Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Dinkes Sumedang

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Dinkes Sumedang memiliki 35 Puskesmas dan 1 Labkesda telah menjadi BLUD sejak tahun 2017 ini. Dan sejak awal menjadi BLUD Dinas kesehatan Sumedang telah melakukan kerjasama dalam pembuatan RBA dan Laporan keuangan SAK bersama Dinkes Garut dan juga Syncore. 35 Puskesmas BLUD dan 1 Labkesda BLUD walau pun baru awal menjadi BLUD namun sudah dapat menyajikan pelaporan SAK Semesteran secara baik. Hal ini sebab dibantu oleh Aplikasi PPK BLUD. Contoh output Aplikasi PPK BLUD Foto Tim Syncore bersama Tim Dinkes Garut, dan juga Dinkes Sumedang     Foto penutupan seluruh peserta dan juga panitia   Foto pelaksanaan kegiatan   Contoh output Aplikasi PPK BLUD

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Dinkes Sumedang Read More ยป

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Bersama Dinkes Garut

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Bersama Dinkes Garut Dinas Kesehatan Garut dengan 30 BLUD puskesmas, 1 UPT LABKESDA BLUD dan 1 UPT AKPER PEMDA BLUD. Dinas Kesehatan Garut pada tahun 2016 lalu mendapatkan hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tim Syncore pada tahun 2016 menjadi pendamping dari 32 UPT BLUD tersebut. Pelatihan dilakukan di Yogyakarta, Untuk melihat keluaran Aplikasi PPK BLUD dapat didownload di link ini : Aplikasi PPK BLUD Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Oleh tim   Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Oleh tim   Tim Pendamping foto ceria selepas pelatihan

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Bersama Dinkes Garut Read More ยป

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Dinkes Boyolali

Dinkes Boyolali dengan 29 Puskesmas sudah menjadi BLUD, dan telah menerapkan PPK BLUD, di mana pelaporan keuangan berbasis SAK nya menggunakan Aplikasi PPK BLUD Syncore. Oleh karena itulah diadakan pendampingan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Dinkes Boyolali. Silahkan kunjungi laman berikut untuk mengetahui outpus sitem PPK BLUD : Output Aplikasi PPK BLUD : RBA, Penatausahaan dan pelaporan SAK.   Foto tim Pendamping Pelatihan PPK BLUD     Foto tim pendamping sedang berdiskusi dengan salah satu peserta mengenai PPK BLUD.   Pendamping sedang melakukan pendampingan mengenai aplikasi PPK BLUD

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Dinkes Boyolali Read More ยป

Pejabat Pengelola Badan layanan Umum (BLU/BLUD)

Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)   Satuan kerja pemerintah sebelum menjadi BLU/BLUD sering menanyakan apakah setelah menjadi BLU/BLUD struktur organisasi yang sudah ada akan berubah? Perlu dipahami bahwa pejabat pengelola BLUD bukanlah bentukan pengelola baru. Di dalam permendagri 61 hal ini sudah dijelaskan, pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat yang wajib ada di dalam BLUD ada 3 yaitu pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Di dalam pasal 2 dijelaskan lagi bahwa 3 pejabat ini bisa disesuaikan dengan nomenklatur di SKPD yang akan menjadi BLU/BLUD. Maksudnya adalah jika satuan kerja pemerintah yang sebelumnya sudah memiliki ketetapan pejabat pengelola, maka hanya perlu diberikan double job atau penunjukkan ganda bagi salah satu pejabat pejabat. Tontohnya adalah Direktur RSUD ditunjuk sebagai pimpinan BLUD. Dapat di lihat pada bagan struktur sebelum dan sesudah BLUD di bawah. Pejabat pengelola ini wajib diikut sertakan di dokumen PRA BLUD, yaitu dokumen tata kelola. Di dalam dokumen tata kelola wajib dilaskan pejabat pengelola sebelum dan sesudah menjadi BLUD. Juga perlunya dijelaskan tupoksi dari amsing-masing pejabat BLUD, tupoksi inilah yang nantinya mengatur tentang tugas, dan tanggung jawab dalam menjalankan BLUD. Berikut ini adalah gambar struktur organisasi Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) sebelum menjadi BLUD:   Berikut ini adalah gambar struktur organisasi Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) setelah menjadi BLUD:   Dari perbandingan gambar di atas jelaslah terlihat strukturnya masih sama ketika sebelum dan sesudah BLU/BLUD, bedanya hanya ada double tupoksi pada beberapa jabatan yang ditunjuk untuk menjadi pejabat pengelola BLU/BLUD. conntoh direktur ditunjuk sebagai pimpinan BLU/BLUD, Kepala tata usaha ditunjuk sebagai pejabat keuangan karena keungan ada dibawahnya, dan kepala divisi menjadi pejabat teknis. Pejabat teknis dalam satu BLU/BLUD bisa lebih dari satu, hal ini dikarenakan satker yang sudah besar akan mengalami beberapa kendala jika hanya memiliki 1 pejabat teknis. Untuk pengurusan dokumen PRA BLUD atau penjelasan lebih lanjut silahkan hubungi tim Syncore BLUD. Atau jika ingin contoh dokumen maka silahkan download di link berikut ini : contoh dokumen Pola Tata Kelola

Pejabat Pengelola Badan layanan Umum (BLU/BLUD) Read More ยป

Perlukah Satker Menjadi BLUD ?

