Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo Kab. Pacitan (I)

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo Kab. Pacitan (I)

Bertempat di Kantor Meravi,id, Yogyakarta pada tanggal 30 November 2022, Puskesmas Ngadirojo Kabupaten Pacitan mengikuti pelatihan pola pengelolaan BLUD keuangan yang diselenggarakan selama dua hari. Puskesmas Ngadirojo sendiri belum secara sah menerapkan BLUD, sehingga penerapan BLUD akan dilaksanakan pada tahun 2023. Dr Rini selaku calon pemimpin BLUD Puskesmas Ngadirojo Kabupaten Pacitan turut memboyong rombongannya sebanyak tujuh orang untuk bersama-sama mengikuti Workshop PPK BLUD. Acara ini dimulai dengan sambutan dari Bapak Iszhar Prastowo, MM selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD, dimana pada sambutan tersebut Bapak Iszhar menyampaikan apresiasi kepada Puskesmas Ngadirojo karena telah mempercayakan PT Syncore sebagai mitra dalam penyelenggaraan bimbingan teknis PPK BLUD. Pelatihan kali ini dikembangkan pada materi seputar BLUD dan penyusunan Rencana Bisnis Anggaran tahun 2023. Materi dan konsep BLUD sendiri disampaikan oleh Bapak Niza Wibiyana Tito, M.Kom., MM, CAAT selaku tenaga ahli di bidang BLUD yang sudah memiliki berbagai pengalaman dibidangnya. Sesi pemaparan materi ini juga turut dibarengi dengan diskusi seputar penerapan BLUD. Puskesmas Ngadirojo sendiri sebenarnya sudah memiliki SK BLUD, namun dikarenakan banyak kekhawatiran dan belum siap nya SDM dalam pengelolaanya, sehingga puskesmas menunda untuk penerapannya. Menanggapi hal tersebut Bapak Tito menyampaikan bahwa hal tersebut wajar terjadi di awal masa penerapan BLUD, adapun beliau menyampaikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk menerapkan BLUD salah satunya pada RBA, perihal fleksibilitas akan berjalan seiring dengan penerapannya. Selain itu dalam perencanaan, pengelolaan serta laporan akuntansi seluruhnya perlu diberikan kepada Dinas Kesehatan terkait. Puskesmas sendiri perlu membuat 7 laporan keuangan untuk akhirnya di konsolidasi per-bulannya oleh Dinas Kesehatan sebagai konsolidator. Hal ini penting dilakukan oleh masing-masing puskesmas karena jika puskesmas tidak menyetorkan data keuangan maka puskesmas BLUD tidak bisa memberikan laporan sesuai dengan ketentuan. Jika hal tersebut terjadi maka laporan tidak lancar maka saat proses konsolidasi sehingga akan berpengaruh pada opini auditor. Berbagai pertanyaan dan permasalahan disampaikan oleh peserta, salah satunya Bapak Agus selaku calon pejabat keuangan BLUD Puskesmas Ngadirojo. Beliau menyampaikan bahwasannya puskesmas sendiri pernah mengikuti pelatihan seputar BLUD dan menyusun RBA, namun ada hal yang masih membuat bingung terkait dengan penyusunan RBA 2023, dikarenakan terdapat pernyataan bahwa RBA 2023 belum wajib dibuat karena puskesmas sudah menginputkan RKA. Menanggapi hal tersebut Bapak Tito memaparkan bahwa untuk menjalankan BLUD terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan, yakni menyusun RBA, laporan penatausahaan, laporan keuangan dan audit, sedangkan dasar untuk menjalankan BLUD yakni berada di laporan RBA bukan RKA dikarenakan RBA sendiri nantinya akan ditanyakan oleh auditor. Dalam membuat RBA perlu memperhitungkan kebutuhan puskesmas sampai dengan total gaji secara keseluruhan. Adapun kententuan penyusunan RBA dalam Pemendagri No 79 Tahun 2018, memuat: Ringkasan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Rincian Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Perkiraan Harga Besaran Presentase Ambang Batas Perkiran Maju Standar Pelayanan Minimal Sesi ini kemudian dilanjutkan dengan penyelesaian dan penginputan RBA Murni tahun 2023 melalui aplikasi Syncore BLUD yang didampingi oleh konsultan yang berpengalaman mendampingi berbagai pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo Kab. Pacitan (I) Read More ยป

