Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

RBA

Workshop Penyusunan Dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan Syncore BLUD untuk menyelenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD selama tiga hari, yaitu tanggal 21-23 Agustus 2023. Workshop berlangsung di Hotel ibis Gading Serpong dengan dihadiri oleh tim dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, 2 tim RSUD (Serpong Utara dan Pondok Aren), serta 6 tim Puskesmas (Cirendeu, Rawa Mekar Jaya, Lengkong Karya, Ciater, Pamulang Timur, dan Kedaung). Workshop ini diadakan dalam rangka persiapan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD bagi 2 RSUD dan 6 Puskesmas di Kota Tangerang Selatan yang sedang dalam proses pengesahan menjadi BLUD. Materi workshop difokuskan pada penyusunan dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), dimana RBA menjadi salah satu dokumen yang wajib disusun oleh BLUD. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk BLUD adalah dokumen yang merinci rencana strategis, operasional, keuangan, dan pengelolaan BLUD. Dokumen ini membantu dalam perencanaan dan pengelolaan berbagai aspek BLUD, agar dapat mencapai tujuan dan misi yang telah ditetapkan. Kegiatan workshop diawali dengan penyampaian materi oleh narasumber, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT, seorang Pakar Keuangan BLUD yang telah mendampingi lebih dari 1000 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas. Bapak Tito menyampaikan materi tentang implementasi BLUD, apa saja komponen yang ada dalam RBA, bagaimana penyusunan RBA, hingga bagaimana prosedur pergeseran RBA. Setelah penyampaian materi, peserta workshop langsung melakukan praktik penyusunan ringkasan dan rincian pendapatan, belanja, serta pembiayaan menggunakan software Syncore BLUD, didampingi oleh Konsultan Syncore BLUD. Adapun data-data yang dimasukkan ke dalam software meliputi: Pagu Anggaran (Pagu Sumber Dana dan Pagu Kegiatan) Proyeksi Pendapatan Proyeksi Belanja Anggaran Kas Pendapatan Anggaran Kas Belanja Peserta workshop juga melakukan praktik penyusunan dokumen RBA menggunakan draft yang sudah tersedia di dalam software Syncore BLUD. Ringkasan dan rincian pendapatan, belanja, serta pembiayaan yang sudah disusun sebelumnya dimasukkan ke dalam dokumen RBA tahun 2024 untuk masing-masing RSUD dan Puskesmas. Tim dari RSUD dan Puskesmas Kota Tangerang Selatan sangat bersemangat dalam mengikuti rangkaian kegiatan workshop dari awal hingga akhir. Karena antusias dan semangat yang tinggi, seluruh peserta workshop (2 RSUD dan 6 Puskesmas) dapat menyelesaikan dokumen RBA tahun 2024 dalam waktu 2 hari. Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengucapkan terima kasih kepada tim Syncore BLUD karena telah membantu RSUD dan Puskesmas dalam pemahaman implementasi BLUD. Harapannya, 2 RSUD dan 6 Puskesmas yang mengikuti workshop ini menjadi lebih siap dan mampu untuk mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD di tahun 2024. Baca juga: Penentuan Tarif Layanan di TPSA Bagendung Part 2

Workshop Penyusunan Dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Read More »

Pengelolaan Belanja BLUD: Meningkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas

Belanja merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengelolaan belanja yang efektif dan efisien tidak hanya memastikan penggunaan anggaran dengan bijaksana, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pentingnya pengelolaan belanja BLUD dan beberapa strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Perencanaan Anggaran yang Terperinci Langkah pertama dalam pengelolaan belanja yang efektif adalah melakukan perencanaan anggaran yang terperinci. Hal ini melibatkan penentuan prioritas pengeluaran berdasarkan kebutuhan yang mendesak dan program kerja yang telah ditetapkan. Dengan memiliki rencana anggaran yang jelas, BLUD dapat menghindari pemborosan dan memastikan penggunaan dana yang sesuai dengan tujuan dan target yang telah ditetapkan. Menerapkan Sistem Pengadaan yang Transparan Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang sensitif dalam pengelolaan belanja BLUD. Penting untuk menerapkan sistem pengadaan yang transparan dan adil guna meminimalkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana. Proses pengadaan harus mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk proses tender terbuka dan evaluasi yang objektif. Selain itu, dokumen dan catatan terkait pengadaan harus disimpan dengan baik untuk keperluan audit dan pertanggungjawaban. Pemantauan dan Pengendalian Pengeluaran Pemantauan dan pengendalian pengeluaran adalah langkah penting dalam pengelolaan belanja BLUD. Dalam hal ini, beberapa tindakan yang dapat diambil antara lain: Menerapkan proses persetujuan dan otorisasi yang jelas sebelum pengeluaran dilakukan. Melakukan pemantauan secara berkala terhadap realisasi anggaran dan mengidentifikasi deviasi atau penyimpangan yang mungkin terjadi. Membuat laporan pengeluaran yang terperinci dan akurat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Pembayaran yang Tepat Waktu dan Akurat Pembayaran yang tepat waktu dan akurat adalah aspek penting dalam pengelolaan belanja BLUD. Pastikan bahwa pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak atau perjanjian yang telah ditetapkan. Tertib administrasi pembayaran dan pencatatan yang akurat akan membantu mencegah masalah keuangan di masa depan dan membangun hubungan yang baik dengan mitra kerja. Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan merupakan langkah penting dalam pengelolaan belanja BLUD. Lakukan evaluasi terhadap kinerja belanja secara rutin, identifikasi area yang dapat ditingkatkan, dan terapkan perbaikan yang diperlukan. Dengan melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, BLUD dapat meningkatkan efisiensi pengeluaran, mengurangi pemborosan, dan mengoptimalkan penggunaan dana publik. Baca juga: Mengukur Maturitas BLUD: Menuju Keunggulan Pengelolaan

Pengelolaan Belanja BLUD: Meningkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas Read More »

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) UPTD Kabupaten Bantul Part 2

