Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Puskesmas

Artikel seputar Puskesmas yang sudah BLUD

Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat

Pada tanggal 27 November 2023, Tim Konsultan Syncore BLUD bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat melakukan kegiatan Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perbaikan dokumen administratif yang telah dinilai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat. Dari hasil penilaian tersebut, ke empat puskesmas di Kabupaten Bangka Barat yang melakukan pengajuan penerapan BLUD mendapatkan beberapa revisi. Revisi tersebut menyangkut perbaikan yang dibutuhkan untuk melengkapi dokumen administratif yang telah disusun oleh puskesmas. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat melakukan koordinasi dengan tim konsultan syncore BLUD untuk memperbaiki dan memberikan pemahaman kepada setiap puskesmas terkait apa saja yang harus diperbaiki dan ditambahkan didalam dokumen administratif. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat bersama tim konsultan syncore BLUD untuk menerapkan BLUD dengan tujuan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, efisiensi anggaran, serta kemudahan untuk melakukan pengaturan keuangan. Baca juga: Diskusi Hasil Kajian Kelayakan Puskeswan Kota Cimahi

Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat Read More ยป

BLUD Sebagai Jembatan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Di dalam sebuah Negara pasti memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan bagi setiap warga Negara dan penduduk dalam memenuhi hak serta kebutuhan dasar demi terlaksananya pelayanan publik. Hal tersebut terdapat pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah wajib menciptakan kepercayaan masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Menurut Osborne and Gaebler (1992) menjelaskan bahwa salah satu cara membangun kepercayaan publik dengan melalui adanya sebuah inovasi dalam mewirausahakan pemerintah pada paradigma baru yang biasa disebut paradigma Reinventing Government. Konsep Reinventing Government sendiri lebih dikenal dengan Enterprising Government yang merupakan penerapan mewirausahakan pemerintah. Konsep Enterprising Government lebih menjelaskan pengembangan dalam semangat berwirausaha dalam menyelenggarakan pemerintahan. Untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat supaya dapat bersaing dengan sektor bisnis, pemerintah memiliki wakil untuk menjalankan konsep Enterprising Government tersebut. Wakil tersebut adalah Badan Layanan Umum Daerah atau sering disebut dengan BLUD. Pendapatan dalam BLUD dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka BLUD masih merupakan bagian utuh pemerintah. Situasi ini membuat BLUD untuk terus berinovasi, tumbuh serta kreatif dalam meletakkan diri dengan baik di dalam persaingan pasar. Sebagai satker Pemerintah, BLUD harus ada pengawasan dari pemerintah pusat, manajemen yang professional, keuangan yang transparan, dan SDM yang kompeten. Hal ini mengartikan bahwa BLUD tetap mencari pendapatan, tetapi BLUD harus melayani masyarakat dengan pelayanan yang tinggi dengan tetap berjalan sesuai dengan koridor instansi pemerintah dengan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. Maka dari itu sangat diperlukan dukungan penuh dari setiap elemen masyarakat dan pemerintah. BLUD menjadi sebuah strategis dalam menjawab tantangan globalisasi pelayanan publik sekaligus mampu meraih tujuan muliannya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan Negara. Syncore Indonesia mempunyai layanan dalam pendampingan BLUD. Pendampingan BLUD milik PT. Syncore Indonesia telah mendampingi lebih dari 1000 UPT/D yang berada di Indonesia seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan menggunakan tenaga ahli keuangan BLUD bernama Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Bapak Niza mempunyai pengalaman di bidang pendampingan BLUD selama lebih dari 8 tahun di berbagai UPT/D. Baca juga: Proses Penyusunan Dokumen Administratif UPTD Labkesda Kota Depok

BLUD Sebagai Jembatan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Read More ยป

