Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Workshop Penyusunan Laporan Keuangan SAK dan SAP BLUD Puskesmas dan Laporan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang

Dinkes Sumedang memiliki 35 Puskesmas dan 1 labolatorium kesehatan daerah. Jumlah puskesmas ย yang menghadiri workshop penyusunan laporan keuanagan SAK dan SAP BLUD puskesmas dan laporan labolatorium kesehatan daerah adalah 34 dan 1 labolatorium kesehatan daerah. Pada hari pertama workshop, pengisi acara adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Materi yang disampaikan berkaitan dengan tentang dasar-dasar untuk pemahaman akuntansi berbasis SAK. Dipaparkan juga siapa saja yang membutuhkan informasi akuntansi, seperti apa kegunaan dari akuntansi dan bagaimana sistem pengakuan dan pencatatan pada basis SAK. Manfaat atau kegunaan dari informasi akuntansi antara lain menyediakan informasi keuangan untuk dasar keputusanย managerial, sebagai alat untuk menginformasikan/melaporkan kepada pihak eksternal, sebagai alat pengontrol dan pengendali keuangan, sebagai alat evaluasi perusahaan, sebagai dasar pengalokasian sumber daya. Setelah menjadi BLUD maka puskesmas dan labolatorium kesehatan daerah harus menyusun laporan keuangan berbasis SAK. Pada hari kedua diisi oleh Bapak Denny Rico Suryato, SKM, SE, materi berkaitan dengan konsolidasi SAK ke SAP. Sesuai pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008. Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLUD ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi. Eliminasi terhadap akun-akun timbal balik reciprocal accounts seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan. Pada hari ketiga diisi oleh Bapak Halim Dedy Perdana, SE., M.SM., M.Rech., Ak., CA., CFrA, materi mengenai Audit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD seharusnya diaudit oleh KAP/Auditor yang ditunjuk oleh BPK, tetapi pada kenyataannya diaudit oleh KAP. Apabila auditor yang mengaudit Puskesmas BLUD bukan yang ditunjuk oleh BPK maka puskesmas BLUD tersebut dianggap sebagai entitas biasa, bukan merupakan bagian dari Dinas Kesehatan.

Workshop Penyusunan Laporan Keuangan SAK dan SAP BLUD Puskesmas dan Laporan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Read More ยป

Pembinaan Teknis Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK โ€“ BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan unutk menerapkan praktek โ€“ praktek bisnis yang sehat unutk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pembina teknis BLUD โ€“ SKPD dilakukan oleh kepala daerah melalui sekretaris daerah. Pembinaan teknis BLUD-Unit Kerja dilakukan oleh kepala SKPD yang bertanggungjawab atas urusan pemerintahan yang bersangkutan tugas pembina teknis adalah (1) evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan (2) Evaluasi dan penilaian kinerja bertujuan unutk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam restra bisnis dan RBA. Evaluasi dan penilaian kinerja dari aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) dalam peraturan permendagri nomor 61 tentang pedoman pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, dapat diukur berdasarkan tingkat kemampuan BLUD dalam: Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas). Memenuhi kewajiban jangka pendek (likuiditas). Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas). Kemampuan penerimaan dari jasa layanan unutk membiayai pengeluaran. Pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD yang memiliki nilai omset tahunan dan nilai aset menurut neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 permendagri 60 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan badan layanan umu daerah. BLUD yang memiliki reallisasi nilai omset tahun menurut laporan operasional atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimal. Nilai omset adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLUD yang berasal dari barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.

