Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

Penentuan Tarif Layanan di TPSA Bagendung Part 2

Setelah mengetahui terkait dengan layanan yang ditetapkan di TPSA Bagendung, Pak Tito selaku pakar BLUD melakukan pengamatan secara langsung proses pembuatan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) sebagai layanan utama yang ada di TPSA Bagendung. Pengamatan proses pembuatan BBJP ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui berbagai aktivitas yang dilakukan untuk menghasilkan BBJP tersebut. Aktivitas-aktivitas ini nantinya akan menimbulkan biaya-biaya sebagai dasar penyusunan tarif layanan. Proses pembuatan BBJP itu sendiri meliputi: Kedatangan sampah segar.                                                                                                                                                                                         Sampah segar datang lalu ditumpahkan ke dalam area pemilahan, Sampah yang dapat diolah bisa dari berbagai jenis dan sumber sampah, seperti sampah kota/sampah buangan dari rumah tangga, sampah pasar dan sampah sapuan jalan atau taman kota. Pemilahan dan penimbangan. Disesuaikan dengan komposisi yang dipilih, untuk kayu besar perlu proses chipping terlebih dahulu. Penyiapan bioaktivator. Larutan bioaktivator terdiri dari berbagai macam bakteri yang diperuntukan untuk proses fermentasi. Bakteri ini dalam kondisi dormant dan perlu diaktifkan supaya “bangun” dengan molase (gula) Pengisian Boks Reaktor. Diisi per layer 20cm sesuai komposisi sampah pilihan untuk disiram sesuai kebutuhan larutan bioaktivator. Proses fermentasi. Sampah di dalam boks reaktor ditutup dengan karung goni selama 3 hari, dibuka dan diamkan selama 3 hari berikutnya, sambil dimonitor parameternya. Umumnya, hari ke 6 panen lalu diangin-anginkan sampai moisture <20%. Proses Pencacahan. Proses pencacahan yang dilakukan melewati tiga proses yakni cacah kasar -> cacah halus -> packaging. Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah menghitung biaya yang timbul dari masing-masing aktivitas. Jika sudah mendapatkan hasil perhitungan biaya maka dapat ditentukan tarif layanan untuk layanan BBJP di TPSA Bagendung. Baca juga: Penentuan Tarif Layanan di TPSA Bagendung Part 1

Penentuan Tarif Layanan di TPSA Bagendung Part 2 Read More »

Kajian Kelayakan Balai Benih Ikan Kabupaten Bantul

BBI adalah suatu unit usaha pembenihan ikan milik pemerintah yang bertujuan untuk menghasilkan dan memenuhi kebutuhan benih ikan, dan untuk membina usaha pembenihan ikan rakyat yang tersebar di hampir seluruh Indonesia. Untuk menjadikan Unit Pelaksana Teknis Dinas lebih efisien dalam pengelolaan keuangan dan lebih produktif dalam pelayanan, BBI memiliki potensi untuk dapat menerapkan BLUD. Balai Budidaya Ikan (BBI) Kabupaten Bantul adalah Unit Pelayanan Teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul mengarahkan untuk UPTD BBI kabupaten Bantul dapat segera mengusulkan penerapan BLUD. Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Bantul saat ini mengalami kesulitan pada bagian teknis sehingga memerlukan kajian terlebih dahulu apakah UPT BBI layak untuk menjadi BLUD. Ibu Istriyani selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Bantul menyampaikan “UPTD BBI Kabupaten Bantul sudah jalan dan sudah memiliki target namun SDM yang dimiliki masih belum memenuhi (tidak ada Staf) akan tetapi secara teknis sudah jalan dengan kemampuan terbatas (dengan kompetensi terbatas) dimana SDM yang ada learning by doing. Keadaan di UPTD BBI Kabupaten Bantul 2 dari 5 lokasi (kolam) tersebut secara kelayakan teknis masih kurang karena masih banyak kerusakan dan masih banyak limbah. Nilai pendapatan yang dimiliki selalu berwarna merah sehingga harus memperluas pasar. Dalam memenuhi pakan dari dinas cukup mengalami kesulitan.” Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul dilihat dari anjabnya dimana SDM yang dibutuhkan sebanyak 52 orang namun yang eksisting saat ini baru 19 orang. Terkait data SDM dilihat dari backgroundnya tidak ada yang dari perikanan, namun ada yang sudah lama menjalani pengelolaan ikan. Untuk ASN yang dimiliki UPTD Balai Benih Ikan saat ini hanya ada 3 dan sisanya yakni THL semua. Oleh karena nya  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Syncore Indonesia untuk dapat menyusun kajian UPTD BBI Kabupaten Bantul. Hal ini dipersiapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul, guna untuk menunjang data secara objektivitas apakah UPTD BBI kabupaten Bantul ini telah siap untuk didorong menerapkan BLUD. Baca juga: Penentuan Tarif Layanan di TPSA Bagendung Part 1

