Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok mengikuti pelatihan BLUD untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok

Pelaksanaan Pelatihan BLUD Pengelolaan Sampah Kota Depok Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah Kota Depok dilaksanakan pada hari Jumat 23 Agustus 2024. Pelatihan ini dilakukan di Aula Dinas Lingkungan Hidup kota Depok dan diikuti oleh tujuh peserta dari lingkungan DLH. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Technical Assistance-Integrated Planning and capacity Improvement (TA-IPCI) di bawah Central Project Implementing Unit (CPIU). Materi Utama Sosialisasi BLUD Pelatihan BLUD menghadirkan pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM, M.Ak., CAAT, sebagai narasumber menyampaikan materi. Dalam kesempatan ini, Pak Tito membahas salah satunya Tata aturan dan 10 aturan sialan yang dimanfaatkan oleh BLUD. Selain itu juga membahas Persyaratan penetapan BLUD. Potensi Peningkatan PAD melalui Penerapan BLUD Informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota bahwa Kepala UPTD Pengelolaan Sampah kini sudah berstatus menjadi KPA. Serta telah mengajukan telaah lanskap ke Bagian Organisasi terkait dengan penerapan BLUD di UPTD Pengelolaan Sampah. Status tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Diperkirakan, adanya peningkatan PAD dari sektor ini bisa mencapai 3-4 miliar rupiah setiap tahunnya. Serta telah menyusun satgas untuk mengatasi masalah darurat sampah di Kota Depok. Rencana Pembentukan POKJA untuk PPK-BLUD Sampah DLH Kota Depok telah merencanakan penyusunan Kelompok Kerja (POKJA) yang akan bertanggung jawab proses persyaratan PPK-BLUD untuk sampah. Pembentukan POKJA ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan dokumen berjalan efektif dan efisien. Penerapan PPK-BLUD pada unit pengelolaan sampah di Kota Depok diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Rencana tindak lanjut ini adalah upaya strategis untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan. Tujuan dan Harapan dari Pelatihan BLUD Kegiatan pelatihan BLUD telah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Serta bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah kepada peserta. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, masalah-masalah seperti hamparan sampah dapat diminimalisir. Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat menemukan solusi yang efektif dalam mengatasi berbagai tantangan terkait pengelolaan sampah yang dihadapi. Dampak positif dari pengelolaan sampah yang lebih baik ini akan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.  

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok Read More »

Workshop pra BLUD untuk SMKN: Persiapan menuju pengelolaan sekolah yang lebih efisien dan berkualitas.