Pembinaan Teknis Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Pengajuan BLUD Lebih Mudah Pasca Akreditasi

Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal maka perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Saat ini masyarakat menginginkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka. Oleh karena itu, upaya peningkatan mutu, manajemen risiko, dan keselamatan pasien perlu diterapkan dan dilaksanakan oleh Puskesmas secara berkesinambungan. Yang kemudian akan dinilai oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi yang wajib dilakukan Puskesmas secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.ย  Dimana, Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu: Kelompok administrasi manajemen, yang diuraikan dalam: Bab I Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) Bab II Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) Bab III Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) Kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat, yang diuraikan dalam: Bab IV Upaya Kesehatan Masyarakat yang berorientasi Sasaran (KMUKM) Bab V Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) Bab VI Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat Kelompok Upaya Kesehatan Perorangan, yang diuraikan dalam: Bab VII Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) Bab IX Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) Ketiga kelompok tersebut dibuat dalam sebuah dokumen sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan akreditasi beserta Standar Operational Prosedur (SOP), dan kelengkapan dalam hal sarana prasarana yang ada di Puskesmas sesuai dengan yang terdapat dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Prakti Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Kemudian Pasca Akreditasi, dengan tujuan untuk mengoptimalkan Puskesmas dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada Masyarakat. Maka Puskesmas dapat mengajukan untuk menjadi BLUD. Dengan menjadi BLUD, Puskesmas Pasca Akreditasi akan lebih memaksimalkan sumber daya yang dimiliki demi meningkatkan kualitas pelayanan. Berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, ada 6 (enam) persyaratan administratif yang perlu disiapkan, antara lain (a) Surat Pernyataan bersedia meningkatkan kinerja; (b) dokumen tata kelola; (c) dokumen rencana strategis bisnis; (d) dokumen laporan keuangan pokok; (e) dokumen standar pelayanan minimal; (f) surat bersedia diaudit. ย  Keenam dokumen tersebut akan mudah dibuat oleh Puskesmas karena data-data yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen tersebut sudah pernah dibuat oleh Puskesmas ketika Puskesmas akan mengajukan akreditasi. Sumber :ย  Permendagri Nomor 61 Tahun 2007

Pengajuan BLUD Lebih Mudah Pasca Akreditasi Read More ยป

sistem akuntansi

Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Paska BLUD

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja yang telah menerapkan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki pola pengelolaan keuangan yang berbeda dengan SKPD dan Unit Kerja yang belum menerapkan status BLUD. Pola pengelolaan keuangan yang selanjutnya disebut PPK BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendapatan untuk dikeluarkan sebagai biaya sesuai dengan kebutuhan BLUD. Sebelumnya, setiap pendapatan yang diterima harus disetorkan ke kas daerah sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Kemudian jika SKPD maupun Unit Kerja tersebut akan melakukan pengeluaran / belanja, SKPD maupun Unit Kerja harus mengajukan ke Pemerintah Daerah yang membawahi untuk melakukan persetujuan dan pencarian dana. Banyaknya prosedur yang harus dilalui dalam melakukan pengelolaan keuangan/ barang dapat memperlambat kinerja dan pelayanan sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007, tujuan penerapan PPK BLUD adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraanย  umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam melaksanakan kegiatannya, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Status hukum BLUD tidak terpisah dengan pemerintah daerah, sehingga rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah. Dalam melakukan perencanaan dan penganggaran, BLUD menyusun rencana strategis bisnis yang dipergunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RBA tahunan dan evaluasi kinerja. Penyusunan RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. Dalam melakukan pelaporan keuangan, BLUD-Unit Kerja memiliki dua kewajiban yaitu menyusun Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan keuangan SAK disusun untuk memenuhi kewajiban pelaporan sebagai BLUD, sedangkan laporan keuangan SAP disusun sebagai bagian dari laporan keuangan yang dikonsolodasi dengan pemerintah daerah. Sumber :ย  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007

Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Paska BLUD Read More ยป

Pengawasan Operasional Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teksnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pengawasan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan oleh pengawas internal. Pengawas internal dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. Pengawas internal dapat dibentuk dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: (i) keseimbangan antara manfaat dan beban, (ii) kompleksitas manajemen, (iii) volume dan/atau jangkauan pelayanan. Internal auditor bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD. Fungsi pengendalian internal BLUD membantu manajemen BLUD dalam hal: (i) pengamanan harta kekayaan, (ii) menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, (iv) menciptakan efisiensi dan produktivitas, dan (v) mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.ย  Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor antara lain: (i) mempunyai etika, integritas, dan kapabilitas yang memadai, (ii) memiliki pendidikan dan/atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa, (iii) mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit. Pengendalian internal pemerintah ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 terdapat 5 (lima) unsur dalam pelaksanan pengendalian internal. Unsur-unsur tersebut antara lain: (i) lingkungan pengendalian, (ii) penilaian risiko, (iii) kegiatan pengendalian, (iv) informasi dan komunikasi, dan (v) pemantauan pengendalian intern. ย Lingkungan pengendalian dimana pimpinan instansi menciptakan dan memelihata lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern melalui integritas, nilai etika, pendelegasian wewenang yang jelas, hubungan kerja yang baik, dan sebagainya. Penilaian risiko terdiri atas identifikasi dan analisis risiko. Identifikasi risiko dilaksanakan dengan menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan instansi, mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan internal, serta menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko. Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak risiko terhadap pencapaian tujuan instansi pemerintah. Kegiatan pengendalian ialah kebijakan dan prosedur yang dapat membantu memastikan dilaksanakan arahan pimpinan untuk mengurangi risiko yang telah diidentifkasi selama proses penilaian risiko. Kegiatan pengendalian seperti review atas kinerja, pembinaan sumber daya manusia, pengendalian fisik atas aset, dan sebagainya. Informasi dan komunikasi untuk mengidentikasi dan mencatat informasi operasional dan keuangan yang berhubungan dengan eksternal dan internal. Pemantauan pengendalian intern menilai kualitas kinerja pengendalian intern secara terus-menerus sebagai bagian dari proses pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Evaluasi terpisah terhadap pengendalian intern dilakukan secara berkala dan kelemahan yang ditemukan diteliti lebih lanjut.

Pengawasan Operasional Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Sosialisasi Rencana Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Cirebon

Pada tanggal 4 /07/2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mengadakan sosialisasi penerapan badan layanan umum daerah yang di selenggarakan di aula dinas kesehatan Cirebon. Sosialisasi Penerapan Badan Layanan Umum Daerah diikuti โ€ฆโ€ฆ Sosialisasi yang diikuti dapat menjadi pedoman bagi para peserta mengapa menjadi BLUD ? BLUD adalah : Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan amanat dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 1. Setelah menjadi BLUD diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat bisa meningkat, tidak terkendala oleh regulasi pada umumnya dan dapat membuat peraturan sendiri dan mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Berikut ini merupakan fleksibilitas setelah menjadi BLUD yaitu: Pendapatan tidak disetor ke rekening Kas daerah dan dapat digunakan langsung, karena dana dari BPJS akan langsung ditransfer ke rekening puskesmas, selain itu penerimaan tunai yang berasal dari pelayanan kesehatan tidak disetor ke rekening kas daerah. Fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa karena bisa sesuai dengan kebutuhan. Pengelolaan piutang dan hutang puskesmas. Dapat menetapkan tarif dengan peraturan Kepala Daerah. Pejabat pengelola boleh PNS dan non PNS. Belanja berdasarkan ambang batas. Pada Sosialisasi Penerapan Badan Layanan Umum Daerah disampaikan ย oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M,. pada pembentukan PPK BLUD harus membuat syarat substantive, teknis dan administrative, syarat administrative yaitu : Surat Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Dokumen pola tata kelola dan Laporan keuangan Pokok dan Rencana Strategi Bisnis. Kata Bapak Niza Wibyana Tito. Pada Sosialisasi di Dinas Kesehatan Cirebon diharapkan dapat memberi pemahaman dalam penerapan Badan Layana Umum Daerah (BLUD).

