Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Pendampingan Penyusunan Syarat

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif RS Jiwa Naimata, Kupang, NTT

Bertempat di RSJ Naimata Kupang NTT, pada tanggal 4-5 Oktober 2022, tim konsultan BLUD Syncore Indonesia bersama tenaga ahli melakukan pendampingan BLUD.  Pendampingan BLUD ini terkait dengan penyusunan dokumen administrasi untuk persiapan penerapan BLUD.  Pendampingan ini dihadiri oleh 15 peserta yang berasal dari RS Jiwa Naimata yang terdiri dari beberapa divisi yang meliputi perencanaan, keuangan dan teknis pelaksana RS Jiwa Naimata. Pendampingan BLUD ini membahas mengenai review dokumen syarat administrasi yang telah disusun oleh tim RS Jiwa Naimata, adapun dokumen yang direview adalah Surat Permohonan Gambar BLUD, Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan siap diaudit, Dokumen Tata Kelola, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Pelayanan Standar Minimal dan Dokumen Renstra.  Review tersebut dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen syarat administrasi penerapan BLUD RS Jiwa Naimata, tim konsultan berkoordinasi dengan tim RS Jiwa untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi.  Adapun dasar untuk melakukan review dokumen ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Selama pendampingan dokumen berlangsung sejumlah peserta menanyakan terkait dengan template penyusunan dokumen syarat administrasi BLUD dikarenakan tim RS Jiwa Naimata sendiri belum sepenuhnya memahami bagaimana cara menyusun syarat administrasi BLUD. Menanggapi hal ini konsultan BLUD yang diwakili oleh Almusa Nur Kadzim turut memberikan template dokumen serta pendampingan penyusunan dokumen. Sesi ini ditutup dengan penjelasan mengenai sistem SyncoreBLUD kepada pihak RS Jiwa Naimata, tujuan menunjukkan sistem ini bertujuan untuk memudahkan pihak RSUD membuat laporan:  RBA,  Laporan Penatausahaan  serta Laporan Keuangan secara digital.  Setelah adanya pendampingan ini diharapkan pihak RSUD sudah tidak lagi menyusun laporan secara manual.  Pendampingan ini ditutup dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama lebih lanjut terkait dengan penerapan BLUD, demikian permintaan ini disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa Naimata Ibu Aleta.

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif RS Jiwa Naimata, Kupang, NTT Read More »

Workshop Unit Cost dan Sosialisasi BLUD RS Jiwa Naimata Kupang

Workshop Unit Cost dan Sosialisasi BLUD RS Jiwa Naimata Kupang

Tanggal 4 dan 5 Oktober 2022, Tim BLUD Syncore telah mengadakan Workshop unit cost yang di RS Jiwa Naimata yang di isi oleh Mochammad Solichin, SE, M.Si., Akt., CA.  Acara Workshop tersebut dihadiri oleh seluruh kepala bagian dan staff di RS Jiwa Naimata Kabupaten Kupang dengan total peserta sebesar 41 Peserta.  Acara Tersebut dibiayai oleh Yansen Kasi penunjang dan Servia kasi pelayanan yang mewakili Aleta selaku Direktur RS Jiwa Naimata yang berhalangan hadir. Workshop tersebut memberikan pemahaman terkait cara menentukan besaran unit cost yang akan digunakan RS Jiwa Naimata Kabupaten Kupang dengan menggunakan metode ABC.  Workshop dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WITA dengan proses pengajuan material, yang dilanjutkan dengan Diskusi tanya jawab.  Para peserta sangat antusias dalam proses diskusi tersebut sehingga suasana Workshop unit cost di RS Jiwa Naimata sangat hidup.  Output yang diperoleh para peserta adalah pemahaman terkait unit biaya yang besar pada setiap layanan di RS Jiwa Naimata. Pada hari kedua dilanjutkan dengan Sosialisasi BLUD oleh Niza Wibyana Tito., M.Kom., MM, CAAT yang didampingi oleh Tim konsultan BLUD. Dalam acara tersebut terdapat 28 peserta dari rencana undangan 38 orang.  Acara tersebut dihadiri oleh kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT Henky, bagian staf khusus Gubernur, perwakilan Bappeda, perwakilan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, perwakilan Biro Organisasi, Lisa dari BPKAD, Perwakilan dari Biro Hukum, Perwakilan Inspektorat, perwakilan BPKP provinsi NTT, Direktur RS Jiwa Naimata, kepala sie RS Jiwa Naimata dan staf. Dalam proses sosialisasi BLUD oleh Niza Wibyana Tito., M.Kom., MM, CAAT berjalan dengan sangat kondusif.  Diskusi serta jawab tanya dan berbagai argumen memberikan titik terang terkait bagaimana mekanisme penerapan BLUD dan peran setiap bagian dari lintas sektor.  Sosialisasi BLUD ini memberikan pemahaman keluaran setiap lintas sektor di provinsi NTT sehingga dapat memperlancar RS Jiwa Naimata untuk pengajuan pengajuan BLUD.

