Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Artikel

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas sedang menyiapkan 19 Puskesmas di Kabupatennya untuk pengajuan sebagai BLUD. Sebelumnya hanya 6 Puskesmas yang disiapkan untuk pengajuan sebagai BLUD dengan mengikuti workshop penyusunan dokumen persiapan BLUD dengan Syncore Indonesia. Namun Sekarang Dinkes Kabupaten Musi Rawas mantab mendampingi semua Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas untuk mengajukan diri sebagai BLUD. Salah […]

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas Read More »

Workshop Persiapan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

Workshop ini diikuti oleh 12 Puskesmas di Kabupaten Bekasi yang telah terakreditasi. Dilaksanakan dari tanggal 5 Juli 2018 s.d 7 Juli 2018, di Universitas Pelita Bangsa, Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M sebagai narasumber selama 3 hari workshop. Puskesmas yang telah terakreditasi mempunyai data lengkap untuk komponen penyusunan dokumen PRA BLUD, dokumen yang harus dibuat meliputi

Workshop Persiapan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Read More »

Dana Bergulir Badan Layanan Umum Daerah

Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga Berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro atas inisiasi Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya pengembangan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan

Dana Bergulir Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Keputusan Kepala Daerah Terhadap BLUD

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bahwa Puskesmas yang telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayahnya. Ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri

Keputusan Kepala Daerah Terhadap BLUD Read More »

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS

Pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, dalam hal ini contohnya adalah BLUD Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS Read More »

Seminar Nasional “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan BLUD”

🌐 blud.co.id kembali mengadakan Seminar Nasional dengan mengusung tema “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD” yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 04 Agustus 2018 di hotel Platinum Yogyakarta. Dengan menghadirkan 3 Stakeholder dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Pelayanan Kesehatan dan Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI secara panel yang kemudian akan ditutup dengan penyerahan award pengelolaan

Seminar Nasional “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan BLUD” Read More »

Honorarium Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah

Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Badan Layanan Umum Daerah yang memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk dewan pengawas Jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima)

Honorarium Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Prosedur Pencatatan Pembelian Aset dan Persediaan dalam BLUD

Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPD, SPP-LS, dan SPM Pertama, berdasarkan SPD, bendahara pengeluaran membuat SPP-LS dan dokumen lain yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, dan Rincian SPP-LS yang disertakan dengan lampiran SPP-LS berupa Salinan SPD, Salinan Surat Rekomendasi, dan SPP disertai Faktur Pajak yang ditandatangani WP. Kedua, bendahara pengeluaran menyerahkan SPP-LS beserta dokumen

Prosedur Pencatatan Pembelian Aset dan Persediaan dalam BLUD Read More »

Pendapatan Lain-Lain Badan Layanan Umum Daerah

Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berasal dari berbagai sumber diantaranya adalah jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) No. 61 Tahun 2007 pasal 61, lain-lain pendapatan BLUD yang sah antara lain terdiri dari hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan,

Pendapatan Lain-Lain Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Scroll to Top