Sosialisasi Rencana Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Cirebon Read More ยป

Prosedur Kerja Badan Layanan Umum Daerah

Prosedur kerja BLUD harus diatur dalam suatu standar operasional. Baik standar operasional yang disahkan oleh pemimpin BLUD dalam bentuk dokumen Standar Oprasional Prosdur (SOP) maupun dalam bentuk regulasi yang disahkan oleh Kepala Daerah. Tujuan disusunnya prosedur kerja BLUD untuk mengatur dan membatasi aktivitas teknis dalam kegiatan operasonal BLUD supaya tidak melenceng dari tugas dan fungsi utama BLUD, yaitu untuk peningkatan pelayanan publik. Selain itu, prosedur kerja BLUD yang disusun harus sejalan dengan konsep dasar perbedaan BLUD dengan SKPD atau UPTD lain, yaitu prosedur kerja BLUD harus mencerminkan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. Sebelum mengerucut ke prosedur kerja BLUD, terlebih dahulu akan dibahas mengenai regulasi apa saja yang harus dibuat setelah menjadi BLUD. Karena dari regulasi setelah menjadi BLUD ini akan diterjemahkan secara detail dalam prosedur kerja BLUD sebagai pedoman pelaksanaan teknis dalam kegiatan operasional BLUD. Berdasarkan ringkasan dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 beberapa regulasi yang harus dibuat setelah menjadi BLUD antara lain adalah : Penatausahaan Keuangan BLUD dari dana yang bersumber dari BLUD (disahkan oleh pemimpin BLUD) Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD (disahkan oleh pemimpin BLUD) Penetapan Standar Pelayanan Minimal (disahkan oleh Kepala Daerah) Kebijakan Akuntansi BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan Remunerasi (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan pegawai Non PNS BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah atau dilimpahkan ke pemimpin BLUD) Pengaturan Dewan Pengawas (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan pengadaan barang dan jasa (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan tarif layanan BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan penggunaan surplus (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan pelaksanaan utang dan piutang (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan investasi (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan kerjasama (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan penghapusan asset tidak tetap (disahkan oleh Kepala Daerah) Pemgaturan penerimaan hibah (disahkan oleh Kepala Daerah) Setelah semua regulasi diatas terbentuk, langkah selanjutnya adalah menerjemahkan secara detail kedalam standar operasional prosedur (SOP) kerja BLUD. Prosedur kerja BLUD yang dibuat detail dalam bentuk SOP hanya perlu disahkan oleh pemimpin BLUD. Hal ini dikarenakan SOP Kerja BLUD hanya akan diberlakukan di masing-masing unit BLUD.   Referensi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007

