Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

LAPORAN KEUANGAN

Laporan Keuangan SAK untuk BLUD

Laporan keuangan SAK untuk BLUD. Sebagai unit pelaksana teknis dari SKPD, sejak menyandang status sebagai BLUD maka setiap UPTD wajib untuk menyusun Laporan Keuangan SAK untuk BLUD. Hal ini diatur dalam Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. Dalam peraturan ini mengatur mengenai PPK BLUD secara umum, baik Puskesmas, RSUD, Dana Bergulir (UPDB). Pasal 116 Ayat 1 dan 2 dalam Permendagri Nomor 61 menyebutkan bahwa Laporan Keuangan SAK  BLUD merupakan Laporan Keuangan SAK yang berbasis akrual. Berikut adalah cuplikannya: Pasal 116 BLUD menyelenggarakan akuntansi dan Laporan Keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, asset, kewajiban dan ekuitas dana. Dasar hukum diatas lah yang mewajibkan BLUD untuk menyusun Laporan Keuangan berbasis Standard Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan Keuangan SAK berbasis Akrual yang harus disusun sudah dijelaskan dalam Pasal 118 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Berikut cuplikannya : Pasal 118 Laporan keuangan BLUD terdiri dari : Neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai asset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu Laporan Operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Laporan Keuangan BLUD diatas wajib dilaporkan setiap periode semesteran. dan tahunan. Hal ini sesuai dengan Pasal 120 Ayat 2 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa “Setiap semesteran dan tahunan BLUD-Unit Kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD melalui kepala SKPD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD dan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.” Selengkapnya silahkan download Laporan Keuangan pada link dibawah ini: https://blud.co.id/wp/download/3778/

Laporan Keuangan SAK untuk BLUD Read More »

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Membahas mengenai penatausahaan BLUD sangat erat kaitannya dengan pelaporan Keuangan BLUD yang tidak lagi megacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, melainkan menagcu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Standar Akuntansi yang digunakan untuk BLUD adalah PSAK 45 yang dikeluarkan oleh IAI dan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah. Kebijakan Akuntansi ditentukan oleh masing-masing BLUD dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku. Kebijakan Akuntansi disusun sendiri menjadi peraturan daerah mengenai kebijakan akuntansi BLUD. BLUD wajib membuat rincian laporan keuangan triwulan (3 bulan) realisasi biaya dan dilaporkan ke PEMDA. Setiap akhir tahun, BLUD wajib membuat laporan keuangan tahunan yang mengacu pada SAK. Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan BLUD terdiri dari Biaya Operasional (dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi) dan Biaya Non-Operasional (dalam rangka menunjang tugas dan fungsi). Biaya Operasional terdiri dari Biaya Pelayanan (berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan) dan Biaya Umum & Administrasi (tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan). Rekening akun pada pengelolaan keuangan mengacu pada Permendagri No. 61 Tahun 2007. Berikut adalah Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD menurut Permendagri 61 Tahun 2007:   Hal ini memang sulit untuk diimplementasikan oleh BLUD yang baru saja berubah status menjadi BLUD, sebab selama ini UPTD menggunakan 3 rekening belanja yaitu belanja pegawai, barang jasa dan modal, sehingga akan mengalami kesulitan saat perubahan ke struktur biaya. Biaya Operasional dipisahkan lagi menjadi dua, yaitu Biaya Pelayanan dan Biaya Umum dan Administrasi. Biaya Pelayanan terdiri dari seluruh biaya yang berhubungan langsung dengan pelayanan dalam BLUD. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Pelayanan terdiri dari: Biaya pegawai; Biaya bahan; Biaya jasa pelayanan; Biaya pemeliharaan; Biaya barang dan jasa; dan Biaya pelayanan lain-lain. Biaya Umum dan Administrasi merupakan biaya dari kegiatan operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Umum dan Administrasi terdiri dari: Biaya pegawai; Biaya administrasi kantor; Biaya pemeliharaan; Biaya barang dan jasa; Biaya promosi; dan Biaya umum dan administrasi lain-lain. Mungkin akan timbul pertanyaan mengapa biaya pegawai, biaya pemeliharaan, serta biaya barang dan jasa masuk pada dua kategori biaya tersebut? Itulah yang perlu diperhatikan. Sebagai contoh dalam BLUD RS/Puskesmas, biaya pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan misalnya gaji untuk perawat masuk dalam biaya pelayanan, sedangkan biaya gaji untuk security masuk dalam biaya umum dan administrasi karena security tidak memberikan memberikan pelayanan langsung kepada pasien dalam layanan kesehatan sebagai tugas dan fungsi utama BLUD RS/Puskesmas. Begitu juga untuk biaya pemeliharaan dan biaya barang dan jasa, biaya yang berhubungan langsung dengan pelayanan masuk dalam Biaya Pelayanan, sedangkan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masuk dalam Biaya Umum dan Administrasi. Jenis biaya yang kedua adalah Biaya Non Operasional. Biaya ini merupakan biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang tugas dan fungsi BLUD tersebut atau dengan kata lain, merupakan biaya yang tidak berasal dari kegiatan operasional BLUD. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Non Operasional terdiri dari: Biaya bunga; Biaya administrasi bank; Biaya kerugian penjualan aset tetap; Biaya kerugian penurunan nilai; dan Biaya non operasional lain-lain.

