Penggunaan dan Perubahan Silpa BLUD Tahun Sebelumnya Read More »

PJJO FSC BLUD Bersama Dinas Kesehatan Mimika Papua

PJJO FSC BLUD Bersama Dinas Kesehatan Mimika Papua

Tim FSC BLUD melakukan diskusi bersama dengan beberapa pengguna akuntansi yang mengalami kendala terkait dengan Website Blud. PJJO dilakukan secara online melalui zoom meeting pada 30 Agustus 2022 yang dipandu oleh konsultan FSC Langsung.  Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh klien BLUD yakni terkait dengan permasalahan yang dihadapi saat menggunakan aplikasi Blud.      Pendampingan online tersebut dihadiri 2 peserta dari Puskesmas Timika. Dalam tampilan tersebut, puskesmas menanyakan terkait alur input pada menu-menu yang terdapat pada akuntansi pengguna.  Selanjutnya zoom berlangsung dengan membahas terkait seluruh alur yang ada pada akuntansi pengguna sehingga peserta sudah memahami garis besar penggunaan menu-menu pada pengguna tersebut. Peserta PJJO dapat menerima materi yang diberikan narasumber dengan baik. Acara PJJO Berkaitan dengan review inputan puskesmas dan penjelasan mengenai alur input penatausahaan penerimaan pada sistem. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang telah ditanyakan oleh peserta. menikmati acara PJJO FSC BLUD bersama dengan Dinas Kesehatan Mimika Papua dan berjalan lancar. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

PJJO FSC BLUD Bersama Dinas Kesehatan Mimika Papua Read More »

Penggunaan Ambang Batas

Penggunaan Ambang Batas

Blud.co.id – Pengeluaran BLUD yang bersumber dari: jasa layanan; hibah tidak terikat; hasil kerjasama dengan pihak Iain; Iain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.  Pengeluaran BLUD ini merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DBA/DPA yang telah ditetapkan secara definitif.  Ambang batas sendiri merupakan besaran persentase anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.  Dengan kata Iain ambang batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DBA/DPA. Apabila BLUD menggunakan ambang batas dalam realisasi belanja maka BLUD, tersebut harus melakukan perubahan RBA tanpa melakukan perubahan DPA terlebih dulu.  Perubahan RBA karena penggunaan ambang batas tersebut dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek. Yang dapat melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada ringkasan RBA/DBA dan DPA dengan persentase yang ditetapkan dalam Rincian Belanja pada RBA awal. Perubahan RBA untuk menerapkan ambang batas dan realisasi belanjanya ini dilaporkan kepada PPKD.   Perubahan RBA untuk melakukan belanja dari kelebihan pendapatannya di atas ambang batas dilakukan atas persetujuan Kepala Daerah terlebih dahulu dan dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah dan selanjutnya disampaikan ke Kepala SKPD yang membidangi BLUD dan PPKD. Jika perubahan RBA karena penggunaan ambang batas dilakukan sebelum perubahan APBD, maka perubahan RBA tersebut ditampung dalam Perda perubahan APBD. Perubahan RBA dan realisasi belanjanya karena penggunaan ambang batas yang dilakukan setelah perubahan APBD dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.  Perubahan RBA karena penggunaan ambang batas yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.  Perubahan RBA karena penggunaan ambang batas yang ditampung dalam perubahan APBD diikuti dengan pergeseran anggaran kas dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi BLUD dan PPKD.  Berikut adalah alur perubahan RBA karena penggunaan ambang batas dan alur perubahan RBA karena penggunaan di atas ambang batas.

Penggunaan Ambang Batas Read More »

PJJO Dinas Kesehatan Wonogiri Agustus 2022 Lancar

PJJO Dinas Kesehatan Wonogiri Agustus 2022 Lancar

Tim FSC Blud melakukan PJJO Dinas kesehatan Wonogiri pada 24 Agustus 2022 yang dilakukan secara online melalui zoom meeting.  PJJO dilakukan secara online dan dibimbing langsung oleh konsultan FSC BLUD yakni Intan dan putri.  Diskusi yang dilakukan berkaitan dengan dua materi yakni dua hal berikut ini:  Membahas saldo awal akuntansi Apa itu memo pembalikan dan penyesuaian Selain itu juga diskusi dari tim FSC Membahaskan tentang penggunaan menu saldo awal, memo pembalikan, dan penyesuaian memo.  Tiga peserta dari Puskesmas di Dinkes Wonogiri menghadiri pendampingan secara online tersebut.  Dinkes Wonogiri menanyakan adanya terkait penginputan saldo awal akuntansi dan kegunaan dari menu-menu pada user akuntansi.  Setelah diluncurkan terkait fungsi dari menu saldo awal, memo pembalik, memo penyesuaian, jurnal umum, posting, dan laporan – laporannya. Beberapa acara PJJO yang dilakukan oleh tim FSC BLUD untuk klien Dinas Kesehatan Wonogiri Agustus 2022 berlangsung lancar.

