Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

KONSULTASI PROFESIONAL DALAM MENCAPAI STATUS BLUD

Semakin berkembangnya akan semakin semakin bertambah pula Sumber Daya Manusianya, seiring dengan hal tersebut dalam beberapa tahun kedepan jumlah kuantitas sumber daya manusia semakin tahun akan semakin bertambah, hal ini harus diiring dengan pemantapan kualitas dari sumber manusianya tersebut. Hal ini juga akan berdampak pada sektor government official, beberapa tahun kedepan baik dari regulasi, sistem, dan teknologi harus berkembang untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik. Sebagai lembaga yang memberikan pelayanan, semua satuan unit kerjaย  pemerintah yang bergerak dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan lainnya yang terkait harus memiliki status sebagai BLU/BLUD. Perkembangan Manajemen Keuangan negara/daerah dan akuntansi pemerintah di Indonesia terus bergulir dengan dinamis seiring dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan global. Penyempurnaan dan penyelarasan peraturan-peraturan yang terkait dengan keuangan negara/daerah terus dilakukan, dengan tujuan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, yang bermuara pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 telah membuka koridor bagi instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksible dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi tersebut kemudian dikenal dengan istilah Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan pengelolaan keuangan BLU/BLUD, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. BLU/BLUD juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS serta kesempatan memberikan imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Tetapi sebagai penyeimbang, BLU/BLUD dikendalikan secara ketat dalam perencanaan dan penganggarannya serta pertanggungjawabannya. Dengan pentingnya lembaga/instansi dengan status BLU/BLUD tidak diimbangi dengan peran sumber daya yang memadai. Banyaknya sumber daya manusia yang kurang pengetahuannnya terhadap peran BLU/BLUD ini, mendorong para professional yang berkompeten dalam bidangnya turut andil dalam pendampingan untuk mencapai status BLU/BLUD dalam Instansinya sendiri. Para professional yang mendampingi haruslah memiliki jenjang pendidikan yang tinggi dengan standar minimal sarjana strata 1 (S1) yang dirasa sudah cukup untuk menjadi pendamping professional. Dari tahun ke tahun, jumlah lulusan Sarjana ini semakin bertambah, untuk itu kesadaran untuk saling memberikan kepada yang membutuhkan dibutuhkan untuk para lulusan Sarjana ini. Agar ilmu yang sudah mereka dapatkan ketika dibangku kuliah lebih berguna untuk orang lain. Para lulusan sarjana ini bias membentuk layanan konsultasi kepada para komponen Instansi BLU/BLUD yang terkait agar memudahkan mereka untuk mencapai status tersebut.  

KONSULTASI PROFESIONAL DALAM MENCAPAI STATUS BLUD Read More ยป

Standar Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah

Sesuai dengan tujuan diterapkanya PK BLU/BLUDย  yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam ย menetapkan ย tarif ย layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga / Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah. Sehubungan dengan BLU/BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang / jasa layanan yang diberikan. Penetapan tarif layanan BLU adalah : Tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan. Tarif layananย  sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan Tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan. Tarif layanan sebagaimana ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek โ€“ aspek. Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLU dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLU Daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh BLU, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/ jasa layanan, dan nilai mata uang Asas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat. Kompetisi yang sehat, yaitu tarif layanan mampu menjamin dan menjaga praktik bisnis yang sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis Usulan tarif pelayanan BLU pemimpin BLU mengajukan usulan tarif layanan kepada menteri/pimpinan lembaga dan menyertakan dokumen pengusulan dengan menggunakan cara sistematika. Menteri/ pimpinanย  lembaga menyampaikan usulan tarifย  layanan kepada menteri keuangan sesuai denganย  kebijakan kementrian negara/lembaga dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLU. Menteri keuangan melakukan penilaian terhadap usulan tarif layanan yang disampaikan menteri/pimpinan lembaga dengan suatu tim setelah melakukan penilai menteri keuangan menetapkan tarif pelayanan BLU. Untuk tarif layanan BLUD Unit kerja diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada kepala daerah melalui kepala daerah dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pemimpin DPRD dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Kepala daerah menetapkan besaran tarif dengan penilain tim sehingga kepala daerah dapat menetapkan tarif pelayanan BLUD.