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Read More »

Penyusunan dokumen RBA 3 BAB VS RBA 5 BAB

Penyusunan dokumen RBA pada awalnya hanya terdiri dari 3 BAB, namun kemudian disusun menjadi 5 BAB. Dalam penyusunan RBA 3 BAB dan 5 BAB ini tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya ada beberapa tambahan saja di RBA 5 BAB. Komponen dalam penyusunan dokumen RBA baik RBA 3 BAB maupun RBA 5 BAB. 1. Pendahuluan Dalam penyusunan dokumen RBA baik 3 BAB maupun 5 BAB, bagian pendahuluan sama. Sehingga jika puskesmas memiliki dokumen RBA 3 BAB dan akan disusun menjadi RBA 5 BAB maka dokumen RBA 3 BAB yang bagian BAB I pendahuluan bisa langsung dicopy ke BAB I di RBA 5 BAB. Dalam penyusunan dokumen RBA baik 3 BAB maupun 5 BAB isi dalam BAB I sama, yaitu pendahuluan. Sehingga jika puskesmas memiliki dokumen RBA 3 BAB dan akan disusun menjadi RBA 5 BAB maka dokumen RBA 5 BAB, yang bagian BAB I bisa langsung dicopy dari RBA 3 BAB bagian BAB I Pendahuluan. 2. Laporan keuangan tahun berjalan Laporan keuangan tahun berjalan dalam dokumen RBA 3 BAB terletak di BAB II, sedangkan di RBA 5 BAB terletak di BAB II juga. Oleh karena itu jika ingin menyusun dokumen RBA 5 BAB, maka pada bagian laporan keuangan tahun berjalan yang ada di BAB II di RBA 3 BAB, tinggal dicopy ke bab II di dokumen RBA 5 bab. 3. Anggaran tahun yang dianggarkan Anggaran tahun yang dianggarkan dalam dokumen RBA 3 BAB terletak di BAB II, sedangkan di RBA 5 BAB terletak di BAB III. Oleh karena itu jika ingin menyusun dokumen RBA 5 BAB, maka pada bagian anggaran tahun yang dianggarkan yang ada di BAB II untuk RBA 3 BAB, tinggal dicopy ke bab III di dokumen RBA 5 bab. 4. Laporan keuangan tahun yang dianggarkan Laporan keuangan tahun yang dianggaran tidak ada disusun di dokumen RBA 3 BAB, oleh karena itu dalam menyusun dokumen RBA 5 BAB harus membuat proyeksi laporan keungan tahun yang dianggarkan. Laporan keuangan ini nantinya akan menjadi isi dalam dokumen RBA 5 BAB di bagian BAB IV. 5. Penutup Dalam penyusunan dokumen RBA baik 3 BAB maupun 5 BAB, bagian penutup sama. Sehingga jika puskesmas memiliki dokumen RBA 3 BAB dan akan disusun menjadi RBA 5 BAB maka dokumen RBA 3 BAB yang bagian BAB III penutup bisa langsung dicopy ke BAB V di RBA 5 BAB.