Workshop Pra BLUD: Solusi Efisiensi untuk SMKN

Dalam upaya terus meningkatkan mutu pendidikan, lembaga pendidikan seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) perlu mengadopsi sistem administrasi yang efisien dan modern. Salah satu langkah strategis yang dapat diambil adalah melalui penyelenggaraan workshop pra Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Syncore BLUD, sebagai salah satu penggerak BLUD menyediakan workshop pra BLUD untuk instansi SMKN. Workshop ini bertujuan untuk mempersiapkan instansi SMKN dalam mengimplementasikan model BLUD yang akan memberikan manfaat besar dalam mengelola administrasi sekolah. Mengapa Workshop Pra BLUD Diperlukan? Workshop pra BLUD adalah langkah penting dalam persiapan SMKN untuk mengadopsi model BLUD. BLUD adalah model manajemen yang mengharuskan lembaga pendidikan untuk lebih mandiri dalam pengelolaan administrasinya, sehingga memungkinkan penyediaan layanan pendidikan yang lebih efisien dan berkualitas. Workshop ini penting karena: Pemahaman Dasar BLUD: Memberikan pemahaman dasar tentang konsep dan prinsip  BLUD kepada staf dan manajemen SMKN. Penyusunan Dokumen Administratif: Membantu instansi SMKN dalam menyusun dokumen administratif yang diperlukan untuk mengoperasikan model BLUD. Efisiensi Operasional: Membantu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi sekolah, termasuk anggaran, sumber daya, dan pelaporan. Peningkatan Kualitas Pendidikan: Dengan administrasi yang lebih baik, SMKN dapat fokus pada perbaikan mutu pendidikan dan pelayanan kepada siswa. Workshop Pra BLUD untuk Instansi SMKN Tujuan Workshop Workshop ini dirancang untuk mencapai beberapa tujuan utama, yaitu: Pemahaman BLUD: Memberikan pemahaman mendalam tentang konsep BLUD, tujuan, dan manfaatnya bagi lembaga pendidikan. Penyusunan Dokumen Administratif: Mengajarkan peserta cara menyusun dokumen administratif pra BLUD yang sesuai dengan kebutuhan lembaga mereka. Simulasi BLUD: Memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam simulasi implementasi BLUD sehingga peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh. Metode Pembelajaran Workshop ini akan menggunakan berbagai metode pembelajaran yang interaktif, termasuk: Penyampaian Materi: Untuk menyampaikan konsep dasar dan informasi penting mengenai dasar dan implementasi  BLUD Studi Kasus: Untuk memahami implementasi BLUD di lembaga pendidikan lain. Diskusi : Untuk memfasilitasi pertukaran ide dan pengalaman antara peserta. Manfaat Workshop Workshop pra BLUD akan memberikan manfaat signifikan bagi instansi SMKN, termasuk: Peningkatan Efisiensi: SMKN akan dapat mengelola sumber daya dengan lebih efisien, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Keterampilan Staf: Staf dan manajemen SMKN akan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola administrasi dengan baik. Peningkatan Transparansi: BLUD mempromosikan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan administrasi, yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Perbaikan Mutu Pendidikan: Fokus yang lebih besar pada mutu pendidikan akan mendukung pencapaian hasil pendidikan yang lebih baik. Workshop pra BLUD adalah langkah yang bijaksana untuk instansi SMKN yang ingin meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pendidikan mereka. Dengan investasi dalam penyelenggaraan workshop ini, SMKN akan siap untuk menghadapi masa depan dengan lebih percaya diri dan efisien dalam pengelolaan administrasi sekolah. Ini adalah langkah penting menuju penyediaan pendidikan berkualitas tinggi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.  

Workshop Pra BLUD: Solusi Efisiensi untuk SMKN Read More »

Persyaratan Dokumen untuk Penerapan BLUD di Sektor Kesehatan

Dokumen Persyaratan Administratif Pra BLUD Kesehatan

Ketika suatu Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah akan mengajukan permohonan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , maka harus melengkapi beberapa persyaratan. Syarat tersebut berupa syarat substantif, teknis, dan administratif. Khususnya dokumen persyaratan administratif, hal ini akan dinilai oleh Tim Penilai yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Tenaga Ahli lainnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, UPT Dinas/Badan Daerah di sektor kesehatan yang ingin menerapkan BLUD wajib memenuhi 7 dokumen. Selain Surat Permohonan BLUD, terdapat 6 dokumen pendukung lainnya yang harus dilengkapi. Dokumen-dokumen ini menjadi persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan sistem BLUD, antara lain: Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Dalam surat ini terdapat pernyataan bahwa UPT Dinas/Badan Daerah memiliki kesanggupan untuk melaksanakan hal-hal seperti menerapkan standar pelayanan minimal, meningkatkan manfaat layanan minimal, meningkatkan kinerja keuangan dan non-keuangan, serta menerapkan praktik bisnis yang sehat melalui Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah . Laporan Audit Terakhir atau Surat Bersedia Diaudit Laporan audit eksternal pemerintah yang mencakup laporan keuangan tahun terakhir adalah persyaratan mutlak bagi UPT yang akan menerapkan BLUD. Jika belum memiliki laporan audit, UPT wajib menyertakan surat pernyataan kesediaan untuk diaudit sesuai peraturan yang berlaku. Dokumen Tata Kelola Dalam dokumen ini terdapat beberapa hal mengenai tata kelola secara umum, yaitu meliputi latar belakang hingga sistematika. Kemudian, Dokumen Tata Kelola juga berisi tentang kelembagaan UPT Dinas/Badan Daerah tersebut. Bagian kelembagaan ini berisi tentang lima bagian, diantaranya kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokkan fungsi pelayanan dan pendukung, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan lingkungan dan limbah. Dokumen Renstra Dalam dokumen ini terdapat beberapa hal mengenai rencana strategi secara umum mulai dari pengertian hingga sistematika, Kemudian, bagian Renstra ini berisi tentang empat bagian lainnya, diantaranya gambaran pelayanan; permasalahan dan isu strategis; visi, misi, tujuan dan arah kebijakan; serta rencana strategis yang memuat rencana pengembangan layanan, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, serta rencana keuangan. Dokumen SPM Dokumen SPM membahas secara lengkap tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai dari pengertian hingga cara menyusun dokumen SPM untuk BLUD. Dokumen ini juga memperbaiki jenis pelayanan, SOP, dan standar pelayanan kesehatan untuk masing-masing UPT. Selain itu, Dokumen ini mengukur langkah-langkah mencapai indikator SPM sesuai Renstra Dinas Kesehatan dan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019. Dokumen Laporan Keuangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah memiliki laporan keuangan wajib menyajikan laporan keuangan lengkap. Sementara itu, UPT yang belum memiliki laporan keuangan cukup menyampaikan prognosis keuangan.  