BLUD Salah Satu Faktor Meningkatnya Pelayanan Publik

BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau satuan kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah Republik Indonesia yang didirikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa layanan umum dalam bentuk barang/jasa yang tidak memprioritaskan keuntungan dan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari lembaga pemerintah daerah dan status hukumnya tidak terpisahkan dari pemerintah daerah. Dibandingkan dengan SKPD umum, model pengelolaan keuangan BLUD memberikan kebebasan berupa fleksibilitas untuk menerapkan praktik bisnis yang baik serta sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari peraturan umum pengelolaan keuangan daerah.ย  Dalam hal pengelolaan keuangan, BLUD memiliki fleksibilitas, antara lain adalah pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan hutang dan piutang, pengadaan barang dan jasa, tarif, pengelolaan investasi, pengelolaan kerja sama, pengelolaan sumber daya manusia, SiLPA, dan remunerasi. Terdapatnya hak istimewa ini untuk BLUD dikarenakan adanya sebuah kewajiban yakni guna meningkatkan kualitas pelayanan untuk publik atau masyarakat. Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) perlu dilaksanakan dengan objektif dan selektif. Hal tersebut seperti menilai layak tidaknya sebuah perangkat daerah yang menerapkan BLUD wajib dinilai oleh tim penilai yang diketuai oleh Sekretaris Daerah yang nanti hasil nilainya berdasarkan pada penilaian objektif dan bukan hanya pemenuhan kelengkapan syarat adminitratif. Selain obyektivitas hasil evaluasi, keberadaan BLUD juga harus dikontrol dalam bentuk kontrak kesepakatan kinerja antara Kepala Daerah dengan Pimpinan BLUD. Pimpinan daerah bertanggung jawab atas kebijakan pelayanan dan pimpinan BLUD bertanggung jawab untuk mendemonstrasikan hasil pelayanan. Oleh karena itu, diharapkan pelaksanaan PPK-BLUD bukan sekedar perubahan bentuk yaitu mengejar remunerasi, fleksibilitas, dan pengelakan peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa, melainkan peningkatan kualitas pelayanan publik. Memberikan pelayanan publik, kinerja keuangan dan tunjangan kinerja kepada masyarakat. Melanjutkan pemenuhan salah satu etos BLUD yang dikelola berdasarkan โ€œsound business practiceโ€. Syncore Indonesia mempunyai layanan dalam pendampingan BLUD. Pendampingan BLUD milik PT. Syncore Indonesia telah mendampingi lebih dari 1000 UPT/D yang berada di Indonesia seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lain-lain.ย  Workshop dari PT.Syncore Indonesia ini termasuk layanan favorite selama 10 tahun berdiri, dikarenakan dalam proses pendampingannya menggunakan pakar keuangan BLUD bernama Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Bapak Niza mempunyai pengalaman di bidang pendampingan BLUD selama lebih dari 8 tahun di berbagai UPT/D. baca juga: Mengoptimalkan Layanan Publik melalui Monitoring dan Evaluasi BLUD  

BLUD Salah Satu Faktor Meningkatnya Pelayanan Publik Read More ยป

Meningkatkan Kualitas Layanan Publik melalui Kolaborasi dengan Konsultan Profesional

Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam lingkup pelayanan publik memerlukan langkah-langkah yang tepat dan berkesinambungan untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam layanan yang disediakan kepada masyarakat. Dalam upaya ini, kerja sama dengan konsultan profesional telah terbukti memberikan sejumlah manfaat yang signifikan. 1. Keahlian Khusus dan Pengalaman yang Mendalam Konsultan membawa keahlian khusus dan pengalaman yang mendalam dalam berbagai aspek manajemen, termasuk keuangan, teknologi informasi, manajemen SDM, dan strategi operasional. Keahlian ini sangat berharga dalam membimbing BLUD menghadapi tantangan khusus yang mungkin mereka hadapi. 2. Pendekatan Objektif dan Independen Sebagai pihak eksternal, konsultan dapat memberikan pandangan yang independen dan objektif terhadap proses dan operasi BLUD. Hal ini membantu dalam identifikasi masalah, kelemahan, dan potensi perbaikan tanpa terikat oleh dinamika internal organisasi. 3. Implementasi Praktik Terbaik dan Inovasi Terbaru Konsultan sering memiliki akses ke praktik terbaik dan inovasi terbaru dalam berbagai sektor. Dengan membawa gagasan-gagasan segar dan solusi inovatif, mereka membantu BLUD meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. 4. Peningkatan Efisiensi Operasional Melalui audit mendalam dan analisis, konsultan dapat memberikan rekomendasi yang spesifik untuk meningkatkan efisiensi operasional BLUD. Mulai dari pengelolaan anggaran hingga peningkatan proses kerja, kerja sama dengan konsultan membantu BLUD dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada. 5. Penyusunan Rencana Strategis dan Evaluasi Berkelanjutan Konsultan membantu BLUD dalam menyusun rencana strategis yang berfokus pada tujuan jangka panjang. Mereka juga membantu dalam menetapkan indikator kinerja yang jelas dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa BLUD tetap berada pada jalur yang tepat dalam pencapaian tujuan mereka. 6. Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Internal Kerja sama dengan konsultan bukan hanya tentang solusi instan, tetapi juga tentang pembelajaran jangka panjang. Konsultan dapat memberikan pelatihan, transfer pengetahuan, dan bimbingan kepada tim internal BLUD, memperkuat kapasitas mereka untuk menghadapi tantangan masa depan. 7. Fokus pada Inovasi dan Kreativitas Konsultan mendorong BLUD untuk berpikir di luar kotak. Dengan membawa perspektif baru dan ide-ide inovatif, mereka membantu BLUD untuk terus berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan serta kebutuhan masyarakat. Kerja sama dengan konsultan merupakan investasi yang berharga bagi BLUD. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang dibawa oleh konsultan, BLUD dapat memperbaiki operasi mereka, memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tindakan yang mereka ambil. Baca juga: Asistensi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Tangerang

Meningkatkan Kualitas Layanan Publik melalui Kolaborasi dengan Konsultan Profesional Read More ยป

Workshop Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep

Pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 14-15 November 2023. BLUD Syncore menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep di Forriz Hotel, Yogyakarta. Ada 6 peserta yang berpartisipasi dalam Workshop Pelatihan Penyusunan Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang terdiri dari: Perekonomian Setda (2 orang), Puskesmas Bluto (2 orang), Dinas Kesehatan (2 orang). Permendagri 79 Tahun 2018 : BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pendorong pengelolaan BLUD yaitu: Fleksibilitas, Sistem Pembayaran Kapitasi di Puskesmas, dan Kualitas Layanan Publik. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pelaksanaan Evaluasi BLUD bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja pengelolaan BLUD, Upaya peningkatan kinerja, dan Aspek keuangan dan non keuangan. Dengan pelaksana yaitu Tim Evaluasi BLUD dan Dewan Pengawas, dilaksanakan minimal 1 tahun sekali. Untuk kendala dan tantangannya adalah sebagian tenaga puskesmas adalah tenaga BLUD, harus mengikuti SE Menpan RB, Pembinaan BLUD sesuai Permendagri 79 ada di Dinkes, bagaiman peran tim pembina Kabupaten, Indikator KBK sulit tercapai, Renstra transisi dengan nomenklatur SIPD.ย  Cara Menyusun Indikator yaitu ada kejelasan tujuan dan latar belakang dari tiap-tiap indikator dan mengapa indikator tersebut penting dan dapat menunjukkan tingkat kinerja organisasi/bagian/unit kerja, kejelasan terminology / definisi operasional yang digunakan, kapan pengumpulan data (kapan indikator harus di update), kapan harus dianalisis, cara analisis, dan interpretasinya, numerator dan denominator, darimana data diperoleh (system informasi untuk mendukung perolehan data) , target.ย  Baca juga: Pemahaman e-SKP pada RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat untuk Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi

Workshop Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep Read More ยป

Workshop Penerapan Persiapan BLUD pada BPKPD, Puskesmas, Labkes dan RSUD Kabupaten Sragen

