Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelatihan

Pelatihan

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang

Pada hari Kamis, 15 Desember 2022 telah diadakan acara pola pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang di hotel Best City Yogyakarta. Acara ini diikuti oleh penanggung jawab mutu, penanggung jawab UKP kefarmasian dan laboratorium, bendahara pengeluaran pembantu, pejabat pengadaan, penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring, kepala tata usaha/PK, penanggung jawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan, bendahara barang, penanggung jawab UKM, dan operator. Para peserta ini mengikuti acara PPK BLUD dengan penuh semangat.ย  Sambutan dari Bapak Iszar Prastowo selaku CEO BLUD mengawali acara pada hari ini. Bapak Iszar Prastowo menyampaikan bahwa PKM Dampit Malang sebelumnya sudah menerapkan BLUD sejak tahun 2019 dan merupakan pertemuan pertama dengan Syncore. Pada kesempatan yang berharga ini, Puskesmas Dampit Malang melakukan kerja sama kembali dengan Syncore untuk penerapan BLUD yang lebih baik.ย  Acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh drg. Bayu Hangga Wardana selaku kepala puskesmas melalui zoom meeting. Kepala puskesmas berharap bahwa dengan adanya kerja sama kembali, Syncore mampu membimbing peserta pelatihan untuk menerapkan BLUD dengan baik dan benar. โ€œSemoga pelatihan PPK BLUD Puskesmas Dampit Malang yang diselenggarakan di Yogyakarta membawa hasil yang baik mengingat laporan yang harus segera diselesaikan pada akhir tahun iniโ€, ucap drg. Bayu Hangga Wardana Kepala Puskesmas Dampit Malang.ย  Sebanyak 39 puskesmas di Kabupaten Dampit Malang sudah menerapkan BLUD, yang sebelumnya hanya 10 puskesmas yang sudah menerapkan BLUD. Salah satu dari sepuluh puskesmas yang pertama kali menerapkan BLUD adalah Puskesmas Dampit Malang. Penerapan BLUD di Puskesmas Dampit Malang sudah memasuki tahun ketiga namun Puskesmas Dampit Malang belum menerapkan BLUD secara maksimal. Narasumber acara pada hari ini yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito M. Kom, M.M, CAAT sebagai tenaga ahli menangani permasalahan tersebut dengan menjelaskan tentang pejabat pengelola keuangan yang berperan penting dalam memaksimalkan penerapan BLUD. Pejabat pengelola keuangan yang harus ditingkatkan: Pejabat Teknis Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Pejabat Keuangan Pemimpin BLUD Bapak Sutris salah satu peserta pelatihan sekaligus operator Puskesmas Dampit Malang menjelaskan bahwa di dalam Puskesmas Dampit Malang terjadi rangkap jabatan sehingga dengan adanya pelatihan ini diharapkan mampu memberikan wawasan tentang tugas pokok masing-masing pejabat pengelola keuangan.

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang Read More ยป

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang

Pada tanggal 13 Desember 2022 melalui zoom, tim konsultan BLUD Syncore Indonesia bersama UPTD LHK Wil II Karawang melakukan pendampingan BLUD. Pendampingan BLUD ini terkait dengan penyusunan dokumen administrasi untuk persiapan BLUD. Pendampingan penyusunan administrasi BLUD ini membahas tentang penelaahan ulang mengenai dokumen administratif BLUD yang meliputi dokumen tata kelola, surat pernyataan siap diaudit, surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, surat permohonan menerapkan BLUD, dokumen laporan keuangan, dan dokumen renstra. Penelaahan ulang tersebut dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen administratif penerapan BLUD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang, beberapa kali tim konsultan berkoordinasi dengan tim UPTD LHK Wilayah II Kabupaten Karawang untuk melengkapi kekurangan dokumen administratif. Dasar dalam melakukan penelitian ulang dokumen administratif menerapkan BLUD berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Pendampingan ini ditutup dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama lebih lanjut sehingga tim konsultan Syncore BLUD bisa menghasilkan dokumen administrasi untuk UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang.