Perlukah Satker Menjadi BLUD? Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dari penjelasan tersebut BLUD tidak mengutamakan keuntungan tetapi dalam pelaksanaannya harus berdasarkan prinsip efisiensi dan produktifitas dan berdasarkan praktek bisnis yang sehat untuk pelayanan kepada masyarakat. Instansi BLUD harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan harus meningkatkan pelayanannya. BLUD merupakan solusi terbaik bagi masyarakat, coba kita tilik rumah sakit beberapa waku yang lalu masih terlihat banyak kekurangan, karena pelayanan yang diberikan tidak cepat dan prosedur yang berbelit-belit. Terjadi perbedaan pelayanan antara pasien rumah sakit yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang atau masyarakat miskin. Instansi yang menjadi BLUD memiliki keuntungan salah satunya adalah keleluasaan BLUD dalam mengelola keuangannya dan pendapatannya. Instansi yang menjadi BLUD juga dapat lebih fokus dalam peningkatkan kompetensi SDM dan merekrut karyawan sesuai yang diinginkan. Sehingga dapat menjamin terlaksananya pelayanan rumah sakit yang bermutu. Perubahan status menjadi BLUD harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi yaitu persyaratan subtantif, teknis dan adsminitratrif. Maka perlu dipersiapkan berbagai persyaratan untuk memenuhi syarat tersebut. Persyaratan subtantif yang dimaksud adalah mampu menyenglenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat. Persyaratan ini juga mengharuskan instansi mampu mengelola kawasan/ wilayah tertentu serta pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan teknis berhubungan dengan kinerja pelayanan dan kinerja keuagan. Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD. Sedangkan kinerja keuangan mampu menyelenggarakan kinerja keuangan yang sehat, sehat dalam arti pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran. Sedangkan peryaratan yang terakhir adalah syarat adsminitratif, yang terpenuhi apabila unit kerja dapat membuat dan menyampaikan dokumen meliputi : Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat Pola tata kelola Rencana strategis bisnis Standar pelayanan minimal Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Download Regualasi PPK BLUD download Contoh dokumen    

Perlukah Satker Menjadi BLUD ? Read More ยป

Konten Laporan Pertanggungjawaban BLUD

Permendagri 61 tahun 2007 sebenarnya sudah memuat penjelasan mengenai konten laporan pertanggungjawaban BLUD. Hal yang sering keliru selama ini adalah pelaporan bulanan puskesmas, di mana setiap bulannya meminta pelaporan seluruh dana, baik dana BLUD , APBD dan APBN. Pelaporan antara dana BLUD, APBD dan APBN seharusnya di pisah menurut sumber dana. Permendagri Pasal 60 menyatakan bahwa pendapatan BLUD dapat bersumber dari: Jasa Layanan Hibah Kerjasama APBD APBN Lain-lain BLUD yang sah Namun kemudian di pasal 62 diperjelas lagi bahwa pendapatan BLUD hanya pendapatan a (jasa layanan), b (hibah), c (kerjasama), dan f (lain-lain BLUD yang sah). Dengan demikian pasal 60 dan pasal 62 menjelaskan hal yang berbeda. Pasal 60 menjelaskan mengenai sumber dana BLUD, sedangkan pasal 62 menjelaskan pendapatan BLUD, sehingga nantinya laporan pertanggungjawaban BLUD hanya memuat yang dijelaskan pasa 62, bahwa pendapatan BLUD hanya dari huruf a,b,c dan f. hal ini diperjelas juga dengan pasal 66. Pasal 66 di atas menjelaskan bahwa SPTJ dibuat untuk biaya yang sumber dananya dari huruf a,b,c dan f. Pelaporan mengenai biaya yang menggunakan sumber dana APBD dan APBN bukannya tidak dibuat, melainkan merupakan pelaporan yang terpisah dengan pelaporan realisasi BLUD. Lampiran mengenai Permendagri 61 silahkan download di Permendagri 61 Tahun 2007 Lampiran mengenai lampiran SPTJ dapat didownload di Lampiran SPTJ Pendapatan dan SPTJ Biaya

