Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Ilustrasi Hibah

Hibah Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan denganย tegas bahwa selain berkewajiban mengalokasikan dana perimbangan, Pemerintah dapatย memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya.ย Pengalokasian dana perimbangan dan pemberian pinjaman dan/atau hibah ini dilaksanakanย dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaraย Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur bahwa dalam rangka penyelenggaraan asasย desentralisasi dan untuk mendanai pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah memberikanย sumber-sumber penerimaan kepada Pemerintah Daerah, yang antara lain terdiri dariย Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Pinjaman Daerah sebagai salah satu sumberย pembiayaan. Selain itu, Pemerintah Daerah diberikan juga peluang untuk memperolehย pendapatan lainnya, yaitu pendapatan hibah sebagai lain-lain pendapatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, bahwa pengertian Hibahย Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lainย kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkanย peruntukkannya dan dilakukan melalui perjanjianย Hibah daerah meliputi hibah kepada Pemerintah Daerah dan hibah dari Pemerintah Daerah. Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari (a) pemerintah; badan, Lembaga atauย organisasi dalam negeri; dan/ atau (c) kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.ย Sedangkan hibah dari Pemerintah Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaanย keuangan daerah. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 pemberian hibah daerah dapat berbentuk uang,ย barang, dan/ atau jasa. Hibah dalam bentuk uang dapat berupa rupiah, devisa dan/ atau suratย berharga. Hibah dalam bentuk barang dapat berupa barang bergerak dan barang tidakย bergerak. Barang bergerak antara lain mesin, peralatan, kendaraan bermotor, sedangkanย barang tidak bergerak antara lain tanah, Gedung, rumah, dan bangunan. Sedangkan hibahย dalam bentuk jasa dapat berupa bantuan teknis, Pendidikan, pelatihan, penelitian, dan jasaย lainnya. Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang,ย barang, dan/ atau jasa dimana realisasi hibah tersebut dicatat dalam laporan keuanganย Pemerintah Daerah. Artikel terkait: Hibah Barang BLU/BLUD

Hibah Daerah Read More ยป

PPSDM Geominerba

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLU PPSDM Geominerba

Pelatihan penatausahaan keuangan BLU PPSDM Geominerba berlangsung pada hari Jumat dan Sabtu, 2 – 3 Maret 2018 bertempat di ruang pertemuan Gedung Tekmira Bandung. Pelatihan diikuti oleh 12ย peserta dari bagian keuangan dan beberapa dari bagian perencanaan. Narasumber yang dihadirkanย dalam pelatihan ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku senior konsultan keuanganย khusus BLU/BLUD dan pendamping dari tim konsultan BLU/BLUD untuk mendampingi dalam sesiย workshop. Kegiatan pelatihan tidak hanya pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU,ย namun juga diisi dengan workshop penggunaan Software Keuangan BLU Syncore.ย Acara pembukaan hari pertama dibuka oleh Ibu Dewi selaku Pejabat Keuangan BLU. Beliauย menyampaikan bahwa menjadi BLU adalah pengalaman pertama. BLU PPSDM Geominerba baruย ditetapkan pada tanggal 28 desember 2017. Sedangkan pola pengelolaan keuangan BLU baru mulaiย diimplementasikan per 1 januari 2018. Hal ini merupakan tantangan yang harus dilalui, oleh karena ituย setelah pelatihan diharapkan akan tau apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLU, serta apa saja hakย dan kewajiban setelah menjadi BLU.ย  Setelah pembukaan dilanjutkan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU.ย Pembahasan mengenai alur penatausahaan BLU ini disesuaikan dengan acuan Peraturan Menteriย Keuangan Nomor 220 Tahun 2016. Pola pengelolaan keuangan BLU merupakan serangkaian kegiatanย mulai dari penerimaan dan pengeluaran uang, menghasilkan bukti transaksi, sampai dengan Laporanย Keuangan BLU. Selain itu narasumber juga menyampaikan mengenai hak setelah menjadi BLU yaituย mendapatkan flrksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sedangkan kewajiban menjadi BLU adalah : Membuat RBA tahunan Melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan dana BLU (yang sebelumnya PNBP) sekarang menjadi BLU sekurang-kurangnya 3 bulan sekali ke KPPN Laporan Keuangan BLU yang berbeda dari Laporan Keuangan satker. Diaudit oleh auditor eksternal, yaitu BPK. Selesai pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi mengenai alur penatausahaan BLU PPSDMย Geominerba sebelum BLU dan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLU. Sebelum menjdai BLU,ย PPSDM Geominerba melakukan alur penatausahaan menggunakan mekanisme SPP, SPM dan SP2D dariย bendahara Satker ke KPPN. Setelah menjadi BLU, alur penatausahaan yang dilakukan oleh BLU PPSDMย Geominerba cukup sampai dengan pemimpin BLU. Penatausahaan yang dilakukan oleh internal BLUย akan menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang harus dilaporkan ke KPPN selambat-lambatnyaย tiga bulan sekali. Pelaporan pertanggungjawaban ini dalam bentuk surat pertanggungjawaban dilampiriย dengan SP3B pengesahan pendapatan dan belanja BLU. Sesi terakhir dalam pelatihan ini adalah workshop penggunaan Software Keuangan BLU Syncore. Hal yangย dilakukan dalam sesi ini adalah pendampingan input data real penerimaan dan pengeluaran keย dalam Software Keuangan BLU Syncore. Setelah selesai input data penerimaan dan pengeluaran dilanjutkan dengan simulasiย cetak laporan yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban BLU. News terkait: Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLU PPSDM Geominerba Read More ยป

Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan Barang dan Jasa BLU/BLUD

Badan layanan umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untukย memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpaย mencari keuntungan dan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.ย Pejabat pengelola BLU terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan dan pejabat teknis.ย Pengadaan barang dan jasa BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaanย barang dan jasa pemerintah. BLU yang telah berstatus penuh dapat diberikan fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa yangย sumber dananya berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikatย dari masyarakat atau badan lain, dan hasil kerjasama BLU. Dalam pengadaan barang dan jasa harusย mengikuti prinsip transparansi, adil, akuntabilitas dan praktik bisnis yang sehat.ย  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/Pmk.02/2006 Tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukanย dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan pengadaanย barang/jasa yang berlaku bagi BLU dan dengan persetujuan dari pemberi hibah. Pelaksanaanย pengadaan barang/jasa dilakukan oleh panitia pengadaan, yaitu tim/unit yang dibentuk olehย pemimpin BLU yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasaย BLU. Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansiย pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.ย Dalam penetapan penyediaan barang/jasa panitia pengadaan harus mendapatkan persetujuanย tertulis dari Pemimpin BLU untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rpย 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah); atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemimpinย BLU untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliarย rupiah). Penunjukkan pejabat lain melibatkan semua unsur pengelola BLU yang harusย memperhatikan: Objektivitas, yaitu penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapanย pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang/jasa, tanggung jawabย untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaanย barang/jasa; Independensi, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentinganย dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain, langsung maupunย tidak langsung; dan Saling uji (cross-check), yaitu berusaha memperoleh informasi dari sumber yangย berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkanย keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain.

Pengadaan Barang dan Jasa BLU/BLUD Read More ยป

PPK-BLUD DKI Jakarta

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan DKI Jakarta dilaksanakan pada 28 Februari โ€“ 1 Maret 2018 dengan peserta dariย Puskesmas Penjaringan, Puskesmas Matraman,ย  Puskesmas Capung dan Puskesmas Kelapa Gading. Wokshop tersebut berlangsungย di Hotel Whiz Prime Kepala Gading, Jakartaย Utara. Pemateri yang hadir dalam acara pelatihan tersebut adalah Bapak Niza Wibyanaย Tito, M.Kom., M.M. Pelatihan PPK-BLUD dibagi menjadi 5 sesi, yaitu sesi Rencana Strategi Bisnis (RSB), penyusunanย  Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), penatausahaan penerimaan,ย pengeluaran dan akuntansi. Kelima sesi materi tersebut disampaikan oleh Bapak Niza Wibyanaย Tito, M.Kom, M.M. Pada sesi penyusnan RSB lebih banyak diskusi mengenai penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini dikarenakan SPM merupakan dasar dalam penyusunanย Rencana Bisnis dan Anggaran untukย lima tahun ke depan yang memuatย jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi SKPD atau Unit Kerja. Pada sesi penyusunan RBA, peserta langsung melakukan praktik input data RBA 2018 denganย menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore. Sementara untuk sesi penerimaan dan pengeluaranย dilakukan input transaksi pada Software Keuangan BLUD Syncoreย menggunakanย  data transaksiย real dari masing-masing puskesmas. Pada sesi penerimaan dan pengeluaran ini yang di-inputย adalah data bulan Januari 2018, karena data real yang sudah tersedia baru data bulanย Januari 2018. Dalam sesi akuntansi lebih banyak dijelaskan mengenai Saldo Awal, Jurnal Umum, dan apa saja output dari Software Keuangan BLUD Syncoreย yaitu laporan keuangan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang terdiri dari Neraca, Operasional, Arus Kas, Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, terdapat Laporan Realisasi Anggaran dan Surat Pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan PSAP 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Peserta sangat antusias selama mengikuti pelatihan PPK-BLUD Syncore. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta pada sesi tanyaย jawab dengan pemateri. Selain itu, peserta dengan mudahย mengoperasikanย Software Keuangan BLUD Syncore. Pelatihan PPK-BLUD ini berakhir pada hari Kamis, 1ย Maret 2018. Penutupan acara diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta dan tim BLUD Syncore.