Standar Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Bantuan Operasional Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah

Bantuan operasioanal kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan menuju Millennium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif,ย  untuk mewujudkan pencapaian target SPM. Penggunaan dana bantuan operasional kesehatan dibagi menjadi: a.ย ย ย ย ย  Upaya kesehatan, yang dapat didanai dari dana BOK mencakup upaya kesehatan promotif dan preventif yaitu: 1.ย ย ย ย ย  Kesehatan ibu dan anak 2.ย ย ย ย ย  Imunisasi 3.ย ย ย ย ย  Perbaikan gizi masyarakat 4.ย ย ย ย ย  Pengendalian penyakit 5.ย ย ย ย ย  Penyehatan lingkungan 6.ย ย ย ย ย  Upaya kesehatan lain yang sesuai dengan risiko dan masalah utama kesehatan diwilayah masing-masing. b.ย ย ย ย ย  Penunjang Pelayanan Kesehatan Kegiatan penunjang antara lain: 1.ย ย ย ย ย  Bahan Kontak 2.ย ย ย ย ย  Refreshing/penyegaran/orientasi kader kesehatan 3.ย ย ย ย ย  Rapat koordinasi dengan lintas sektor. 4.ย ย ย ย ย  Operasional Posyandu dan Poskesdes ย  c.ย ย ย ย ย ย  Penyelenggaraan Manajemen Puskesmas Manajemen puskesmas ditujukan agar pelayanan kesehatan di puskesmas terselenggara secara optimal. Upaya penyenggaraan manajemen puskesmas antara lain: a.ย ย ย ย ย ย  Perencanaan Tingkat Puskesmas Kegiatan perencanaan tingkat puskesmas yang dimaksud adalah penyusunan perencanaan kegiatan puskesmas yang akan dilaksanakan selama satu tahun. b.ย ย ย ย ย  Lokakarya Mini Puskesmas Penyusunan rencana kegiatan dari rencana tahunan menjadi rencana bulanan. Pengusulan dan Pencairan Anggaran Kegiatan Pengusulan dan pencairan anggaran untuk setiap Puskesmas harus mengikuti prosedur berikut: 1. Puskesmas membuat Plan of Action (POA) yang merupakan satu kesatuan dengan POA Puskesmas. 2. Berdasarkan POA tersebut, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 3. Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mencairkan permintaan dana Puskesmas berdasarkan persetujuan atas hasil verifikasi Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten/Kota. 4. Untuk pencairan dana berikutnya dapat dilakukan dengan tetap membuat POA dari hasil lokakarya mini dan melampirkan laporan pemanfaatan dana sebelumnya serta Laporan Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Puskesmas di Kab/Kota (SIKNAS online). 5. Untuk Puskesmas terpencil/sangat terpencil, periode pencairan dana dapat diatur berdasarkan kesepakatan Puskesmas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. ย  ย  ย Dasar dari artikel ini silahkan downloadย  PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/MENKES/PER/I/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN ย 

Bantuan Operasional Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Keterkaitan Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Bisnis pada BLUD

