Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Kabupaten Berau membentuk UPDB BLUD

Baiklah kita kembali lagi membahas mengenai pembentukan UPDB BLUD Kabupaten Berau. Setelah beberapa waktu yang lalu tim BLUD.co.id dari PT Syncore Indonesia Yogyakarta menempuh perjalan menuju kawasan Kalimantan Timur tepatnya Kutai Barat & Kutai Kartanegara untuk memberikan pelatihan menggunakan Software Keuangan Dana Bergulir & Software Keuangan BLUD. Dan outputnya tim BLUD.co.id berhasil mendampingi Dinas Kabupaten Kutai Kartanegara & Dinas Kabupaten Kutai Barat dalam penyusunan Laporan Keuangan SAK & Laporan Rencana Bisnis & Anggaran. Sekarang giliran Dinas Koperindag Kabupaten Berau, Kaliantan Timur datang ke Yogyakarta untuk mengikuti Pelatihan Pengelolaan Dana Bergulirย  & PPK BLUD. Latar belakang dari Dinas Koperindag Kabupaten Berau mengikuti pelatihan ini dikarenakan pihak Dinas Koperindag Kabupaten Berau ingin mengembangkan usaha pelayanan mengenai dana bergulir kepada masyarakat setempat. Sebelumnya Dinas Koperindag Kabupaten Berau sudah pernah mendirikan usaha mengenai dana bergulir dengan bentuk usaha Chanelling Dana Bergulir, namun usaha tersebut menemukan kendala sehingga tidak bisa dilanjutkan lagi. Kendala-kendala yang ada tersebut timbul dikarenakan belum adanya kebijakan yang kuat untuk mengatur seluruh kegiatan usaha dana bergulir tersebut. Sehingga Dinas Koperindag Kabupaten Berau berharap setelah mengikuti Pelatihan Pengelolaan Dana Bergulirย  & PPK BLUD yang diadakan PT Syncore Indonesia bisa mendapat ilmu & panduan mengenai pembentukan UPDB (Unit Pelayanan Dana Bergulir) BLUD yang nantinya akan didirikan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan & membantu masyarakat daerah Kabupaten Berau dalam hal pendaanaan. Situasi yang terjadi saat ini Kabupaten Berau belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang nantinya berfungsi menjalankan kegiatan UPDB BLUD tersebut. Pada Pelatihan Pengelolaan Dana Bergulirย  & PPK BLUD Kabupaten Berau kali ini akan diisi oleh Ibu Rizky Maria Puspita G SE, beliau adalah Pimpinan UPDB BLUD Kabupaten Tangerang yang sudah berhasil menjalankan usaha dana bergulir di Daerah Kabupaten Tangerang & Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc. Ak., CA selaku Senior Konsultan BLUD dari PT Syncore Indonesia. Tidak lupa juga ada sesi acara praktek Software Keuangan UPDB BLUD yang dipaparkan oleh Ibu Rahayu Putri Utami, SE selaku tim konsultan blud.co.id dari PT Syncore Indonesia. Pada hari pertama Ibu Rizky Maria Puspita G SE memberikan bagaimana alur mengenai pembentukan UPDB BLUD & syarat apa saja yang harus dipenuhi. Selain itu, beliau memberikan anjuran agar seluruh proses & persiapan agar dibuatkan dasar-dasar & payung hukumnya. Contohnya seperti pembentukan awal yang harus mempunyai UPTD yang disahkan oleh Peraturan Daerah dan UPTD BLUD yang harus disahkan oleh Peraturan Bupati daerah setempat. Bimbingan yang didapat Dinas Koperindag Kabupaten Berau dari pelatihan tidak hanya sampai disitu saja, selanjutnya Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc. Ak., CA selaku Senior Konsultan BLUD dari PT Syncore Indonesia giliran memberikan materi & juga bimbingannya mengenai pembuatan & pelaksanaan secara tekhnis menuju BLUD. Dalam sesi ini Bapak Rudy memberikan solusi atas masalah yang dihadapi oleh Kabupaten Berau saat ini mengenai permasalahan usaha dana bergulir dimasa lalu. Karena masalah tersebut akan berpengaruh pada pembentukan UPDB BLUD Kabupaten Berau diakan datang jika tidak diselesaikan oleh pihak-pihak terkait. Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc. Ak., CA juga memberikan bagaimana strategi agar menjadi BLUD PENUH yang sehat dengan cara menanamkan paradigma berbisnis. Dimaksud agar BLUD tersebut nantinya bisa mandiri dalam menjalankan seluruh kegiatannya mulai dari membiayai seluruh kegiatan operasional & non-operasionalnya dengan pendapatan BLUD itu sendiri. Sampailah saat yang ditunggu yaitu sesi dimana praktek menggunakan Software Keuangan UPDB BLUD yang dibawakan oleh Ibu Rahayu Putri Utami, SE. Software Keuangan UPDB BLUD dinilai oleh peserta sangat membantu dalam penyusunan Laporan Keuangan SAK yang menjadi syarat utama saat menjadi BLUD. Seluruh Laporan Keuangan SAK yang disyaratkan dapat disajikan secara menyeluruh, Laporan Keuangan SAK ini dibuat sudah sesuai dengan Peraturan yang disahkan yaitu Permendagri 61.   Penasaran Dengan Software Keuangan BLUD PT Syncore Indonesia? Mari dicoba yuk dengan klik Software Keuangan BLUD Selamat mencoba… ๐Ÿ™‚ Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD :ย +62 813-6290-0800 Telp Kantorย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย :ย (+62) 274 488 599