Workshop Pra BLUD Puskesmas dan RSUD Tangerang Selatan

Tim Syncore BLUD bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Tangerang melakukan Workshop Pra BLUD pada 2 Puskesmas yang terdiri dari Puskesmas Pamulang Timur dan Puskesmas Cireundeu serta RSUD Serpong Utara.ย  Workshop Pra BLUD ini berlangsung di Yasmine Hotel Karawaci dengan total peserta pelatihan sebanyak 15 peserta. 15 peserta tersebut terdiri dari 9 peserta RSUD Serpong utara, 3 peserta Puskesmas Pamulang Timur, dan 3 peserta Puskesmas Cireundeu. Workshop pra BLUD ini berlangsung selama 4 hari dimulai pada tanggal 5 s/d 8 Desember 2022. Pada hari pertama seluruh peserta mendapatkan materi terkait Pra BLUD dan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan dalam penerapan BLUD. Penyampaian materi tersebut dipaparkan oleh Bapak Niza Wibiana Tito, M.Kom, MM, CAAT. Pada hari pertama berlangsung dengan diskusi dengan para peserta terkait implementasi BLUD dan Dokumen administrasi sebagai syarat penerapan BLUD. Pada hari kedua dan ketiga, para peserta yang didampingi tim Konsultan BLUD melakukan penyusunan Dokumen Tata Kelola, Dokumen Standar Pelayanan Minimal, dan Dokumen Rencana Strategis serta Dokumen Laporan Keuangan. Dalam proses penyusunan dokumen persyaratan Administratif penerapan BLUD berjalan dengan baik. Pada hari keempat, penilaian terkait Dokumen Administratif yang telah disusun oleh para peserta oleh bapak Niza Wibiana Tito, M.Kom, MM, CAAT. Berjalan dengan baik. Dari hasil penilaian tersebut dapat diartikan bahwa Puskesmas Pamulang Timur, Puskesmas Cireundeu, dan RSUD Serpong Utara meskipun secara penilaian telah melebihi 61 namun memerlukan beberapa Perbaikan dalam penyusunan Dokumen Administratif.ย  Workshop Pra BLUD ini ditutup oleh Ibu Dedeh sebagai Sub Bagian Keuangan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan menyampaikan harapan dari Kepala Dinas Kesehatan bahwa Puskesmas Pamulang Timur, Puskesmas Cireundeu, dan RSUD Serpong Utara dapat Menggambar BLUD pada Tahun 2023.

Workshop Pra BLUD Puskesmas dan RSUD Tangerang Selatan Read More ยป

Tanggung Jawab Pejabat Keuangan BLUD

Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.ย  Selain itu, pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari pimpinan (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan). Pejabat keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan pejabat teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya). Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pejabat keuangan.ย  Secara umum pejabat keuangan bertanggung jawab atas keuangan BLUD, jika dirincikan lebih detail maka tugas pejabat keuangan adalah sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengkoordinasikan penyusunan RBA perolehan DPAย  Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Tuga lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kemampuannya Selain melaksanakan tugas, pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan.ย  Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara Pengeluaran.ย  Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pejabat keuangan bertanggung jawab kepada pimpinan.

Tanggung Jawab Pejabat Keuangan BLUD Read More ยป

UPTD PENGELOLA AIR MINUM (PAM) KOTA TANGERANG SELATAN

Pemerintah Daerah baik pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota berkewajian untuk mengelola infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sesuai dengan kewenangannya dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Manfaat infrastruktur SPAM tersebut akan terasa bagi masyarakat bila dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana wewenang sesuai peraturan yang ada. Pemerintah daerah dapat membentuk institusi pengelola yang bertindak sebagai operator pengelola SPAM. Bentuk Lembaga operator pengelola bergantung pada kondisi dan kesiapan masing-masing daerah. Beberapa Lembaga operator yang dapat dibentuk oleh pemerintah daerah, antara lain: Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTD yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (UPTD-BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah membentuk UPTD yang akan melaksanakan pengelolaan air minum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 65 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Pembentukan UPTD ini sehubungan dengan adanya rencana Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana Kota Tangerang Selatan merupakan salah satu Offtaker air curah tersebut.ย  Selanjutnya, untuk penyerapan air curah dari SPAM Regional Karian-Serpong perlu ada lembaga pengelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena belum terdapat BUMD yang khusus mengelola air minum di Kota Tangerang Selatan maka salah satu pilihan kelembagaan adalah dengan membentuk UPTD pengelola air minum, yaitu UPTD PAM Kota Tangerang Selatan. UPTD Pengelola SPAM mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Instansi terkait Pengelolaan SPAM. UPTD di Kabupaten/Kota harus memenuhi kriteria seperti yang tertuang pada pasal 20 Permendagri 12/2017 sebagai berikut: Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan pemerintah yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya; Penyedia barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain yang berlangsung secara terus menerus; Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan; Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, dan infrastruktur; Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;ย  Memiliki Prosedur Operasi Standar (POS) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Dalam pelaksanaan operasionalnya, UPTD diatur oleh beberapa ketentuan yang meliputi Pendapatan, Belanja, Utang Piutang, Investasi, Pengelolaan Baranag, Dewan Pengawas dan Jenis Pendapatan.