Kajian Kelayakan Balai Benih Ikan Kabupaten Bantul Read More »

Pendampingan Jarak Jauh Online oleh Financial Service Consultant (FSC)

Financial Service Consultant (FSC) merupakan salah satu divisi yang tergabung dalam Meravi BPO dimana divisi ini memberikan pelayanan pendampingan dengan nama Pusat Layanan BLUD Syncore. Beberapa klien Pusat Layanan BLUD Syncore adalah rumah sakit dan puskesmas – puskesmas. Pusat Layanan BLUD Syncore adalah pusat layanan yang memberikan fasilitas pelayanan pendampingan kepada klien seperti pendampingan materi, pertanyaan dan kendala pada sistem aplikasi, serta review laporan keuangan BLU/BLUD secara cepat dan tanggap.  Financial Service Consultant (FSC) melakukan pendampingan jarak jauh online dengan hari kerja yaitu hari Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 dan Sabtu pukul 09.00 – 14.00. Fasilitas pelayanan pendampingan yang dilakukan oleh Pusat Layanan BLUD Syncore dapat melalui chat, telfon, video call, dan zoom meeting. Apabila klien  atau instansi memiliki pertanyaan atau kendala dapat langsung menghubungi Pusat Layanan BLUD Syncore pada nomor berikut ini 081 991 900 800.  Financial Service Consultant (FSC) secara rutin melakukan kegiatan zoom meeting yang sudah dijadwalkan untuk para klien atau instansi sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Pada saat zoom meeting dilaksanakan, klien dapat berkonsultasi dan berdiskusi secara virtual baik terkait system Syncore, mekanisme Pola Pengelolaan Keuangan (PPK BLU/BLUD), maupun penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK BLU/BLUD). Salah satu pendampingan jarak jauh online melalui zoom meeting yang dilaksanakan oleh Financial Service Consultant (FSC) dengan suatu dinas Kesehatan yang dihadiri oleh peserta dari beberapa puskesmas adalah membahas mengenai review singkat atas inputan realisasi pendapatan dan belanja BLUD puskesmas, pembahasan terkait realisasi UP berdasarkan SK yang telah ditetapkan, penjelasan alur mekanisme GU, pencatatan anggaran dan realisasi BOK pada sistem Syncore, serta diskusi mengenai pencatatan piutang yang tidak bisa diklaim. Sebagai bentuk komitmen dalam pendampingan yang diberikan oleh Financial Service Consultant (FSC) juga melakukan review terhadap inputan system syncore dan juga review laporan keuangan klien atau instansi. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengecekkan agar dapat menghasilkan laporan keuangan BLU/BLUD yang baik, benar, dan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap BLU/BLUD. Baca juga: Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) RSUD Sultan RSUD Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Pendampingan Jarak Jauh Online oleh Financial Service Consultant (FSC) Read More »