Keterkaitan antara dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Strategi Bisnis (RSB) harus dipahami agar relevan. Keterkaitan kedua dokumen tersebut harus dipahami dalam melakukan penyusunannya. Hal ini dikarenakan kedua dokumen tersebut saling berkaitan satu sama lain dan saling berkesinambungan sesuai dengan standar penilaian dokumen BLUD menurut SE Mendagri Nomor 900 Tahun 2007 tentang Pedoman Penilaian BLUD. Pada artikel ini akan dibahas mengenai hubungan dari kedua dokumen tersebut dan bagaimana alur penyusunannya sehingga akan saling terkait. Syarat administratif dalam pengajuan sebagai BLUD diantaranya adalah menyusun dokumen SPM dan RSB. Dokumen SPM adalah dokumen yang berisi daftar indikator standar pelayanan minimal yang harus diberikan BLUD kepada masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Dokumen RSB adalah dokumen yang berisi rencana startegi bisnis BLUD selama lima tahun kedepan untuk mencapai tujuan tertentu. Hal yang perlu digarisbawahi adalah kedua dokumen tersebut disusun untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk itu hal pertama yang menghubungkan SPM dan RSB adalah harus relevan untuk mencapai tujuan yang sama. Tujuan BLUD terangkum dalam visi, misi dan tujuan BLUD. Hal inilah yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen SPM dan RSB sehingga akan saling bersinergi. BLUD secara umum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. Tujuan tersebut perlu dibuat visi, misi dan tujuan BLUD yang akan tertuang dalam dokumen RSB. Untuk mencapai tujuan tersebut, BLUD harus membuat indikator standar pelayanan minimal yang harus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan demi tercapainya tujuan BLUD. Didalam indikator SPM yang dibuat juga dicantumkan target pencapaian dan atau peningkatan SPM yang akan dicapai selama lima tahun kedepan. Target pencapaian dan atau peningkatan SPM selama lima tahun kedepan ini yang dijadikan acuan BLUD dalam menyusun rencana strategi bisnis. Setelah sebelumnya melakukan diagnonis organisasi untuk menganalisis kemampuan BLUD dengan membandingkan kelebihan dan kelemahan menggunakan analisis SWOT untuk mengetahui posisi strategis organisasi, selanjutnya adalah menyusun strategi. Strategi yang disusun adalah strategi lima tahunan untuk mencapai tujuan BLUD yang sebelumnya sudah diterjemahkan dalam SPM. Jadi strategi yang disusun adalah strategi untuk melaksanakan dan untuk mencapai target SPM yang telah dibuat. Karena SPM dan RSB memiliki tujuan yang sama. Dapat disimpulkan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah menyusun SPM BLUD sesuai dengan bidangnya. Kemudian membuat target pencapaian dan atau perencanaan SPM selama lima tahun kedepan yang kemudian diterjemahkan dalam strategi yang tercantum di dokumen RSB. Inilah poin penting keterkaitan antara dokumen SPM dan RS

Keterkaitan Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Bisnis pada BLUD Read More ยป

LANGKAH STRATEGIS MENYUSUN RENCANA STRATEGI BISNIS (RSB) BLUD

Langkah strategis dalam menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) BLUD. Saat pengajuan permohonan menjadi BLUD salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi adalah menyusun dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) . Dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) merupakan dokumen yang berisi rencana strategi bisnis lima tahunan BLUD atau dapat dikatakan sebagai acuan rencana jangka panjang BLUD. Karena berjangka waktu lima tahunan maka setiap lima tahun sekali BLUD wajib menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB), yang nantinya Rencana Strategis Bisnis (RSB) akan diterjemahkan dalam penyusunan anggaran tahunan yang tertuang dalam dokumen RBA setiap tahun anggaran. Karena bersifat periodik dan proyeksi maka dibutuhkan langkah strategis untuk menyusun dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang baik dan benar sesuai dengan regulasi yang diatur dalam SE Mendagri Nomor 900 Tahun 2007 mengenai Pedoman Penilaian BLUD. Hal pertama yang harus dilakukan dalam menyusun RSB BLUD adalah menentukan visi, misi dan tujuan BLUD. Tentunya visi BLUD harus berkesinambungan dengan visi SKPD terkait dan visi Pemda setempat. Secara umum visi akan diterjemahkan dalam misi dan tujuan, yang kemudian akan diterjemahkan lebih detail kedalam poin-poin strategi yang disusun untuk mencapai visi tersebut. Setelah menentukan visi, misi dan tujuan langkah selanjutnya adalah menyusun profil organisasi yang meliputi kenapa, untuk apa dan apa yang dilakukan organisasi tersebut. Langkah kedua adalah melakukan diagnosis organisasi. Diagnosis organisasi adalah mengenali dan menganalisa organisasi BLUD. Diagnosis organsiasi yang meliputi analisis pencapaian organisasi sampai saat ini, baik dalam sektor keuangan dan non keuangan dan analisis kemampuan serta posisi bisnis organisasi. Analisis kemampuan organisasi dapat dilakukan menggunakan metode analisis SWOT, dengan mengenali kelebihan, kelemahan, peluang dan ancaman organisasi. Hasil dari identifikasi analisis SWOT tersebut kemudian dihitung menggunakan metode IFAS dan EFAS untuk menentukan posisi bisnis organisasi. Tujuan mengenali organisasi dan mengetahui posisi bisnis organisasi adalah untuk bahan pertimbangan dalam menentukan strategi apa yang akan dilakukan. Langkah ketiga adalah menentukan strategi. Strategi yang disusun berdasarkan pertimbangan hasil analisis dan dignosa organisasi serta posisi bisnis organisasi. Strategi organisasi berisi langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaksanakan misi organisasi untuk mencapai visi organisasi. Sehingga dapat dikatakan bahwa strategi merupakan penerjemahan dari misi. Langkah keempat adalah membuat program dan kegiatan. Program dan kegiatan yang dibuat adalah program dan kegiatan dari strategi yang disusun. Untuk melaksanakan strategi yang telah disusun maka dibuat program dan kegiatan baik dibidang keuangan maunpun non keuangan. Program yang dibuat diterjemahkan lebih detail menjadi kegiatan yang harus dilaksanakan selama lima tahun kedepan. Selain rencana non keuangan, Rencana Strategis Bisnis (RSB) juga harus mencakup rencana keuangan lima tahun kedepan yang berisi rencana pendapatan dan belanja. Penyusunan rencana keuangan menggunakan proyeksi pendapatan dan belanja berdasarkan kegiatan yang akan dilakukan.