Workshop Unit Cost dan Sosialisasi BLUD RS Jiwa Naimata Kupang Read More »

FGD Syncore dengan Lintas Sektor Dinas Kesehatan Sumenep

FGD Syncore dengan Lintas Sektor Dinas Kesehatan Sumenep

Kamis, 6 Oktober 2022 Syncore Indonesia bertemu dengan lintas sektor Dinas Kesehatan di Sumenep. Dua hari ini tim sebelumnya Syncore Blud sudah melakukan review terkait inputan yang sudah dilakukan oleh puskesmas-puskesmas. Maksud pertemuan yang dilakukan tersebut adalah untuk menyelaraskan laporan tujuan yang akan dilaporkan oleh puskesmas ke Dinas dan tentunya nanti akan berkaitan juga dengan proses audit pemeriksaan.  Pada saat acara berlangsung beberapa sambutan disampaikan oleh lintas sektor : SEKDA – Regulasi yang ada di puskesmas harus segera dilengkapi seperti Perbup  – Puskesmas terutama harus menghindari untuk melakukan transaksi secara tunai pengadaan obat – Pelayanan yang diberikan harus lebih maksimal lagi, mulai dari saat pasien masuk ke puskesmas sampai dengan pulang Kepala Dinas – Di tahun kedua ini harapannya pelaksanaan BLUD bisa menggunakan system – Dinas akan melakukan review langsung terkait sistem inputan yang dilakukan  Setelah sambutan selesai dilanjutkan dengan sesi FGD atau diskusi Puskesmas Pamolokan –Besaran yang dianggarkan terkait pemeliharaan selama ini hanya mereka-reka, ternyata menurut inspektorat ada unit cost nya. Puskesmas karena mikirnya fleksibel maka nanti saat penerapannya bisa di fleksibelkan. Dari inspektorat meminta untuk fleksibilitas tetap ada dasar perhitungannya (pergeseran anggaran) Jawab Dalam hal pendapatan bisa melihat dari review sebelumnya dari pendapatan (history realisasi pendapatan tahun sebelumnya) Terkait proyeksi anggaran belanja harus sejalan dengan SPM yang kita susun sesuai dengan PMK no 4, dasar penganggaran belanja dari SSH (standar satuan harga) sesuai dengan daerah masing-masing. Jika ada anggaran yang sudah dianggarkan tetapi realitanya malah lebih besar maka puskesmas bisa menyesuaikan, tetapi harus dengan regulasi yang ada. Disesuaikan juga dengan kondisi atau kebutuhan (ringan, sedang, berat). Yang kemarin ada rba perubahan silpa dan perubahan terkait peningkatan pendapatan dan belanja Sub bagian keuangan – Harapan kami apakah semua inputan sudah bisa terintegrasi atau belum, kami harap kami tidak melakukan penginputan ulang di system aplikasi lain. Khawatir nya pada saat penginputan ada human error. Apakah aplikasi ini sudah bisa konsolidasi ? Jawab – Untuk saat ini kami belum bisa terintegrasi, pola pengelolaan nya ada apabd dan blud Di system akan melaporkan laporan untuk BLUD nya – Untuk konsolidasi laporan BKAD tidak akan bisa tersusun jika dinas belum, dinas tidak bisa jika puskesmas belum (penginputan) – Untuk puskesmas kami sudah menyiapkan menu terkait pelaporan yang akan di lakukan sesuain dengan permendagri – Untuk pendapatan konsolidasi langsung ke dinas – Untuk pembiayaan konsolidasi langsung dengan bpkad – Untuk laporan keuangan puskesmas harus ada kerjasama antara user puskesmas dan user dinas

