Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Puskesmas

Blud Berikan Pemahaman Terkait Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Puskesmas dan LABKESDA Dinas Kesehatan Kota Serang

Syncore BLUD Berikan Pemahaman Terkait Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Puskesmas dan LABKESDA Dinas Kesehatan Kota Serang

Puskesmas dan LABKESDA Dinas Kesehatan Kota Serang melakukan pelatihan bersama dengan Syncore Blud pada 27 Oktober 2022 lalu.  Pelatihan ini dilaksanakan di Hotel Crystal Lotus dengan jumlah peserta mencapai 82 peserta yang berasal dari 16 puskesmas dan 1 LABKESDA. Pelatihan ini merupakan salah satu agenda yang dilaksanakan agar peserta semakin yakin dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan BLUD.  Program BLUD di lingkungan puskesmas dan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Serang telah ditetapkan pada 17 entitas sejak oktober 2020. Perlu diketahui bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan oleh bagian perekonomian.  Saran dari kemendagri telah diupayakan untuk dilaksanakan, namun terdapat kendala dalam penerapannya.  Semoga kegiatan ini dapat membantu untuk mengatasi kendala yang ada. Dalam kegiatan ini Pemerintah Daerah berharap kendala-kendala yang dialami dapat disampaikan.  Kemarin sempat terjadi dimana puskesmas belum melakukan perubahan sedangkan anggaran dari puskesmas itu sendiri telah habis. Bahkan kekurangan dana tersebut mencapai Rp17 miliar, setelah mendapat dorongan dari Pemerintah Daerah baru kemudian dilakukan perubahan.  Peristiwa yang dikhawatirkan tersebut dapat menyebabkan terjadinya penurunan pelayanan masyarakat.  Sebagai awalan agar peserta bisa memahami apa itu BLUD dijelaskan bahwa BLUD terbagi menjadi 3 yakni perencanaan, penatausahaan dan pelaporan.  Selain itu, tim Syncore Blud telah memastikan nama dinas telah benar, legenda nama Puskesmas telah benar, legenda tersedianya data RBA murni, cuplikan tersedianya perubahan RBA data. Tim Syncore BLUD berhasil memberikan pemahaman terkait pengelolaan Keuangan Blud untuk Puskesmas dan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Serang.  Unduh Usulan PPK BLUD

Syncore BLUD Berikan Pemahaman Terkait Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Puskesmas dan LABKESDA Dinas Kesehatan Kota Serang Read More »

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD

Workshop BLUD dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (III)