Dokumen Persyaratan Administratif Pra BLUD Kesehatan Read More »

Sosialisasi BLUD

Sosialisasi BLUD UPTD Puskesmas Nias

Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD UPTD Puskesmas Kabupaten Nias Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bekerja sama dengan Syncore BLUD menyelenggarakan sosialisasi persiapan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kabupaten Nias. Sosialisasi BLUD bertujuan memberikan pengetahuan administrasi keuangan periodik kepada UPTD Puskesmas. Selain itu bertujuan juga untuk regulasi dan dorong pengelolaan keuangan BLUD UPTD Puskesmas Nias. Sosialisasi ini dihadiri oleh Tenaga Ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT, atau yang akrab disapa Bapak Tito. Beliau telah memberikan pendampingan kepada lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, termasuk RSUD dan Puskesmas. Pengalaman Bapak Tito mencakup berbagai jenis BLUD, seperti SMKN, pengelolaan dana bergulir, laboratorium, dan lain sebagainya. Bupati Nias yang turut hadir dalam pembukaan kegiatan menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi forum ceramah, tetapi juga menjadi ajang untuk menganalisis kondisi masing-masing Puskesmas. Bupati ingin hasil studi kelayakan Puskesmas terbaik untuk BLUD segera. Ini diharapkan dapat memacu bagian organisasi untuk mempersiapkan regulasi terkait pembentukan BLUD. Bapak Tito, dalam pemaparannya, menekankan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki karakteristik unik yang perlu diperhatikan dalam penerapannya di Puskesmas. Tujuan utama penerapan BLUD adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong efisiensi dan kualitas penyerapan anggaran. Hal ini sejalan dengan dorongan pemerintah kepada sektor publik untuk lebih efisien dalam mengelola keuangan. Oleh karena itu, diperlukan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan BLUD di Puskesmas, agar tujuan tersebut dapat tercapai. Melalui sosialisasi ini, diharapkan UPTD Puskesmas Kabupaten Nias dapat memahami dengan baik konsep BLUD, serta mampu mengelola keuangannya secara efisien sesuai dengan prinsip BLUD. Seiring dengan harapan Bupati Nias, implementasi BLUD di Puskesmas diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

Sosialisasi BLUD UPTD Puskesmas Nias Read More »

Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Nias Dimulai dengan Meriah

Kabupaten Nias, Senin, 06 November 2023 – Acara pembukaan Sosialisasi Persiapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Nias dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, dan berbagai kepala dinas serta instansi terkait turut menyemarakkan kegiatan tersebut. Acara dibuka dengan sambutan dari panitia, Bapak Lister Boy Lase, S.Kep., NS, Kepala Bidang PSDK Dinas Kesehatan Kabupaten Nias. Dalam laporan panitia, diungkapkan bahwa kegiatan ini diinisiasi sebagai respons terhadap beban kerja Puskesmas yang berat dan perlunya perubahan mendasar dalam pengelolaannya. Puskesmas diharapkan dapat bertransformasi menjadi lembaga yang lebih mandiri dan fleksibel dalam mengelola keuangannya, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. “Sesuai dengan amanah Permendagri tersebut, Puskesmas perlu melakukan perubahan mendasar agar lebih mandiri dan mampu berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan serta fleksibel dalam mengelola keuangan,” ungkap Bapak Lister Boy Lase. Dalam sambutannya, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT, seorang pakar BLUD yang telah mendampingi lebih dari 1400 Puskesmas di Indonesia, menyampaikan pentingnya penerapan BLUD di Puskesmas. Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pelayanan kesehatan, memastikan layanan yang tepat sasaran, dan meningkatkan akuntabilitas. “Puskesmas perlu mengubah paradigma pengelolaan menjadi lebih efisien, mengingat tugas utama Puskesmas adalah promotif dan preventif, berbeda dengan rumah sakit yang lebih fokus pada kuratif,” jelas Bapak Niza Wibyana Tito. Menyusul sambutan tersebut, Bupati Nias memberikan arahan bahwa penerapan BLUD di Puskesmas dapat menjadi solusi untuk percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya dalam rangka perbaikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti pada tahap ceramah dan diskusi, melainkan menghasilkan output berupa studi kelayakan Puskesmas mana yang paling layak untuk segera menerapkan BLUD. “Harapan saya kegiatan ini bukan hanya ceramah dan mendengarkan dari narasumber, tetapi coba dianalisa bagaimana kondisi masing-masing Puskesmas, sehingga setelah kegiatan selesai ada output semacam studi kelayakan Puskesmas mana yang paling layak untuk menerapkan BLUD dalam waktu dekat,” tegas Bupati Nias. Setelah acara pembukaan, peserta diajak mengikuti rangkaian pemaparan materi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, yang melibatkan berbagai aspek terkait penerapan BLUD di Puskesmas. Materi meliputi peran strategis BLUD, permasalahan UPT Dinas Kesehatan yang belum menerapkan PPK-BLUD, definisi BLUD, tata aturan BLUD, hingga persyaratan penerapan BLUD.https://blud.co.id/wp/unduh/syaratblud/ Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta, terutama UPTD Puskesmas Kabupaten Nias, dalam melakukan administrasi pengelolaan keuangan secara periodik, menginformasikan regulasi, dan mengembangkan aplikasi keuangan dalam bentuk e-BLUD. Tujuannya adalah untuk mendorong pengelolaan keuangan UPTD Puskesmas Kabupaten Nias secara Badan Layanan Umum Daerah, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Acara ini dijadwalkan berlangsung hingga beberapa hari ke depan, dengan harapan akan menciptakan landasan yang kuat untuk penerapan BLUD di Puskesmas Kabupaten Nias.   ”Saat ini penyusunan perencanaan kami mengikuti regulasi di atas kami yaitu Perbup, Permenkes atau Perpres. Kalau ingin mengimplementasikan BLUD di tahun 2024, artinya tahun ini sudah harus disiapkan regulasi-regulasinya. Terkait dengan regulasi, bagaimana kami bisa menyusun RBA apabila belum ada regulasi yang berkaitan dengan BLUD? Kita di masing-masing Puskesmas tidak ada tenaga teknis terutama keuangan, bahkan Kepala Puskesmas juga ada yang tenaga fungsional. Kemudian sumber pendapatan kami selama ini hanya 2, yaitu JKN dan BOK. Dengan keterbatasan tenaga sumber daya manusia dan keuangan, bagaimana strategi kami agar dapat mengimplementasikan BLUD?” Kepala Puskesmas Kabupaten Nias. Bapak Tito menerangkan bahwa ” Dalam Kemendagri sendiri disebutkan bahwa Puskesmas harus BLUD karena adanya dorongan dari JKN, dengan harapan akan semakin maksimal penggunaannya dan tidak terbentur aturan tertentu. Tidak ada aturan kapan harus BLUD, yang ada hanyalah dorongan. Secara teknis, ada rekomendasi. Seperti yang disampaikan Bupati bahwa beliau menginginkan adanya rekomendasi Puskesmas mana yang layak untuk segera ditetapkan menjadi BLUD. Ada 2 strategi yang dapat menjawab pertanyaan bapak. Yang pertama adalah strategi Kemendagri, yaitu menyiapkan panduan bagi aparatur Pemda. Dimana panduan tersebut untuk membuat regulasi, sebagai penjabaran dari Permendagri. Yang kedua terkait dengan sumber daya manusia (SDM), yaitu peningkatan kapasitas SDM. Bukan hanya SDM di Puskesmas, melainkan seluruh stakeholder terkait dengan semangat kewirausahaan, karena konsep BLUD adalah menyeimbangkan antara APBD dan jasa layanan” Sekretaris Dinas Kabupaten Nias bertanya tentang ”BLUD ini hal yang baru buat kita. Kita melihat di tempat lain BLUD itu menjadi hal yang positif dibandingkan dengan tidak menerapkan BLUD. Kita perlu menelusuri sebenarnya mekanismenya BLUD ini seperti apa sehingga bisa positif bagi peningkatan pelayanan masyarakat di Puskesmas  dan apa saja fleksibilitas yang bisa dilaksanakan di Puskesmas? Kita tahu bahwa kita punya sumber dana yang jelas, mana yang dari JKN, mana yang dari BOK, mana yang dari Dinas Kesehatan dan sebagainya. Yang menjadi persoalan adalah selama ini kita pengelolaannya seperti pengelolaan APBD biasa. Kalau BLUD itu jelas pendapatannya, pendapatan BLUD yang mana, pendapatan APBD biasa yang mana. Tadi disebutkan bahwa salah satu yang mendapatkan fleksibilitas adalah dana dari JKN, baik perencanaan maupun penggunaannya. Lalu yang menjadi pertanyaan apakah semua Puskesmas bisa melaksanakan BLUD atau tidak? Apa yang dapat dilakukan Puskesmas selain dari sumber dana yang sudah ada untuk meningkatkan pendapatan? Selanjutnya seperti apa gambaran persiapan yang perlu dilakukan untuk mengajukan penetapan BLUD, seperti penyusunan dokumennya? Aturan untuk fleksibilitas perlu pemahaman dari lintas sektor, sehingga bagaimana merancang Perbup dan apa saja Perbup yang perlu disusun?” ”Pengalaman kami mendampingi lebih dari 1400 Puskesmas menghasilkan suatu analisa di mana sesungguhnya tantangan implementasi BLUD. Permasalahan dan tantangan itu bukan berasal dari Puskesmas, tetapi dari lintas sektor. Puskesmas hanya operator, apabila ada regulasi maka Puskesmas akan menjalankannya. Ketika tidak ada regulasi, maka Puskesmas akan menjadi sasaran empuk bagi masyarakat. Kesiapan yang perlu dipertanyakan bukan hanya Puskesmas, namun juga perlu dilihat dari sisi Dinas, serta lintas sektor seperti Bagian Hukum, BPKPD, dan sebagainya.  Puskesmas ibaratnya seperti anak dari Dinas yang sudah dewasa. Diperlukan harmonisasi dengan lintas sektor. Ketika tidak harmonis, maka akan muncul 2 dilema, yaitu memilih dimarahi oleh Pemerintah Daerah atau dimarahi oleh BPK.  Oleh karena itu regulasi yang diperlukan harus dibuat. BPK tidak akan peduli, selama Puskesmas sudah BLUD artinya akuntabilitas harus meningkat. Harmonisasi dan pemahaman bersama diperlukan agar Puskesmas siap menjadi BLUD.” Bapak Tito Menanggapi  Kepala Puskesmas bertanya tentang Dampak langsung terhadap terhadap staf terkait remunerasi dan Kemudian dari aspek

Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas di Kabupaten Nias Dimulai dengan Meriah Read More »

Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah lembaga pemerintah yang diberdayakan untuk memberikan pelayanan publik secara mandiri. Sebagai entitas yang beroperasi dengan otonomi, BLUD bertanggung jawab atas administrasi keuangannya sendiri, termasuk pengelolaan dokumen administratif. Pelatihan dokumen administratif dalam BLUD memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa entitas ini dapat menjalankan tugasnya dengan efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks BLUD, dokumen administratif mencakup berbagai jenis informasi, mulai dari dokumen keuangan, laporan kinerja, dokumen perencanaan, hingga dokumen yang berkaitan dengan sumber daya manusia. Dokumen-dokumen ini tidak hanya penting untuk pengelolaan internal BLUD, tetapi juga untuk pertanggungjawaban kepada pihak ketiga, seperti pemegang saham atau masyarakat yang dilayani.  Syarat administratif BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) merujuk pada persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi atau disiapkan oleh entitas BLUD dan pemerintah daerah sebelum atau selama proses pembentukan atau pendirian BLUD. Persyaratan ini meliputi sejumlah hal yang melibatkan aspek hukum, keuangan, administratif, dan teknis untuk memastikan bahwa BLUD dapat beroperasi dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa syarat administratif yang umumnya diperlukan: Surat Permohonan BLUD Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Surat Bersedia di Audit Dokumen Tata Kelola Dokumen Rencana Strategi Dokumen Standar Pelayanan Minimal Dokumen Laporan Keuangan Dalam rangka memastikan keberhasilan penerapan BLUD, pelatihan dokumen administratif adalah langkah awal yang krusial. Dengan pemahaman yang kuat tentang pentingnya dokumentasi yang akurat dan sistematis, BLUD dapat mencapai efisiensi operasional, transparansi, dan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, pelatihan ini harus diberikan secara berkala dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan BLUD. Dengan demikian, BLUD dapat menjadi model pengelolaan layanan publik yang efektif dan berkelanjutan. Baca Juga: Peran Penting Pejabat Keuangan BLUD

Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD Read More »

Proses Penyusunan Dokumen Administratif UPTD Labkesda Kota Depok

UPTD Labkesda Kota Depok merupakan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kota Depok yang memiliki 4 layanan meliputi layanan laboratorium biomolekuler, layanan laboratorium klinik, layanan laboratorium mikrobiologi, dan layanan laboratorium Kesehatan Masyarakat. UPTD Labkesda Kota Depok merupakan layanan Kesehatan yang bergerak di bidang laboratorium. Sebagai bagian dari pelayanan Kesehatan yang merupakan pelayanan terpenting kedua setelah Pendidikan maka diperlukan untuk menerapkan BLUD. Penerapan BLUD di UPTD Labkesda Kota Depok bertujuan untuk meningkatkan pelayanan laboratorium di Kota Depok. Berhubungan dengan hal tersebut, UPTD Labkesda Kota Depok bekerja sama dengan Syncore BLUD dalam persiapan penerapan BLUD. Kerjasama ini dilakukan dalam bentuk penyusunan syarat administratif BLUD sebagai salah satu syarat UPTD untuk menerapkan BLUD. Apa saja syarat administratif BLUD tersebut? Berikut ini adalah syarat administratif BLUD meliputi: Surat Menerapkan BLUD Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Dokumen Tata Kelola Dokumen Rencana Strategis Dokumen Standar Pelayanan Minimal Dokumen Laporan Keuangan Surat Bersedia di Audit atau Surat Audit Terakhir Dalam proses penyusunan syarat administratif BLUD. UPTD Labkesda Kota Depok didampingi oleh konsultan BLUD. Melalui pendampingan ini, UPTD Labkesda Kota Depok melakukan zoom meeting secara rutin satu minggu sekali guna penyusunan syarat administratif BLUD. Pembahasan pada pertemuan kali ini adalah penyusunan dokumen Rencana Strategis yang membahas terkait dengan program kegiatan pendanaan yang dilakukan oleh UPTD Labkesda Kota Depok. Baca juga: BLUD Salah Satu Faktor Meningkatnya Pelayanan Publik

Proses Penyusunan Dokumen Administratif UPTD Labkesda Kota Depok Read More »

Workshop Penerapan Persiapan BLUD pada BPKPD, Puskesmas, Labkes dan RSUD Kabupaten Sragen