LANGKAH STRATEGIS MENYUSUN RENCANA STRATEGI BISNIS (RSB) BLUD Read More ยป

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menerangkan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang disingkat BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh pengesahan. Penyampaian DIPA oleh Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum. DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja. DIPA dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja. DIPA paling sedikit memuat: sasaran yang hendak dicapai; pagu anggaran yang dialokasikan; fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja; lokasi Kegiatan; kantor bayar; rencana penarikan dana, memuat (a) rencana pelaksanaan kegiatan, keluaran, dan jenis belanja; (b) periode penarikan; dan (c) jumlah nominal penarikan rencana penerimaan dana, memuat antara lain (a) jenis penerimaan; (b) periode penyetoran; dan (c) jumlah nominal penerimaan. Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Menteri Keuangan selaku BUN mengesahkan DIPA yang diterima dari Kementerian Negara/Lembaga. Kewenangan Menteri Keuangan dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. Pengesahan DIPA, dilakukan setelah adanya kesesuaian isi DIPA. Kesesuaian paling sedikit meliputi: kesesuaian unsur, yaitu sasaran yang hendak dicapai, pagu anggaran yang dialokasikan, fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja, dan lokasi Kegiatan dengan rincian belanja Pemerintah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden; kesesuaian rencana penarikan dana dengan rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan; dan kesesuaian rencana penerimaan dana dengan target Pendapatan Negara dan penerimaan pembiayaan pada APBN. Pengesahan DIPA oleh Menteri Keuangan selaku BUN merupakan pernyataan kesiapan BUN untuk menyediakan uang dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DIPA. Menteri Keuangan selaku BUN menyampaikan DIPA yang telah disahkan kepada PA/KPA, Kuasa BUN, dan Badan Pemeriksa Keuangan. DIPA digunakan oleh PA/KPA sebagai dasar pelaksanaan pembayaran. Lebih lengkapnya terkait Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Silahkan Klik Disini