FGD Syncore dengan Lintas Sektor Dinas Kesehatan Sumenep Read More »

Review Dokumen Keuangan Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep Gelombang II

Pada 5 Oktober 2022 tim Blud melakukan pendampingan Sumenep hari kedua dengan agenda review dokumen keuangan Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep terus berlanjut. Kali ini peserta yang hadir merupakan para peserta pelatihan PPK BLUD gelombang II yang berjumlah 15 puskesmas yang terdiri dari beberapa pengelola puskesmas seperti bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran serta bagian akuntansi. Review pada hari kedua ini berjalan lebih kondusif dari sebelumnya, dimana peserta pelatihan mampu berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik.  Adapun kegiatan yang dilakukan oleh konsultan dengan peserta yakni review terkait dengan RBA murni periode 2022 dan penatausahaan seperti hal nya pada laporan buku kas umum penerimaan dan buku kas umum pengeluaran yang tercatat selama 1 semester berjalan (6 bulan).  Hal lain yang juga di review yakni terkait dengan inputan laporan keuangan pada user menu akuntansi. Pada menu ini peserta dihimbau untuk melakukan penginputan aset dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing puskesmas Pada kolom aset pada sistem akuntansi, peserta diarahkan untuk menginputkan  saldo rekening bank BLUD, saldo persediaan, saldo piutang maupun akumulasi penyusutan yang dimiliki oleh puskesmas.  Kolom lain yang juga perlu diinputkan oleh peserta yakni kewajiban, dimana pada kolom ini peserta diminta untuk menginputkan komponen hutang maupun piutang tak tertagih yang dimiliki puskesmas.  Peserta pelatihan dibantu oleh konsultan pendamping untuk melakukan review dan kelengkapan inputan data yang diperlukan. Selama review berlangsung, banyak pertanyaan dan permasalahan yang timbul dari masing-masing puskesmas.  Salah satunya datang dari Puskesmas Ganding yang menyampaikan bahwa penyetoran kas tunai di puskesmas belum bisa dilakukan pada hari yang sama dikarenakan tidak banyak nya pendapatan per-hari yang diterima Permasalahan lain juga muncul dari puskesmas Saronggi yang mengeluhkan adanya kebijakan bahwa pendapatan yang diakui hanyalah pendapatan yang sudah disetorkan saja sedangkan Puskesmas Saronggi memiliki pendapatan yang belum sepenuhnya diserahkan karena adanya kendala di hari libur. Hal tersebut menyebabkan pencatatan di sistem selalu menjadi selisih di saldo akhir sisa kas nya. Agenda terakhir yang dilakukan sebelum penutupan acara yakni paparan terkait penggunaan sistem menu akuntansi SyncoreBLUD.  Tim konsultan Syncore BLUD yang diwakili oleh Yuni Pratiwi, S.Ak menyampaikan kepada akuntan puskesmas mengenai bagaimana pengerjaan kertas kerja excel persediaan dan aset yang akan membantu dalam penginputan data di sistem.  Para peserta tampak antusias mengikuti pelatihan tersebut dengan melemparkan berbagai pertanyaan dan diskusi dua arah. Selain memberikan pemaparan, tim konsultan juga turut memberikan contoh bagaimana cara input data melalui sistem tersebut.

Review Dokumen Keuangan Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep Gelombang II Read More »

Review Dokumen Keuangan

Review Dokumen Keuangan Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep Gelombang I