Prosedur Kerja Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas sedang menyiapkan 19 Puskesmas di Kabupatennya untuk pengajuan sebagai BLUD. Sebelumnya hanya 6 Puskesmas yang disiapkan untuk pengajuan sebagai BLUD dengan mengikuti workshop penyusunan dokumen persiapan BLUD dengan Syncore Indonesia. Namun Sekarang Dinkes Kabupaten Musi Rawas mantab mendampingi semua Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas untuk mengajukan diri sebagai BLUD. Salah satu upaya yang dilakukan Dinkes Musi Rawas untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop persiapan menuju BLUD bersama denganย  Syncore Indonesia. Workshop persiapan menuju BLUD Dinkes Musi Rawas berlangsung di RTS Syncore Yogyakarta. Pada tanggal 3 sampai dengan 4 Juli 2018, mulai pukul 08.30 sampai dengan 16.00 WIB. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari bagian perencanaan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang berjumlah 4 orang. Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk menyiapkan Dinkes Musi Rawas yang akan mendampingi 19 Puskesmas untuk menyusun dokumen persyaratan administrative untuk pengajuan BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku konsultan keuangan di bidang BLUD untuk hari pertama dan Hadianti Basti Putri., S.E selaku tim penyusun contoh dokumen Pra BLUD untuk hari kedua. Pelaksanaan worshop dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama satu hari penuh di hari pertama mengenai konsep Pra dan Pasca BLUD, baik dari segi konsep, regulasi dan praktisi. Sesi pertama ini berlangsung dengan metode ceramah dan tanya jawab. Peserta tampak antusias bertanya, sehingga sesi pertama ini berlangsung dengan diselingi sesi diskusi. Kemudian dilanjutkan sesi kedua, satu hari penuh di hari kedua adalah praktik penyusunan dokumen persyaratan administratif pengajuan BLUD. Dalam sesi praktik ini dijelaskan secara detail mengenai detail konten dari masing-masing dokumen beserta langkah penyusunannya. Kemudian peserta mempraktikan langsung simulasi penyusunan dokumen pra BLUD yang terdiri dari : Surat pernyataan peningkatan pelayanan kinerja Perkada dan lampiran tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas Perkada dan lampiran tentang Pola Tata Kelola Puskesmas Dokumen Laporan Keuangan Pokok Puskesmas Dokumen Rencana Strategi Bisnis Surat pernyataan bersedia diaudit Surat permohonan pengajuan BLUD Setelah praktik langsung menyusun semua persyaratan diatas, peserta menjadi paham mengenai detail konten dokumen. Sehingga diharapkan akan memudahkan Dinkes ketika mendampingi Puskesmas dalam menyusun dokumen tersebut. Selain itu setelah selesai workshop, peserta juga diberikan contoh dokumen PRA BLUD yang dapat dijadikan referensi dalam praktik penyusunan dokumen di Puskesmas.

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas Read More ยป

Workshop Persiapan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

Workshop ini diikuti oleh 12 Puskesmas di Kabupaten Bekasi yang telah terakreditasi. Dilaksanakan dari tanggal 5 Juli 2018 s.d 7 Juli 2018, di Universitas Pelita Bangsa, Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M sebagai narasumber selama 3 hari workshop. Puskesmas yang telah terakreditasi mempunyai data lengkap untuk komponen penyusunan dokumen PRA BLUD, dokumen yang harus dibuat meliputi Surat Permohonan Penerapan PPK-BLUD, Surat Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pola Tata Kelola, Laporan keuangan Pokok dan Rencana Strategi Bisnis (RSB). Mengapa harus menjadi BLUD? Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan amanat dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 1. Setelah menjadi BLUD diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat bisa meningkat, tidak terkendala oleh regulasi pada umumnya dan dapat membuat peraturan sendiri dan mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Berikut ini merupakan fleksibilitas setelah menjadi BLUD yaitu: Pendapatan tidak disetor ke rekening Kas daerah dan dapat digunakan langsung, karena dana dari BPJS akan langsung ditransfer ke rekening puskesmas, selain itu penerimaan tunai yang berasal dari pelayanan kesehatan tidak disetor ke rekening kas daerah. Fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa karena bisa sesuai dengan kebutuhan. Pengelolaan piutang dan hutang puskesmas. Dapat menetapkan tarif dengan peraturan Kepala Daerah. Pejabat pengelola boleh PNS dan non PNS. Belanja berdasarkan ambang batas. ย  Pada hari pertama sesi workshop disampaikan materi PRA BLUD oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Surat Permohonan Penerapan PPK-BLUD, Surat Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penyusunan dokumen berdasarkan template yang telah diberikan. Sehingga memudahkan puskesmas dalam menyusun dokumen. Pada hari kedua sesi workshop disampaikan materi tentang cara menyusun dokumen pola tata kelola dan Laporan keuangan Pokok, setelah itu diberikan template untuk penyusunan dokumen pola tata kelola dan Laporan keuangan pokok. Pada hari ketiga seperti biasa disampaikan dahulu materi mengenai Rencana strategi bisnis dan template RSB kemudian disusunlah dokumen RSB berdasarkan template tersebut. Diharapkan dari adanya workshop tersebut puskesmas telah paham dalam menyusun dokumen PRA BLUD.

Workshop Persiapan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Read More ยป

Scroll to Top