Kelanjutan dari Lokakarya BLUD dan pendampingan untuk PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara pada 12 Oktober 2022.  Bengkel BLUD berlangsung secara offline di Hotel Malioboro Prime Yogyakarta dan dilanjutkan dengan pengecekan terlebih dahulu terkait dengan beberapa poin BLUD berikut ini:  Melakukan pengecekan anggaran terlebih dahulu apakah sudah sesuai dan sudah balance tuduhan telah dilakukan setup penanggungjawab (Pemimpin BLUD) Mencetak laporan sebagai berikut: – Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan – Rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan – Ringkasan pendapatan – Rincian anggaran pendapatan – Rincian anggaran belanja per kegiatan -Ringkas belanja -Anggaran kas pendapatan, belanja, dan pembiayaan (di akhir saja) – RKA (pendapatan dan belanja) biaya BKU para peserta kegiatan telah siap untuk diinput dalam penatausahaan Memilih 2 peserta sebagai percontohan untuk melakukan print out atas laporan yang dimiliki (Puskesmas Sukadana dan Teluk Melano) Berlanjut yang dengan materi penatausahaan keuangan yang diberikan oleh narasumber Niza Wibyan Tito Menghubungkan dengan: Pendapatan Pengeluaran Pembiayaan Yang bertanggung jawab atas penatausahaan keuangan adalah pejabat keuang dan dibantu oleh bendahara penerimaan maupun pengeluaran.  Pengganggu Jawabannya bersifat sentralisasi, tidak lagi melalui dinas kesehatan. Dalam hal ini pejabat keuangan melakukan verifikasi dan pimpinan BLUD melakukan otorisasi. Berkaitan dengan pendapatan yakni Bendahara penerimaan memiliki tugas: Menerima pendapatan secara tunai Menyimpan ke dalam rekening Melakukan pencatatan atau membuat BKU – Pembukuan pendapatan secara tunai – Pembukuan pendapatan melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD (semacam rekening sementara, setelah itu perlu di setor ke rekening kas BLUD. Yang memegang adalah bendahara penerimaan, di puskesmas tidak ada, adanya di RS dikarenakan dananya pada umumnya besar). Pembukuan pendapatan melalui rekening kas BLUD (dipegang oleh pejabat keuangan, sistemnya adalah otomatis yaitu otomatis masuk dan otomatis disetor sehingga input dalam sistem hanya perlu satu kali saja) Apabila pendapatan diterima secara tunai maka mekanismenya adalah: Pasien -> kasih -> dana di setor ke bendahara penerimaan -> dilakukan penyetoran ke bank. Penyetoran ini bergantung pada kondisi geografis puskesmas, apabila sulit dijangkau maka mekanisme penyetoran tidak perlu dilakukan secara harian. Hal ini diatur dengan SK Pemimpin BLUD, sehingga dapat ditentukan baik berdasarkan hari atau nominal maximum (jangan lebih dari 1 minggu). Berlanjut terkait dengan PENGELUARAN Bendahara pengeluaran memegang rekening dengan saldo Rp 0 pada setiap awal tahun. Alur belanja dilakukan secara internal mulai dari tahap pengajuan hingga persetujuan. Uang Persediaan (UP) Pada awal tahun puskesmas tidak memiliki dana, dan oleh karena itu perlu dilakukan pengujian atas uang persediaan yang nantinya akan digunakan untuk berbelanja (konsepnya seperti petty cash). Uang Persediaan hanya dapat digunakan untuk belanja yang sifatnya rutin, dengan formula perhitungan = anggaran rutin : 12 bulan. Nominal anggaran rutin diperoleh melalui RBA puskesmas. Setelah memperoleh nilai UP kemudian dituangkan dalam SK. Mekanisme pengajuan UP adalah SPPD-> SOPD -> SPPD. 2. Ganti Uang (GU) Ganti Uang merupakan uang yang diterima oleh puskesmas sebesar UP yang digunakan untuk berbelanja, sehingga GU mengembalikan UP puskesmas seperti nominal yang semula diajukan. Dasar GU ialah SPJ atas UP yang digunakan dalam belanja. Mekanisme pengajuan GU pada dasarnya sama dengan UP, untuk dana yang besar maka dapat dilakukan pengajuan GU sebanyak 2x dalam 1 bulan, namun apabila dananya kecil maka dapat dilakukan pengajuan sebanyak 1x dalam 1 bulan. 3. Langsung (LS) Langsung ditransfer tidak pakai UP, sifatnya untuk kegiatan yang non rutin. Dalam melakukan pengajuan, verifikasi yang paling pertama ialah: – Apakah dana cukup? – Apakah terdapat dalam RBA? Jika tidak memenuhi, maka pengajuan dikatakan tidak lolos. Apabila tidak lolos maka dapat dilakukan penggantian dengan memberitahu kepada Pemimpin BLUD. acara Kelanjutan dari Lokakarya BLUD dan pendampingan untuk PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara pada 12 Oktober 2022. Unduh Usulan PPK BLUD

Workshop BLUD dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (III) Read More »

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (II)