Konten Laporan Pertanggungjawaban BLUD Read More ยป

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Di Sumedang

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD   PT Syncore Indonesia kembali diberikan kepercayaan untuk mendampingi proses pelaksanaan PPK BLUD, kali ini kegiatan dilakukan di Sumedang selama dua hari, tanggal 11 dan 12 Juli 2017 dengan 35 puskesmas BLUD dan 1 Labkesda BLUD, di mana mereka baru saja menjadi BLUD per 1 Januari 2017, sehingga baru 6 bulan berjalan sebagai BLUD dan membutuhkan pembelajaran mengenai PPK BLUD. Kali ini Syncore juga bekerjasama dengan pihak Garut untuk mendampingi proses PPK BLUD di Sumedang ini. Tanggal 11 Juli 2017, tim Syncore dan Dinas Sumedang memulai kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sumedang, dan juga inspektorat sebagai pembantu internal audit 3 bagian kabupaten Sumedang. Pembukaan ini mampu membuat peserta tergugah untuk aktif sehingga banyak pertanyaan mengenai BLUD. Termasuk juga yang disampaikan oleh inspektorat bisa menyemangati puskesmas untuk tidak takut menjadi BLUD selagi memiliki payung hukum yang jelas. โ€œJustru puskesmas jangan takut dengan inspektorat, justru harus buka-bukaan soal kesulitan yang ada di puskesmas, sehingga saat diaudit oleh BPK semuanya bisa ditangani, kalau dengan inspektorat malah menutup-nutupi nanti pas diaudit oleh BPK kami sulit membantu.โ€ Begitu pesan yang disampaikan inspektorat pembantu 3 cabang Kabupaten Sumedang saat pembukaan. ย  Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang kemudian disingkat menjadi PPK BLUD memang sudah ada peraturannya sejak beberapa tahun lalu, namun hingga hari ini masih banyak yang belum paham mengenai apa bedanya BLUD dan bukan. Hal ini juga masih terjadi di Sumedang, mereka baru 6 buan menjadi BLUD, sehingga butuh penjelasan lanjutan mengenai konsep PPK BLUD. Pak Tito, sebagai pebicara pertama menyampaikan bahwa BLUD dan bukan BLUD bedanya ada di pola pengelolaan BLUD. BLUD itu fleksibel, dan tidak wajib menyetorkan kembali dana pendapatannya ke daerah, namun bisa dikelola sendiri. Walau pun bisa dikelola sendiri, namun tetap saja ada tanggung jawab laporan yang harus diberikan, laporan triwulan, semester dan laporan tahunan. Laporan keuangan ini disebutkan dalam PSAP 13 yang baru saja terbit, yang menyebutkan adanya 7 laporan keuangan, yaitu Neraca, laporan operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Saldo Anggaran Lebih dan Laporan Realisasi Anggara. Mengenai PSAP 13, memang belum dapat diterapkan 100% di semua instansi yang sudah mengadopsi PPK BLUD, hal ini disebabkan PSAP 13 baru terbit saja dan masing-masing instansi harus menganalisis lebih mengenai pelaporannya, kecuali menggunakan aplikasi yang Syncore miliki, maka PSAP 13 sudah dapat terakomodir di dalamnya. Panel Diskusi Mengenai BLUD Diskusi panel mengenai BLUD ini menghadirkan tim Pembina PPK BLUD kabupaten, Inspektorat pembantu 3 Kab. Sumedang , BPKA Dinas Sumedang, Kasubid BLUD Dinkes Sumedang, Pak Asep sebagai praktisi, Pak Tito sebagai konsultan BLUD Syncore, dan Pak Denny sebagai Praktisi. Panel diskusi ini membahas mengenai perjalanan BLLUD, mulai dari pembuatan payung hukum hingga pelaksanaannya. Pertanyaan diskusi panel tersebut dirangkum menjadi beberapa hal berikut: 1.Pertanyaan: Menurut permendagri 61 , 3 pejabat yang di SK kan, padahal di bawah 3 penanggung jawab ada banyak struktur lagi, siapa yang memasang? Jawaban: yang diangkat adalah pimpinan BLUD (Kapus), yang nantinya juga akan diajukan ke Bupati dan akhirnya dikeluarkannya SK Bupati.   2.Pertanyaan: Apakah BLUD itu diperiksa auditor internal atau eksternal? Jawab : biasanya adalah BPK, yang paling penting adalah auditor memahami tentang BLUD, sehingga tidak ada gap konsep dan persepsi antara auditor dan BLUDnya.   3.Pertanyaan: Bagaimana terkait tenaga honorer, dapat membayar tenaga honorer pegawai magang, apa perlu pengangkatan terlebih dahulu dan dianggarkan di dalam RBA, tapi contoh dia masuk bulan Oktober, bisa tidak masuk RBA? Jawab: Ya boleh saja, ada akun non PNS kan? Nah masukkan ada biaya pegawainya ke Non PNS saja,   4.Pertanyaan: Untuk peraturan pegawai non PNS di BLUD bagaimana, kan tidak ada aturannya? Jawab: ya dibuat saja aturannya, kalau di Garut ada diskusi antara dinas dan kepala puskesmas dan membuat surat keputusan yang menyatakan bahwa pegawai non PNS diakomodir, dan demikian secara otomatis akan diangkat menjadi pegawai BLUD.   5.Pertanyaan : bagaimana jika realisasi ternyata pendapatannya melebihi 30%, apakah boleh? Jawab: boleh saja, namun hal tersebut menandakan bahwa perencanaannya buruk, ketika membuat perencanaan terlalu pesimis.