Kabupaten Berau membentuk UPDB BLUD Read More ยป

Perencanaan: Analisa Faktor Internal dan Eksternal

Bagaimana tahapan dalam menyusun perencanaan yang baik? Organisasi terlebih dahulu melakukan identifikasi faktor internal dan faktor eksternal sebelum menyusun perencanaan. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah melalui analisa SWOT yang diperkenalkan oleh Albert S. Humphrey (1960) , yaitu memahami faktor internal (kelebihan dan kelemahan) untuk mengidentifikasi faktor eksternal (peluang dan ancaman). Faktor Internal, yaitu kelebihan dalam kelemahan yang bersumber dari dalam organisasi. Beberapa hal yang termasuk faktor internal yaitu sumber daya yang dimiliki (sumber daya manusia dan sumber daya fisik), manajemen, pendapaan dan pengelolaan keuangan, proses bisnis organisasi, pengalaman-pengalaman organisasi di masa lalu. Faktor Eksternal, yaitu peluang dan ancaman yang datang dari luar organisasi. Beberapa hal yang termasuk faktor eksternal yaitu kondisi geografis, demografi, pemerintah, hukum, kondisi perekonomian (nasional dan global), budaya, sosial, politik, tren, lingkungan, perkembangan tekonologi, sumber pendanaan, dan peristiwa-peristiwa yang terjadi. Kelebihan (Strengths) Apa saja kelebihan yang dimiliki organisasi? Bagaimana kelebihan organisasi jika dibandingkan dengan pesaing? Organisasi dapat memahami kelebihan/kekuatan yang dimiliki dari perspektif internal (karakteristik organisasi) dan dari sudut pandang konsumen (bagaimana organisasi di mata konsumen) untuk mencapai peluang dan mengantisipasi ancaman di masa yang akan datang. Kekurangan (Weakness) Apa saja kelemahan yang dimiliki organisasi? Apa saja yang harus diperbaiki? Apa saja yang harus dihindari? Apa yang menyebabkan penurunan layanan? Apakah pesaing melakukan yang lebih baik? Organisasi dapat meminimalisir dan mengeliminasi ancaman dengan memahami kelemahan yang dimiliki. Peluang (Opportunities) Bagaimana kebijakan pemerintah, perkembangan teknologi, tren, perubahan gaya hidup, pola sosial dan sebagainya memberikan peluang terhadap organisasi? Ancaman (Threats) Apa saja hambatan yang dihadapi organisasi? Apa yang dilakukan pesaing? Apakah berbagai kelemahan yang dimiliki organisasi secara serius mengancam keberlangsungan organisasi? Analisis SWOT digunakan untuk menyusun perencanaan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang organisasi. Dengan memahami kelebihan, kelemahan, peluang serta ancaman, organisasi dapat menentukan langkah yang paling efektif dalam pencapaian tujuan, menyelidiki masalah yang ditemui dan menemukan solusi, mengidentifikasi hambatan atau ancaman yang membatasi target dan sasaran, mengungkapkan berbagai kemungkinan dan keterbatasan untuk perubahan, serta digunakan untuk presentasi kepada pimpinan organisasi dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Perencanaan: Analisa Faktor Internal dan Eksternal Read More ยป