UPTD PENGELOLA AIR MINUM (PAM) KOTA TANGERANG SELATAN Read More ยป

Serba-Serbi Bimbingan Teknis Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis 15 November 2022

Hari kedua pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis di Pekanbaru yang diadakan pada 15 November 2022 berlangsung dengan baik. Kegiatan diawali dengan penyampaian materi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT, senior konsultan BLUD selaku narasumber. Melalui kegiatan ini, diperoleh informasi bahwa melakukan penatausahaan keuangan, puskesmas se-Kabupaten Bengkalis memiliki 2 rekening, yaitu rekening penerimaan sebagai rekening kas BLUD dan rekening pengeluaran. Selanjutnya, peserta melakukan praktik penginputan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran tahun 2022 menggunakan software BLUD dengan didampingi oleh konsultan pendamping. Sesi praktik diwarnai dengan antusiasme dan keaktifan peserta dalam bertanya dan menginput penerimaan dan pengeluaran. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peserta adalah sebagai berikut: Pertanyaan pertama, puskesmas menerima pendapatan jasa giro, namun pendapatan tersebut disetorkan ke Kas Daerah. Bagaimana pencatatan atas pendapatan tersebut? Jawabannya, seluruh pendapatan BLUD yang disetorkan ke Kas Daerah tidak diakui sebagai pendapatan sehingga pendapatan tersebut tidak dicatat di BKU Penerimaan. Pertanyaan kedua, puskesmas menerima bunga bank atas rekening pengeluaran. Apakah pendapatan tersebut dicacat menggunakan user pengeluaran atau bagaimana? Jawabannya, pendapatan tersebut dicatat menggunakan user penerimaan dan dipilih โ€œmasuk ke rekening pengeluaranโ€. Pertanyaan ketiga, puskesmas melakukan transfer dari rekening penerimaan (rekening kas BLUD) ke rekening pengeluaran untuk melakukan belanja. Bagaimana pencatatannya? Jawabannya, transfer dari rekening penerimaan (rekening kas BLUD) ke rekening pengeluaranย  tersebut dicatat dengan melakukan pengajuan uang persediaan (UP) pada user pengeluaran. Output praktik penginputan penatausahaan penerimaan berupa: BKU Penerimaan per bulan Buku Bank Pendapatan per bulan Buku Kas Tunai Pendapatan per bulan Register STS per bulan LPJ Bendahara Penerimaan per bulan Output praktik penginputan penatausahaan pengeluaran berupa: BKU Pengeluaran per bulan Buku Bank Pengeluaran per bulan Buku Kas Tunai Pengeluaran per bulan Laporan Penutupan Kas Bulanan LPJ Bendahara Pengeluaran per bulan Pelatihan Online

Serba-Serbi Bimbingan Teknis Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis 15 November 2022 Read More ยป

Optimalisasi Penatausahaan Keuangan PPK-BLUD Melalui Pendampingan Online Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Bengkalis