PT Syncore Indonesia adalah perusahaan jasa yang memberikan konsultasi, pelatihan dan penerapan Manajemen Keuangan & Bisnis dengan fokus pada Sistem Informasi Akuntansi (SIA) yang didukung oleh para profesional di bidang keuangan, pelatihan manajemen dan teknologi informasi. Salah satu program dalam PT Syncore Indonesia adalah Blud.co.id, ini merupakan program untuk pelatihan, pendampingan oleh pakar keuangan yaitu Niza Wibiyanan Tito, M. Kom, M. M, CAAT yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam pendampingan dari sabang sampai marauke untuk membantu dalam proses pendampingan guna membantu seluruh instansi pemerintah yang meneraokan BLUD dan penyediaan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi BLUD yang sesuai dengan Permendagri 78/2018.ย  Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan aspek krusial dalam penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Permendagri ini menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan BLUD yang disesuaikan dengan perkembangan BLUD saat ini. Dalam konteks ini, workshop pengelolaan BLUD menjadi sebuah kegiatan yang sangat penting untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Workshop pengelolaan BLUD bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelolaan keuangan publik di tingkat lokal, khususnya terkait dengan BLUD. Workshop ini dapat membantu dalam beberapa hal, antara lain: Penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018: Workshop ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pola penerapan keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018. Penatausahaan Keuangan: Workshop ini membantu dalam peningkatan kemampuan perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan BLUD sesuai dengan standar yang ditetapkan. Peningkatan Kompetensi Karyawan: Melalui workshop ini, karyawan BLUD dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola keuangan, membuat laporan keuangan, menghitung anggaran, dan memahami prosedur audit. Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan: Workshop ini berkontribusi dalam menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat dan relevan, yang dapat membantu pihak berwenang, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk memahami penggunaan anggaran dengan lebih baik. Dengan demikian, workshop pengelolaan BLUD menjadi sebuah investasi penting dalam pengelolaan keuangan publik yang efektif. Melalui workshop ini, diharapkan institusi BLUD dapat memahami dan mengimplementasikan pengelolaan keuangan sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018, sehingga dapat memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam pengelolaan keuangan BLUD. Baca juga: Pengelolaan BLUD RSUD Puri Husada Tembilahan Indragiri Hilir Riau

Workshop Penerapan Persiapan BLUD pada BPKPD, Puskesmas, Labkes dan RSUD Kabupaten Sragen Read More ยป

Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung

Pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November telah berlangsung acara pelatihan persiapan penerapan BLUD. Pada kesempatan kali ini, pelatihan diisi langsung oleh narasumber Syncore BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.M., M.Kom., CAAT. Beliau ini merupakan pakar BLUD yang telah berpengalaman dalam mendampingi Syncore BLUD di lebih dari 1.400 instansi di Indonesia.ย  Acara ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung, Puskesmas Tideng Pale, Puskesmas Sesayap Hilir, Puskesmas Tana Lia, Puskesmas Kujau, Puskesmas Muruk Rian, dan Rumah Sakit Pratama. Semangat yang luar biasa dari para peserta tidak luput dari acara yang diadakan di Hotel Forritz Yogyakarta ini.ย  Penerapan BLUD yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung yang bekerja sama dengan Syncore BLUD ini dirasa penting oleh UPT yang akan menerapkan BLUD. Mengingat bahwa dengan menerapkan BLUD, UPT akan menerima fleksibelitas yang akan mendukung peningkatan pelayanan.ย  Atas dasar peningkatan pelayanan baik di dalam Rumah Sakit maupun Puskesmas menjadikan semangat bagi peserta pelatihan untuk mengikuti serangkaian acara persiapan penerapan BLUD ini. Untuk mempersiapkan UPT menjadi BLUD perlu memenuhi persyaratan administratif yang meliputi: Surat Menerapkan BLUD Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Dokumen Tata Kelola Dokumen Rencana Strategis Dokumen Standar Pelayanan Minimal Dokumen Laporan Keuangan Surat Bersedia di Audit atau Surat Audit Terakhir Selain itu dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk keberhasilan penerapan BLUD. Baca juga: Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat

Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung Read More ยป

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat

Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat mengundang Pakar Keuangan BLUD, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT untuk menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, serta berbagai BLUD lainnya seperti SMKN, persampahan, pengelolaan dana bergulir, laboratorium, dan lain sebagainya. Sosialisasi diselenggarakan di Kantor Bupati Kutai Barat pada tanggal 24 Oktober 2023. Acara pembukaan dihadiri oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat sebagai perwakilan Bupati Kutai Barat. Dalam sambutannya, Bapak Asisten II menyampaikan pesan dari Bupati Kutai Barat agar 19 orang Kepala Puskesmas yang hadir dalam acara ini dapat memanfaatkan forum secara maksimal, dimana dalam pembentukan awal atau memulai proses pembentukan BLUD di Puskesmas memerlukan pemahaman yang kuat sebagai langkah atau proses awal yang diambil dalam persiapan dan kesiapan dalam pembentukannya.ย  Selain itu, Bupati Kutai Barat juga menghimbau Bagian Ekonomi Kabupaten Kutai Barat dan tim dari Syncore BLUD dapat meningkatkan jalinan sinergitas terkait kesiapan pemerintah dalam melaksanakan implementasi kedepannya. Secara garis besar, Bapak Tito menyampaikan materi pengantar BLUD yang meliputi definisi, tata aturan, konsep dasar, ilustrasi dana perimbangan, fleksibilitas yang bisa dimanfaatkan, hak dan kewajiban, persyaratan penerapan, alur usulan penetapan, hingga apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Puskesmas untuk mengusulkan penetapan BLUD. Baca juga: Diskusi Implementasi PPK-BLUD Puskesmas di Kabupaten Sumenep

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat Read More ยป

Diskusi Implementasi PPK-BLUD Puskesmas di Kabupaten Sumenep

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang telah menjalin kerja sama dengan Syncore BLUD sejak tahun 2022, mengundang Pakar Keuangan BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT untuk berkunjung ke Kabupaten Sumenep dalam rangka diskusi mengenai implementasi PPK-BLUD Puskesmas. Selain mengundang Bapak Tito, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep juga turut mengundang BPKAD Kabupaten Sumenep, Inspektorat Kabupaten Sumenep, Biro Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumenep, serta Bagian Hukum Kabupaten Sumenep. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT yang telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, dipercaya mampu memberikan pandangan dan wawasannya yang berkaitan dengan implementasi PPK-BLUD. Adapun topik utama dalam diskusi pada tanggal 21 September 2023 yaitu tentang (1) SiLPA, (2) honor pejabat keuangan BLUD dan dasar regulasinya, dan (3) kode rekening untuk gaji pegawai BLUD Non ASN dan pengelompokannya (belanja pegawai atau belanja barang dan jasa). Dalam kegiatan diskusi, Bapak Tito menyampaikan bahwa fleksibilitas yang bisa dimanfaatkan oleh BLUD tetap ada batasannya, termasuk juga penggunaan SiLPA. Agar penggunaan SiLPA pada BLUD tidak harus menunggu audit BPK dan tidak harus menunggu perubahan, maka harus dibuat peraturan kepala daerah serta petunjuk dan teknis yang mengatur tentang penggunaan SiLPA. Kemudian Bapak Tito juga menjelaskan bahwa dalam BLUD tidak ada yang namanya honor tetapi dikenal dengan sebutan remunerasi. Jika di RBA tahun 2024 remunerasi tersebut ingin dimanfaatkan, maka harus membuat peraturan kepala daerah tentang remunerasi terlebih dahulu. Dalam pembahasan topik yang terakhir, Bapak Tito menyampaikan terkait kode rekening untuk gaji pegawai BLUD Non ASN. Belanja pegawai digunakan untuk yang sudah resmi menjadi pegawai dan sesuai Peraturan Bupati tentang SDM atau pengangkatan pegawai. Sedangkan belanja barang dan jasa digunakan saat tidak ada kontrak pegawai atau kontrak kerja sama. Baca juga: Pejabat Teknis BLUD

Diskusi Implementasi PPK-BLUD Puskesmas di Kabupaten Sumenep Read More ยป

Scroll to Top