Pejabat Pengelola BLUD

Pejabat pengelola BLUD dalam Permendagri No. 61 tahun 2007 dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu (1) Pemimpin; (2) Pejabat Keuangan; dan (3) Pejabat Teknis. Akan tetapi sebutan pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis dapat disesuaikan dengan penamaan yang berlaku pada SKPD atau Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD. Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat pengelola BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Kompetensi merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelola BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Sedangkan, kebutuhan praktik bisnis yang sehat merupakan kepentingan BLUD untuk meningkatkan kinerja keuangan dan non keuangan berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik.ย  Pejabat pengelola BLUD diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Pemimpin BLUD bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Sedangkan pejabat keuangan dan pejabat teknis BLUD bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD mempunyai fungsi penanggungjawab umum operasional dan keuangan BLUD yaitu (a) memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;ย  (b) menyusun renstra bisnis BLUD; (c) menyiapkan RBA; (d) mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah; (e) menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD; dan (f) menyapaikan dan mempertanggunjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah. Pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab keuangan BLUD yaitu (a) mengkoordinasikan penyusunan RBA; (b) menyiapkan DPA-BLUD; (c) melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya; (d) menyelenggarakan pengelolaan kas; (e) melakukan pengelolaan utang-piutang; (f) menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi; (g) menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan (h) menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pejabat teknis BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab teknis di bidang masing-masing yaitu (a) menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya; (b) melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan RBA; dan (c) mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dan/ atau non PNS yang profesional sesuai dengan kebutuhan. Untuk pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. Dimana pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari PNS disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD yang berasal dari non PNS dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD-SKPD merupakan pejabat pengguna anggaran/ barang daerah. Dalam hal pemimpin BLUD-SKPD berasal dari non PNS, maka pejabat keuangan BLUD wajib berasal dari PNS yang merupakan pejabat pengguna anggaran/ barang daerah. Sedangkan pemimpin BLUD-Unit Kerja merupakan pejabat kuasa pengguna anggaran/ barang daerah pada SKPD induknya sehingga dalam hal pemimpin BLUD-Unit Kerja berasal dari non PNS, maka pejabat keuangan BLUD wajib berasal dari PNS yang merupakan pejabat kuasa pengguna anggaran/ barang daerah pada SKPD induknya. Untuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala daerah.

Pejabat Pengelola BLUD Read More ยป

Pentingnya Menjadi BLUD

Pentingnya Menjadi BLUD

Pentingnya Menjadi BLUD ย  Mengapa harus menjadi BLUD? Pertanyaan tersebut sering menjadi pertanyaan dengan jawaban yang panjang. Banyak yang mengatakan menjadi BLUD itu sulit, harus menyediakan ini dan itu, belum lagi laporannya berubah mengacu kepada SAK, dan harus menyusun RBA. Lalu di mana pentingnya menjadi BLUD?   Pentingnya menjadi BLUD akan dibahas di bawah ini: Sebagai UPT/D yang bekerja melayani masyarakat bahwa pelayanan yang utama. Contoh sebelum menjadi BLUD maka anggaran akan menunggu dari daerah dahulu, dan segala bentuk pengeluaran harus menunggu dari daerah, sedangkan setelah BLUD maka dana operasional BLUD terletak di pimpinan BLUD sebagai kuasa pengguna anggaran.   Sebelum menjadi BLUD maka per 1 Januari akan sulit untuk belanja sebab biasanya akan menunggu pencairan dari daerah, namun setelah menjadi BLUD maka per 1 Januari sudah bisa belanja dari SiLPA tahun lalu yang boleh langsung digunakan sehingga pelayanan tidak terkendala oleh anggaran.   Fleksibilitas anggaran ini akan sangat dirasakan oleh UPT/D yang melayani masyarakat. Jika sebelum BLUD harus belanja yang sesuai dengan RKA, maka setelah BLUD bisa lebih fleksibel penggunaanya berdasarkan kebutuhan.   11, dan 12 Desember tim Syncore BLUD kedatangan tamu dari Kabupaten Berau, di mana mereka akan membentuk UPT dan kemudian menjadikan BLUD. Pertanyaan mereka adalah apakah membentuk UPT dan beberapa tahun kemudian abru BLUD atau seperti apa? Pematery Bapak Rudy Suryanto menjawab sekaligus bahwa membentuk UPT dan di BLUD kan sekaligus. Alasan ini adalah untuk keamanan,s ebab BLUD memiliji jalur aman pengelolaan keuangan, apalagi UPDB ini adalah pengelolaan dana bergulir, maka BLUD lah jalan yang aman. Begitu juga jika ada yang bertanya, bahwa puskesmas belum BLUD, dan akan akreditasi, maka apakah menjadi BLUD dahulu atau akreditasi , maka jawabannya adalah menjadi BLUD dahulu sebab kebutuhan dana akreditasi sangat ebsar, jika sudah BLUD maka pengelolaan dananya akan fleksibel. Sehingga disarankan menjadi BLUD dahulu baru kemudian akreditasi. BLUD bagaiman ambulance yang memiliki jalan sendiri dan boleh menerobos lampu merah. BLUD Fleksibel dalam pengelolaan keuangannya yang berkaitan dengan pelayanan.