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Di Sumedang Read More ยป

Workhop Penyusunan Tarif BLUD Puskesmas Kab. Pekalongan

Penyusunan Tarif BLUD   Pada hari Jum’at 28 Juli 2017 sampai dengan hari Sabtu 29 Juli 2017 telah dilaksanakan workshop penyusunan tarif BLUD puskesmas di Hotel Horison Pekalongan. Peserta bengkel tersebut adalah kepala puskesmas dan perwakilan dari setiap bagian/unit pelayanan di puskesmas. Dalam bengkel tersebut menghadirkan nara sumber yang memiliki kompetensi dan berpengalaman dalam bidang penyusunan tarif. Sumber narasumber dalam bengkel tersebut adalah drg. Hunik Rimawati, M.Kes dan dr. Ananta Kogam Dwi Korawan, M.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo. Bengkel penyusunan tarif ini berjuan untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana cara menentukan tarif dari masing-masing pelayanan yang ada di puskesmas. Hal ini dilakukan ketika puskesmas sudah menjadi BLUD harus memiliki peraturan atauy Setiap puskesmas yang sudah menjadi BLUD wajib memiliki tarif yang baru (legalisasinya) untuk nominal bisa menggunakan nominal tarif yang lama (pergub tarif yang lama). Oleh karena itu diselenggarakanlah workshop penyusunan tarif ini untuk memberikan gambaran dan memberikan pengarahan bagaimana cara menyusun tarif dari setiap jenis pelayanan yang diberikan. sebaiknya tarif dievaluasi setiap tiga tahun karena perkembangan dari puskesmas (pelayanan yang diberikan oleh puskesmas) dan pengaruh inflasi. Hari petama pelatihan penyusunan tarif lebih mengarah pada panduan material mengenai tarif penyusunan. Untuk menentukan tarif hal yang pertama dilakukan adalah menghitung unit cost dari masing-masing jenis pelayanan. Unit cost merupakan harga dasar dari pelayanan yang diberikan, dengan kata lain unit cost adalah berapa ongkos yang dikeluarkan untuk melayani pasien di unit pelayanan X. Sedangkan tarif merupakan unit cost ditambah dengan jasa pelayanan yang diberikan. Mengangkat biaya unit ini penting karena untuk membeli harga pokok produk untuk mengatur tarif dan mengendalikan biaya yang berhubungan dengan anggaran. Untuk menghitung unit cost harus melakukan analisis biaya. Analisis biaya adalah suatu proses mengumpulkan dan mengelompokkan data keuangan suatu institusi untuk memperoleh dan menghitung biaya output jasa pelayanan. Semua biaya yang dikeluarkan oleh puskesmas, data ini berdasarkan jumlah kunjungan. Kunjungan ke gigi berapa, kunjungan gigi berapa, dll. Semakin rinci data semakin baik untuk menentukan unit cost. Untuk pelatihan hari kedua ini lebih ke praktik penyusunan tarif, peserta dibagi menjadi delapan kelompok yang terdiri dari tindakan umum, KIA KB, gigi, manajemen, biaya tidak langsung, konseling, laborat, dan bersalin. Masing-masing kelompok tersebut berisi perwakilan dari masing-masing unit/bagian tersebut. Setiap kelompok diwajibkan untuk menganalisis kegaiatan apa saja yang diberikan dari jenis pelayanan tersebut dan mengidentifikasi kebutuhan biaya dari masing-masing kegaiatan. Pada akhir kegiatan setiap kelompok melakukan presentasi mengenai hasil diskusi kelompok dan dikomentari oleh kelompok yang lain dan juga oleh narasumber. Sehingga dalam praktik penyusunan bengkel tersebut telah disepakati jenis kegiatan pada setiap jenis pelayanan puskesmas. Untuk selanjutnya dilakukan diskusi lanjutan untuk menyelesaikan penyusuna traif ini yang dilakukan oleh masing-masing kelompok.

Workhop Penyusunan Tarif BLUD Puskesmas Kab. Pekalongan Read More ยป

Scroll to Top