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN BLU/BLUD DALAM PENDIDIKAN

Perencanaan sistem akuntansi pendapatan berikut ini adalah contoh kasus pada perguruan tinggi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU/BLUD, yang masuk dalam rumpun BLU/BLUD pendidikan. Namun demikian contoh ini dapat di implementasikan pada rumpun BLU/BLUD kesehatan seperti rumahsakit dengan sedikit modifikasi fungsi terkait dan prosedur. Contoh rancangan sistem ini memang disajikan untuk satker BLU/BLUD yang relatif besar dengan organisasi yang kompleks. Pendapatan jasa layannan pendidikan adalah pendapatan yang bersumber dan disetorkan langsung oleh mahasiswa melalui bank yang di tunjuk. Pendapatan jasa layanan jasa pendidikan terdiri dari biaya pendaftaran calon mahasiwa baru, biaya pendidikan mahasiswa, biaya layanan administrasi pendidikan, biaya Kuliah Kerja Nyata, biaya wisuda, dan biaya pendidikan lain yang di tetapkan dalam peraturan rektor atau peraturan lain yang lebih tinggi.ย  Beberapa fungsi terkait yaitu diantaranya : Mahasiswa Bank Bendahara penerimaan Otorisator kegiatan Verifikator kegiatan Bendahara kegiatan Adaun prosedur yang harus diikuti dari beberapa fungsi terkait didalam mengikuti sistem dari BLU/BLUD sendiri yaitu : Mahasiswa/calon mahasiswa melakukan pembayaran menggunakan sistem perbankan yang telah menjadi mitra BLU/BLUD. Bank mengirimkan arsip data komputer (ADK) pembayaran biaya pendidikan mahasiswa, baik secara offline maupun online (host to host) kedalam sistem akademik (e-SIA) secara periodik. Bank mengirimkan rekening koran secara periodik kepada bendahara penerimaan. Dalam hal Bendahara Penerimaan telah memiliki akses kedalam sistem internet Banking, maka mendahara penerimaan dapat mengunduh rekening koran secara periodik. Bendahara Penerimaan mengunduh (dowenload) data pembayaran mahasiswa dari sistem akademik, kemudian mencocokan data penerimaan dengan rekening koran. Bendahara penerimaan membuat laporan penerimaan pendapatan pendidikan (LP3) untuk setiap unit BLU dan mengirimkannya setiap bulan kepada otoritas jasa keuangan (OK) masing-masing unit BLU. Otoritas kegiatan (OK) menyampaikan LP3 kepada BK melalui VK, untuk dilakukan pencatatan akuntansi pendapatan BK membuat bukti memorial yang di tandatangani oleh OK sebagai dasar pencatatan akuntansi. BK dapat mengunduh (dowenload) data registrasi mahasiswa sebagai data pendukung atau untuk melakukan verifikasi perhitungan penerimaan sharing dana dalam LP3 yang disusun oleh Bendahara Penerimaan.

SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN BLU/BLUD DALAM PENDIDIKAN Read More ยป

Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah

Dalam menjalankan BLUD, tentu saja BLUD harus membuat perencanaan dan penganggaran yang akan digunakan. Banyak pertanyaan yang dapat muncul di saat ingin membuat perencanaan dan penganggaran misalnya, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui lebih dalam, yuk mari kita cari tahu.. A. Perencanaanย  Perencanaan dan penganggaran BLUD dimulai dengan proses penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB) oleh Satuan Kerja BLUD yang berpedoman pada rencana strategis Pemerintah Daerah/SKPD. Renstra bisnis ini digunakan sebagai panduan oleh Satuan Kerja dalam mengelola kegiatannya selama 5 tahun ke depan. Untuk kebutuhan perencanaan dan penganggaran tahunan, Satuan Kerja BLUD menyusun dokumen yang disebut Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang memuat kegiatan dan target kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut beserta anggaran yang dibutuhkan B. Rencana Strategi Bisnis (RSB) Rencana Strategi Bisnis atau renstra bisnis, dihasilkan dari sebuah proses manajemen strategis (memformulasi, mengimplementasi, dan mengevaluasi). Tujuan dari manajemen strategis adalah untuk mengeksploitasi dan menciptakan peluang baru yang berbeda untuk masa mendatang agar dapat mencapai visi dan misi organisasi. Tugas satuan kerja adalah untuk menyediakan layanan yang tidak mengutamakan pencapaian laba. Satuan kerja BLUD pun dituntut mampu menyusun dan menguraikan visi dan misi ke dalam tahapan โ€“ tahapan strategis untuk mencapai visi dan misi tersebut. Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dokumen RSB minimal memuat informasi berikut: Visi, yang menggambarkan tentang keadaan dan cita dan citra yang ingin diwujudkan. Misi, sesuatu yang harus diemban sesuai dengan visi yang ada. Program strategis, program yang bersifat strategis yang ingin dicapai selama 1 sampai 5 tahun mendatang. Pengukuran capaian kinerja, yang menggambarkan hasil atas program tahun berjalan yang dicapai. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Mengapa kita perlu membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)? RBA dapat menggambarkan program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Beberapa fungsi RBA diantaranya adalah sebagai pedoman dalam mengelola organisasi pada periode dimasa mendatang, sama halnya dengan anggaran, anggaran juga dapat berfungsi sebagai alat pengawas terhadap kebijakan yang dipilih dan bagaimana dalam pelaksanaannya karena setiap rencana anggaran harus dapat dipertanggung jawabkan. Menurut ย Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. Dalam menyusun RBA, satuan kerja BLUD harus mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas organisasinya. Dasar โ€“ dasar yang digunakan dalam penyusunan RBA sebagai berikut: RBA disusun dengan mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLUD dan Pagu Anggaran Kementrian Negara/SKPD. Pagu Anggaran BLUD dalam RKA-K/L atau RKA-SKPD dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual. Penggunaan standar biaya. Penyusunan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disusun per unit kerja dan pagu belanja yang dirinci menurut program. Struktur dokumen RBA. Proses penyusunan RBA BLUD: BLUD-SKPD menyusun RSB BLUD berdasarkan Renstra SKPD. BLUD-Unit kerja menyusun RSB BLUD berdasarkan Renstra Unit Kerja. BLUD menyusun RBA mengacu pada RSB BLUD dan Pagu Anggaran SKPD atau Unit Kerja. Untuk BLUD-SKPD, RBA disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Untuk BLUD-Unit Kerja, RBA disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD. RBA tersebut dipersamakan sebagai RKA-SKPD/RKA-unit kerja. RBA BLU-SKPD disampaikan kepada PPKD, RBA BLUD-Unit Kerja disampaikan kepada kepala SKPD. RKA-SKPD beserta RBA disampaikan kepad PPKD. RBA atau RKA-SKPD beserta RBA, oleh PPKD disampaikan kepada TAPD untuk ditelaah. RBA yang telah ditelaah oleh TAPD disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitive. RBA definitive dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.

Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Sistem Akuntansi Dalam Biaya Pengelolaan Keuangan BLUD

Pengelolaan keuangan BLUD harus menerapkan atau mewujudkan transparasi dan akuntanbilitas melalui penyampaian laporan per-tanggung jawab atas dana yang dikelolanya, dalam penyampaian suatu informasi keuangan BLUD harus membuat beberapa laporan salah satunya Laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun oleh BLUD terdiri dari laporan neraca, laporan operasional, laporan Arus kas dan Laporan perubahan ekuitas. Laporan operasinal menjelaskan tentang pendapatan dan biaya yang di keluarkan oleh BLUD. Dalam penggunakan biaya BLU wajib menerapkan sistem akuntansi. Biaya adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar kas atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih. Klasifikasi Biaya Biaya BLU diklasifikasikan sebagai berikut: Biaya Layanan Merupakan seluruh biaya yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, antara lain meliputi biaya pegawai, biaya bahan, biaya jasa layanan, biaya pemeliharaan, biaya daya dan jasa, dan biaya langsung lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh BLU. Biaya Umum dan Administrasi Merupakan biaya-biaya yang diperlukan untuk administrasi dan biaya yang bersifat umum dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan pelayanan BLU. Biaya ini antara lain meliputi biaya pegawai, biaya administrasi perkantoran, biaya pemeliharaan, biaya langganan daya dan jasa, dan biaya promosi. Biaya Lainnya Merupakan biaya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam biaya layanan dan biaya umum dan administrasi. Biaya ini antara lain meliputi biaya bunga dan biaya administrasi bank. Rugi Penjualan Aset Non Lancar Merupakan selisih kurang antara harga jual dengan nilai buku aset non lancar yang dijual. Biaya dari Kejadian Luar Biasa Merupakan biaya yang timbul di luar kegiatan normal BLU, yang tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang, dan di luar kendali BLU. Pengakuan Biaya diakui pada saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban dan dapat diukur dengan andal. Pengukuran Biaya dan kerugian dicatat sebesar: Jumlah kas yang di bayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan. Jumlah biaya periode berjalan yang harus dibayar pada masa yang akan datang. Alokasi sistematis untuk periode berjalan atas biaya yang telah dikeluarkan. Jumlah kerugian yang terjadi. Pengungkapan Biaya disajikan pada laporan keuangan terpisah untuk setiap jenis biaya. Rincian jenis biaya diungkapkan pada CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan)

Sistem Akuntansi Dalam Biaya Pengelolaan Keuangan BLUD Read More ยป

Scroll to Top