Penyusunan dokumen RBA 3 BAB VS RBA 5 BAB Read More »

Contoh Dokumen Laporan Keuangan Pokok PRA BLUD

Contoh Dokumen Laporan Keuangan Pokok PRA BLUD Dokumen ini merupakan dokumen yang wajib disusun sebelum menjadi BLU/BLUD. Hal ini ada di dalam Permendagri 61 tahun 2007 dan juga SE Mendagri 900/2008 tentang penilaian PPK BLUD. Laporan Keuangan Pokok berisikan mengenai Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan CaLK. Ketiga laporan tersebut wajib disajikan di dalam laporan pokok ini dan dianalisa terjadinya penurunan atau kenaikan dari tahun ke tahun. Laporan keuangan pokok ini tidak perlu dibuat jika BLU/BLUD sudah memiliki laporan audit tahun terkahir sebelum mengajukan BLU/BLUD. Paling penting adalah format yang ada di dalam laporan harus sesuai dengan SAP yang berlaku di daerah, penilaian ini silahkan dibaca lebih lanjut di dalam SE Mendagri 900/2008 yang sudah menjelaskan secara rinci mengenai penyusunan dokumen sebagai syarat administratif menuju BLUD.   Contoh Dokumen Laporan Keuangan Pokok PRA BLUD bisa didownload di link berikut ini: [download id=”1501″] [download id=”1504″] [download id=”1507″] [download id=”1510″] [download id=”1513″] [download id=”1516″] [download id=”1519″] [download id=”1522″] [download id=”1525″]

Contoh Dokumen Laporan Keuangan Pokok PRA BLUD Read More »

ppk BLUD

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara   Pelatihan ini diikuti oleh 32 puskesmas yang sudah menjadi BLUD. Pelatihan ini lebih berfokus kepada pola pengelolaan keuangan BLUD. Mulai dari konsep RBA , penyusunan RBA hingga pembuatan dokumen RBA 5 BAB. Pelatihan juga menghadirkan Bapak Ir. Bejo Mulyono, beliau adalah salah satu penggagas peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Beliau menyampaikan bahwa seharusnya BLUD sudah bsia belanja sejak 1 Januari, tidak ada lagi namanya per 1 Januari meminjam uang atau utang kepada pimpinan puskesmas, sebab menjadi BLUD sama halnya diberikan kebebasan mengelola keuangannya sendiri sejak 1 Januari. Caranya adalah menggunakan dana SiLPA yang ada. SiLPA tersebut dimasukkan ke dalam rincian RBA sebagai SiLPA, sehingga sejak 1 Januari sudah bias belanja. selain itu Pak Bejo juga menyampaikan bahwa yang boleh mengaudit adalah BPK, sebab BPK merupakan audit independek juga. Jika ada daerah yang BLUD nya diaudit oleh selain BPK maka silahkan untuk konsultasi langsung kepada Beliau, sebab BPK merupakan audit independen yang mengaudit BPK. Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara sangat ramai dan menghasilkan banyak solusi dari permasalahan yang terjadi di BLUD kutai Kartanegara. Peserta justru banyak memberikan saran bahwa pelatihan dilaksanakan 4 hari, sebab pelatihan 3 hari kurang. Pelatihan tiga hari tersebut membahas 3 hal besar yaitu RBA, Penatausahaan dan laporan keuangan berbasis SAK. RBA membahas mengenai konsep, penyusunan hingga pelaporan RBA.  Untuk Penatausahaan membahas mengenai penrimaan dan pengeluaran BLUD. Di mana pengelolaan kas penerimaan dan kas keluar ini perlu untuk diatur sebab di sinilah aliran kas BLUD itu setiap harinya digunakan.   Foto penutupan dari Dinkes dan tim Syncore.

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara Read More »

