Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Artikel

Rekening Badan Layanan Umum Daerah

Setelah Saturan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) maka segala penerimaan atas penjualan barang dan/ atau jasa tidak perlu disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan ditampung ke rekening BLUD. Rekening BLUD dapat terdiri dari Rekening Penerimaan BLUD, […]

Rekening Badan Layanan Umum Daerah Read More »

PELATIHAN PPK BLUD DINKES KABUPATEN KARAWANG

Sebanyak 50 Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang baru saja mengikuti Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang diselenggarakan dalam dua gelombang. Pelatihan gelombang pertama diikuti 27 puskesmas dan diselenggarakan pada Senin s.d. Rabu, 9 – 11 April 2018. Sedangkan gelombang kedua diikuti sebanyak 23 puskesmas pada Hari Senin s.d. Rabu,

PELATIHAN PPK BLUD DINKES KABUPATEN KARAWANG Read More »

Workshop penyusunan RBA BLU LMAN Kemenkeu

Workshop penyusunan RBA BLU LMAN Kemenkeu berlangsung pada hari kamis-jumat, 19-20 April 2018 di Hotel Mercure Cikini Jakarta. Workshop yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan dua narasumber konsultan BLU dan BLUD, yaitu Bapak Rudy Suryanto, S.E., M.Si., Ak., CA di hari pertama workshop dan Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M di hari kedua workshop.

Workshop penyusunan RBA BLU LMAN Kemenkeu Read More »

Pengakuan Biaya Non Operasional BLUD

Status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diberikan kepada satuan kerja maupun unit kerja mewajibkan suatu instansi untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Pola pengelolaan tersebut secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa setelah ditetapkannya status BLUD maka instansi harus menyusun laporan

Pengakuan Biaya Non Operasional BLUD Read More »

Meningkatnya Pelayanan Masyarakat dengan BLUD Yang Optimal

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi bagian yang sangat penting untuk mencapai fleksibilitas keuangan dalam Badan Layanan Umum Daerah. Didalam satuan kerja pemerintah baik Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Umum (RSU), Puskesmas, dan satuan kerja di instansi pemerintah lainnya tentu menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat yang sangat membutuhkan manfaat dari

Meningkatnya Pelayanan Masyarakat dengan BLUD Yang Optimal Read More »

Tim Penilai Badan Layanan Umum Daerah

Sesuai Permendagri nomor 61 Tahun 2007, penilaian atas BLUD berkaitan dengan peningkatan atau penurunan kinerja dan pencabutan status PPK-BLUD. Tim penilai BLUD dibentuk melalui keputusan kepala daerah. Tim penilai tersebut mempunyai tugas untuk meneliti dan menilai usulan penerapanPPK-BLUD. Anggota tim penilai BLUD yaitu: Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota; PPKD sebagai sekretaris merangkap anggota; Kepala

Tim Penilai Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Pembukuan Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum

Badan layanan umum yang disingkat dengan BLU adalah satuan kerja atau unit kerja yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan kepentingan. Dengan pola pengelolaan keuangan BLU, Fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan keuangan belanja dan pendapatan sehingga BLU memisahkan bendahara yaitu bendahara penerimaan dan

Pembukuan Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum Read More »

Independensi Badan Layanan Umum Daerah

Salah satu prinsip tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ialah independensi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian dari independensi adalah kemandirian yang merupakan hal atau keadaan dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah, independensi merupakan kemandirian pengelolaan

Independensi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Standar Akuntansi Pemerintahan Badan Layanan Umum

Dalam rangka meningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan. Sesuai dengan ketentuan, satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan

Standar Akuntansi Pemerintahan Badan Layanan Umum Read More »

Scroll to Top