Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA RUMAH SAKIT SEBAGAI SALAH SATU SYARAT PENETAPAN BLUD

Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas perayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaran pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Oleh karena itu, standar pelayanan minimal pada rumah sakit berbeda dengan puskesmas. Standar Pelayanan Minimal itu sendiri didefinisikan sebagai ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Indikator SPM adalah tolak ukur untuk prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuh didalam pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan, proses, hasil dan atau manfaat pelayanan.

                Standar Pelayanan Minimal untuk Rumah Sakit telah diatur di dalam Kepmenkes Nomor 129 Tahun 2008. Adanya peratura terkait standar pelayanan minimal ini dimaksudkan agar tersedianya anduan bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan standar pelayanan minimal rumah sakit. Standar pelayanan minimal ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target nasional untuk cara perhitungan / rumus / pembilangan penyebut / standar / satuan pencapaian kinerja dan sumber data. Dalam penyusunan dan penatapan SPM juga memperhatikan hal-hal diantaranya konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel dan bertahap. Jenis-jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit meliputi pelayanan gawat darurat, pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan bedah, pelayanan persalinan dan perinatology, pelayanan intensif, pelayanan radiologi, pelayanan laboratorium patologi klinik, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan farmasi, pelayanan gizi, pelayanan transfuse darah, pelayanan keluarga miskin, pelayanan rekam medis, pengelolaan limbah, pelayanan administrasi manajemen, pelayanan ambulans/kereta jenazah, pelayanan pemulasaraan jenazah pelayanan laundry, pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit serta pencegah pengendalian infeksi. Adapun penjelasan detail terkait SPM untuk setiap jenis pelayanan, indikator dan standar dapat dilihat pada lampiran dalam Kepmenkes Nomor 129 Tahun 2008.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top