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Read More ยป

RSPAU Dr. S. Hardjolukito Resmi Ditetapkan Sebagai BLU

RSPAU (Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara) Dr. S. Hardjolukito merupakah Rumah Sakit Pusat TNI AU yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. RSPAU Dr. S. Hardjolukito merupakan rumah sakit Tipe B –ย Kemenkes RI sebagai salah satu Pelaksana Teknis Diskesau yang bertanggung jawab langsung kepada Diskesau (Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara). Dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 10 tahun 2009 dengan Perkasau no: 93/X/212 di mana pada tanggal 22 Oktober, operasional RSPAU Dr. S. Hardjolukito diresmikan oleh Kepala Staf Angkatan Udara dengan Ka RSPAU pertama adalah Marsekal Pertama TNI Dr. Hari Haksono Sp.THT- KL., Sp.KP. (12 September 2012 s/d 29 Januari 2013). Sejak tahun 2014, Rumah Sakit ini telah melakukan persiapan untuk menuju status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dengan didampingi oleh PT Syncore Indonesia. Pendampingan tersebut berupa persiapan persyaratan berkas administratif yaitu Laporan Keuangan Pokok (LPK). Setelah melakukan persiapan persyaratan berkas administratif, substantif, dan teknis selama tiga tahun, pada awal tahun 2018 ini RSPAU Dr. S. Hardjolukito telah resmi ditetapkan sebagai BLU. Sebagai rumah sakit yang telah menyandang status BLU, diharapkan RSPAU Dr. S. Hardjolukito dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan keuangannya dapat dijalankan secara lebih fleksibel, ekonomis, efektif, dan efisien. Sejak tahun 2016 hingga saat ini,ย Marsma dr. Didik kestito, Sp.U.,MM.RS menjabat sebagaiย Ka RSPAU Dr. S. Hardjolukito. Selain memberikan pelayanan kepada TNI AU/PNS dan Keluarga Anggota Kemhan (TNI AD, TNI AL/PNS) dan Keluarga, RSPAU Dr. S. Hardjolukito juga menyediakan pelayanan untuk pasien BPJS dan Masyarakat Umum (Jamkesda, Jamkesta, Jampersal). Berikut Visi dan Misi RSPAU Dr. S. Hardjolukito: VISI: Menjadi Rumah Sakit rujukan TNI ANGKATAN UDARA yang mampu melaksanakan kegiatan dukungan operasi dan memberikan kwalitas pelayanan kesehatan secara propfesional di wilayah Indonesia khususnya Jawa Tengah dan DIY. MISI: Menjamin pelayanan Prima yang berkualitas dan paripurna bagi anggota TNI AU/TNI, PNS dan keluarga serta Masyarakat Umum. Mengembangkan SDM yang profesional dan kompeten di bidang pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta kesehatan penerbangan pada khususnya secara berkesinambungan. Menyelenggarakan pengembangan pendidikan dan latihan, penelitian bidang kesehatan guna menunjang dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang optimal. Meningkatkan sarana prasarana dan pemeliharaan peralatan serta materiil penunjang lainnya, membangun kerjasama bidang kesehatan, pelayanan masyarakat dan Diklat litbangkes lainnya. Kunjungi website RSPAU Hardjolukito