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang Read More ยป

Workshop Pendampingan PPK BLUD RSUD Sukamara

Workshop Pendampingan PPK BLUD RSUD Sukamara

Pada tanggal 12 Desember 2022, RSUD Sukamara mengundang pihak Syncore untuk mengikuti pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD selama 3 hari yang diselenggarakan di Aula RSUD Sukamara, Kalimantan Tengah.ย  RSUD Sukamara sendiri telah ditetapkan menjadi BLUD sejak 2017, dan telah menerapkan BLUD sejak tahun 2018. Acara diawali dengan sambutan oleh Bapak Abdul Latif selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, pada sambutan singkat tersebut Bapak Abdul Latif menyampaikan bahwa dengan adanya penerapan BLUD diharapkan RSUD Sukamara dapat memberikan pelayanan yang optimal dan paripurna sehingga masyarakat lebih sejahtera. Adapula harapan lainnya adalah, agar puskesmas di Kabupaten Sukamara dapat segera menyusul untuk menerapkan BLUD di tahun depan. Sambutan kedua diberikan oleh Dr. Eflin N.M. Sianipar selaku Direktur RSUD Sukamara dan juga selaku Pimpinan BLUD, beliau memberikan gambaran singkat bahwa pola pengelolaan keuangan RSUD sudah dikelola sendiri, dengan banyaknya pelaporan-pelaporan RSUD yang harus disusun sehingga terkadang kurang sinergis dalam penyusunan. Oleh sebab itu RSUD Sukamara mengundang pihak Syncore untuk membantu RSUD menerapkan satu aplikasi yang dapat memberikan kemudahan dalam penyusunan laporan, yang tata kelola keuangannya sesuai dengan aturan pemerintah tentang BLUD, aplikasi yang pengoperasiannya sejalan dengan peraturan PERMENDAGRI. Diharapkan penerapan BLUD di RSUD dapat berjalan dengan lebih baik, maka dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pendapatan RSUD. Karena dengan meningkatnya pendapatan pada RSUD, operasional RSUD dapat berjalan lebih mandiri kedepannya sehingga kesejahteraan pegawai pun bisa dicapai. Pelatihan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan konsep seputar BLUD oleh Bapak Niza Wibiyana Tito, M. Kom., M.M, CAAT selaku tenaga ahli di bidang BLUD. Dalam sela pemaparan materi juga turut disertai diskusi seputar penerapan BLUD. Pertanyaan mengenai fleksibilitas BLUD pun ditanyakan oleh salah satu peserta, โ€œDikatakan bahwa BLUD ini memiliki fleksibilitas, apakah fleksibilitas ini masih terdapat batasan dalam sop-sopnya? Karena dalam pengadaan barang, terdapat aturan tersendiri dalam RSUDโ€.ย  Menanggapi pertanyaan tersebut, Bapak Tito memaparkan bahwa fleksibilitas yang dimaksud adalah dikecualikan dari aturan terkait, Jika diamati dari situasi lapangan, maka yang perlu di highlight disini adalah masalah fleksibilitas, fleksibilitas pengelolaan keuangan namun tidak melanggar aturan negara. Pengertian mengenai pengecualian, berdasarkan pada Lex Specialis Degorat Legi Generali, yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Dalam hal ini Perpres yang berlaku dapat dikesampingkan dengan peraturan kepala daerah tersebut. Sehingga apabila RSUD tidak memiliki aturan tersendiri terkait pengadaan barang dan jasa, maka mau tidak mau mengikuti aturan yang sudah tertera dari pusat. Dan jika menginginkan fleksibilitas maka RSUD diharuskan untuk menyusun peraturan tersendiri, itulah mengapa diperlukan harmonisasi dengan pihak PEMDA setempat agar memiliki kesamaan persepsi. Sesi pelatihan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai RBA by system dan penginputan RBA & penatausahaan melalui aplikasi Syncore BLUD dengan didampingi oleh tim konsultan Syncore BLUD.

Workshop Pendampingan PPK BLUD RSUD Sukamara Read More ยป

Penerapan BLUD Pada UPTD PAM Kota Tangerang Selatan (II)

Penerapan BLUD Pada UPTD PAM Kota Tangerang Selatan (II)