PJJO Dinas Kesehatan Wonogiri Agustus 2022 Lancar Read More »

Pergeseran Anggaran BLUD

Pergeseran Anggaran BLUD

Ketika anggaran BLUD mengalami perubahan situasi dan kondisi misalnya karena adanya peningkatan pendapatan atau terdapat kebutuhan yang mendesak atas suatu barang maka RBA dapat mengalami perubahan.  Pada pasal 61 ayat (4) Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja. Sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD.  Pada prinsipnya BLUD dapat melakukan perubahan RBA tentunya dengan memperhatikan beberapa aspek penting berikut ini:         Tertib administrasi.         Efektivitas pelayanan.         Efisiensi.         Transparansi.         Dapat dipertanggung jawabkan. Sedangkan dari aspek pertimbangan, BLUD dapat melakukan perubahan RBA dengan memperhatikan hal-hal berikut:         pelayanan Prioritas.         Kecepatan pelayanan.         Layanan kesinambungan.         Kondisi darurat.         Tidak melebihi pagu belanja. Adapun pertimbangan Iain yang dapat mengakibatkan RBA mengalami pergeseran adalah sebagai berikut: BLUD memiliki keleluasaan dalam penganggaran. Pada dokumen RKA-SKPD hanya terdapat tiga rekening rekening pos besar, yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan, sedangkan pada dokumen RBA BLUD dapat memiliki banyak rincian objek. Terdapat variabel yang tidak terduga dalam harga barang/jasa. Realisasi pergeseran RBA digunakan untuk melakukan perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD pada waktu masuknya jadwal dilakukan perubahan RKA-SKPD dan RAPBD.  Perlu diingat bahwa pergeseran pada level jenis belanja dapat langsung dilakukan tanpa konfirmasi ke PPKD dengan syarat pada saat pengajuan Perubahan RBA jelaskan alasan perubahan RBA supaya pergeseran tersebut dapat diakomodir pada level jenis belanjanya. Pergeseran anggaran belanja BLUD dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek atau sub rincian objek. Sepanjang tidak melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada kesempurnaan RBA. Setiap penyesuaian anggaran belanja BLUD antar objek, detail objek dan sub detail objek dalam jenis yang sama dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD.  Proses pengajuan perubahan RBA dikarenakan penurunan harga, digambarkan dalam bagan alur berikut:

Pergeseran Anggaran BLUD Read More »

Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

Blud.co.id – Setelah dokumen RBA disusun oleh BLUD dan sudah disesuaikan dan diintegrasikan atau dikonsolidasikan oleh unit kerja yang membidangi program dan anggaran SKPD menjadi RKA-SKPD maka dimulailah proses pengajuan dan penetapan RBA.  Proses ini tidak akan terlepas dari proses pengajuan RKA-SKPD menjadi RAPBD. Proses pengajuan dan penetapan RBA dapat dijelaskan sebagai berikut: RKA-SKPD beserta RBA yang sudah disusun di SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. RBA tersebut merupakan kesatuan dari RKA-SKPD. PPKD menyampaikan RKA-SKPD beserta RBA kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. TAPD menyampaikan kembali RKA-SKPD beserta RBA yang telah dilakukan peneleahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan proses pengaturan dan pengaturan RBA mengikuti tahapan dan pengaturan proses pengaturan dan pengaturan APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan. penetapan, perubahan RBA BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memperoleh gambaran tahapan pengajuan dan penetapan RBA dapat dilihat pada diagram berikut: Perubahan RBA dapat dilakukan karena empat hal yaitu: pergeseran sensor belanja BLUD; penggunaan taman batas; penggunaan SiLPA.BLUD tahun sebelumnya; dan penyesuaian SiLPA BLUD tahun sebelumnya.  Keempat hal tersebut dapat menyebabkan perubahan RBA yang kemudian akan diubah dan dikonsolidasikan pada RKA-SKPD untuk selanjutnya menjadi Perubahan RAPBD. Keempat hal tersebut ditetapkan melalui perubahan RBA Belanja per Kegiatan yang ditandatangani Pemimpin BLUD yang kemudian akan mempengaruhi anggaran kas.  Pergeseran RBA ini sebaiknya dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sekali tergantung kesiapan Manajemen BLUD. Pada saat masuknya jadwal dilakukan perubahan RKA-SKPD dan RAPBD, realisasi keempat jenis perubahan RBA tersebut digunakan untuk melakukan perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD.  Realisasi keempat jenis perubahan RBA tersebut, walaupun sebelum perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD, pelaksanaan belanja telah dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah melalui peraturan kepala daerah, realisasi pelaksanaan belanja tersebut diajukan dalam perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD.  Penjelasan lebih rinci dari keempat jenis perubahan RBA akan diuraikan pada artikel selanjutnya. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Read More »

Scroll to Top