RSPAU Dr. S. Hardjolukito Resmi Ditetapkan Sebagai BLU Read More ยป

FAQ #4 Edisi Februari 2018

Tanya: Apa bedanya input menggunakan menu UP/GU dengan menggunakan menu LS-Kegiatan? Jika di puskesmas menggunakan sistem kas kecil, maka input dilakukan melalui menu UP (Uang Persediaan). Uang UP tersebut dipegang oleh bendahara pengeluaran di awal tahun, kemudian dibelanjakan sampai batas minimal tertentu uang habis. Ketika uang UP telah dibelanjakan hingga batas tertentu, selanjutnya bendahara pengeluaran dapat mengisi uangnya kembali dengan mekanisme GU (Ganti Uang). Besaran nilai GU yang diterima oleh bendahara pengeluaran adalah sebesar nilai bukti belanjanya (BKK). Sehingga, nantinya setelah melakukan GU, uang di bendahara pengeluaran akan sama lagi besarnya sejumlah uang UP-nya. Jika di puskesmas menggunakan sistem uang muka, maka input melalui menu LS-Kegiatan. Pembayaran uang muka adalah pembayaran sebagian dari jumlah yang telah disepakati. Tanya: Di dalam database 2017, akumulasi penyusutan 2016 diinputkan kemana? Akumulasi penyusutan 2016 diinputkan ke menu Saldo Awal dan penginputannya dilakukan secara rinci. Dalam melakukan penginputan di menu ini, pengguna tidak boleh lupa untuk klik simpan. Tanya: Apakah pendapatan dan pengeluaran APBD tidak muncul di BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran? Di dalam sistem, penerimaan dan pengeluaran APBD tertera secara tersendiri di dalam Buku Kas Umum APBD. Menu ini dapat dilihat di: KEU – Buku Kas Umum – Buku Kas Umum APBD Tanya: Puskesmas sudah menerima klaim bulan Desember 2017ย tetapi, pembayaran klaimnya baru diterima bulan januari 2018. Bagaimana pencatatannya di sistem database 2018? Di database tahun 2017, klaim piutang yang belum diterimas kasnya akan secara otomatis menarik sebagai piutang 2017 di neraca tahun tersebut. Ketika buka database 2018 terdapat 2 langkah yang perlu dilakukan. Pertama, klaim piutang yang belum diterima kasnya tersebut diinput di menu Klaim Piutang Tahun Lalu, dan ketika kasnya diterima diinput di menu BKM Klaim Piutang. Kedua, saldo awal piutang yang ada di neraca 2017 diinput di Saldo Awal piutang database 2018. Untuk mengecek Laporan Keuangan, jangan lupa untuk klik Posting terlebih dahulu. Tanya: Bagaimana cara input Hibah Barang dan Hibah Uang ke dalam sistem? Cara menginput Hibah Barang dan Hibah Uang adalah: klik KEU – Penerimaan – pilih Hibah Barang atau Hibah Uang. Pada saat melakukan penginputan di menu Hibah Barang dan Hibah Uang, jangan lupa klik Tambah kemudian klik Simpan.