Kelanjutan dari Workshop BLUD dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kayor Utara bagian 2 berlangsung pada 11 Oktober 2022.  Workshop hari kedua mulai pukul sembilan pagi sampai empat sore dengan dua pembicara utama yakni senior Konsultan Blud.co,id Niza Wibiyana Tito dan Yuni Pratiwi.  Acara Workshop bertempat di Hotel Malioboro Prime Yogyakarta dan mulai dengan pendampingan konsultan dan melakukan konfirmasi nominal JKN untuk tahun 2023.  Setelah selesai dilanjutkan dengan beberapa hasil pengumpulan yang perlu dikumpulkan yakni  Ringkasan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Ringkas Pendapatan Rincian Pendapatan Ringkas Belanja Rincian Belanja per Kegiatan Anggaran Kas Pendapatan Anggaran Kas Belanja RKA Pendapatan RKA Belanja Setelah itu langsung dilanjutkan dengan pembahasan dan pertanyaan terkait dengan pendampingan yang ada. Beberapa pembahasan dan diskusi yang menarik pada workshop BLUD sebagai berikut:  Apabila sebelum BLUD, jika ada kapitasi berdasarkan peraturan Kemenkes minimal 50%, diturunkan di peraturan kepala daerah menjadi 70% yang menjadi hak belanja puskesmas. Untuk prolanis 100% berdasarkan peraturan Kemenkes. Setelah menjadi BLUD, untuk non kapitasi harus diatur peraturan kepala daerah (harus pemilik UPT).  Jadi, harus terdapat peraturan kepala daerah tentang alokasi dana non-kapitasi untuk pembagian dana non-kapitasi tersebut kepada pembagian dana jasa pelayanan. Jika tidak terdapat aturan yang berlaku, maka konsekuensinya adalah mengembalikan dana tersebut ke negara. Setelah BLUD, Permenkes no.6 tahun 2022 dikatakan bahwa untuk BLUD syarat 60% tidak diikuti lagi. Maka, langsung diturunkan ke perbup untuk menghitung persentase sendiri. Untuk pendapatan non-kapitasi harus ada perbup untuk menyatakan persentase yang boleh dialokasikan kepada jasa layanan.  Jika tidak ada perbup, maka tidak boleh dialokasikan ke jasa pelayanan sama sekali. Pembahasan tentang Prolanis setelah BLUD, tidak bisa 100% dikembalikan ke tenaga puskesmas, karena jika dialokasikan 100%, maka untuk puskesmas sendiri tidak mendapatkan bagian pendapatan.  Sehingga, harus membagi alokasi dananya untuk belanja operasional dan jasa layanan. Karena itu, hal tersebut telah menggunakan fasilitas puskesmas.

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (II) Read More »

Workshop BLUD

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (I)

Tim BLUD melakukan lokakarya Blud dan pendampingan PPPK BLUD untuk klien Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara.  Workshop BLUD ini berlangsung pada 10 Oktober 2022 sejak pukul 9 pagi sampai 4 sore dan berlokasi di Prime Hotel Malioboro.  Workshop ini memberikan materi secara langsung oleh narasumber konsultan senior Blud dari Blud.co.id yakni Niza Wibiyana Tito.  Acara dimulai dengan sambutan yang memberikan informasi bahwa syncore indonesia sudah siap memberikan pendampingan pelaksanaan PPK BLUD yang dilaksanakan oleh tim profesional yang berkompeten. Selain itu terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam penerapan BLUD untuk Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara, diantaranya:  Peraturan Kapasitas SDM (salah satu caranya adalah dengan mengikuti workshop pendampingan PPK BLUD agar dapat menjalankan kewajibannya). Tiga hari tidak cukup maka dari itu dapat digunakan metode lainnya seperti zoom, youtube dengan cara pembelajaran mandiri. Acara dilanjutkan dengan penjelasan dari jenis-jenis BLUD (SMKN, RSUD, Puskesmas, UPDB, Pengelolaan Sampah, dan lain sebagainya). Permasalahan-permasalahan yang ada disebabkan pada dasarnya dikarenakan adanya pemberian jasa layanan yang mengakibatkan diterimanya sebuah pendapatan. Dimana dana dari pendapatan ini perlu dilakukan pengelolaan.  Berikut adalah berbagai permasalahan bagi entitas yang tidak menerapkan PPK BLUD: Operasi entitas mulai sejak 1 januari Biaya tak terduga yang dapat menghambat pelayanan APBD masuk ke rekening Kas Daerah. Dalam pelaksanaan PPK BLUD perlu tunduk pada berbagai regulasi yang berlaku (PP, UU, PerPres, KePres, Permendagri, Permenkeu, dan lain sebagainya). BLUD (Pasal 346 UU No. 23 Tahun 2014): Bukan kelembagaan melainkan suatu sistem Peningkatan kinerja layanan manfaat dan keuangan Berorientasi nirlaba Efisien, produktivitas berdasarkan praktek bisnis yang sehat Definisi yang dimiliki BLUD yakni Hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam hal ini apabila dibentuk hukum yang bersifat khusus untuk PPK BLUD (fleksibilitas) maka hukum yang bersifat umum ini dapat dikesampingkan. Dalam 3 jenis pelayanan pemerintah publik (Public goods, Quasi public goods, dan Private goods) BLUD termasuk ke dalam quasi public goods, dikarenakan non profit oriented namun sumber dananya adalah jasa layanan dan APBD. Konsep dasar yang ditekankan dalam BLUD adalah fleksibilitas yang dapat menciptakan efisiensi, begitu pula acara Bengkel BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara. 