Selasa, 4 Oktober 2022 tim konsultan Syncore BLUD kembali menyambangi Pulau Madura untuk melakukan review dokumen keuangan bagi 30 Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep.  Review ini dilakukan untuk menganalisis sejauh mana kemampuan maupun kendala klien dalam menggunakan sistem SyncoreBLUD. Adapun dokumen yang di review yakni terkait dengan laporan keuangan Semester 1, mulai dari perencanaan anggaran pada RBA, penatausahaan keuangan dan laporan keuangannya. Selain kegiatan review dokumen hal lain yang juga dilakukan yakni sesi konsultasi yang dilakukan oleh masing-masing puskesmas baik dengan tim konsultan pendamping maupun narasumber.  Kegiatan ini dibagi menjadi dua gelombang, yakni gelombang 1 di tanggal 4 Oktober 2022, dan gelombang 2 di tanggal 5 Oktober 2022, dengan 15 puskesmas di setiap gelombangnya. Kegiatan ini dibuka di jam 09.00 WIB oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep dan dilanjutkan dengan kegiatan review dokumen perencanaan maupun penatausahaan keuangan puskesmas oleh tim konsultan.  Secara umum kegiatan ini berjalan dengan baik, masing-masing konsultan pendamping berkoordinasi dan bekerjasama dengan peserta untuk melakukan cek inputan data melalui sistem maupun data manual yang dimiliki puskesmas. Mayoritas puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep belum menyelesaikan laporan keuangan semesternya. Sehingga hal ini menjadi kendala di lapangan sementara  beberapa puskesmas sudah menginputkan anggaran perubahan yang masih diajukan namun anggaran pada realisasi penatausahaan yang muncul RBA perubahan tersebut belum disahkan sehingga tidak relevan dengan anggaran yang seharusnya. Tim konsultan mengambil langkah untuk melakukan batal sah RBA Perubahan di masing-masing puskesmas. Langkah ini diambil untuk memastikan kelengkapan dokumen keuangan sehingga dapat tersusun secara sistematis.  Sehingga harapannya jika laporan sudah tersusun baik, maka bisa dilanjutkan untuk penginputan RBA perubahan pada sistem Syncore BLUD. Kendala lain yang dialami yakni terkait dengan pembagian belanja jasa pelayanan akibat ada nya beberapa pengembalian SILPA dan SDM akuntan puskesmas yang rata rata tidak berasal dari bidang akuntansi sehingga memerlukan konsultasi lebih lanjut terkait dengan penyusunan laporan keuangan puskesmas.  Menanggapi hal ini tim konsultan yang sekaligus menjadi narasumber Syncore Yuni Pratiwi, S.Ak memberikan coaching terkait dengan akuntansi BLUD. Di sela-sela kegiatan review dokumen Dinas Kesehatan Kabupaten meminta kepada tim konsultan Syncore BLUD terkait dengan:  Draft Perbup Penggunaan SILPA Remunerasi bagi fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD. Permintaan lain yang disampaikan dinas yakni terkait dengan beberapa bagian di sistem aplikasi Syncore BLUD.  Adapun permintaan tersebut diantaranya yakni untuk dimunculkan History LPJ UP, hal ini perlu dilakukan untuk melihat setiap periode dan sampai dengan periode untuk history UP-penggunaan UP dan GU yang sudah diajukan serta untuk SP3BP di bagian penerimaan, nominal angka yang masuk seharusnya  adalah pendapatan yang sudah disetorkan ke rekening Bank BLUD. Kendala lain yang muncul dan diskusikan bersama yakni terkait dengan report dropping obat belum jelas, dinkes melakukan droping obat ke puskesmas, puskesmas hanya melakukan penggunaan saja. Namun puskesmas sudah menyerahkan berita acaranya, hal ini sempat menjadi temuan dari BPK sehingga solusi yang diberikan oleh konsultan yakni puskesmas harus melakukan reporting stock persediaan obat terakhir

Review Dokumen Keuangan Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep Gelombang I Read More »

Konversi Pembiayaan BLUD

Anggaran Pembiayaan BLUD diusulkan ke dalam RKA Pembiayaan SKPD pada rekening pembiayaan pada SKPD yang berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah, untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Berdasarkan penyusunan Permendagri 64/2020 format RKA Pembiayaan SKPD yang digunakan adalah sebagai berikut: (Tabel 12.) Apabila Formulir RKA Pembiayaan SKPD lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPKD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tandatangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA Pembiayaan SKPD yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah daerah. Setelah dokumen RBA BLUD dan RKA-SKPD tersusun maka selanjutnya SKPD akan diserahkan kepada PPKD untuk selanjutnya ditelaah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut TAPD) agar dapat menyusun Rancangan APBD suatu Pemerintah Daerah. Untuk lebih jelasnya alur penyusunan RBA dan RKA d Gambar 3. Alur Penyusunan RBA dan RKA dari UPTD sampai ke Pemda Pada gambar diatas contoh SKPD A adalah SKPD yang hanya memiliki 1 (satu) BLUD seperti BLUD Dana Bergulir di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, BLUD Pariwisata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan BLUD Bus Rapid Transportation di Dinas Perhubungan . Sedangkan contoh SKPD B adalah SKPD yang memiliki banyak BLUD seperti BLUD Rumah Sakit Daerah (RSD), BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan BLUD Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan (POAK) pada Dinas Kesehatan.