Pentingnya Menjadi BLUD Read More ยป

Sistem INA-CBGs

Sistem INA-CBGs. Dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dijabarkan adanya empat jenis tarif: tarif kapitasi, tarif non kapitasi, tarif INA-CBGs (Indonesian-Case Based Groups), dan tarif non INA-CBGs . INA-CBGs adalah model pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit dengan menggunakan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita oleh pasien. Menurut Permenkes nomor 52 tahun 2016, tarif INA-CBGs adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokkan diagnosis penyakit dan prosedur. Berdasarkan atas sistem ini, rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA-CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan untuk satu kelompok diagnosis. Misalnya seorang pasien didiagnosa menderita penyakit tumor ringan, maka sistem INA-CBGs sudah menghitung berapa besar biaya yang dihabiskan berdasarkan layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut (mulai dari pengobatan hingga dinyatakan sembuh). Sementara, tarif non INA-CBGs merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBGs untuk beberapa item pelayanan tertentu meliputi alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET scan, dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBGs. Sistem INA-CBGs mendorong penghitungan tarif pelayanan yang lebih objektif yang didasarkan atas biaya yang sebenarnya. Selain itu, sistem ini juga dapat meningkatkan mutu dan efisiensi rumah sakit karena meminimalisir tindakan-tindakan yang tidak perlu dilakukan terhadap pasien (prinsip cost effective). Sistem INA-CBGs ini tidak akan merugikan pihak rumah sakit karena sebagian besar tarifnya di atas standar. Untuk beberapa tarif yang di bawah standar masih dilakukan evaluasi agar didapatkan nilai yang sesuai. Pada dasarnya, sistem ini melakukan efisiensi pembiayaan dengan hasil pelayanan pengobatan yang baik. Daftar tarif INA-CBGs selengkapnya dapat dilihat di lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. ย 