Pengakuan Biaya PSAP 13

Pengakuan biaya sering kali menjadi kendala dalam penyusunan laporan operasional. Penyusun laporan keuangan terkadang masih mengalami kebingungan ketika menentukan apakah suatu transaksi dianggap sebagai biaya periode berjalan atau biaya pada periode berikutnya. Kesalahan penafsiran ini akan menyebabkan laporan keuangan yang disusun tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Biaya harus disajikan bersamaan dengan pendapatan yang hasilkan dari biaya tersebut. Menurut PSAP 13, Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Penyusunan Laporan Operasional ini dapat dilakukan perbulan, triwulan, semesteran dan tahunan. Permasalahan yang timbul dalam penyusunan laporan operasiaonal biasanya lebih ke arah menentukan pendapatan dan biaya yang harus disajikan di laporan operasional. Berikut ini penjelasan mengenai pengakuan biaya pada Laporan Operasional PSAP 13. Berdasarkan PSAP 13 pengakuan biaya pada Laporan Operasional PSAP 13 dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu: Timbulnya Kewajiban. Berdasarkan PSAP 13, biaya dapat terjadi pada saat timbulnya kewajiban artinya saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke BLU/BLUD tanpa diikuti keluarnya kas. Sehingga jika suda ada peralihan hak dari pihak lain ke BLU/BLUD meskin belum ada pengeluaran kas sudah dapat dikatakan sebagai biaya. Contoh ketika puskesmas telah memiliki hak untuk menggunakan litrik selama bulan desember, namun kas keluar untuk pembayaran listriknya terjadi di bulan Januari. Maka di bulan Desember tersebut sudah diakui sebagai biaya listrik meski belum dikeluarkan kas untuk biaya listrik. Contoh lainnya ketika puskesmas membeli bahan makanan dengan cara hutang, hak atas kepemilikan bahan makanan tersebut sudah berada di tangan puskesmas. Bahan makanan mau diolah menjadi apa sudah menjadi hak puskesmas. Sehingga pada saat tersebut sudah bisa diakui sebagai biaya meski pembayaran atas pembelian tersebut dilakukan di periode berikutnya. Terjadinya Konsumsi Aset. Biaya juga dapat terjadi pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional BLU/BLUD. Contohnya untuk konsumsi aset adalah penggunaan persediaan, maka diakui sebagai biaya. Misal puskesmas memiliki persediaan obat-obatan (persediaan = aset) dan obat tersebut dipakai, maka dianggap sebagai biaya. Terjadinya Penurunan Manfaat Ekonomi atau Potensi Jasa. Selain hal diatas, biaya juga dapat  terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan  penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan 5 manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi. Hal ini biasanya lebih terkait dengan penggunaan alat-alat kesehatan, semakin lama nilai dari alat tersebut menurun sehingga dilakukan penyusutan nilai aset yang diakui sebagai biaya.

Pengakuan Biaya PSAP 13 Read More »

Pengakuan Pendapatan LO PSAP 13

Menurut PSAP 13, Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Penyusunan Laporan Operasional ini dapat dilakukan perbulan, triwulan, semesteran dan tahunan. Permasalahan yang timbul dalam penyusunan laporan operasiaonal biasanya lebih kearah menentukan pendapatan dan biaya yang harus disajikan di laporan operasional. Berikut ini permasalahan yang sering terjadi dalam penyusunan Pendapatan LO PSAP 13. Berdasarkan PSAP 13 pengakuan pendapatan LO PSAP 13 dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: a. Timbulnya hak atas pendapatan Berdasarkan PSAP 13, Pendapatan LO pada BLU yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak  untuk menagih imbalan. Oleh karena itu pendapatan yang belum diterima pembayarannya namun pelayanannya telah diberikan wajib diakui sebagai pendapatan. Contohnya adalah pendapatan dari BPJS. Pada saat puskesmas telah memberikan pelayanan kepada pasien BPJS, dan menagih (mengklaim) ke BPJS maka sudah dapat diakui sebagai pendapatan dan harus disajikan di LO PSAP 13. Banyak terjadi kasus puskesmas yang mengakui pendapatan BPJS pada saat BPJS melakukan transfer ke rekening puskesmas. Hal ini masih menggunakan prinsip pencatatan akrual basis, sedangkan untuk laporan PSAP 13 sudah menggunakan prinsip akrual basis. b. Pendapatan direalisasi Pendapatan LO pada BLU yang diakui pada saat direalisasi  adalah hak yang telah diterima oleh BLU/BLUD tanpa terlebih dahulu adanya penagihan. Contohnya pendapatan jasa giro. Puskesmas tidak perlu melakukan penagihan ke bank atas jasa giro, namun secara otomatis bank akan mentransfer jasa giro ke rekening puskesmas. Oleh karena itu, puskesmas harus mengakui jasa giro tersebut sebagai pendapatan di LO. Berdasarkan PSAP 13, Akuntansi pendapatan LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Contoh kasus, untuk pendapatan BPJS Kapitasi yang biasanya dipotong 5.000 sebagai biaya transfer, puskesmas wajib mengakui pendapatan BPJS kapitasi sebesar nilai brutonya, jumlah yang ditransfer bukan jumlah yang diterima. Hal ini karena menganut asas bruto.  