Konversi Pembiayaan BLUD Read More »

Konversi Belanja BLUD

Konversi Belanja BLUD

Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak Iain dan Iain-lain pendapatan BLUD yang sah) dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, penyesuaian ke dalam RKA SKPD Belanja pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) keluaran, dan jenis belanja. Belanja BLUD tersebut dialokasikan untuk membiayai 1 (satu) Program Peningkatan Pelayanan, 1 (satu) kegiatan yaitu Kegiatan Pelayanan dan Pendukung Pelayanan, 1 (satu) kelompok, dan jenis belanja namun tidak sampai objek dan rincian objek . Berdasarkan lampiran Permendagri 64/2020 format RKA Rincian Belanja yang digunakan adalah sebagai berikut: Petunjuk Pengisian Formulir RKA-Rincian Belanja: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota; Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan; Bidang Urusan diisi dengan nomor kode bidang urusan pemerintahan dan nama bidang urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD; Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama SKPD; Baris kolom program diisi dengan nomor kode program dan nama program dari kegiatan yang berkenaan; Baris kolom Sasaran program (impact) diisi dengan penjelasan dari sasaran program yang diharapkan. Baris kolom Capaian program (outcome) diisi dengan penjelasan dari capaian program yang diharapkan. Baris kolom kegiatan diisi dengan nomor kode kegiatan dan nama kegiatan yang akan dilaksanakan; Baris kolom Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah. Baris kolom Unit Organisasi diisikan dengan nomor kode unit perangkat daerah dan nama unit satuan kerja perangkat daerah. Baris kolom Alokasi Tahun n-1 diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang telah dilaksanakan 1 tahun sebelumnya dari tahun yang direncanakan. Baris kolom Alokasi Tahun n diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan. Baris kolom Alokasi Tahun n+1 diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan 1 tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. Indikator dan tolak ukur kinerja kegiatan: (A)Kolom tolak ukur kinerja diisi dengan tolak ukur kinerja dari setiap masukan dapat berupa jumlah dana, jumlah SDM, jumlah jam kerja, jumlah peralatan/teknologi yang dibutuhkan untuk menghasilkan keluaran dalam tahun anggaran yang direncanakan. (B)Kolom target kinerja diisi dengan tingkat prestasi kerja yang dapat diukur pencapaiannya atas capaian program, masukan, keluaran dan hasil yang ditetapkan dalam kolom tolok ukur kinerja. Baris kolom Kelompok sasaran kegiatan diisi dengan penjelasan terhadap karakteristik kelompok sasaran seperti status ekonomi dan gender. Baris kolom Sub kegiatan diisi dengan nomor kode sub kegiatan dan nama sub kegiatan yang akan dilaksanakan. Baris kolom Sumber dana diisikan dengan jenis sumber dana untuk mendanai pelaksanaan sub kegiatan yang direncanakan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dan kolom Lokasi diisikan dengan nama lokasi atau tempat setiap sub kegiatan dilaksanakan. Baris kolom Sub keluaran diisikan barang atau jasa yang dihasilkan oleh sub kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan serta program dan kebijakan. Baris kolom Waktu pelaksanaan diisikan dengan waktu pelaksanaan dari sub kegiatan yang akan dimulai dari kapan sampai dengan selesainya sub kegiatan tersebut. Baris kolom Keterangan diisi dengan, antara lain: kode 1: menunjang pendidikan; kode 2: menunjang kesehatan; kode 3: infrastruktur; kode 4: prioritas nasional bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota; kode 5: prioritas daerah bagi Kabupaten/Kota. 21. Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun jenis belanja; 22. Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek belanja. 23. Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah satuan dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang. 24. Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/ tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya. 25. Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa tarif, harga, tingkat suku bunga, nilai kurs. 26. Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah perkalian antara volume dengan harga satuan. 27. Diisi tanggal, bulan, dan tahun. Dan formulir RKA-Belanja ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; 28. Keterangan diisi dengan tanggal pembahas formulir RKA-Belanja oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan; dan 29. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangan formulir RKA-Belanja yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP dan jabatan. Apabila Formulir RKA-Belanja lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA-Belanja yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah daerah.