Pakar Keuangan BLUD yaitu Bapak Niza Wibyanan Tito menyampaikan dalam pertemuannya di Bangsal Rumah Dinas Kabupaten Bantul di tanggal 26 Juli 2023 Sektor publik salah satunya adalah yang paling mendasar pemaklum kebijakan yang sangat banyak sangat berbeda dengan swasta yang hanya memiliki owner, sehingga dalam pengelolaan organisasi harus bisa memuaskan semua sektor. BLUD ini hanya tentang masalah dana perimbangan yang akan dibebankan ke masyarakat dan atau akan ditanggung oleh APBD. Pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang  hubungan keuangan pemerintah pusat dan keuangan daerah salah satunya BLUD, itulah yang menjadi pencetus akhirnya BOK diserahkan ke puskesmas secara langsung. Ada 3 manajemen dalam tata kelola yakni low, middle dan high. Low/Manajemen bawah = UPT atau pelaksana operasional Middle = UPD/Dinasnya High = Pemda Pelayanan Sektor Publik yakni ada public, quasi dan private Public ini berfokus pada pelayanan dan menggunakan full APBD (non profit) Private itu terpisah dari pemda dan sistemnya yakni berdiri sendiri yang memiliki aset terpisah dan indikator penilaiannya yakni harus profit (full jasa layanan) Quasi Public atau non purposif dan itulah yang dinamakan BLUD dimana BLUD ini masih masuk ke dalam anggota pemda dan aset tidak terpisahkan akan tetapi sumber dananya di pisah yang dari masyarakat dikelola sendiri dan tetap murahnya dikasih  APBD karena yang diutamakan adalah layanan dan konsepnya yakni dana perimbangan dimana harus tetap imbang. Dari sisi tata kelola keuangan menerapkan Blud itu sangat mudah yang sulit adalah sektor publik. Selama pemaparan materi tentu ada nya tanya jawab pertanyaan dari peserta pertemuan. Pertanyaan pertama dari Puskesmas Kasihan 1 BLUD: “Diberikan pembeda untuk pembayaran dari kapitasi, pembayaran per kapita dari swasta. Untuk pembayaran dari swasta mencapai sejumlah Rp 14.000 sementara kita masih menarik tarif Rp 7.000, hal ini karena sebagian SDA digaji oleh pemerintah sehingga kita diturunkan termasuk obatnya diberikan oleh pemerintah. Pengembangannya hanya bisa di efisiensi agar bisa memberikan insentif yang bagus kepada teman-teman di bawah (non ASN). akan tetapi beban yang dialami dikembalikan semua baik layanan yang bersifat private maupun layanan yang bersifat public. Yang ada di puskesmas ini sifatnya ada yang public dan private sehingga beban insentifnya dipakai untuk semua. Dpp kita dengan yang dikacamatan itu sistemnya kerja atau tidak kerja sama akan tetapi di kita kerjanya seperti itu tapi hanya dapat seperempatnya. Itu kira-kira bagaimana ya, itu jadi kewajibannya? karena Dpp ini standarnya kan sama. Karena kita dibebankan kepada pelayanan public di mana itu seharusnya pure semuanya pemerintah. Program UKM yang insentifnya dibebankan kepada kami.” Bapak Niza Wibyana Tito selaku narasumber menjawab pertanyaan  Puskesmas Kasihan 1  “Dari konsep keuangan ekspektasi tidak sesuai dengan realita karena puskesmas menjadi BLUD yang unik yang tidak sama dengan semua bagian. Rumah sakit BLUD yang memang sesuai dengan konsep seharusnya karena memang melayani masyarakat secara langsung dan puskesmas yang menjadi pembeda yakni adanya UKM terlebih lagi ada indikator dari kemenkes ada 12 indikator dimana semua puskesmas harus sama. Di sektor publik itu anggaran yang dilihat tidak hanya satu karena jenisnya beragam dan tidak mungkin hanya memperhatikan satu saja. Terkait dengan UKM dan ekspektasi pemerintah yakni dengan adanya dana BOK yang diserahkan ke Dinas dapat dimaksimalkan langsung ke puskesmas. Di tahun 2023 untuk dana BOK tersebut langsung diserahkan kepada puskesmas dan dimaksimalkan di pelayanan UKM nya hingga UKP nya dilihat dari layanan tersebut apakah banyak yang datang sakit atau datang sehat.” Pertanyaan kedua dari Puskesmas Pundong  BLUD ada Perda tarif yang berubah setelah 5 tahun dan untuk memperkirakan kenaikan harga yang tiba-tiba ajaib itu seperti apa? Harga peroleh yang kita miliki lebih mahal dari swasta karena ada pajak dll, bagaimana bisa untuk menjual murah? Kami di sektor public ada bebrapa layanan yang tidak bisa ada perolehannya misalnya gawat darurat dari peserta manapun yang harus kita layani dengan free dan layanan rawat inap yang sistem klaimnya hari rawat dikurangi satu. Itu jika menghitung unit layak akan selalu nombok, untuk seperti itu apakah kita masih layak untuk BLUD? Ketika di wacana puskesmas hanya UKM saja, BOK yang datang langsung ke puskesmas uangnya akhirnya di gudang sementara ketika kita tidak ada layanan hanya ukm saja. Apakah dengan seperti itu kita masih layak untuk BLUD hanya dengan layanan upaya kesehatan masyarakat saja? Bapak Niza Wibyana Tito selaku narasumber menjawab pertanyaan  Puskesmas Pundong Pertanyaan dari Puskesmas Pundong ini terkait dengan unit cost. Dalam mengelola sebuah bisnis harus bisa menghitung unit cost atau harga perolehan. Harga perolehan yang dimaksud yakni bukan dari BPJS akan tetapi rincian biaya apa saja yang menyebabkan tersedianya barang ataupun jasa. Hampir semua BLUD yang menghitung unit cost pasti diatas standar bahkan ada yang lebih mahal dari badan swasta karena ada komponen biaya layanan yang berbeda. Berbeda dengan sektor publik karena adanya kebijakan yang mempertimbangkan daya beli masyarakat dan perhitungan keuangan di kabupaten. Jika dirasa masyarakat tidak mampu maka akan diturunkan dan di subsidikan akan tetapi tuntutannya memang harus diefisiensikan. Unit cost itu masalah biaya harus mampu menghitung pendapatan dan biaya yang keluar dan disitulah kesehatan keuangannya dinilai dalam evaluasi ini. BLUD tetap menggunakan perkada dan gelondongannya masuk ke perda. Angka detailnya di masukkan di pergub dan pergub isinya bukan hanya tarif karena tarif berada di lampiran, isi dari pergub itu adalah unit cost dan pergub merupakan tata cara pengajuan tarif. Bapak Fauzan terkait dengan Perda tarif menyampaikan tambahan informasi “Perda yang jatuh di saya itu program yang belum optimal, pembiayaan masih menjadi beban BLUD. Hari ini saya akan sampaikan mengenai apa yang harus dilakukan kebijakan-kebijakan agar semua  menjadi lebih baik dan sudah disampaikan mengenai permasalahan beban yang dibebankan kepada BLUD dan tidak ada tambahan pembiayaan dari pemda.” Baca juga: Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) UPTD Kabupaten Bantul Part 1