Keberlanjutan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Bengkalis diagendakan dengan adanya pendampingan secara online melalui platform Zoom Meeting pada Senin, 21 November 2022, yang didampingi langsung oleh tim konsultan BLUD dari PT Syncore Indonesia. Fokus pembahasan sesi kali ini adalah melanjutkan proses penginputan penerimaan dan pengeluaranย  pada sistem BLUD Syncore. Mulanya, peserta perwakilan dari 18 puskesmas bergabung di main room Zoom Meeting yang kemudian diarahkan untuk memasuki breakout room masing-masing sesuai dengan pembagian yang telah ditentukan sebelumnya. Setiap breakout room terdiri atas tiga hingga 4 puskesmas dan didampingi oleh seorang konsultan. Selanjutnya, konsultan terlebih dahulu mempraktikkan cara penginputan penerimaan dan pengeluaran di sistem. Kemudian, peserta dipersilakan untuk menginput penerimaan dan pengeluaran tahun 2022 sesuai dengan data yang dimiliki. Sesi praktik penginputan diwarnai dengan antusiasme peserta dalam menginput penerimaan dan pengeluaran tahun 2022 dan menyampaikan pertanyaan seputar penerimaan dan pengeluaran. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan para peserta yang bermanfaat sebagai bahan pembelajaran: Pertanyaan pertama, siapa penanggungjawab pada bagian penandatanganan pengajuan SOPD dan SPD UP? Jawabannya, penandatangan pengajuan SOPD UP ditandatangani oleh pemimpin BLUD, sedangkan SPD UP ditandatangani oleh pejabat keuangan. Pertanyaan kedua, bagaimana cara menginput realisasi belanja jasa pelayanan yang dibayarkan secara cash? Jawabannya, pertama, melakukan penginputan pengajuan dan persetujuan SPPD UP, pengajuan dan persetujuan SOPD UP, dan pengajuan UP. Kedua, melakukan penarikan uang dari rekening pengeluaran ke kas di bendahara pengeluaran melalui bagian โ€œPenarikan Bankโ€. Ketiga, melakukan penginputan realisasi belanja jasa pelayanan melalui bagian โ€œBKK UP/GUโ€. Jika terdapat potongan pajak, pembayaran pajak tersebut bisa diinput di bagian โ€œPembayaran Potonganโ€. Pertanyaan ketiga, apa jenis modul pada setup penanggungjawab laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan? Jawabannya, modul yang sesuai pada laporan tersebut adalah SPTJ Penerimaan, Belanja, Pembiayaan. Pertanyaan keempat, siapakah yang menandatangani laporan buku bank? Jawabannya, laporan buku bank atas rekening penerimaan ditandatangani oleh bendahara penerimaan, sedangkan buku bank atas rekening pengeluaran ditandatangani oleh bendahara pengeluaran. Apabila ingin mencetak buku bank tersebut, sebaiknya penandatanganan diubah terlebih dahulu untuk masing-masing rekeningnya. Pada akhir sesi praktik penginputan melalui sistem, peserta diminta untuk melakukan penginputan penandatanganan penanggungjawab laporan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran serta mengunduh atau mencetak output laporan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran per bulan yang terdiri atas: Penerimaan: BKU Penerimaan Buku Bank Pendapatan Buku Kas Tunai Pendapatan Register STS LPJ Bendahara Penerimaan Pengeluaran: BKU Pengeluaran Buku Bank Pengeluaran Buku Kas Tunai Pengeluaranย  Laporan Penutupan Kas Bulanan LPJ Bendahara Pengeluaran Download Proposal PPK BLUD

Optimalisasi Penatausahaan Keuangan PPK-BLUD Melalui Pendampingan Online Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Bengkalis Read More ยป

Tim BLUD Selesaikan Pembuatan Database Pencatatan Transaksi Keuangan Puskesmas Timika Dinas Kesehatan Mimika

PJJO bersama Dinkes dan Puskesmas Timika merupakan salah satu agenda rutin untuk FSC BLUD sebagai salah satu upaya untuk memahami pemahaman terkait BLUD. Acara pada Kamis, 17 November 2022 Telah berlangsung Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Puskesmas Timika Dinas Kesehatan Mimika dan berjalan lancar. Pendampingan tersebut dihadiri oleh peserta dari puskesmas dan 2 tim FSC secara online melalui Zoom meeting. Pada PJJO ini pihak puskesmas mengajukan untuk membukakan database untuk pencatatan transaksi tahun 2023 dan sudah diberdayakan untuk dibukakan database 2023. Selain itu, dibahasa secara singkat terkait pencatatan akuntansi pada sistem. Puskesmas juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala dalam realisasi penerimaan dan Pengeluaran Puskesmas. Apabila terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, puskesmas sudah diarahkan untuk menghubungi Pusat Layanan BLUD Syncore melalui nomor 081 991 900 800. Selain itu, apabila anda mengalami kesulitan dalam penyusunan dokumen BLUD bisa langsung mengubungi juga nomer dari FSC BLUD yaitu 081 991 900 800. Bila Tertarik Mengikuti Pendampingan BLUD dan Peyusunan Dokumen BLUD bisa klik link berikut.

