Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Badan Layanan Umum Daerah

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) - Part I

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – Part I

Blud.co.id – Berikut merupakan fleksibilitas badan layanan umum daerah BLUD yang diminta untuk terus meningkatkan pelayanan.  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan dananya sendiri.  Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang sehat bertujuan meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum […]

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – Part I Read More »

Workshop Penyusunan RBA 2019 Tepat Waktu

Timeline penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang selanjutnya disebut RBA oleh BLUD adalah sama dengan waktu penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) bagi SKPD/UPTD. Range waktu bulan Juli sampai dengan September adalah waktu yang tepat untuk penyusunan RBA. Hal inilah yang dilakukan oleh 50 Puskesmas BLUD di Dinkes Kabupaten Karawang untuk menyusun RBA 2019 dengan

Workshop Penyusunan RBA 2019 Tepat Waktu Read More »

Pembinaan Teknis Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan

Pembinaan Teknis Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Akreditasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Akreditasi puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas menyangkut kesesuaian sistem manajemen mutu maupun sistem penyelenggaraan dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta

Akreditasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Read More »

ilustrasi

Prosedur Pencatatan Stock Opname, Pengembalian SPM dan Slip Setoran, dan Penerimaan Potongan Pajak dalam BLUD

Prosedur Pencatatan Stock Opname Pertama, pejabat teknis menyerahkan dokumen rancangan berita acara perhitungan barang persediaan dan juga dokumen pendukung lainnya. Kedua, Pemimpin BLUD memeriksa rancangan berita acara perhitungan persediaan akhir dengan dokumen pendukung. Ketiga, apabila rancangan berita acara sudah sesuai, maka disetujui dibuat berita acara perhitungan nilai persediaan. Keempat, berita acara perhitungan persediaan akhir selanjutnya

Prosedur Pencatatan Stock Opname, Pengembalian SPM dan Slip Setoran, dan Penerimaan Potongan Pajak dalam BLUD Read More »

Pengelolaan Manajemen Aset Badan Layanan Umum Daerah

BLUD masih merupakan satuan kerja perangkat daerah yang kekayaannya tidak terpisah dari pemerintah. Pada Permendagri Nomor 61 tahun 2007 pasal 99 juga disebutkan bahwa pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat, sehingga untuk hal ini terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan yakni: 1) pihak

Pengelolaan Manajemen Aset Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Akreditasi dan Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Akreditasi dan Menjadi BLUD memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Akreditasi itu sendiri adalah pengakuan dari pihak luar bahwa Puskesmas telah konsisten dalam menerapkan standar-standar administrasi manajemen, UKP, dan UKM. Penerapan standar-standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Namun, untuk dapat lolos akreditasi tidak hanya berdasarkan pada

Akreditasi dan Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Penilaian Syarat Adminstratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat dengan BLUD merupakan salah satu wujud pemerintah pusat agar daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap masyarakat. Untuk menjadi BLUD ditetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan

Penilaian Syarat Adminstratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Prosedur Kerja Badan Layanan Umum Daerah

Prosedur kerja BLUD harus diatur dalam suatu standar operasional. Baik standar operasional yang disahkan oleh pemimpin BLUD dalam bentuk dokumen Standar Oprasional Prosdur (SOP) maupun dalam bentuk regulasi yang disahkan oleh Kepala Daerah. Tujuan disusunnya prosedur kerja BLUD untuk mengatur dan membatasi aktivitas teknis dalam kegiatan operasonal BLUD supaya tidak melenceng dari tugas dan fungsi

Prosedur Kerja Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Scroll to Top