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) UPTD Kabupaten Bantul Part 2 Read More »

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD RSUD KABUPATEN PASANG KAYU SULAWESI BARAT

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan RSUD Kabupaten Pasang Kayu Sulawesi Barat dengan dilaksanakannya Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini dilakukan pada tanggal 25 – 26 Mei 2023 di Cleo Business Jemursari Hotel, Surabaya. Workshop ini diikuti oleh 7 peserta dan pada peserta sangat antusias dalam mengikuti Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, dimana hal ini terlihat dari fokusnya para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Syncore BLUD serta peserta juga fokus dalam menginput data RSUD ke dalam sistem e-BLUD.  Kegiatan pada hari pertama Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD diawali dengan sambutan dari Direktur Eksekutif Syncore BLUD yaitu Bapak Iszar Prastowo.,M.M. Lalu setelah sambutan dari Direktur Eksekutif, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi perencanaan/RBA dengan singkat oleh narasumber Syncore BLUD yaitu Ibu Yuni Pratiwi., S.Ak. Narasumber menjelaskan materi perencanaan/RBA agar peserta dapat bisa memahami konsep dari perencanaan/RBA terlebih dahulu sebelum dilakukan kegiatan penginputan perencanaan/RBA RSUD Kabupaten Pasang Kayu ke dalam sistem e-BLUD. Penginputan perencanaan/RBA RSUD Kabupaten Pasang Kayu berjalan dengan lancar dan peserta juga semangat dalam menginput nya. Setelah kegiatan pemaparan materi perencanaan/RBA disertai penginputan data ke dalam sistem lalu dilanjutkan dengan kegiatan pemaparan materi penatausahaan keuangan BLUD disertai dengan penginputan penerimaan pendapatan serta pengeluaran anggaran di dalam sistem e-BLUD. Pemaparan materi masih dengan narasumber dan pada saat penginputan data ke dalam sistem dipandu oleh narasumber serta didampingi oleh satu konsultan BLUD. Dalam penginputan data di sistem penatausahaan keuangan ini dilaksanakan sampai malam yaitu pukul 22.00, dengan terlihat nya hal ini maka dapat disimpulkan peserta mempunyai semangat yang tinggi dalam mengikuti Workshop Pola Pengelolaan BLUD. Pada hari kedua dilakukan kegiatan yaitu membahas laporan penatausahaan keuangan yang sudah terinput pada hari sebelumnya. Setelah membahas laporan penatausahaan keuangan lalu kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan singkat materi akuntansi BLUD oleh narasumber. Kegiatan selanjutnya yaitu acara penutupan acara yang ditutup dengan ucapan terimakasih serta menyampaikan pesan baik selama Workshop. Pesan dari RSUD adalah merasa puas akan pelayanan dari Syncore BLUD dikarenakan sangat membantu dalam memahami Pola Pengelolaan Keuangan BLUD serta mendampingi dalam menginput data RSUD ke dalam sistem e-BLUD. Harapan dari RSUD setelah mengikuti Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini adalah RSUD dapat mengelola BLUD dengan maksimal serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD RSUD KABUPATEN PASANG KAYU SULAWESI BARAT Read More »