Pengakuan Pendapatan LO PSAP 13 Read More »

Neraca PSAP 13

Menurut PSAP 13 neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Pada umumnya laporan keuangan neraca disajikan per 30 Juni atau 31 Desember. Neraca PSAP 13 harus mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Untuk mengecek apakah neraca PSAP 13 sudah sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya dapat dilakukan beberapa langkah berikut ini: 1.Kas dan setara kas Kas dan setara kas yang disajikan dalam neraca PSAP 13 harus mencerminkan jumlah kas dan setara kas yang dimiliki oleh BLU/BLUD. Hal ini dapat diketahui dari jumlah saldo di rekening koran dan jumlah kas tunai yang dipegang oleh bendahara. 2. Piutang Piutang yang disajikan dalam neraca PSAP 13 harus mencerminkan jumlah piutang yang dimiliki oleh BLU/BLUD per tanggal pelaporan. Biasanya pendapatan yang belum diterima pembayarannya sering kali belum dicatat sebagai pendapatan sehingga belum disajikan sebagai piutang pada neraca PSAP 13. Oleh karena itu sebaiknya dilakukan pengecekan terhadap semua catatan piutang yang dimiliki oleh bagian piutang untuk dilaporkan ke bagian akuntansi. Sehingga saldo piutang di neraca PSAP 13 sudah mencakup semua piutang yang dimiliki oleh BLU/BLUD per tanggal pelaporan. 3. Persediaan Persediaan yang disajikan dalam neraca PSAP 13 harus mencerminkan jumlah persediaan yang dimiliki oleh BLU/BLUD per tanggal pelaporan. Oleh karena itu untuk menyajikan neraca perlu dilakukan stock opname untuk mengetahui persediaan di gudang. Hasil stock opname ini kemudian dibuatkan jurnal penyesuaian agar neraca menghasilkan saldo persediaan sesuai dengan hasil stock opname. 4. Hutang Hutang yang disajikan dalam neraca PSAP 13 harus mencerminkan jumlah hutang yang dimiliki oleh BLU/BLUD per tanggal pelaporan. Biasanya, biaya yang masih harus dibayar seperti biaya jasa pelayanan untuk bulan desember yang dibayarkan bulan januari, biaya listrik bulan desember dibayarkan januari dan biaya-biaya lainnya lupa untuk dicatat sebagai kewajiban (hutang). Bagian akuntansi harus melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan biaya yang masih harus dibayar dan hutang lainnya yang dimiliki oleh BLU/BLUD per tanggal pelaporan. 5. Jumlah aset = Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Jumlah aset di neraca PSAP 13 harus sama dengan jumlah kewajiban + Ekuitas. Jika neraca  menyajikan jumlah yang berbeda maka dapat dikatakan neraca tersebut salah, namun jika sudah menyajikan jumlah yang sama antara jumlah aset dengan jumlah kewajiban + ekuitas belum tentu neraca itu benar.

Neraca PSAP 13 Read More »

Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum

Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum Pengelolaan kas pada Badan Layanan Umum (BLU) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya di Pasal 16, dijelaskan bahwa pengelolaan kas pada BLU dilaksanakan atas dasar praktek bisnis yang sehat. Praktek bisnis yang sehat berarti  penyelenggaraan fungsi organisasi didasarkan atas kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan (Permendagri Nomor 61 Tahun 2007). Dalam kaitannya dengan pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut dalam praktek bisnisnya, Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas. Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan. Menyimpan kas dan mengelola rekening bank. Rekening bank ini dibuka pada bank umum oleh pimpinan BLU. Melakukan pembayaran. Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek. Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Hal ini dimaksudkan agar dana menganggur yang ada di BLU bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga, dapat menghasilkan tambahan kas pada BLU. Dengan peningkatan kas tersebut, diharapkan pemberian layanan kepada masyarakat umumpun akan meningkat kualitasnya. Dalam melakukan penarikan dana yang sumbernya adalah APBN/APBD, dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Pemanfaatan surplus kas jangka pendek dilakukan dalam bentuk investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan resiko yang  rendah, misalnya melalui deposito ataupun surat berharga jangka pendek lainnya. Jika memilih memanfaatkan kas tersebut untuk diinvestasikan pada instrumen investasi deposito, maka deposito tersebut harus dilakukan di bank milik pemerintah, dan bukan bank milik swasta. Syarat lainnya, investasi tersebut tidak menyebabkan terganggunya kegiatan operasional BLU. Seluruh pendapatan bunga dari hasil investasi tersebut selanjutnya akan masuk ke dalam kas BLU, dan harus dilaporkan secara rutin dalam laporan keuangan bulanan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Investasi jangka panjang seperti kepemilikan obligasi dalam jangka panjang, penyertaan modal, dan pendirian perusahaan (investasi langsung) tidak diperbolehkan dilakukan oleh BLU. Badan layanan umum perlu mendapatkan persetujuan menteri keuangan jika ingin melakukan investasi jangka panjang tersebut. Regulasi terkait BLU dapat dilihat di sini  

Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum Read More »

Scroll to Top