PT Syncore Indonesia adalah perusahaan jasa yang memberikan konsultasi, pelatihan dan penerapan Manajemen Keuangan & Bisnis dengan fokus pada Sistem Informasi Akuntansi (SIA) yang didukung oleh para profesional di bidang keuangan, pelatihan manajemen dan teknologi informasi. Salah satu program dalam PT Syncore Indonesia adalah Blud.co.id, ini merupakan program untuk pelatihan, pendampingan oleh pakar keuangan yaitu Niza Wibiyanan Tito, M. Kom, M. M, CAAT yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam pendampingan dari sabang sampai marauke untuk membantu dalam proses pendampingan guna membantu seluruh instansi pemerintah yang meneraokan BLUD dan penyediaan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi BLUD yang sesuai dengan Permendagri 78/2018.  Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan aspek krusial dalam penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Permendagri ini menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan BLUD yang disesuaikan dengan perkembangan BLUD saat ini. Dalam konteks ini, workshop pengelolaan BLUD menjadi sebuah kegiatan yang sangat penting untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Workshop pengelolaan BLUD bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelolaan keuangan publik di tingkat lokal, khususnya terkait dengan BLUD. Workshop ini dapat membantu dalam beberapa hal, antara lain: Penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018: Workshop ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pola penerapan keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018. Penatausahaan Keuangan: Workshop ini membantu dalam peningkatan kemampuan perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan BLUD sesuai dengan standar yang ditetapkan. Peningkatan Kompetensi Karyawan: Melalui workshop ini, karyawan BLUD dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola keuangan, membuat laporan keuangan, menghitung anggaran, dan memahami prosedur audit. Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan: Workshop ini berkontribusi dalam menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat dan relevan, yang dapat membantu pihak berwenang, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk memahami penggunaan anggaran dengan lebih baik. Dengan demikian, workshop pengelolaan BLUD menjadi sebuah investasi penting dalam pengelolaan keuangan publik yang efektif. Melalui workshop ini, diharapkan institusi BLUD dapat memahami dan mengimplementasikan pengelolaan keuangan sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018, sehingga dapat memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam pengelolaan keuangan BLUD. Baca juga: Pengelolaan BLUD RSUD Puri Husada Tembilahan Indragiri Hilir Riau

Workshop Penerapan Persiapan BLUD pada BPKPD, Puskesmas, Labkes dan RSUD Kabupaten Sragen Read More »

Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung

Pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November telah berlangsung acara pelatihan persiapan penerapan BLUD. Pada kesempatan kali ini, pelatihan diisi langsung oleh narasumber Syncore BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.M., M.Kom., CAAT. Beliau ini merupakan pakar BLUD yang telah berpengalaman dalam mendampingi Syncore BLUD di lebih dari 1.400 instansi di Indonesia.  Acara ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung, Puskesmas Tideng Pale, Puskesmas Sesayap Hilir, Puskesmas Tana Lia, Puskesmas Kujau, Puskesmas Muruk Rian, dan Rumah Sakit Pratama. Semangat yang luar biasa dari para peserta tidak luput dari acara yang diadakan di Hotel Forritz Yogyakarta ini.  Penerapan BLUD yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung yang bekerja sama dengan Syncore BLUD ini dirasa penting oleh UPT yang akan menerapkan BLUD. Mengingat bahwa dengan menerapkan BLUD, UPT akan menerima fleksibelitas yang akan mendukung peningkatan pelayanan.  Atas dasar peningkatan pelayanan baik di dalam Rumah Sakit maupun Puskesmas menjadikan semangat bagi peserta pelatihan untuk mengikuti serangkaian acara persiapan penerapan BLUD ini. Untuk mempersiapkan UPT menjadi BLUD perlu memenuhi persyaratan administratif yang meliputi: Surat Menerapkan BLUD Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Dokumen Tata Kelola Dokumen Rencana Strategis Dokumen Standar Pelayanan Minimal Dokumen Laporan Keuangan Surat Bersedia di Audit atau Surat Audit Terakhir Selain itu dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk keberhasilan penerapan BLUD. Baca juga: Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat

Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung Read More »

Scroll to Top