Persiapan Penerapan BLUD LLHD DKI Jakarta

Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta atau yang bisa kita singkat LLHD DKI Jakarta merupakan UPT dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang memiliki peran untuk memberikan hasil pengujian kualitas lingkungan baik itu kepada masyarakat, pelaku bisnis , maupun kepada pemerintah sebagai bentuk data konkret dari kualitas lingkungan di DKI Jakarta. Saat ini terdapat beberapa layanan yang diberikan oleh LLHD DKI Jakarta guna menghasilkan hasil pengujian lingkungan baik di bidang pengujian air, udara dan padatan sebagai potensi layanan. Saat ini LLHD DKI Jakarta tengah bekerjasama dengan Tim Syncore BLUD untuk Menyusun dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Proses ini merupakan komitmen LLHD DKI Jakarta Bersama Syncore BLUD untuk dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat serta meningkatkan suatu system yang memudahkan LLHD DKI Jakarta dalam system keuangannya, yaitu dengan penerapan BLUD. Proses Kerjasama ini juga dukung penuh oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sehingga proses penyusunan dokumen administratif LLHD DKI Jakarta berjalan dengan baik. Syncore BLUD memiliki harapan besar untuk dapat terus membantu setiap UPT/UPTD yang akan menerapkan BLUD demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Indonesia. #BLUD #BLUDDKIJAKARTA #DKIJAKARTA #DLHBLUD

Persiapan Penerapan BLUD LLHD DKI Jakarta Read More »

Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta

Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Tahun ini menjadi tahun spesial bagi Syncore BLUD. Bagaimana tidak? Untuk pertama kali dalam sejarah perjalanan mendampingi BLUD di Indonesia, di tahun 2023 ini lah Syncore BLUD dipercayai oleh Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta untuk mendampingi dalam penyusunan dokumen administratif BLUD. Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Provinsi DKI Jakarta telah terbentuk sejak tahun 1972 dengan nama Laboratorium Pusat Pengkajian Masalah Perkotaan dan Lingkungan (PPMPL). Seiring dengan perkembangan dan perubahan tata kelola organisasi baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, nama Laboratorium tersebut terus berubah hingga pada tahun 2002, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 Tahun 2002. Pada tahun 2002 UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan status akreditasi ISO 17025 pada tanggal 7 Februari 2002 dengan nomor akreditasi LP-126 IDN. Pada tahun 2016 tata kelola dan organisasi di Pemprov DKI Jakarta mengalami perubahan sehingga LLHD yang sebelumnya unit pelaksana teknis Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) menjadi unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup (berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 398 Tahun 2016). Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta merupakan instansi teknis terkait lingkungan yang melaksanakan pelayanan publik dibidang pengambilan contoh uji lingkungan, pengujian contoh uji kualitas lingkungan secara laboratoris. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat tersebut, LLHD dituntut untuk memberikan pelayanan yang efisien, efektif, dan produktif. Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan memberi fleksibilitas pengelolaan keuangan, LLHD bermaksud menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan- Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Dalam hal ini LLHD DKI Jakarta mempercayakan kepada Syncore BLUD pada penyusunan dokumen administratif BLUD, sebagai salah satu syarat dalam penerapan BLUD. Adapun dokumen administrative yang perlu disusun meliputi: Surat Permohonan Menerapkan BLUD Dokumen Tata Kelola Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dokumen Rencana Strategi Dokumen Laporan Keuangan Surat Pernyataan Bersedia Meningkatkan Pendapatan Surat Pernyataan Bersedia Di Audit   Penyusunan dokumen ini berlangsung selama 2 bulan, dengan melibatkan tenaga ahli BLUD, tim konsultan Syncore BLUD dan tentunya pihak dari LLHD DKI Jakarta. Penyusunan ini berlangsung secara kondusif dan koordinatif untuk menghasilkan dokumen yang sesuai dengan pedoman Permendagri No.79 Tahun 2018. Selain melakukan penyusunan, tim konsultan Syncore BLUD, juga turut berkunjung secara offline untuk memastikan kualitas dan validitas data yang dihasilkan, harapannya, dokumen yang tersusun dapat menggambarkan situasi dan kondisi dari layanan dan keuangan LLHD DKI Jakarta.

Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Read More »

Persiapan Penerapan BLUD LLHD DKI Jakarta

Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta atau yang bisa kita singkat LLHD DKI Jakarta merupakan UPT dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang memiliki peran untuk memberikan hasil pengujian kualitas lingkungan baik itu kepada masyarakat, pelaku bisnis , maupun kepada pemerintah sebagai bentuk data konkret dari kualitas lingkungan di DKI Jakarta. Saat ini terdapat beberapa layanan yang diberikan oleh LLHD DKI Jakarta guna menghasilkan hasil pengujian lingkungan baik di bidang pengujian air, udara dan padatan sebagai potensi layanan. Saat ini LLHD DKI Jakarta tengah bekerjasama dengan Tim Syncore BLUD untuk Menyusun dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Proses ini merupakan komitmen LLHD DKI Jakarta Bersama Syncore BLUD untuk dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat serta meningkatkan suatu system yang memudahkan LLHD DKI Jakarta dalam system keuangannya, yaitu dengan penerapan BLUD. Proses Kerjasama ini juga dukung penuh oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sehingga proses penyusunan dokumen administratif LLHD DKI Jakarta berjalan dengan baik. Syncore BLUD memiliki harapan besar untuk dapat terus membantu setiap UPT/UPTD yang akan menerapkan BLUD demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Indonesia. #BLUD #BLUDDKIJAKARTA #DKIJAKARTA #DLHBLUD

Persiapan Penerapan BLUD LLHD DKI Jakarta Read More »

Pentingnya Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi entitas BLUD

Dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdapat dokumen standar yang mengatur Pelayanan Minimal yang harus dipenuhi oleh entitas BLUD. Dokumen ini disebut Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan merupakan acuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Berikut adalah beberapa dokumen standar yang terkait dengan Pelayanan Minimal bagi entitas BLUD di Indonesia:   Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 749/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit BLUD, termasuk aspek pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi, pelayanan rekam medis, dan pelayanan penunjang lainnya.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Satuan Pendidikan: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan BLUD, termasuk aspek penyelenggaraan pembelajaran, manajemen pendidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, dan pelayanan pendidikan lainnya.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Puskesmas: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Puskesmas BLUD, termasuk aspek pelayanan kesehatan primer, pelayanan promotif dan preventif, pelayanan kuratif, pelayanan rehabilitatif, dan pelayanan kesehatan lainnya.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Kesehatan: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Laboratorium Kesehatan BLUD, termasuk aspek pengujian laboratorium, pengelolaan sampel, kualitas laboratorium, dan pelayanan laboratorium lainnya.   Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan berbagai layanan publik, termasuk aspek pelayanan administrasi, pelayanan pendaftaran, pelayanan izin, dan pelayanan publik lainnya.   Dokumen-dokumen standar di atas memberikan pedoman dan acuan bagi entitas BLUD dalam memenuhi Pelayanan Minimal yang harus disediakan kepada masyarakat. Setiap jenis BLUD dapat memiliki dokumen standar yang khusus sesuai dengan bidang pelayanan yang mereka berikan.

Pentingnya Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi entitas BLUD Read More »

Workshop Persiapan Penerapan BLUD di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Part 2