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (I) Read More »

Pendampingan Penyusunan Syarat

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif RS Jiwa Naimata, Kupang, NTT

Bertempat di RSJ Naimata Kupang NTT, pada tanggal 4-5 Oktober 2022, tim konsultan BLUD Syncore Indonesia bersama tenaga ahli melakukan pendampingan BLUD.  Pendampingan BLUD ini terkait dengan penyusunan dokumen administrasi untuk persiapan penerapan BLUD.  Pendampingan ini dihadiri oleh 15 peserta yang berasal dari RS Jiwa Naimata yang terdiri dari beberapa divisi yang meliputi perencanaan, keuangan dan teknis pelaksana RS Jiwa Naimata. Pendampingan BLUD ini membahas mengenai review dokumen syarat administrasi yang telah disusun oleh tim RS Jiwa Naimata, adapun dokumen yang direview adalah Surat Permohonan Gambar BLUD, Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan siap diaudit, Dokumen Tata Kelola, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Pelayanan Standar Minimal dan Dokumen Renstra.  Review tersebut dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen syarat administrasi penerapan BLUD RS Jiwa Naimata, tim konsultan berkoordinasi dengan tim RS Jiwa untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi.  Adapun dasar untuk melakukan review dokumen ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Selama pendampingan dokumen berlangsung sejumlah peserta menanyakan terkait dengan template penyusunan dokumen syarat administrasi BLUD dikarenakan tim RS Jiwa Naimata sendiri belum sepenuhnya memahami bagaimana cara menyusun syarat administrasi BLUD. Menanggapi hal ini konsultan BLUD yang diwakili oleh Almusa Nur Kadzim turut memberikan template dokumen serta pendampingan penyusunan dokumen. Sesi ini ditutup dengan penjelasan mengenai sistem SyncoreBLUD kepada pihak RS Jiwa Naimata, tujuan menunjukkan sistem ini bertujuan untuk memudahkan pihak RSUD membuat laporan:  RBA,  Laporan Penatausahaan  serta Laporan Keuangan secara digital.  Setelah adanya pendampingan ini diharapkan pihak RSUD sudah tidak lagi menyusun laporan secara manual.  Pendampingan ini ditutup dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama lebih lanjut terkait dengan penerapan BLUD, demikian permintaan ini disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa Naimata Ibu Aleta.

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif RS Jiwa Naimata, Kupang, NTT Read More »

PJJO FSC BLUD Bersama Dinas Kesehatan Mimika Papua

PJJO FSC BLUD Bersama Dinas Kesehatan Mimika Papua

Tim FSC BLUD melakukan diskusi bersama dengan beberapa pengguna akuntansi yang mengalami kendala terkait dengan Website Blud. PJJO dilakukan secara online melalui zoom meeting pada 30 Agustus 2022 yang dipandu oleh konsultan FSC Langsung.  Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh klien BLUD yakni terkait dengan permasalahan yang dihadapi saat menggunakan aplikasi Blud.      Pendampingan online tersebut dihadiri 2 peserta dari Puskesmas Timika. Dalam tampilan tersebut, puskesmas menanyakan terkait alur input pada menu-menu yang terdapat pada akuntansi pengguna.  Selanjutnya zoom berlangsung dengan membahas terkait seluruh alur yang ada pada akuntansi pengguna sehingga peserta sudah memahami garis besar penggunaan menu-menu pada pengguna tersebut. Peserta PJJO dapat menerima materi yang diberikan narasumber dengan baik. Acara PJJO Berkaitan dengan review inputan puskesmas dan penjelasan mengenai alur input penatausahaan penerimaan pada sistem. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang telah ditanyakan oleh peserta. menikmati acara PJJO FSC BLUD bersama dengan Dinas Kesehatan Mimika Papua dan berjalan lancar. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

