Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Proyeksi Kuangan Tahun Yang Akan Datang dalam RBA

Proyeksi Kuangan Tahun yang Akan Datang Bagaimana cara mengisi proyeksi keuangan tahun yang akan datang sedangkan untuk tahun ini saja kita belum selesai tahun anggarannya? Dalam penyusunan RBA memang di bab 4 mengharuskan kita menyusun proyeksi keuangan tahun yang akan datang. Cara menyusunnya adalah contoh kita sudah memiliki laporan hingga Juni 2017, maka 6 bulannya lagi harus dicari prognosanya, agar laporannya full 12 bulan. Perhitungan Prognosa: Contoh anggaran 1 tahun adalah 2M, (Anggaran perbulannya 2m/12 bulan = 166 juta) Realisasi s.d Juni adalah 1,3 M proyeksi Juli-Desember = 166jtx6bln = 1M Jadi Prognosa 2017 = 1.3M + 1M = 2.3M Bagaimana cara menghitung Prognosa itu?ย  Rumus untuk prognosa ini adalah contoh bulan Agustus, maka pembuatan prognosanya memiliki rumus : 8/12*realisasi s.d agustus. (Angka 8 diperoleh dari Agustus bulan ke delapan) Lalu bagaimana menghitung proyeksi Asetnya? Untuk kenaikan aset bisa dihitung menggunakan kebijakan kenaikan, contoh diasumsikan aset akan dinaikkan 5%, Atau bisa menggunakan rumusan prognosa seperti pendapatan di atas. artikel terkait proyeksi keuangan bab IV di RBA

Proyeksi Kuangan Tahun Yang Akan Datang dalam RBA Read More ยป

pengelolaan dana Kapitasi

Pengakuan Dana Kapitasi (JKN) pada BLUD Puskesmas

Pengakuan Dana Kapitasi (JKN) Bagaimana pencatatan dana Kapitas? Selama ini ada di Bank, dan apakah itu diakui sebagai penerimaan juga? PP NO 71 tahun 2010 tentang SAP, di mana di dalam ketentuan ini ada pernyataan pengakuan pendapatan oleh bendahara daerah/ bendahara BLUD, maksudnya adalah dari BPJS bisa dikelola dan diakui ketika piihak keuangan daerah atau bendahara BLUD nya sudah mencatat. Hal ini perlu untuk diperhatikan, sebab amsih ada BLUD di mana bendaharanya belum mencatat Kapitasi sebagai pendapatan, dampaknya adalah Pendapatan menurun, padahal pendapatan aslinya besar jadi Kapitasi. Hal ini bisa menjadi temuan juga, sebab segala pencatatan di BLUD harus terekam dengan baik. artikel terkait Non Kapitasi VS Kapitasi Contoh dokumen PRA DAN PASCA BLUD  

Pengakuan Dana Kapitasi (JKN) pada BLUD Puskesmas Read More ยป

Penyusunan RBA BLUD

Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Brebes dan Puskesmas Bumiayu

Penyusunan RBA BLUD Pada tanggal 12-13 Oktober 2017, PT.Syncore kembali dipercayai untuk menjadi pendamping dalam penyusunan RBA BLUD, yang diikuti oleh 2 Puskesmas yaitu UPTD Puskesmas Brebes dan UPTD Puskesmas Bumiayu. Peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan terlihat antusias, ini terlihat dari sesi tanya jawab yang dilakukan peserta kepada narasumber. Dalam pemberian materi dibagikan informasi mengenai persyaratan-persyaratan yang dilakukan untuk menjadi BLUD. Tahapan proses BLUD memiliki 2 bagian ialah PRA-BLUD dan PASKA-BLUD. Regulasi yang perlu BLUD persiapkan diantaranya : 1. Pembentukan Tim Penilai BLUD 2. Penetapan Puskesmas sebagai BLUD 3. Pedoman pengelolaan keuangan BLUD Yang terdiri dari : – Kewenangan penghapusan piutang – Pinjaman – Pegadaan barang dan jasa – Inventaris – Kerjasama – Rencana Bisnis Anggaran (RBA) 4. Sistem remunerasi 5. Standar pelayanan minimal (SPM) 6. Pengaturan dewan pengawas 7. Pengangkatan Dewan Pengawas 8. Pengangkatan Pegawai Non PNS 9. Tarif 10. Pejabat pengelola BLUD Sehingga ketika persyaratan ini bisa terealisasi maka akan menjadikan BLUD yang taat akan hukum dan ini membantu agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Alasan dari peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan ini selain karena ingin belajar untuk bisa menyusun RBA BLUD yang baik itu seperti apa namun juga, mereka ingin tahu bagaimana menyusun RBA dengan menggunakan software agar lebih mempermudah penghitungan. Kemudian dari hasil tanya jawab yang dilakukan peserta, ternyata kedua UPDT Puskesmas yang mengikuti pelatihan memiliki masalah yang sama yaitu masalah PPK BLUD holding sehingga dalam perhitungan secara manual mengalami kesulitan. Dalam pelatihan peserta sempat mengalami kesulitan dengan adanya perbedaan pemahaman akan data-data yang harus diisi di dalam software, namun ini bisa teratasi karena adanya narasumber dari Syncore yang sudah berpengalaman dalam bidang BLUD. Dengan narasumber-narasumber yang berpengalaman inilah, Syncore berani untuk terus mendampingi peserta hingga mereka yang sudah mengikuti pelatihan ini mampu berdiri sendiri dan berkembang menjadi lebih baik.

Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Brebes dan Puskesmas Bumiayu Read More ยป

SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD

SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD   SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran merupakan istilah yang muncul dalam laporan keuangan pemerintah daerah untuk menyajikan selisih antara anggaran belanja dengan realisasi belanja. Pelaporan SiLPA dilakukan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Saldo akun ini akan dibawa ke periode anggaran selanjutnya, dan dicatat sebagai penerimaan BLUD. SiLPA dibawa ke periode selanjutnya untuk dapat digunakan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. Pada umumnya SiLPA digunakan untuk melakukan belanja modal. Apabila dalam kurun waktu tertentu SiLPA tidak dimanfaatkan, anggaran tersebut dapat kembali ditarik oleh pemerintah daerah. Berikut ini adalah kasus yang terjadi sehingga memunculkan SiLPA pada akhir periode anggaran. Pada awal tahun, BLUD mengalokasikan senilai Rp1.500.000.000 untuk pembelian sejumlah mobil dinas. Sampai dengan akhir periode, alokasi tersebut masih tersisa Rp250.000.000 akibat belum terbelinya kendaraan. Saldo tersebut akan dicatat pada akun SiLPA dan di bawa ke periode selanjutnya masuk ke dalam kategori ekuitas danย  dilaporkan dalam LRA. SiLPA berbeda dengan surplus/defisit baik dari segi asal perhitungan maupun penggunaan di periode selanjutnya. SiLPA seperti yang telah diajabarkan di atas, berasal dari selisih antara alokasi anggaran dengan realisasi. Sementara surplus/defisit merupakan selisih antara penerimaan dan belanja BLUD yang berasal dari praktik bisnis yang sehat. SiLPA juga harus dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD, sementara surplus/defisit berkaitan dengan tanggung jawab kepada publik. Dengan demikian jelas bahwa SiLPA dan surplus/defisit merupakan hal yang berbeda. Selain cara perhitungan, perbedaan lain antara SiLPA dan surplus/defisit adalah penggunaan saldo di periode selanjutnya. SiLPA memiliki alokasi penggunaan yang sudah jelas dan dengan alokasi kas yang sudah jelas pula. Sementara surplus dapat digunakan secara fleksibel dan tidak selalu berwujud kas, melainkan dapat berwujud aset lain. Apabila anda memiliki permasalahan dalam pengelolaan keuangan BLUD, anda dapat menggunakan jasa konsultan BLUD sehingga dapat menyajikan pertanggungjawaban yang kredibel. Salah satu konsultan BLUD terbaik di Indonesia adalah PT. Syncore Indonesia yang berkantor pusat di Jl. Solo Km. 9,7 D. I. Yogyakarta.

SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD Read More ยป

PPK BLUD

Status Puskesmas Pasca BLUD

Status Puskesmas Pasca BLUD Keunggulan pelaksanaan PPK-BLUD adalah pada fleksibilitas keuangan, tidak lantas membuat BLUD dipersamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dilihat dari sumber dananya, BLUD dan BUMD sangat berbeda. Sumber dana BUMD berasal dari jasa layanan yang diberikan. Sementara, sumber dana BLUD berasal dari jasa layanan yang diberikan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat unsur APBD di dalam BLUD sementara, di dalam BUMD sama sekali tidak ada. Dengan tidak disetorkannya pendapatan BLUD ke kas daerah pada tiap akhir periode menimbulkan anggapan bahwa BLUD telah mampu secara mandiri mengelola keuangannya. Hal ini selanjutnya memunculkan anggapan bahwa alokasi ย APBD ke BLUD dapat dihentikan atau tidak perlu lagi ada alokasi APBD dalam BLUD. Dengan statusnya sebagai BLUD, puskesmas/RSUD dianggap mampu beroperasi secara mandiri untuk menghasilkan dana yang dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modalnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebutlah kerap kali BLUD disamakan dengan BUMD, padahal sangat jauh berbeda. BLUD hanyalah status yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat. Tujuan diberikannya status BLUD tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelayanan instansi pemerintah terhadap masyarakatnya. Puskesmas dan RSUD menjadi salah satu contoh dalam penerapan BLUD karena instansi tersebut langsung memberikan layanannya kepada masyarakat dengan tuntutan waktu pemberian layanan yang cepat. Dengan adanya BLUD, puskesmas/RSUD dapat secara cepat memberikan pelayanan yang memadai kepada pasiennya tanpa terkendala pencairan dana dari kas daerah yang biasanya memakan waktu hingga beberapa bulan. Hal tersebut tidak berarti porsi APBD dalam instansi berstatus BLUD menjadi hilang. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menganggarkan porsi APBD-nya ke instansi berstatus BLUD. Hanya saja dengan diberikannya status BLUD kepada instansi-instansi yang memenuhi kriteria, instansi-instansi tersebut diharapkan dapat menurunkan persentase APBD dalam pembiayaan kegiatan operasionalnya. Dalam kata lain, status BLUD diharapkan mampu menurunkan ketergantungan instansi terhadap porsi APBD, bukan menghilangkan porsi APBD dalam kegiatan operasional instansi tersebut. Status Puskesmas Pasca BLUD tidak mengubah menjadi BUMD, melainkan tetap miik pemerintah daerah. Hanya pengelolaannya saja yang berbeda, yaitu menjadi feksibel dengan menerapkan PPK BLUD.

Status Puskesmas Pasca BLUD Read More ยป

Pergeseran Anggaran BLUD

  Tanya: Apakah kita harus mengubah RBA lagi ketika objek belanjanya berubah, jadi bagaimana ketika itu berubah apakah kita masih bisa melakukan perbelanjaan? Tanggapan : Ketika pergeseran yang terjadi masih sama-sama di dalam satu kode belanja (contoh masih sama-sama di dalam belanja barnag jasa) maka masih bisa melakukan belanja dengan catatan bahwa masih cukup pagu untuk belanjanya.   Tanya: Ketika ada belanja tambahan itu bagaimana ? dan ketika dilampiran tersendiri juga tidak ada dan secara otomatis akan mengubah semua laporan anggarannya ? Tanggapan : Paling tidak dalam menyusun RBA dan bentuk BLUD, harus dicari kebutuhan global itu apa saja sehingga tidak adanya perubahan yang terlalu banyak. Fungis RBA adalah mem-planing namun jika planning yang tidak baik yam aka akan terjadi banyak pergeseran.   Tanya: Solusinya dari kasus pergeseran bagaimana dan harus seperti apa? Tanggapan : Ketika adanya perubahan tidak menganggu dana yang ada direkening. Dan diharapkan itu tidak menganggu anggaran yang lain.   Tanya: Yang sering terjadi pada puskesmas, yang terkait masyarakat, seperti penyuluhan dan lain-lain sehingga terkadang ada kegiatan yang mendadak dan itu harus jalan atau tidak, kan dianggaran tidak ada ? Tanggapan : Ketika kita menjadi BLUD kita kan bisa menggunakan dana yang ada di dinas kesehatan. Atau di ajukan dalam APBD misal untuk kegiatan penyuluhan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Digitnya bisa ditambah asalkan rekeningnya tidak berubah, ini untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan yang berkaitan dengan masyarakat.   Ketika kita menjadi BLUD di harapkan untuk proses perencanaan keuangan, penatausahaan keuangan, realisasi keuangan dan pelaporan/akutansi semuanya harus tercapai/ terealisasi. RBA pada Permendagri 61/2007 rencana bisnis dan anggaran BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD (pasal 1 ayat 17). RSB (rencana strategis bisnis) kemudian RBA (rencana bisnis anggaran) yang sifatnya tahunan yang terdiri dari program, kegiatan, target kinerja dan anggaran. Kemudian standar pelayan minimal (SPM) karena ini akan menjadi tolak ukur dalam keberhasilan baik secara periodik maupun tahunan dan ini juga diatur dalam peraturan bupati. ketika kita membicarakan RBA sebenarnya untuk membantu kita dalam meraih SPM.    