FAQ #4 Edisi Februari 2018 Read More ยป

FAQ #3 Edisi Februari 2018

Berikut adalah FAQ #3 Edisi Februari 2018 Tanya: Bagaimana mengisi Hutang Piutang dan Persediaan Stock Opname untuk tahun berjalan pada Saldo Awal? Jawaban : Login Akuntansi, pilih menu AKT, lalu pilih Saldo Awal setelah itu isi data yang ada pada Neraca, klik Simpan. Pilih menu Posting, klik Posting Sekarang. Tanya: Bagaimana Jurnal Penghapusan Piutang? Jawaban : D) Penyisihan Kerugian Piutang K) Piutang Tanya: Bagaimana perlakuan input penerimaan jasa layanan BLUD akhir bulan September dan disetorkan pada awal bulan Oktober? Jawaban: input Penerimaan Jasa Layanan Umum melalui menu penerimaan dan menu BKM Jasa Layanan Tunai, selanjutnya disetorkan ke Bank melalui menu STS dengan tanggal yang sesuai dengan rekening koran Tanya: Bagaimana input penerimaan Parkir pada aplikasi Syncore? Jawaban: Pengarahan input penerimaan melalui menu BKM Penerimaan Lain-lain. Tanya: Bagaimana Input Penerimaan dan Pengeluaran jika kasusnya Penerimaan secara tunai langsung dibelanjakan tanpa setor uang penerimaan ke Bank? Jawban: Input Penerimaan pada BKM Jasa Layanan Tunai lalu mutasikan total uang penerimaan tersebut dari Kas Bendahara Penerimaan ke Kas Pengeluaran, lalu input Pengeluaran pada BKK, sehingga Pengeluaran pada BKK itu menggunakan nilai uang dari Kas Bendahara Pengeluaran. Tanya: Bagaimana cara mengedit SP2D pada UP? Jawaban: Klik Daftar SP2D lalu Hapus SP2D dan SPM. Edit SPP dengan klik gambar pensil berwarna kuning. Tanya: Bagaimana Input Biaya Administrasi Bank dan Pajak Bank? Jawaban: Input Pada menu BKK Non Operasional di menu Pengeluaran.   Tanya: Bagaimana input SiLPA pada RBA? Jawaban: login user RBA, masuk menu RBA, kemudian pilih sub-menu Pendapatan, lanjut pilih tab pendapatan lain-lain, browse pilih kode akun SiLPA, isikan data lalu klik Simpan. Contoh dokumen RBA 5 BAB RSUD

FAQ #3 Edisi Februari 2018 Read More ยป

FAQ #2 Edisi Februari 2018

Berikut adalah FAQ #2 Edisi Februari 2018 Tanya: Bagaimana cara input pembayaran hutang melalui Jurnal Umum? Jawaban: Jurnal untuk mengakui hutang ย Biaya (D) Utang Usaha (K) Jurnal untuk membayar hutang Utang Usaha (D) Kas/Bank (K) Tanya: Bagaimana cara menginput penerimaan dana APBD yang terlambat? Dana APBD Januari 2017 seharusnya digunakan untuk membayar kegiatan tahun berjalan, namun pencairan masih bulan Februari 2017, sehingga untuk kegiatan yang seharusnya menggunakan dana APBD ditalangi dengan uang BLUD. Jawaban: input penerimaan APBD pada menu BKM APBD/APBN, kemudian dimutasi ke Rekening Bank Pengeluaran BLUD sejumlah uang yang digunakan untuk membayar transaksi pada kegiatan yang menggunakan dana APBD tersebut. Tanya: Bagaimana cara menginput Pembayaran Pajak? Jawaban:ย input transaksi pengeluaran melalui BKK/LS-Tunai dan input nilai pajak pada form pembayaran pajakn. Selanjutnya, pilih menu KEU –ย Pembayaran Potongan, pilih tanggal transaksi Pengeluaran yang melalui BKK/LS-Tunai dan pilih potongan, kemudian pilih jika transaksi pembayaran potongan tersebut dan isi tanggal pembayaran potongan pajak, kemudian Simpan. Tanya: Bagaimana mengedit transaksi pada menu BKM Jasa Layanan Tunai jika transaksi pada daftar BKM Jasa Layanan Tunai tidak bisa di-edit.ย  Jawaban: Silahkan masuk pada menu STS, dan cari transaksi melalui BKM Jasa Layanan Tunai yang sudah disetorkan pada daftar STS. Hapus STS tersebut kemudian masuk ke transaksi BKM Jasa Layanan Tunai tersebut dan di edit. Tanya: Bagaimana cara menginput Ganti Uang? Jawaban: Masuk ke menu PTU lalu pilih menu GU, masuk ke menu SPP-SPM-SP2D dan isikan data lengkap, kemudian Simpan. Tanya: Bagaimana menginput Belanja Modal Generator dan pada kode akun apa? Jawaban : Input Belanja Modal pilih nama kode akun Alat Bantu Genset Kode Akun 7.3.3.02.01. Tanya: Bagaimana mencetak data yang sudah di-input SPP-SPM-SP2D? Jawaban : Masuk pada user Pengeluaran dan pilih menu STU, kemudian pilih menu SPP-SPM-SP2D setelah itu pilihย SPP-SPM-SP2D yang akan dicetak dengan memilih tanda printer berwarna biru. Tanya: Bagaimana mencatat Penerimaan Piutang 2 tahun lalu pada sistem pada database tahun sekarang? Jawaban : piutang 2 tahun lalu dimasukkan pada saldo awal piutang tahun ini melalui user Akuntansi, kemudian pilih sub-menu Saldo Awal pada menu AKT. Selanjutnya input pembayaran piutang melalui menu KEU, Klaim Tahun Lalu, input data transaksi, Simpan. Tanya: Bagaimana cara mengedit nilai pada rba di rba perubahan dan bagaimana cetak laporan RBA? Jawaban: Log in pada Perubahan, masuk dengan user RBA. Pada menu RBA, lanjut pilih menu Biaya, kemudian cari transaksi yang ingin di edit lalu pilih gambar pensil, setelah di edit langsung klik Ubah. Tanya: Bagaimana menjurnal pengembalian sisa Kas ke Bank? Jawaban: Input pada Menu Mutasi Bank dengan jurnal Rekening di Bank Penerimaan (D) Kas di Bendahara Pengeluaran (K)   Kebijakan UP/GU (Uang Persediaan / Ganti Uang):ย PP Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah

FAQ #2 Edisi Februari 2018 Read More ยป

RSUD Kota Subulussalam Aceh

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam Aceh. Setelah resmi ditetapkan sebagai BLUD mulai September 2017, kini RSUD Kota Subulussalam siap melaksanakan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Mekanisme PPK-BLUD baru akan diterapkan mulai Januari 2018. Karena baru menjadi BLUD, RSUD Kota Subulussalam memilih langkah yang tepat untuk mengikuti Pelatihan PPK BLUD sebelum mengimplementasikannya. Hal ini bertujuan untuk pelaksanaan PPK BLUD yang tepat dan sesuai regulasi. RSUD Kota Subulussalam mempercayakan pelatihan PPK BLUD bersama PT Syncore Indonesia. Pelatihan mengenai PPK BLUD berlangsung di ruang pertemuan RSUD Kota Subulussalam Aceh pada hari Senin sampai dengan Rabu, 12-14 Februari 2018. Acara hari pertama dibuka langsung oleh Direktur RSUD Kota Subulussalam selaku pemimpin BLUD Bapak dr. Sarifin Usman Kombih. Beliau yang saat ini menjabat sebagai Pemimpin BLUD sangat antusias dengan pelatihan ini karena akan membantu memudahkan dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLUD. Acara dilaksanakan selama tiga hari dengan 6 sesi materi. Narasumber yang dihadirkan untuk mengisi materi tersebut adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M selaku Senior Konsultan BLUD Syncore. Sesi pertama akan dilakukan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD. Sesi kedua berisi pemaparan materi mengenai penyusunan RBA BLUD RSUD. Sesi ketiga akan dilaksanakan input data RBA ke software keuangan BLUD. Sesi keempat dan kelima akan dilaksanakan input data keuangan penerimaan dan pengeluaran ke Software Keuangan BLUD Syncore. Sesi keenam adalah sesi terakhir yaitu sesi akuntansi. Sesi akuntansi adalah penjelasan mengenai output Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Software Keuangan BLUD Syncore. Keunggulan dalam pelatihan ini adalah penggunaan Software Keuangan BLUD Syncore yang langsung bisa diaplikasikan dan digunakan. Pada sesi penyusunan RBA RSUD Kota Subulussalam sudah membuat RBA definitif menggunakan software keuangan BLUD. RBA definitif yang disusun menggunakan software adalah data real RBA tahun 2018 yang kemudian dikonsolidasikan menjadi RKA untuk disahkan. Selain penyusunan RBA, peserta juga dibimbing untuk melakukan input data penerimaan dan pengeluaran BLUD ke dalam Software Keuangan BLUD Syncore. Untuk data penerimaan dan pengeluaran yang diinputkan adalah sebagian data keuangan 2017. Hal ini dikarenakan mekanisme PPK-BLUD baru dijalankan kurang dari satu bulan, sehingga masih keterbatasan data. Output dari pelatihan ini adalah tersusunnya RBA definitif tahun 2018. Selain itu, peserta mampu melakukan mplementasi pola pengelolaan penerimaan dan pengeluaran keuangan BLUD. Selain itu peserta juga memahami dan merasa sangat dipermudah dengan penggunaan Software Keuangan BLUD Syncore yang nantinya secara otomatis akan menghasilkan Laporan Keuangan SAK dan Laporan Pertanggungjawaban setelah data keuangan penerimaan dan pengeluaran di-input.

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam Read More ยป

Scroll to Top