PENYUSUNAN DOKUMEN RBA – BAGIAN III #5

iv. Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Berikut adalah ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun 20XX : Tabel 2.19 Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan             Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (diambil dari system aplikasi BLUD Ringkasan Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan)                       Rincian Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Berikut adalah rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun 20XX : Tabel 2.20 Rincian Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan                                                                                                                                                   (diambil dari system aplikasi BLUD Rincian Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan)     Untuk melihat penyusunan dokumen RBA : Bagian I klik disini Bagian II klik disini Bagian III klik disini Bagian III #2 klik disini Bagian III #3 klik disini Bagian III #4 klik disini   #penyusunandokumenRBA #RBABLUD #dokumenRBABLUD #RBAPUSKESMAS #RBARSUD

PENYUSUNAN DOKUMEN RBA – BAGIAN III #5 Read More »

Proses Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

Proses Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

Pasal 58 s.d Pasal 64 Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa UPTD yang menerapkan BLUD menyusun RBA mengacu pada Renstra BLUD dan evaluasi kinerja pelaksanaan BLUD sebelumnya. RBA disusun berdasarkan: Anggaran Berbasis Kinerja Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien Standar Satuan Harga Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Jika BLUD belum menyusun standar satuan harga, BLUD menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. Apabila pemerintah daerah telah menetapkan standar satuan harga dengan keputusan kepala daerah maka BLUD dapat mengikuti ketetapan tersebut. Akan tetapi, jika BLUD belum menetapkan maka harus menyusun standar harga yang digunakan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah. Pengaturan standar satuan harga untuk BLUD, baik yang disusun oleh pemerintah daerah maupun yang disusun sendiri oleh BLUD. Juga mengatur situasi dan kondisi tertentu dimana pada waktu harga pasar diatas standar satuan harga, BLUD tetap dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sepanjang memenuhi kriteria mendesak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dan ambang batas yang telah ditetapkan. Realisasi harga pasar diatas standar satuan harga tersebut dapat menjadi standar satuan harga yang ditetapkan pemerintah daerah atau BLUD pada tahun anggaran berikutnya.  Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak Iain dan/atau hasil usaha Iainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD Iainnya. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi dan belanja modal. Untuk dapat menyusun RBA berdasarkan ketiga hal diatas akan dijelaskan Proses Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sebagai berikut: Proses Penyusunan RBA Proses penyusunan RBA ini tidak akan terlepas dari proses pengajuan RKA-SKPD menjadi RAPBD. Penyusunan RBA disusun berdasarkan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD. Berdasarkan SE tersebut, nantinya akan disusun RBA yang menunjukkan proyeksi dari pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD. Berikut dapat dijelaskan proses penyusunan RBA: No. Uraian Waktu Lama 1 Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD Paling lambat minggu III bulan Agustus 4 Minggu 2 Berdasarkan SE Kepala Daerah sebelumnya maka dilakukan penyusunan RKA SKPD dan juga bersamaan dengan penyusunan RBA dengan menunjukkan proyeksi dari pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD setelah menampung masukan dari Dewan pengawas 3 Penyampaian RBA ke SKPD sebagai bagian dari bahan penyusunan RKA SKPD Paling lambat minggu I s.d minggu II bulan September 60 (enam puluh) hari kerja 4 RKA SKPD beserta RBA yang sudah disusun disampaikan ke PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD 5 Disampaikan ke TAPD yang kemudian akan ditelaah. Hasil telaah TAPD kemudian sebagai perbaikan dari RBA (jika ada) 6 RBA yang telah diperbaiki kemudian menjadi DBA dan setelah DBA selanjutnya menyusun anggaran kas BLUD. Paling lambat akhir Desember (31 Desember) Dalam penyusunan RBA tersebut terdapat dokumen RBA yang perlu dipersiapkan. Dokumen RBA BLUD meliputi: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang terdiri dari ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang terdiri dari rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perkiraan harga, yang merupakan estimasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah  memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan. Besaran persentase ambang batas, yang merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Perkiraan maju atau forward estimate, yang merupakan perhitungan kebutuhan dana  untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya, Standar pelayanan minimal BLUD yang bersangkutan. Untuk lebih memudahkan pemahaman komponen Dokumen RBA BLUD dapat dilihat dari diagram dibawah ini:

Proses Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Read More »

Selesaikan Masalah mekanisma penginputan RBA perubahan pada sistem BLUD Bersama Puskesmas Dinkes Wonogiri

Selesaikan Masalah Mekanisme Penginputan RBA Perubahan pada Sistem BLUD Bersama Puskesmas Dinkes Wonogiri

Tim Blud melakukan pendampingan jarak jauh online di puskesmas Dinkes Wonogiri pada rabu 2 November 2022 lalu. Acara PJJO ini masih merupakan salah satu program pendampingan jarak jauh dari tim syncore untuk mendampingi Dinkes Wonogiri. Secara umum Pendampingan berjalan lancar dengan dihadiri 30 peserta dari beberapa puskesmas Dinkes Wonogiri. Pada zoom tersebut, dibahas beberapa hal diantaranya, mekanisme penginputan RBA Perubahan pada sistem BLUD Syncore. selain itu juga Blud Syncore memberikan materi terkait dengan mekanisme penginputan belanja pada menu BKK UP/GU, dan pelaporan terkait RBA Perubahan. Beberapa hal tersebut sudah dibahas dan dijelaskan kepada peserta zoom sampai mereka paham tentang pembahasan tersebut. Tim Syncore menjelaskan kepada peserta yakni puskesmas dan Dinkes Wonogir hingga paham Peserta juga diarahkan untuk menghubungi Pusat Layanan BLUD Syncore apabila memiliki kendala lebih lanjut terkait mekanisme penginputan transaksi-transaksi yang ada di sistem. Download Proposal PPK BLUD

Selesaikan Masalah Mekanisme Penginputan RBA Perubahan pada Sistem BLUD Bersama Puskesmas Dinkes Wonogiri Read More »

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pada tanggal 15 Oktober 2022 Tim BLUD melakukan PPPK dan Workshop BLUD untuk klien Balai Laboratorium Kesehatan Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lokasi acara di Hotel Dafam Fortuna Malioboro Yogyakarta mulai dari pukul setengah sembilan sampai sore pukul 4 sore.  Sumber acara workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Laboratorium kesehatan yakni konsultan senior Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT dan Ahmad Wahyu Prasetyo, SE. Beberapa informasi yang disampaikan diantaranya yakni, Labkesda Babel akan menerima DAK nonfisik pada tahun 2023, Labkesda Babel sudah pernah melakukan penyesuaian penyesuaian. Selain itu juga dijelaskan beberapa materi yang belum dipahami sebelumnya oleh Labkesda Bangka Belitung yakni:  Struktur anggaran BLUD terdiri atas: Pendapatan Jasa Layanan Berasal dari kecemburuan atas layanan layanan.  Hibah  Terdiri atas hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau pihak lain. Pada hibah terikat, BLUD harus mengikuti ketentuan dari pemberi hibah. Hasil kerja sama Berasal dari hasil kerjasama yang memiliki MoU. Jika tidak ada MoU, maka kerjasama tersebut dicatat sebagai salah satu pendapat lain yang sah. APBD Lain-lain pendapatan yang sah Belanja o Terdiri atas: Belanja operasi Modal belanja Konversi RBA menjadi RKA menggunakan referensi Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan terdapat pemutakhiran tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Konversi belanja dari RBA ke RKA SKPD tidak dibuat secara detail karena rincian belanja sudah terdapat di RBA BLUD. Pembiayaan o Terdiri atas: Penerimaan Pembiayaan 1) SiLPA SiLPA digunakan jika terdapat di anggaran, jika tidak terdapat di anggaran, maka hal tersebut dianggap sebagai meminjam SiLPA. 2) Divestasi Penerimaan dari penjualan investasi. 3) Penerimaan utang/simpanan jangka panjang Pengeluaran Pembiayaan 1) Investasi 2) Pembayaran utang/simpanan Disampaikan juga tentang beberapa detail yang diperlukan terkait dengan pendampingan BLUD.  Selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif berkaitan dengan materi yang belum dipahami peserta seperti contoh:  Apakah Pendapatan BLUD dapat disetor lebih dari 1 hari dan apa dasar dari hal ini? Jawaban dari pertanyaan ini dari pemateri yakni pada dasarnya adalah dibuatkan peraturan kepala daerah (pergub) yang memberikan penjelasan ketentuan penyetoran yang bisa dilakukan lewat dari 1 hari.

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Read More »

Scroll to Top