Sistem INA-CBGs Read More ยป

Pelatihan Pembentukan UPDB BLUD Kabupaten Berau

Pelatihan Pengelolaan Dana Bergulirย  & PPK BLUD ย Dinas Koperindag Kabupaten Berau diselenggarakan pada hari Senin, 18 Desember 2017. Acara berlangsung di ruang Mataram 2, Prima In Hotel Yogyakarta dengan narasumber yaitu Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc. Ak., CA selaku Senior Consultant Keuangan dari PT Syncore Indonesia & Ibu Rizky Maria Puspita G, SE dari Kepala UPDB Kabupaten Tangerang.Output yang diharapkan dari pelatihan ini adalah peserta dapat memahami proses pembentukan Unit Pengelolaย  Dana Bergulir berstatus BLUD & diharapkan para peserta mampu mendirikan UPDB di daerahnya. Pelatihan Pengelolaan Dana Bergulirย  & PPK BLUD ย Dinas Koperindag Kabupaten Berau dibuka oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M selaku Direktur PT Syncore Indonesia sebagai penyelenggara acara Pelatihan Pengelolaan Dana Bergulirย  & PPK BLUD ย Dinas Koperindag Kabupaten Berau. ย Dilanjutkan dengan perkenalan dari pemateri yaitu Ibu Rizky Maria Puspita G, SE dan dilanjutkan dengan perkenalan dari masing-masing peserta untuk mengetahui background dari jabatan dari masing-masing peserta. Hal ini untuk memudahkan ย ย ย ย interaksi selama pelatihan ini berlangsung. Dalam pelatihan ini pertama-tama para peserta diminta untuk mengungkapkan harapan apa nantinya setelah mengikuti pelatihan. Harapan dari para peserta yaitu bisa membantu mendirikan & merumuskan UPTD untuk mendirikan UPDB BLUD di Kabupaten Berau guna membantu masyarakat dalam penyaluran dana bergulir. Pemateri selanjutnya adalah Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc. Ak., CA memberikan solusi dari permasalahan yang ada pada Dinas Koperindag Kabupaten Berau dan memberi strategi bagaimana cara agar bisa menjadi UPDB berstatus BLUD PENUH. Para peserta sangat antusias dalam menanggapi solusi & strategi yang telah disampaikan. Strategi dari Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc. Ak., CA membuka paradigma berpikir para peserta untuk menjalankan bisnis yang sehat agar dapat terselenggarnya program UPDB BLUD yang beroutput peningkatan pelayanan kepada masyarakat & menjadi BLUD yang mampu menjalankan bisnisnya dengan sehat Sesi berikutnya yaitu praktek Billing & Laporan Keuangan SAK menggunakan software keuangan PT Syncore Indonesia oleh Ibu Rahayu Putri Utami selaku tim konsultan blud.co.id dari PT Syncore Indonesia. Implementasi Software Keuangan & Billing UPDB ini sangat membantu dalam penyusunan dokumen yaitu Laporan Keuangan yang nantinya diwajibkan untuk membuat setelah menjadi UPDB BLUD. Oleh karenanya para peserta dari Dinas Koperindag Kabupaten Berau bersinergi dalam praktek menggunakan Software Keuangan & Billing UPDB. Pelatihan ditutup & diharapkan selama pelatihan para peserta mampu menyerap ilmu dan merealisasikannya sesuai apa yang menjadi harapan para peserta. ย 

Pelatihan Pembentukan UPDB BLUD Kabupaten Berau Read More ยป

Perencanaan: Peralihan dari non-BLUD menjadi BLUD

Setiap setiap perubahan harus didasari dengan tujuan. Pentingnya menyusun perencanaan terlebih dahulu akan memberikan gambaran, apakah tujuan tersebut untuk menjadi lebih baik, atau justru sebaliknya. Perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi dan menyusun strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Perencanaan yang baik akan memberikan kemudahan dalam perubahan untuk mencapai tujuan. Ada berbagai manfaat perencanaan, yaitu sebagai Standar Pelaksanaan dan Pengawasan untuk membandingkan pelaksanaan/aktualisasi dengan perencanaan, mengarahkan pada pencapaian tujuan, memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan kegiatan, dasar dalam penyusunan skala prioritas, alat komunikasi dan koordinasi, mengetahui waktu pelaksanaan dan siapa saja yang terlibat. Peralihan dari non-BLUD menjadi BLUD harus dengan tujuan yang jelas didukung dengan perencanaan yang baik. Ada tiga bentuk perencanaan yang harus dipersiapkan, yaitu jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Perencanaan jangka panjang, yaitu merumuskan Visi dan Misi untuk jangka waktu yang panjang. Visi merupakan pandangan jauh organisasi yang bersifat abstrak, yaitu pernyataan cita-cita yang mendefinisikan apa yang ingin dicapai organisasi di masa yang akan datang. Misi menggambarkan Visi secara real dan menjabarkan apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan cita-cita yang ingin dicapai organisasi di masa yang akan datang. Visi yang baik menumbuhkan motivasi, memberikan arah, jelas dan mudah dimengerti, realistik dan dapat dicapai. Misi membantu untuk lebih memfokuskan usaha pencapaian tujuan, menetapkan kerangka tanggung jawab, sebagai dasar pengalokasian sumber daya, dan dasar bagi pengembangan tujuan untuk keberlangsungan jangka panjang organisasi Perencanaan jangka menengah, yaitu Rencana Strategis untuk jangka waktu 5 tahun. Rencana Strategis (Renstra) disusun berdasarkan perencanaan jangka panjang, dan selanjutnya sebagai acuan dalam perumusan perencanaan jangka pendek. Renstra memuat tujuan, target dan sasaran yang jelas dan terperinci pada setiap aspek. Renstra memuat tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, dan kerangka pendanaan dan regulasi. Perencanaan jangka pendek, yaitu Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk jangka waktu 1 tahun. RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Setelah diterapkan PPK-BLUD, maka istilah RKA berubah menjadi RBA yang merupakan implementasi dari Renstra. Bagaimana tahapan dalam menyusun perencanaan yang baik? Simak artikel berikut link