Tim BLUD Selesaikan Pembuatan Database Pencatatan Transaksi Keuangan Puskesmas Timika Dinas Kesehatan Mimika Read More ยป

Selesaikan Masalah mekanisma penginputan RBA perubahan pada sistem BLUD Bersama Puskesmas Dinkes Wonogiri

Selesaikan Masalah Mekanisme Penginputan RBA Perubahan pada Sistem BLUD Bersama Puskesmas Dinkes Wonogiri

Tim Blud melakukan pendampingan jarak jauh online di puskesmas Dinkes Wonogiri pada rabu 2 November 2022 lalu. Acara PJJO ini masih merupakan salah satu program pendampingan jarak jauh dari tim syncore untuk mendampingi Dinkes Wonogiri. Secara umum Pendampingan berjalan lancar dengan dihadiri 30 peserta dari beberapa puskesmas Dinkes Wonogiri. Pada zoom tersebut, dibahas beberapa hal diantaranya, mekanisme penginputan RBA Perubahan pada sistem BLUD Syncore. selain itu juga Blud Syncore memberikan materi terkait dengan mekanisme penginputan belanja pada menu BKK UP/GU, dan pelaporan terkait RBA Perubahan. Beberapa hal tersebut sudah dibahas dan dijelaskan kepada peserta zoom sampai mereka paham tentang pembahasan tersebut. Tim Syncore menjelaskan kepada peserta yakni puskesmas dan Dinkes Wonogir hingga paham Peserta juga diarahkan untuk menghubungi Pusat Layanan BLUD Syncore apabila memiliki kendala lebih lanjut terkait mekanisme penginputan transaksi-transaksi yangย adaย diย sistem. Download Proposal PPK BLUD

Selesaikan Masalah Mekanisme Penginputan RBA Perubahan pada Sistem BLUD Bersama Puskesmas Dinkes Wonogiri Read More ยป

Tim Syncore BLUD Bantu Penyusunan Pola Pengelolaan Keuangan SMK Negeri 1 Manggar

Tim Syncore BLUD Bantu Penyusunan Pola Pengelolaan Keuangan SMK Negeri 1 Manggar

Pada 24 November 2022 berhasil digelar Workshop penyusunan Dokumen Administrasi BLUD yang bertempat di SMK Negeri 1 Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Acara kegiatan ini dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Babel Adi Zariadi, S.Si., M.Si., Kepala SMK Negeri 1 Manggar Triyudo Hendro Sasongko ST, konsultan BLUD dari PT. Syncore Indonesia dan para peserta guru-guru SMK Negeri 1 Manggar. Pada acara ini tim Syncore BLUD memberikan materi terkait denganย  Pengantar BLUD & Tata Kelola BLUD dengan sub materi diantaranya Pengertian BLUD,ย  Tujuan BLUD-Dasar Hukum,ย  Fleksibilitas BLUD Tanya Jawab dengan nara sumberย  Target dari workshop ini adalah peserta mampu memahami dasar ketentuan dan tujuan penerapan, fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD. Pada sesi selanjutnya dilanjutkan dengan materi yang berhubungan dengan Tugas dan Fungsi Pejabat dan Staff BLUD, Struktur organisasi BLUD. Tujuan dari pemberian materi yakni peserta Mampu Memahami Fleksibilitas, Tupoksi dan Struktur Organisasi di Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Kemudian materi berikutnya, Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) yang disampaikan tim konsultan dan Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) dengan metode Menggunakan Software Syncore BLUD. Pada hari kedua, dengan materi Alur Penerimaan dan Pengeluaran dengan sub materi Konsep Penerimaan dan Pengeluaran dengan narasumber tim konsultan yang ditargetkan Peserta dapat memahami alur penerimaan Pendapatan dan Belanja. Selanjutnya, materi praktik alur penerimaan dan pengeluaran dengan sub materi menggunakan Software Syncore BLUD dengan narasumber tim konsultan yang ditargetkan peserta dapat menyusun pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran BLUD. Terakhir, materi praktik penyusunan laporan keuangan dengan sub materi praktik penyusunan laporan keuangan SAP, dengan narasumber Tim Konsultan yang ditargetkan dalam bentuk laporan keuangan. Download Proposal PPK BLUD

Tim Syncore BLUD Bantu Penyusunan Pola Pengelolaan Keuangan SMK Negeri 1 Manggar Read More ยป

Scroll to Top