Hibah Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan denganย tegas bahwa selain berkewajiban mengalokasikan dana perimbangan, Pemerintah dapatย memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya.ย Pengalokasian dana perimbangan dan pemberian pinjaman dan/atau hibah ini dilaksanakanย dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaraย Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur bahwa dalam rangka penyelenggaraan asasย desentralisasi dan untuk mendanai pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah memberikanย sumber-sumber penerimaan kepada Pemerintah Daerah, yang antara lain terdiri dariย Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Pinjaman Daerah sebagai salah satu sumberย pembiayaan. Selain itu, Pemerintah Daerah diberikan juga peluang untuk memperolehย pendapatan lainnya, yaitu pendapatan hibah sebagai lain-lain pendapatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, bahwa pengertian Hibahย Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lainย kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkanย peruntukkannya dan dilakukan melalui perjanjianย Hibah daerah meliputi hibah kepada Pemerintah Daerah dan hibah dari Pemerintah Daerah. Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari (a) pemerintah; badan, Lembaga atauย organisasi dalam negeri; dan/ atau (c) kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.ย Sedangkan hibah dari Pemerintah Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaanย keuangan daerah. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 pemberian hibah daerah dapat berbentuk uang,ย barang, dan/ atau jasa. Hibah dalam bentuk uang dapat berupa rupiah, devisa dan/ atau suratย berharga. Hibah dalam bentuk barang dapat berupa barang bergerak dan barang tidakย bergerak. Barang bergerak antara lain mesin, peralatan, kendaraan bermotor, sedangkanย barang tidak bergerak antara lain tanah, Gedung, rumah, dan bangunan. Sedangkan hibahย dalam bentuk jasa dapat berupa bantuan teknis, Pendidikan, pelatihan, penelitian, dan jasaย lainnya. Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang,ย barang, dan/ atau jasa dimana realisasi hibah tersebut dicatat dalam laporan keuanganย Pemerintah Daerah. Artikel terkait: Hibah Barang BLU/BLUD