PJJO FSC BLUD Bersama Dinas Kesehatan Mimika Papua Read More »

PJJO Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang 3 Agustus 2022 Berjalan Lancar

PJJO Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang 3 Agustus 2022 Berjalan Lancar

Tim Blud melakukan PJJO Dinas Kesehatan Sumedang 3 Agustus 2022 dan berjalan dengan lancar dan muncul beberapa pertanyaan yang menarik.  PJJO merupakan salah satu layanan yang ditawarkan oleh BLUD.co.id untuk memastikan setiap klein bisa menerapkan BLUD sesuai dengan peraturan terbaru.  Terdapat dua pertanyaan yakni jika ada pendapatan atas even nanti inputnya bagaimana dan menggunakan kode rekening apa dan bahas puskesmas yang belum menginputkan saldo awal akuntansi.  Salah satu output yang dihasilkan dari PJJO kemarin yakni puskesmas bisa menginputkan pendapatan tersebut dan puskesmas penginputan saldo awal akuntansi. Telah berlangsung Pendampingan Jarak Jauh Online Puskesmas Dinkes Sumedang. Terdapat 5 Puskesmas yang hadir dalam Pendampingan Online melalui zoom.  Dalam zoom tersebut  Puskesmas menanyakan mengenai kode rekening yang bisa dipakai terkait transaksi pendapatan dari event puskesmas dan sudah diarahkan untuk kode rekeningnya.  Selain itu, kami melakukan review singkat terkait dengan inputan saldo awal pada menu user akuntansi kemudian peserta yang hadir kami dampingi untuk penginputan saldo awal pada menu tersebut. Begitulah PJJO yang dilakukan bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang 3 Agustus 2022 yang berjalan lancar. 

PJJO Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang 3 Agustus 2022 Berjalan Lancar Read More »

Pelatihan Akuntansi Gelombang 1 Karawang

Pelatihan Akuntansi Gelombang 1 Karawang

Pelatihan ini melanjutkan pelatihan yang sudah dilaksanakan pada bulan lalu terkait PPK BLUD.  Di bulan lalu Syncore mendukung puskesmas dalam penyusunan RBA, penerimaan dan pengeluaran untuk di inputkan di sistem Syncore.  Untuk melanjutkan penginputan yang dilakukan, bulan ini syncore mengadakan pendampingan ke puskesmas dalam melakukan penginputan akuntansi di sistem Syncore.  Suasana pelatihan berjalan dengan lancar dan peserta yang mengikuti pendampingan tersebut sangat antusias.  Pada awal acara dimulai dengan pembukaan yang dilakukan oleh MC, kemudian dilanjutkan dengan materi akuntansi oleh narasumber.  Setelah materi akuntansi selesai, peserta pun melanjutkan ke tahap sistem penginputan yang didampingi narasumber dan pendamping dari syncore BLUD. Pada saat materi akuntansi dijelaskan dan sesi penginputan dilakukan, beberapa peserta melakukan tanya jawab dengan narasumber. Berikut beberapa pertanyaan yang kami list dari diskusi yang sudah dilakukan :     Saldo awal di inputkan di kode rekening mana? Sesuai dengan rekening koran, dan kode rekeningnya mengikuti kode rekening di system, kode rekening mana yang ingin diinputkan Untuk pencatatan akuntansi apakah dilakukan perbulan atau pertahun? Untuk akuntansi per periode (semesteran dan tahunan) akuntansi akan bekerja pada saat awal pelaporan keuangan Untuk piutang bpjs itu selama tahun 2021, apakah di masukkan? Iya di masukkan sesuai yang menjadi piutang di awal tahun 2022 Untuk aset itu, kita lihat dari aplikasi simbada, aplikasi merekam semua barang puskesmas dari 2017, untuk yang di inputkan ke neraca di sistem yang mana? Yang di inputkan semua dari awal puskesmas menginputkan di aplikasi simbada Kalau untuk aset kendaraan dinas masuknya sebagai apa? Masuk sebagai aset kendaraan roda empat dan harga nya bisa di cek di aplikasi simbada (KIB)