Konversi Belanja BLUD Read More »

Webinar Optimalisasi Penerapan

Rangkuman Webinar Optimalisasi Penerapan Blud Dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian Di Indonesia

Tanggal 1 Oktober 2022 menyelenggarakan Webinar Nasional mengenai BLUD dengan judul “Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian di Indonesia” berhasil diselenggarakan.  Webinar diikuti oleh kurang lebih 600 peserta yang berasal dari seluruh penjuru Indonesia. Webinar Nasional dibuka dengan sambutan oleh Iszar Prastowo, MM selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD. Materi yang disampaikan narasumber mengenai BLUD membuat banyak peserta webinar tertarik dan antusias dalam menyimak serta mengajukan pertanyaan.  Narasumber mulai menyampaikan materi mulai dari awal BLUD yang pertama kali muncul di tahun 2005.  Puskesmas mulai banyak menerapkan BLUD sejak tahun 2014 yang disebabkan karena adanya kebijakan mengenai kapitasi BPJS. Lalu untuk SMKN mulai banyak yang menerapkan pada tahun 2016 yang disebabkan adanya revitalisasi pada SMKN, yaitu adanya kurikulum teaching factory.  Sedangkan untuk pengelolaan sampah baru mulai banyak menerapkan BLUD pada tahun 2022. Bidang-bidang yang disebabkan BLUD antara lain adalah SMKN, RSUD, Puskesmas, PAM, Parkir, Trans, UPDB, Pasar, Balai Benih Pertanian, Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Lingkungan, Balai Pelatihan Kesehatan.  Dalam bidang-bidang tersebut terdapat permasalahan yang kembali lagi pada permasalahan pola pengelolaan keuangan. Narasumber selanjutnya menyampaikan materi tentang fleksibilitas BLUD yang tidak berarti bebas melawan hukum, namun mengesampingkan ketentuan umum dengan memanfaatkan ketentuan khusus (Lex Specialis Derogat Legi Generali). Salah satu kunci yang dapat membuat implementasi BLUD berhasil adalah dengan adanya peraturan/produk hukum yang bersifat khusus.  Disampaikan pula bahwa pemanfaatan fleksibilitas BLUD harus menggunakan peraturan kepala daerah. Terdapat 10 keleluasaan BLUD yang diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.  Konsep dasar BLUD fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang akan meningkatkan pelayanan dan efisiensi pelayanan anggaran, meningkatkan daya saing dan memberi jangan terkendala regulasi yang berlaku umum. Setelah itu narasumber menyampaikan mengenai pelayanan publik pemerintah ada 3 yaitu Barang Publik (Profit), Barang Kuasi Publik (Not for Profit) dan Private Goods (For Profit). Selanjutnya disampaikan juga tentang persyaratan menjadi BLUD. Dalam persiapan penerapan BLUD, UPT atau UPTD harus memenuhi 3 persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Selesai menyampaikan materi mengenai BLUD, terdapat sesi Focussed Group Discussion dimana peserta menyampaikan mengenai pengalamannya selama menerapkan BLUD. Dalam FGD ini Syncore BLUD mengundang banyak pelaksana BLUD.  Salah satunya Rizky Maria Puspita G, SE selaku pimpinan BLUD dari UPDB Tangerang menjawab pertanyaan “Bagaimana pengalaman Ibu dalam mengelola UPDB BLUD dari segi manfaat menjadi BLUD?”, lalu Rizky menjawab,  “Di Kab. Tangerang yang sudah menerapkan BLUD ada 3 RSUD, 44 Puskesmas, dan 1 UPDB. UPDB Kab. Tangerang sudah berdiri sejak tahun 2012. Pada tahun 2022, UPDB Kab. Tangerang dapatkan dana sampai dengan Rp 78 miliar dan dapatkan tambahan Rp 5 miliar untuk dana bergulir.  UPDB menjadi BLUD bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya koperasi, dalam memberikan dana tidak menunggu ketuk palu terlebih dahulu. UPDB berbentuk semi perbankan, di mana ada kegiatan pinjam, namun tidak ada kegiatan simpan.  Sistem operasional sudah ISO 9001 2015 dan operasional UPBD Kab. Tangerang sudah terecord dengan baik. Pegawai berjumlah 27 orang, 4 orang PNS dan 23 orang non PNS.  