Hari ini Rabu, 10 Mei 2023 adalah hari ketiga persiapan penerapan BLUD di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Meskipun sudah melewati pelatihan selama 2 hari 2 malam namun antusias peserta masih membara. Semua peserta mengikuti serangkaian acara secara seksama. Pada hari ketiga pelatihan dihadiri tamu dari Biro Perekonomian dan kepala UPT. Acara diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan sambutan pertama dari Bu Dedeh selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Beliau menyampaikan bahwa di Kota Tangerang Selatan terdapat 19 Puskesmas dan 1 laboratorium Kesehatan daerah yang sudah menjadi BLUD. Di tahun sebelumnya, terdapat 2 puskesmas yaitu Puskesmas Pamulang Timur dan Puskesmas Cirende serta 1 RSUD yaitu RSUD Serpong Utara yang telah mempersiapkan dokumen administratif BLUD dan sedang proses menerapkan blud. Pada tahun ini kami mengusulkan untuk 4 puskesmas yaitu Puskesmas Lengkong Karya, Puskesmas Rawa Mekarjaya, Puskesmas Ciater, Puskesmas Kedaung, dan 1 RSUD yaitu RSUD Pondok Aren untuk mempersiapkan dokumen administratif BLUD yang berlangsung di ruang pertemuan Hotel Ibis Serpong. Dari hasil ini, dinas Kesehatan Kota Tangerang selatan berharap semua UPT dapat menerapkan BLUD dan acara berjalan lancar.    Sambutan kedua disampaikan oleh Bu Rani selaku kepala Biro Perekonomian Kota Tangerang Selatan. Dalam sambutan ini beliau menyampaikan materi singkat mengenai pentingnya menerapkan BLUD mulai dari regulasi hingga persyaratan dalam menerapkan BLUD.  Sesi selanjutnya penjelasan materi BLUD oleh narasumber dari Syncore Indonesia yaitu Pak Tito. Materi yang dipaparkan adalah pengantar BLUD, dasar hukum BLUD, dan persyaratan dalam menerapkan BLUD. Setelah sesi satu berakhir sesi 2 dilanjutkan dengan penyampaian penilaian hasil penyusunan dokumen adminisistratif BLUD. Hasil penilaian menunjukkan angka yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa antusias dan perhatian penuh peserta selama pelatihan berlangsung membuahkan hasil yang baik. Baca juga: https://docs.google.com/document/d/1dL1jQPpkZLK2_SiFe-JsWDHys92YV_bu/edit

Workshop Persiapan Penerapan BLUD di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Part 2 Read More »

Workshop Persiapan Penerapan BLUD di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Part 1

Pada hari Senin, 8 Mei 2023 diselenggarakan workshop Persiapan Penerapan BLUD oleh Dinas Kesehatan yang bekerjasama dengan Syncore Indonesia. Pada pelatihan ini dihadiri oleh 4 puskesmas yaitu Puskesmas Kedaung, Puskesmas Rawa Mekarjaya, Puskesmas Ciater, Puskesmas Lengkongkarya serta 1 Rumah sakit yaitu RSUD Pondok Aren. Masing-masing puskesmas diwakili oleh 3 peserta dan 6 peserta untuk RSUD. Selain itu, pelatihan ini juga didukung oleh 2 orang perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan merupakan mitra Syncore Indonesia sejak tahun 2018. Pelatihan ini merupakan pelatihan tahun ke-5 dengan Syncore Indonesia. Kerja sama yang dilakukan mulai dari persiapan penerapan BLUD hingga implementasi penerapan BLUD. Workshop persiapan penerapan BLUD berlangsung selama 3 hari. Hari pertama dan kedua berfokus pada penyusunan dokumen. Penyusunan dokumen persiapan penerapan BLUD meliputi: Surat Bersedia Menerapkan BLUD Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Surat Bersedia Diaudit Pola Tata Kelola Standar Pelayanan Minimal Rencana Strategis  Laporan Keuangan. Pada sesi pertama hari pertama telah berhasil menyusun berbagai surat-surat untuk menerapkan BLUD. Pada sesi kedua hingga sesi akhir yaitu pukul 21.00 telah menyelesaikan penyusunan tata Kelola dan Standar Pelayanan Minimal. Penyusunan dokumen tata Kelola berjalan lancar karena antusias peserta yang tinggi dan kelengkapan data dalam mendukung penyusunan dokumen. Pada saat penyusunan dokumen Standar Pelayanan Minimal terjadi diskusi yang menarik terkait program pendanaan. Acara kedua berlangsung dengan semangat yang tinggi dalam mengerjakan dokumen rencana strategis BLUD. Banyak peserta yang mengerjakan dengan serius agar penyusunan dokumen rencana strategis dapat tersusun pada hari itu juga. Di samping itu, penyusunan laporan keuangan dikerjakan oleh peserta lain sehingga terjadi Kerjasama yang erat antar peserta. Untuk hari terakhir kita lanjut di part 2. Baca juga: https://blud.co.id/wp/pemantapan-persiapan-balai-inseminasi-buatan-ungaran-dalam-menerapkan-blud/ 

Workshop Persiapan Penerapan BLUD di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Part 1 Read More »

Scroll to Top