BLUD adalah UPTD yang menerapkan sistem badan layanan umum, sehingga biasa disebut sebagai UPTD-BLUD. Sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disebut Permendagri 79/2018), memberi peluang ke UPTD Pengelolaan SPAM untuk menerapkan BLUD. Permendagri 79/2018 ini menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Tujuan pembentukan UPTD untuk pengelolaan SPAM di Kota Tangerang Selatan adalah untuk memberikan pelayanan SPAM dengan baik. Lebih khusus bahwa UPTD ini akan menjadi pengelola SPAM dari air curah SPAM Regional ย  ย  Karian – Serpong sebesar 650 l/detik. Untuk dapat menyerap air curah tersebut yang direncanakan secara bertahap hingga semua terserap dalam 5 tahun, maka diperlukan biaya investasi, biaya operasi dan pemeliharaan, serta kompetensi dan kapasitas institusi pengelola. Bila kebutuhan investasi yang cukup besar tidak dapat dipenuhi dari dana publik, maka perlu alternatif pembiayaan dari dana non-publik melalui kerjasama pembiayaan investasi dan kemungkinan juga Kerjasama pembiayaan operasi dan pemeliharaan.ย  Sesuai dengan ketentuan operasional UPTD, terdapat banyak aspek yang membatasi kemungkinan membangun kerjasama pembiayaan investasi maupun pembiayaan operasi pemeliharaan. Hal ini berbeda bila UPTD tersebut menjalankan sistem badan layanan umum (UPTD-BLUD). Dengan berbagai kewenangannya maka UPTD-BLUD lebih fleksibel dan dapat melakukan kerjasama pembiayaan investasi maupun operasi pemeliharaan. Pengelolaan SPAM tentu saja memerlukan kompetensi sumber daya manusia serta kapasitas institusi sesuai kapasitas SPAM yang dikelola. Sesuai dengan rencana penyerapan air curah dari SPAM Regional Karian – Serpong yang memulai pelayanan pada tahun 2025 sebesar 130 l/detik dan secara bertahap menjadi 650 l/detik pada tahun 2029. Selain itu, terdapat beberapa wilayah yang saat ini belum mendapat pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan yang perlu dilayani. Artinya bahwa kapasitas SPAM yang akan dikelola oleh UPTD cukup besar dan meningkat dalam waktu singkat. Hal ini membutuhkan sumber daya manusia yang cukup banyak dan kompeten, kapasitas institusi yang juga cukup besar serta aspek lainnya. Oleh karena itu diperlukan upaya pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan kapasitas institusi dalam waktu cepat. Salah satu jalan memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan melakukan kerjasama yang memberikan manfaat untuk pengembangan Sumber Daya Manusia dan Institusi secara maksimal. Kerjasama tersebut lebih fleksibel direalisasikan apabila institusi pengelola berupa UPTD dikembangkan menjadi UPTD-BLUD.

Penerapan BLUD Pada UPTD PAM Kota Tangerang Selatan (II) Read More ยป

Pendampingan Tim Penilain Penerapan BLUD RS Jiwa Nimata Kupang NTT

Pendampingan Tim Penilain Penerapan BLUD RS Jiwa Nimata Kupang NTT

Pada tanggal 29 Desember 2022, Tim konsultan BLUD Bersama bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom, M.M, CAAT. Sebagai tenaga ahli mendampingi tim penilai dalam rangka penilaian dokumen administratif Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menerapkan BLUD. Proses ini dilakukan oleh Tim konsultan BLUD Via Zoom yang berlangsung hingga Pukul 15.00 WITA. Dalam Pendampingan penilaian tersebut, tim penilai yang ditunjuk oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Ketua merangkap anggota, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Sekretaris merangkap anggota, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi NTT sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota. Kemudian yang menjadi anggota dalam tim penilai tersebut terdiri dari : Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT Inspektur Provinsi NTT Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Koordinator Substansi Badan Usaha Milik Daerah dan BLUD pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT Kepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan pada badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Kepala Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia pada Bapperlitbangda Provinsi NTT Perancang peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Provinsi NTT Proses penilaian yang dilakukan oleh tim penilai dan tim konsultan berlangsung dengan diskusi dan pemaparan isi dokumen administratif yang sudah disusun oleh tim penyusun dokumen Rumah Sakit Jiwa Naimataย  Kupang.ย  Dari hasil penilaian tersebut, tim penilai menyampaikan bahwa dokumen administrative yang disusun oleh RS jiwa Naimata Kupang sudah sesuai namun masih ada beberapa perbaikan. Keputusan dari tim penilai bahwa Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang dinyatakan Layak untuk Menerapkan BLUD.

Pendampingan Tim Penilain Penerapan BLUD RS Jiwa Nimata Kupang NTT Read More ยป

Pendampingan Asistensi PPK BLUD Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Konsultan Syncore BLUD

Pendampingan Asistensi PPK BLUD Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Konsultan Syncore BLUD

Tim Konsultan BLUD mengadakan asistensi PPK BLUD Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan berlangsung lancar dan merupakan tindak lanjut dari acara yang dilakukan oleh tim sebelumnya. Acara pelatihan ini diikuti oleh 6 orang peserta dari Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan. Pendampingan dilakukan pada tanggal 29 Desember 2022 secara offline yang berlokasi di Ruang Meravi I.ย ย  Suasana penjelasan untuk workshop pola pengelolaan keuangan BLUD Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan berjalan interaktif dua arah dari pemateri dan peserta. Materi sosialisasi disampaikan secara langsung oleh Senior Konsultan BLUD yakni Yuni Pratiwi, S.Ak.ย  Sesi acara diawali dengan materi pembuka dari senior konsultan dan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta terlihat antusias dan menyimak materi yang diberikan dengan baik.ย  Beberapa pertanyaan menarik saat diskusi interaktif bersama narasumber konsultan senior syncore BLUD yaitu Bapak M. