Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Teknis BLUD/BLU

Apa saja fungsi Dewan Pengawas BLUD?

Dewan Pengawas merupakan salah satu komponen penting dalam sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di Indonesia. Fungsi utama Dewan Pengawas adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas operasional BLUD. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari Dewan Pengawas BLUD:   Pengawasan Keuangan: Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan BLUD. Mereka memastikan bahwa pengelolaan dana dan aset BLUD dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dewan Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan, audit internal, dan pemantauan terhadap penggunaan dana untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan atau kecurangan.   Pemantauan Kinerja: Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk memantau kinerja operasional BLUD. Mereka melakukan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Pemantauan ini meliputi aspek pelayanan, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dengan pemantauan yang rutin, Dewan Pengawas dapat memberikan rekomendasi perbaikan dan memastikan BLUD mencapai hasil yang optimal.   Pengendalian Risiko: Dewan Pengawas memiliki peran dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengendalikan risiko yang mungkin dihadapi oleh BLUD. Mereka bekerja sama dengan manajemen BLUD untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur pengendalian risiko yang sesuai. Pengendalian risiko mencakup aspek keuangan, operasional, dan kepatuhan terhadap peraturan. Dewan Pengawas juga membantu memastikan bahwa tindakan perbaikan diambil jika risiko teridentifikasi.   Penegakan Etika dan Tata Kelola: Dewan Pengawas berperan dalam memastikan penerapan prinsip-prinsip etika dan tata kelola yang baik dalam BLUD. Mereka memonitor kepatuhan terhadap kode etik dan standar tata kelola yang telah ditetapkan. Dewan Pengawas juga dapat memberikan saran dan rekomendasi untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam kegiatan BLUD.   Hubungan dengan Pihak Eksternal: Dewan Pengawas juga berfungsi sebagai jembatan antara BLUD dengan pihak eksternal, seperti pemerintah daerah, auditor eksternal, dan masyarakat. Mereka menyampaikan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada pihak terkait. Selain itu, Dewan Pengawas dapat menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan BLUD, serta memastikan respon yang tepat dari BLUD.   Melalui fungsi-fungsi yang diemban oleh Dewan Pengawas, sistem pengawasan dalam BLUD dapat berjalan dengan baik, sehingga memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas   ย pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Apa saja fungsi Dewan Pengawas BLUD? Read More ยป

Pelatihan Unit Cost: Meningkatkan Efisiensi Operasional dan Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik

Pendekatan yang digunakan untuk mengoptimalkan pengeluaran dan mengambil keputusan yang lebih baik adalah dengan memahami Unit Cost. Pelatihan Unit Cost memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana menghitung, menganalisis, dan memanfaatkan informasi biaya ini untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Pelatihan Unit Cost adalah program yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghitung dan menganalisis biaya produksi suatu produk atau layanan secara rinci. Dalam pelatihan ini, peserta akan belajar tentang berbagai metode penghitungan biaya, seperti metode biaya langsung dan metode biaya tidak langsung. Mereka juga akan mempelajari konsep overhead, alokasi biaya, dan bagaimana mengidentifikasi elemen-elemen biaya yang relevan. Pelatihan Unit Cost bermanfaat untuk: Mengoptimalkan Pengeluaran: Peserta dapat mengidentifikasi dan mengurangi pemborosan biaya dalam proses produksi. Hal ini dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya produksi secara keseluruhan. Pengambilan Keputusan yang Lebih Peserta pelatihan dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam hal penetapan harga produk atau layanan, alokasi sumber daya, dan identifikasi produk yang menghasilkan laba tertinggi. Perencanaan dan Pengendalian Anggaran: Pelatihan Unit Cost membantu peserta dalam merencanakan dan mengendalikan anggaran dengan lebih efektif. Evaluasi Kinerja: Dengan membandingkan Unit Cost dari periode ke periode, peserta dapat melakukan evaluasi kinerja yang lebih baik. Komunikasi yang Efektif: Pelatihan Unit Cost membantu peserta dalam berkomunikasi dengan departemen lain, seperti manajemen pemasaran, manajemen operasional, dan keuangan. Pelatihan Unit Cost adalah investasi yang berharga bagi perusahaan terutama di bidang pelayanan publik, Pelatihan Unit Cost adalah investasi yang berharga bagi perusahaan dalam meningkatkan efisiensi operasional dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Dengan pemahaman yang baik tentang biaya produksi suatu produk atau layanan, peserta pelatihan dapat mengoptimalkan pengeluaran, mengembangkan strategi yang lebih baik, merencanakan anggaran dengan lebih efektif, dan meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan. Pelatihan ini juga memperkuat kemampuan komunikasi dan kolaborasi antar departemen, memungkinkan perusahaan untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam lingkungan bisnis yang semakin kompleks dan kompetitif. Untuk dapat membantu instansi dalam menyusun dokumen unit cost Syncore BLUD dapat memberikan pelatihan terkait dengan unit cost dengan rincian link berikut ini https://blud.co.id/wp/8-pelatihan-unit-cost/  

Pelatihan Unit Cost: Meningkatkan Efisiensi Operasional dan Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik Read More ยป

Pentingnya Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi entitas BLUD

Dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdapat dokumen standar yang mengatur Pelayanan Minimal yang harus dipenuhi oleh entitas BLUD. Dokumen ini disebut Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan merupakan acuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Berikut adalah beberapa dokumen standar yang terkait dengan Pelayanan Minimal bagi entitas BLUD di Indonesia:   Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 749/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit BLUD, termasuk aspek pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi, pelayanan rekam medis, dan pelayanan penunjang lainnya.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Satuan Pendidikan: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan BLUD, termasuk aspek penyelenggaraan pembelajaran, manajemen pendidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, dan pelayanan pendidikan lainnya.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Puskesmas: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Puskesmas BLUD, termasuk aspek pelayanan kesehatan primer, pelayanan promotif dan preventif, pelayanan kuratif, pelayanan rehabilitatif, dan pelayanan kesehatan lainnya.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Kesehatan: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Laboratorium Kesehatan BLUD, termasuk aspek pengujian laboratorium, pengelolaan sampel, kualitas laboratorium, dan pelayanan laboratorium lainnya.   Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan berbagai layanan publik, termasuk aspek pelayanan administrasi, pelayanan pendaftaran, pelayanan izin, dan pelayanan publik lainnya.   Dokumen-dokumen standar di atas memberikan pedoman dan acuan bagi entitas BLUD dalam memenuhi Pelayanan Minimal yang harus disediakan kepada masyarakat. Setiap jenis BLUD dapat memiliki dokumen standar yang khusus sesuai dengan bidang pelayanan yang mereka berikan.

Pentingnya Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi entitas BLUD Read More ยป

Workshop Persiapan Penerapan BLUD di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Part 2

Hari ini Rabu, 10 Mei 2023 adalah hari ketiga persiapan penerapan BLUD di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Meskipun sudah melewati pelatihan selama 2 hari 2 malam namun antusias peserta masih membara. Semua peserta mengikuti serangkaian acara secara seksama. Pada hari ketiga pelatihan dihadiri tamu dari Biro Perekonomian dan kepala UPT. Acara diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan sambutan pertama dari Bu Dedeh selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Beliau menyampaikan bahwa di Kota Tangerang Selatan terdapat 19 Puskesmas dan 1 laboratorium Kesehatan daerah yang sudah menjadi BLUD. Di tahun sebelumnya, terdapat 2 puskesmas yaitu Puskesmas Pamulang Timur dan Puskesmas Cirende serta 1 RSUD yaitu RSUD Serpong Utara yang telah mempersiapkan dokumen administratif BLUD dan sedang proses menerapkan blud. Pada tahun ini kami mengusulkan untuk 4 puskesmas yaitu Puskesmas Lengkong Karya, Puskesmas Rawa Mekarjaya, Puskesmas Ciater, Puskesmas Kedaung, dan 1 RSUD yaitu RSUD Pondok Aren untuk mempersiapkan dokumen administratif BLUD yang berlangsung di ruang pertemuan Hotel Ibis Serpong. Dari hasil ini, dinas Kesehatan Kota Tangerang selatan berharap semua UPT dapat menerapkan BLUD dan acara berjalan lancar.ย    Sambutan kedua disampaikan oleh Bu Rani selaku kepala Biro Perekonomian Kota Tangerang Selatan. Dalam sambutan ini beliau menyampaikan materi singkat mengenai pentingnya menerapkan BLUD mulai dari regulasi hingga persyaratan dalam menerapkan BLUD.ย  Sesi selanjutnya penjelasan materi BLUD oleh narasumber dari Syncore Indonesia yaitu Pak Tito. Materi yang dipaparkan adalah pengantar BLUD, dasar hukum BLUD, dan persyaratan dalam menerapkan BLUD. Setelah sesi satu berakhir sesi 2 dilanjutkan dengan penyampaian penilaian hasil penyusunan dokumen adminisistratif BLUD. Hasil penilaian menunjukkan angka yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa antusias dan perhatian penuh peserta selama pelatihan berlangsung membuahkan hasil yang baik. Baca juga: https://docs.google.com/document/d/1dL1jQPpkZLK2_SiFe-JsWDHys92YV_bu/edit

Workshop Persiapan Penerapan BLUD di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Part 2 Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN – Sub Bab Prosedur Kerja

Setelah membahas mengenai kelembagaan SMKN pada artikel sebelumnya , artikel kali ini akan membahas mengenai prosedur kerja dalam dokumen Tata Kelola. B.Prosedur Kerja Prosedur kerja dalam tata kelola SMK menggambarkan pola hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. Prosedur kerja yang dilaksanakan di SMKN 1 Sambilegi berpedoman pada prosedur kerja serta tata kelola data dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP yang diberlakukan di SMKN 1 Sambilegi merupakan tata kelola yang mensinergikan seluruh bagian, tidak serta merta merumuskan SOP untuk setiap bagian/sub bagian dalam keorganisasian. Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) di SMKN 1 Sambilegi dapat dipetakan sebagai berikut: SOP Perencanaan Pengembangan Proses Pembelajaran Prosedur ini mencakup perencanaan pengembangan kurikulum di sekolah. SOP Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran Ditujukan untuk melakukan penjaminan mutu penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah dalam rangka mencapai Standar Proses Pembelajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 65 tahun 2013 dan 103 tahun 2014. SOP Sumber Daya Manusia, Prosedur ini bertujuan untuk pedoman yang pasti dan jelas untuk pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agar dapat meningkatkan profesionalisme, pengetahuan dan meningkatkan karir SOP Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Prosedur ini mencakup semua kegiatan penerimaan Peserta Didik baru yang dimulai dari perencanaan sampai calon Peserta Didik diterima sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh sekolah dan pemerintah. SOP meliputi Kesiswaan, Prosedur yang berhubungan dengan kesiswaan POS dengan bantuan dan mampu telusur, POS kepemilikan siswa, pendampingan POS dan perlindungan siswa dan POS pengendalian ketidaksesuaian siswa. SOP Outsourcing, Prosedur ini menguraikan tata cara pengendalian atas proses pembelajaran yang pelaksanaannya diserahkan kepada pihak luar sekolah seperti Praktik Kerja Lapangan (PKL), guru tamu, penguji kompetensi, guru ekstrakurikuler. SOP Sarana Prasarana, Prosedur Mutu Standar Sarana dan Prasarana ย  digunakan untuk melakukan penjaminan mutu terkait pemenuhan sarana dan prasarana sekolah sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang ditetapkanย  oleh pemerintahย  dalamย  Peraturanย  Menteriย  Pendidikanย  danย  Kebudayaan nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. SOP Pengadaan Barang, Prosedur Pengadaan Barang disusun sebagai pedoman untuk proses pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. SOP Lingkungan Kerja, Prosedur ini bertujuan untuk menjelaskan pengelolaan lingkungan kerja agar dapat memenuhi syarat untuk pembelajaran di sekolah. SOP Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata, Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Usaha Perjalanan Wisata terhadap pelanggan di Edo Wisata SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  ย  ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Usaha Perjalanan Wisata Bersama tim guru produktif Usaha Perjalanan Wisata b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edo Wisata, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif UPW (pengelola Usaha Perjalanan Wisata) mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima. c) ย  ย  ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing-masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan dibidang Usaha Perjalanan Wisata 11. SOP Program Keahlian Perhotelan, Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Perhotelan terhadap pelanggan di Edu Hotel Perhotelan SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Perhotelan Bersama tim guru produktif Perhotelan b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edu Hotel, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif Perhotelan mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima . c) ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing- masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan di bidang Perhotelan 12. SOP Program Keahlian Tata Boga Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Tata Boga terhadap pelanggan di Edu Restoran SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Tata Boga Bersama tim guru produktif keahlian Tata Boga. b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edu Restoran, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif Tata Boga mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima . c) ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing- masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan di bidang Tata Boga. SOP diusulkan oleh pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan kemudian ditetapkan oleh Pemimpin BLUD. SOP tersebut kemudian disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal. SOP yang telah disusun dilakukan evaluasi secara berkala dan dapat dibuat SOP baru atau revisi jika diperlukan. Jenis-jenis SOP yang berlaku di SMK Negeri 1 Sambilegi secara lengkap dicantumkan pada lampiran. Selain melalui SOP, mekanisme kerja pelayanan di SMK Negeri 1 Sambilegi digambarkan juga dalam Alur Pelayanan: ย  ย  Alur Penerimaan Peserta Didik Baru ย  ย  Alur Pelaksanaan Proses Pembelajaran ย  ย  Alur Pengadaan Barang ย  ย  Alur Pelayanan Edo Wisata ย  ย  Alur Pelayanan Edu Hotel ย  ย  Alur Pelayanan Edu Restoran Alur Pelayanan pada SMK Negeri 1 Sambilegi secara lengkap dicantumkan pada lampiran  

Pola Tata Kelola SMKN – Sub Bab Prosedur Kerja Read More ยป

Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD

Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, Bendahara Pengeluaran BLUD dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka ย untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Dalam hal pengelolaan Uang Persediaan tersebut, pada setiap awal periode anggaran Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan Uang Persediaan (UP) kepada Pejabat Keuangan yang selanjutnya akan di tandatangani oleh Pemimpin BLUD. Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa. Rekening pengeluaran BLUD selain mengelola uang persediaan juga mengelola uang yang akan digunakan untuk belanja dalam bentuk tambahan uang persediaan, atau dana LS yang dikelola oleh bendahara pengeluaran BLUD. Rekening pengeluaran BLUD dapat dibuka atas nama bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran terdiri dari kas tunai dan kas di rekening pengeluaran. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran akan bertambah apabila terdapat aliran uang masuk yang antara lain berasal dari: Transfer uang persediaan dan/atau dana LS yang dikelola oleh bendahara pengeluaran dari Bendahara Penerimaan Penerimaan uang pengembalian belanja Penerimaan jasa giro pada Rekening Pengeluaran Penerimaan uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran akan berkurang apabila terdapat aliran uang keluar, yang antara lain berasal dari: Belanja Operasi dan Belanja Modal Penyetoran uang pengembalian belanja Penyetoran uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran ke RKUN. Sebagai bagian dari pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran wajib menyetorkan sisa uang persediaan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan terakhir tahun anggaran. Bukti setoran sisa uang persediaan harus dilampiri sebagai bukti pertanggungjawaban. Apabila masih terdapat uang persediaan yang belum disetorkan ke Rekening Bendahara Pengeluaran sampai dengan tanggal Neraca, maka harus dilaporkan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran. Dalam pelaksanaan belanja daerah, Bendahara Pengeluaran juga bertindak sebagai wajib pungut atas transaksi keuangan yang dikenakan pajak Pemerintah seperti PPh 21 dan PPN, dimana uang atas potongan pajak tersebut harus segera disetorkan ke RKUN. Apabila sampai dengan tanggal Neraca masih terdapat uang dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran yang berasal dari potongan pajak Pemerintah, jumlah tersebut dilaporkan di neraca sebagai Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran.

Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD Read More ยป

Penyusunan Studi Kelayakan UPTD TPAS Kabupaten Cirebon

Penyusunan Studi Kelayakan UPTD TPAS Kabupaten Cirebon

Persoalan persampahan merupakan persoalan yang cukup menyita perhatian setiap pihak, baik itu pihak pemerintah maupun pihak swasta. Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah dengan target penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 70% dan target pengurangan sampah rumah tangga 30% sampai dengan tahun 2025. Tentunya komitmen ini harus dibarengi dengan kerja dan pengembangan kualitas penanganan sampah di daerah. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon bersama Syncore Indonesia melakukan kerjasama untuk penyusunan dokumen studi kelayakan bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Kabupaten Cirebon untuk kelayakan dalam penerapan BLUD. Upaya ini dilakukan oleh DLH kabupaten Cirebon sebagai langkah awal untuk inovasi dalam pengelolaan sampah yang selama ini hanya dilakukan dengan penimbunan sampah dengan tanah urugan. DLH Kabupaten cirebon mengharapkan UPTDnya mampu untuk menerapkan BLUD serta meraih potensi potensi jasa layanan baik itu terkait pengangkutan sampah, pemrosesan sampah hingga pengolahan sampah menjadi bernilai jual.ย  Pemetaan potensi pun diperlukan untuk melihat apakah UPTD TPAS kabupaten Cirebon ini memiliki kemampuan untuk meraih potensi tersebut, baik dengan melakukan penambahan lahan TPA maupun dengan bekerjasama dalam pengolahan sampah menjadi bernilai jual tinggi. Tim Syncore BLUD hadir untuk membantu DLH Kabupaten Cirebon dalam melakukan kajian studi kelayakan yang berisi terkait pemetaan potensi dan manfaat yang akan diterima oleh masyarakat kabupaten cirebon terkait penerapan BLUD.

Penyusunan Studi Kelayakan UPTD TPAS Kabupaten Cirebon Read More ยป

Faktor Pendorong Pengelolaan BLUD

Sejak ditetapkannya Permendagri 61/2007 sampai dengan sekarang dengan ditetapkannya Permendagri 79/2018, sudah ada beberapa unit kerja pada Pemda yang tugas dan fungsinya memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan BLUD. Pelayanan tersebut, antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, wisata, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus. Dari beberapa jenis pelayanan tersebut, pelayanan bidang kesehatan yang paling banyak menerapkan BLUD. Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam Pasal 6 ayat (1) Permendagri 61/2007 dan Pasal 31 ayat (1) Permendagri 79/2018 yang menyatakan bahwa penerapan BLUD diutamakan pada pelayanan kesehatan. Disamping itu, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU 44/2009) khususnya Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) juga diamanatkan bahwa Rumah Sakit milik Pemerintah dan Pemda wajib dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Berbeda dengan unit kerja SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pada artikel di website Kementerian Dalam Negeri pada alamat http://keuda.kemendagri.go.id/artikel/detail/28-implementasi-ppk-blud-dan-peningkatan kualitas-pelayanan-publik yang ditayangkan pada tanggal 23 Desember 2013 dijelaskan beberapa keistimewaan yang mendorong banyak unit kerja SKPD terutama di bidang Kesehatan agar menerapkan BLUD sebagai berikut: Fleksibilitas Dalam pengelolaan keuangan, BLUD banyak diberikan fleksibilitas dibandingkan unit kerja SKPD pada umumnya antara lain berupa: pengelolaan pendapatan dan biaya; pengelolaan kas pengelolaan utang; pengelolaan piutang; pengelolaan investasi; pengadaan barang dan/atau jasa; & pengelolaan barang: penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit; kerjasama dengan pihak lain; pengelolaan dana secara langsung dan perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Keistimewaan Khusus Adanya hak istimewa yang diberikan kepada BLUD, disebabkan karena adanya tuntutan khusus yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD. Oleh karena itu, prasyarat unit kerja SKPD untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus dilakukan secara selektif dan objektif. Layak tidaknya unit kerja SKPD menerapkan BLUD wajib terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang diketuai Sekretaris Daerah yang hasilnya harus didasarkan pada penilaian objektif, tidak hanya pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif saja. Pengawasan yang Lebih Baik dari Otoritas yang Bersangkutan Keberadaan BLUD juga harus dikendalikan dalam bentuk perjanjian kinerja (contractual performance agreement) antara Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD. Kepala Daerah bertanggungjawab atas kebijakan layanan dan pemimpin BLUD bertanggungjawab untuk menyajikan hasil layanan. Peningkatan kualitas Pelayanan Publik Penerapan BLUD diharapkan tidak sekedar perubahan format belaka, yaitu mengejar remunerasi, fleksibilitas, menghindari peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa, akan tetapi yang benar adalah, tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan sejalan dengan salah satu spirit BLUD yang dikelola berdasarkan โ€œpraktik-praktik bisnis yang sehatโ€.

Faktor Pendorong Pengelolaan BLUD Read More ยป

Uang Persediaan BLUD

Uang Persediaan BLUD

Uang Persediaan seperti kas kecil yang diajukan satu kali pada awal tahun, dapat ditentukan melalui beberapa cara, diantaranya: Cara 1. Penetapan UP berdasarkan Pagu Anggaran Cara perhitungan ini dilakukan dengan cara menetapkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki BLUD pada DPA SKPD yang menampung dana BLUD sebagaimana digambarkan dalam contoh dibawah ini: Maksimal Rp. 50.000.000, untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan Rp. 500.000.000 Maksimal Rp 75.000.000, untuk padu DPA SKPD diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 Maksimal Rp 100.000.000, untuk Pagu DPA SKPD diatas Rp 1.000.000.000 Cara 2. Penetapan UP berdasarkan Rencana Pembayaran UP/GU Secara sederhana, perhitungan besaran UP dapat diawali dengan mengidentifikasi kelompok, jenis, objek ataupun rincian objek belanja dalam DBA yang direncanakan adakan dilaksanakan dengan cara LS.ย  Selanjutnya jumlah nilai secara keseluruhan dari DBA dikurangi dengan nilai yang akan dibayarkan melalui LS sisanya akan dibiayai dengan menggunakan mekanisme uang persediaan.ย  Kemudian, dilakukan proyeksi berapa kali bendahara pengeluaran BLUD yang bersangkutan akan melakukan SPJ.ย  Jika 12 kali, maka jumlah tadi dibagi 12. Jika 20 kali, maka dibagi 20. Dalam menghitung besaran UP, dengan cara ini menggunakan pendekatan rumus dibawah ini: Besaran UP = (Rencana Pembayaran Dengan UP/GU)/(12) Rencana pembayaran dengan UP/GU diperoleh dari total belanja daerah pada BLUD dikurangi dengan rencana pembayaran dengan LS. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: Berdasarkan jumlah anggaran untuk belanja tidak langsung, tentukan rencana penarikan dana dengan cara langsung (LS) Berdasarkan anggaran DBA tentukan mekanisme penarikan dengan UP atau LS dari masing-masing kegiatan dengan belanja langsung. Menentukan jumlah (total) belanja langsung. Selanjutkan menentukan jumlah belanja daerah, yang merupakan penjumlahan antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung.ย  Lalu Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan penjumlahan antara besaran LS dari belanja tidak langsung dan belanja langsung yang dilakukan dengan LS Dilanjutkan dengan menentukan besaran rencana belanja dengan UP/GU, yang merupakan penjumlahan antara rencana pembayaran dengan UP/GU dari keseluruhan belanja langsung dari semua kegiatan. Tidak lupa juga menentukan besaran UP Memasukan data-data di atas kedalam format UP Apabila BLUD menggunakan car aini, maka setiap BLUD harus mampu melakukan estimasi terdapat setiap belanja, apakah akan dilakukan dengan LS atau UP. Sehingga diperoleh perhitungan UP yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan. Setelah besaran UP sudah ditentukan berdasarkan Format Dasar Perhitungan UP yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan surat keputusan maka bendahara pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD UP, selain dari dokumen Surat-PPD UP itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan SK Pemimpin BLUD tentang Penetapan uang Persediaan (UP) untuk BLUD Surat-PPD UP Lampiran lain yang diperlukan

Uang Persediaan BLUD Read More ยป

Scroll to Top