Perencanaan: Peralihan dari non-BLUD menjadi BLUD Read More ยป

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

BLUD sebagai SKPD atau Unit Kerja SKPD memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan umum secara efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Dalam rangka untuk mencapai hal tersebut BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya yang kemudian disebut sebagai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau yang biasa disingkat PPK-BLUD. PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan Permendagri No.ย  61 tahun 2007, penerapan PPK-BLUD pada SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi persyaratan antara lain: Persyaratan substantif berhubungan dengan (a) penyediaan barang dan/ atau jasa seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium, sekolah; (b) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu seperti kawasan pengembangan ekonomi terpadu; (c) pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau pelayanan kepada masyarakat seperti pengelolaan dana bergulir, pengelolaan dana perumahan. Persyaratan teknis, apabila SKPD atau Unit Kerja memiliki kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD serta kinerja keuangan yang sehat. Persyaratan Adminstratif, apabila SKPD atau Unit Kerja menyampaikan dokumen yang meliputi (a) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; (b) pola tata kelola; (c) rencana strategis bisnis; (d) standar pelayanan minimal; (e) laporan keuangan pokok atau prognosa/ proyeksi laporan keuangan; (f) laporan audit terakhir atau persyaratan bersedia untuk diaudit secara independen. Dari ketiga persyaratan diatas persyaratan administratif sangat menentukan dapat atau tidaknya SKPD atau Unit Kerja menerapkan PPK-BLUD karena dokumen administratif tersebut akan dinilai oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Tim penilai terdiri dari (1) Sekretaris Daerah, (2) Pejabat Pengelolaan Keuangan (PPKD), (3) Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (4) Inspektorat Daerah, dan (5) Tenaga Ahli. Kemudian tim penilai akan mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Daerah berisi layak atau tidaknya SKPD atau Unit Kerja untuk menerapkan PPK-BLUD. Silahkan download pedoman teknis PPK-BLUD disini

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Read More ยป

Laporan Keuangan SAK untuk BLUD

Laporan keuangan SAK untuk BLUD. Sebagai unit pelaksana teknis dari SKPD, sejak menyandang status sebagai BLUD maka setiap UPTD wajib untuk menyusun Laporan Keuangan SAK untuk BLUD. Hal ini diatur dalam Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. Dalam peraturan ini mengatur mengenai PPK BLUD secara umum, baik Puskesmas, RSUD, Dana Bergulir (UPDB). Pasal 116 Ayat 1 dan 2 dalam Permendagri Nomor 61 menyebutkan bahwa Laporan Keuangan SAKย  BLUD merupakan Laporan Keuangan SAK yang berbasis akrual. Berikut adalah cuplikannya: Pasal 116 BLUD menyelenggarakan akuntansi dan Laporan Keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, asset, kewajiban dan ekuitas dana. Dasar hukum diatas lah yang mewajibkan BLUD untuk menyusun Laporan Keuangan berbasis Standard Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan Keuangan SAK berbasis Akrual yang harus disusun sudah dijelaskan dalam Pasal 118 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Berikut cuplikannya : Pasal 118 Laporan keuanganย BLUD terdiri dari : Neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai asset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu Laporan Operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Laporan Keuangan BLUD diatas wajib dilaporkan setiap periode semesteran. dan tahunan. Hal ini sesuai dengan Pasal 120 Ayat 2 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa “Setiap semesteran dan tahunan BLUD-Unit Kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD melalui kepala SKPD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD dan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.” Selengkapnya silahkan download Laporan Keuangan pada link dibawah ini: https://blud.co.id/wp/download/3778/

Laporan Keuangan SAK untuk BLUD Read More ยป

Scroll to Top