Pergeseran Anggaran BLUD Read More ยป

Pengertian Pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD)

Pengertian Pola pengelolaan keuangan BLUD PPK-BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (permendagri 61/2007 ps 1 (1)). Pola pengelolaan keuangan BLUD PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibelitas berupa keluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (permendagri 61/2007 pd 1 (2)). Sehingga ketika kita menjadi BLUD sebenarnya kita sudah diberikan kewenangan yang memiliki aturan tertentu. Aturan-aturan fleksibelitas itu seperti apa itu diharapkan dapat didiskusikan dengan dinas-dinas yang dituju. Contohnya dalam membuat atau menyususn RBA yang akan nanti akan dibantu oleh Syncore dengan menggunakan software. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancer dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali. (permendagri 61/ 2007 ps 1 (10))  

Pengertian Pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD) Read More ยป

APLIKASI PPK BLUD SYNCORE

Pentingnya pengembangan IPTEK pada BLUD

Pentingnya mengikuti kemajuan IPTEK (Ilmu Pengetahuan & Tekhnologi) pada zaman yang dimana sekarang sudah menggunakan tekhnologi berbasis software contohnya untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan & tugas. Software diindikasikan mampu membuat pekerjaan bisa lebih efektif & efisien dalam pengerjaannya. BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Contoh Rumah Sakit & Puskesmas saat ini sedang digadang-gadang untuk berkembang guna memberikan pelayanan yang handal kepada masyarakat dan dituntut untuk menyajikan laporan administrasi dari segala kegiatan yang ada pada BLUD kepada Pemerintah Daerah. PT Syncore Indonesia hadir dengan formulanya yaitu Software Aplikasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Dibuatnya Software Aplikasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini diharapkan mampu membawa kemajuan pada BLUD & mempermudah pendataan,pencatatan & penyusunan Rancanagan Bisnis Anggaran & Laporan Keuangan. Software Aplikasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dibuat berdasarkan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah & berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Jadi untuk memperkenalkan Software Aplikasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada BLUD & pemerintah maka PT Syncore Indonesia mengadakan pelatihan-pelatihan yang beroutput, para peserta memahami BLUD dengan rinci, para peserta mampu menyusun Rancangan Bisnis Anggaran & Laporan Keuangan dengan menggunakan Software Aplikasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. PT Syncore Indonesia saat ini telah beberapa kali mengadakan pelatihan-pelatihan untuk BLUD Rumah Sakit & Puskesmas yang ada di Indonesia. Untuk sementara cakupan peserta-peserta yang mengikuti pelatihan Penyusunan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD berasal dari Sumatera,Kalimantan & sebagian besar Pulau Jawa. Target selanjutnya adalah Indonesia Timur, bertujuan agar bisa membantu Indonesia memajukan pemerintahan khususnya pada BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Beberapa pengalaman dalam mengadakan pelatihan, banyak para peserta yang mengeluhkan kesulitannya dalam menyusun Rancangan Bisnis Anggaran agar bisa terhubung dengan Laporan Keuangan, karena pada penyusunan Rancangan Bisnis Anggaran & Laporan Keuangan pada saat itu masih manual menggunakanย  excel. Setelah mengenal & praktek langsung menggunakan Software Aplikasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD PT Syncore Indonesia para peserta bisa menemukan jawaban dari keluhan-keluhan mengenai penyusunan Rancangan Bisnis Anggaran & Laporan Keuangan yang telah dialami. Maju bersama untuk kemajuan Indonesia lewatย  IPTEK BLUD PT Syncore Indonesia.   silahkan download contoh dokumen silahkan dapatkan data demo aplikasi PPK BLUD

Pentingnya pengembangan IPTEK pada BLUD Read More ยป

Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 68 dan Pasal 69 menjelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menjunjung nilai produktifitas, efisiensi, dan efektifitas. Penerapan pola pengelolaan keuangan ini dikenal dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Banyak terdapat Satuan Perangkat Kerja Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang berpotensi untuk dikelola melalui pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.ย  Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 menjelaskan bahwa perangkat kerja daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang secara langsung melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Performance Based Budgeting. Sehingga, secara teknis BLUD merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerahย (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkunganย pemerintah daerah dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan profit atau keuntungan. Dalam pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan profit atau keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Beberapa kebijakan fleksibelitas yang diberikan atau dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum sebagai berikut: Penerimaan Pendapatan Pengeluaran Belanja Pengelolaan Kas dan Penatausahaan Keuangan Pejabat Pengelola BLUD Pengelolaan Barang Kerjasama Investasi Pengelolaan SDM Non PNS Pengadaan Barang dan Jasa Pengelolaan Hutang dan Piutang Penentuan Tarif Layanan Pengelolaan Surplus Remunerasi Pembentukan Dewan Pengawas Laporan Keuangan Diharapkan dengan adanya fleksibilitas yang diberikan kepada Badan Layanan Umum Daerah dapat meningkatkan kinerja baik dari segi keuangan maupun dalam segi pelayanan.

Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Read More ยป

Scroll to Top