KONSULTASI PROFESIONAL DALAM MENCAPAI STATUS BLUD
Semakin berkembangnya akan semakin semakin bertambah pula Sumber Daya Manusianya, seiring dengan hal tersebut dalam beberapa tahun kedepan jumlah kuantitas sumber daya manusia semakin tahun akan semakin bertambah, hal ini harus diiring dengan pemantapan kualitas dari sumber manusianya tersebut. Hal ini juga akan berdampak pada sektor government official, beberapa tahun kedepan baik dari regulasi, sistem, dan teknologi harus berkembang untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik. Sebagai lembaga yang memberikan pelayanan, semua satuan unit kerjaย pemerintah yang bergerak dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan lainnya yang terkait harus memiliki status sebagai BLU/BLUD. Perkembangan Manajemen Keuangan negara/daerah dan akuntansi pemerintah di Indonesia terus bergulir dengan dinamis seiring dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan global. Penyempurnaan dan penyelarasan peraturan-peraturan yang terkait dengan keuangan negara/daerah terus dilakukan, dengan tujuan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, yang bermuara pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 telah membuka koridor bagi instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksible dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi tersebut kemudian dikenal dengan istilah Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan pengelolaan keuangan BLU/BLUD, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. BLU/BLUD juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS serta kesempatan memberikan imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Tetapi sebagai penyeimbang, BLU/BLUD dikendalikan secara ketat dalam perencanaan dan penganggarannya serta pertanggungjawabannya. Dengan pentingnya lembaga/instansi dengan status BLU/BLUD tidak diimbangi dengan peran sumber daya yang memadai. Banyaknya sumber daya manusia yang kurang pengetahuannnya terhadap peran BLU/BLUD ini, mendorong para professional yang berkompeten dalam bidangnya turut andil dalam pendampingan untuk mencapai status BLU/BLUD dalam Instansinya sendiri. Para professional yang mendampingi haruslah memiliki jenjang pendidikan yang tinggi dengan standar minimal sarjana strata 1 (S1) yang dirasa sudah cukup untuk menjadi pendamping professional. Dari tahun ke tahun, jumlah lulusan Sarjana ini semakin bertambah, untuk itu kesadaran untuk saling memberikan kepada yang membutuhkan dibutuhkan untuk para lulusan Sarjana ini. Agar ilmu yang sudah mereka dapatkan ketika dibangku kuliah lebih berguna untuk orang lain. Para lulusan sarjana ini bias membentuk layanan konsultasi kepada para komponen Instansi BLU/BLUD yang terkait agar memudahkan mereka untuk mencapai status tersebut.
KONSULTASI PROFESIONAL DALAM MENCAPAI STATUS BLUD Read More ยป