Pelatihan Akuntansi Gelombang 1 Karawang Read More »

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 6)

Blud.co.id – Hari ke-3 gelombang ke-2 merupakan hari terakhir yang sekaligus menjadi penghujung dalam rangkaian acara pelatihan PPK BLUD Kabupaten Karawang yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Yogyakarta.  Masih sama dengan formasi di hari sebelumnya, 26 Puskesmas didampingi 8 konsultan dari Syncore Indonesia. Pada hari ketiga, peserta RBA Perubahan yang mana pada hari kedua telah didiskusikan oleh setiap Pemimpin BLUD dan Pejabat Keuangan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara Pengeluaran. Pada artikel sebelumnya sudah dijelaskan bahwa peserta dari puskesmas sudah menginputkan RBA Murni dan RBA Perubahan. Namun, sebagian besar peserta masih belum selesai dalam menginputkan RBA Perubahannya. Untuk peserta yang telah selesai menyusun RBA Perubahan, tahap selanjutnya adalah melakukan penginputan pada Penatausahaan sesuai dengan data manual dari setiap Puskesmas.  Penatausahaan tersebut terdiri dari Pendapatan, Pengeluaran dan Pembiayaan yang dimiliki oleh puskesmas masing-masing. Untuk melakukan pengecekan inputan Penatausahaan yang telah diinputkan pada system Syncore oleh bendahara penerimaan dan pengeluaran masing-masing puskesmas.  Setiap konsultan melakukan pengecekan dengan membandingkan data manual yang diambil dari BKU penerimaan dan BKU Pengeluaran dengan BKU penerimaan dan pengeluaran di sistem Syncore. Secara keseluruhan untuk penatausahaan, BKU penerimaan dan pengeluaran di system Syncore sudah sesuai dengan data manual yang dimiliki oleh puskesmas. Data tersebut dicocokkan setiap bulannya mulai dari bulan. Tantangan yang terjadi selama pelatihan PPK BLUD Dinkes kabupaten Karawang Gelombang 1 ini antara lain terdapat beberapa puskesmas yang mengalami pergantian kepengurusan sehingga baik dari pejabat keuangan.  Bendahara penerimaan dan bendahara Pengeluaran merupakan pejabat dan staff baru. Selain itu. Yang menjadi tantangan adalah terdapat beberapa puskesmas yang seharusnya penginputan penatausahaan dirincikan per hari namun digelindingkan per bulan. Untuk hal tersebut. Tim Syncore Indonesia dan Dinas Kesehatan Karawang menghimbau peserta puskesmas untuk kedepannya dapat menginputkan data secara rinci per hari. Dengan semangat yang besar dari peserta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan mereka di puskesmas.  Setiap peserta dapat mengikuti setiap rangkaian pelatihan PPK BLUD Dengan Keluaran Laporan Pejabat Keuangan yang nantinya akan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Hanya dengan menggunakan sistem synccore, setiap puskesmas Kabupaten Karawang hanya perlu menginputkan RBA Murni, Pergeseran, dan Penatausahaan kemudian secara otomatis laporan-laporan akan disusun sesuai dengan Permendagri 79 tahun 2018. PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang memberikan kemudahan setiap puskesmas di Kabupaten Karawang untuk menghasilkan laporan-laporan yang nantinya diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang selaku SKPD.  Pada penghujung acara, perwakilan dari Dinas Kesehatan Karawang menyampaikan beberapa hal terkait dengan penutupan acara pelatihan PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 6) Read More »

Scroll to Top