Tugas UPDB adalah mengubah pola pikir masyarakat bahwa UPDB memberikan pembiayaan, bukan hibah. Komunikasi dan koordinasi terus terjalin.” Pertanyaan disampaikan kepada Anneu Herawati, S.Ap. selaku pelaksana keuangan dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, “Apakah sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah untuk mengatur fleksibilitas?  Peraturan apa dan apakah sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah?” Lalu Anneu menjawab, “Ada 34 puskesmas yang sudah menerapkan BLUD dan saat ini hampir mayoritas menggunakan dana BLUD.  Pemerintah Kota Dinkes Tangerang Selatan sudah dapat menganggarkan pembiayaan kepada pelayanan yang membutuhkan dana tersebut tanpa harus menunggu relatif lama karena adanya Peraturan Kepala Daerah untuk mengatur keleluasaan BLUD”. Dalam sesi Focussed Group Discussion ini terdapat banyak pertanyaan lagi yang disampaikan oleh Salvani Eka Prasetia, S.Sos. M.Si. dari Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah Kota Serang, Rangga Ekananda, ST dari Staf Program dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan juga Dr. Anisah M. Epid selaku Direktur RSKP Karawang.   Selanjutnya pertanyaan yang disampaikan oleh narasumber, “Bagaimana realita pengelolaan SDM di UPT? Apakah Pejabat Keuangan sudah bertugas sesuai dengan tupoksi?” Lalu Evi Eriawati Tambunan, SE selaku Bendahara Penerimaan dari RSUD Kota Tangerang menjawab,  “Pengelolaan pelayanan, pegawai, keuangan dijalankan oleh SDM yang struktural. Belanja pegawai mencapai 19% dari anggaran. Pengelolaan Keuangan tahun 2016 sebelum mengenal sistem BLUD sempat merasa kesulitan dalam pelaporan keuangan. Saat ini, sudah berjalan lancar dengan adanya sistem BLUD ini”. Setelah sesi FGD atau Focussed Group Discussion terdapat sesi tanya jawab yang juga tidak kalah seru dengan sesi sebelumnya. Hafiz dari UPTD PAM mengajukan pertanyaan kepada Niza Wibiyana Tito, M.Kom, MM, CAAT,  “Apakah bisa UPTD yang baru terbentuk dan belum memiliki pelayanan dan langsung dibentuk BLUD?” dijawab oleh Pak Tito,” Bisa atau bisa menjadi BLUD. Ada dua UPT yang sudah dan baru akan BLUD”. Pertanyaan selanjutnya dari Dina dari Puskesmas Pacitan, “Apakah tugas dan tanggung jawab PPK BLUD?” Lalu dijawab oleh Aneu Herawati, S.Ap., “Tugas PPK BLUD adalah mengelola keuangan di BLUD (penerimaan dan Pengeluaran).  Tugas PPK BLUD lebih banyak terkait pengelolaan keuangan. Bertugas dalam pelaporan keuangan untuk dikonsolidasikan kepada dinas Kesehatan”. Terdapat pertanyaan seputar remunerasi yang disampaikan oleh Petriani dari UPTD Fasilitas Pembiayaan Kota Payakumbuh kepada Rizky Maria Puspita G, SE yaitu, “Apakah remunerasi hanya dapat diberikan kepada ASN dan Pegawai P3K? sedangkan untuk pegawai BLUD Non ASN/P3K tidak diperbolehkan menerima remunerasi, inilah salah satu alasan perkada kita ditolak saat harmonisasi, sementara kita punya pegawai BLUD Non ASN/P3K, mohon solusinya”.  Lalu Rizky menjawab, “Remunerasi biasanya untuk pengelola BLUD. Biasanya ASN dan P3K sudah dapat tukin, jadi nanti double. Peraturan tentang remunerasi itu ada dan jelas. Yang dibutuhkan saat harmonisasi adalah mempersiapkan peraturan-peraturan yang mendukung”.  Selanjutnya, terdapat beberapa pertanyaan lagi yang disampaikan oleh Abdul Rauf dari UPT PDB Kabupaten Karimun, Heldina dari Dinas Kesehatan Kab. Lima Puluh Kota, Mimi Hanggraini dari Dinas Kesehatan Limapuluh Kota dan Juariah dari SMK PP Negeri Saree Aceh. Di akhir acara, terdapat sesi kuis yang diikuti oleh semua peserta webinar. Kuis tersebut berisikan pertanyaan terkait dari materi, fgd dan tanya jawab yang dikemas sedemikian rupa sehingga peserta yang mengikuti kuis tersebut mengikuti dengan sangat antusias. Tidak lupa juga, pemenang dari kuis mendapatkan hadiah dari Syncore Indonesia penyelenggara webinar. Dari Webinar Nasional yang berjudul “Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya

Rangkuman Webinar Optimalisasi Penerapan Blud Dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian Di Indonesia Read More »

Tembus 600 Peserta Mengikuti Webinar BLUD Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian Indonesia

Tembus 600 Peserta Mengikuti Webinar BLUD Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian Indonesia

Telah terlaksana webinar BLUD berjudul optimalisasi BLUD dalam upaya kebangkitan perekonomian Indonesia dengan jumlah peserta lebih dari 685 peserta.  MC membuka acara dengan membacakan aturan peserta dan rundown untuk acara webinar selama beberapa jam kedepan.  Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan dari direktur eskekutif blud.co.id yakni Iszar Prastowo, M.M, masuk acara inti yakni diskusi bersama dengan moderator Yuni Prastiwi, S,AK. Moderator membuka dengan menjelaskan terkait dengan pengertian BLUD dan bagaimana sistem kerjanya di dalam sebuah instansi, menurut R. Wisnu Saputro SE selaku Kasubdit BLUD Kemendagri menjelaskan beberapa poin dari BLUD yakni kurangnya pemahaman, kesulitan implementasi dan mindset mengenai hal baru masih sulit diterapkan.  Disebutkan juga bahwa ada fleksibilitas dalam pengelolaan BLUD sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lalu Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT selaku senior konsultan BLUD.  Dijelaskan terkait dengan optimalisasi pengelolaan keuangan BLUD dan terkait dengan isu-isu dan strateg implementasi yang berbeda antara satu wilayah dengan lainnya.  Salah satu contoh Permasalahan RSUD tidak menerapkan PPK-BLUD seperti dijelaskan sebagai berikut RSUD harus mulai bekerja sejak detik pertama 1 Januari sedangkan Mekanisme APBD menunggu dana cair bulan ke kedua atau ketiga dan Melakukan hutang operasional. Sedangkan di bagian pendidikan seperti adanya revitalisasi SMK Negeri sebagai berikut:  Kedua permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan menerapkan hal berikut:  Materi sudah tersampaikan berlanjut dengan pemaparan pengalaman dari berbagai implementator yang sudah menjadi BLUD sebelumnya yakni Rizky Maria Puspita G, SE yang menjabat sebagai Kepala BLUD UPTD Pengelola Dana Bergulir Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang.  Lalu dilanjutkan dengan pemaparan dari implementator Salvani Eka Prasetia, S.Sos yang merupakan kepala bagian perekonomian kota semarang, Disambung dengan Rangga Ekananda, ST yang merupakan staf program dan pelaporan Dinkes Kabupaten Karawang.  Secara umum acara berjalan lancar, peserta sangat interaktif dan diskusi berjalan dua arah. Peserta sangat memahami bagaimana dari Implementasi BLUD yang sesungguhnya.  Tindak lanjut dari webinar ini dapat terjalin hubungan kerja sama dalam pendampingan dan pelatihan BLUD dengan Syncore Indonesia. Acara webinar diakhiri dengan quiz dari tim BLUD.co.id untuk mendapatkan Doorprize terbaik yang sudah disiapkan sebelumnya.

Tembus 600 Peserta Mengikuti Webinar BLUD Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian Indonesia Read More »

Scroll to Top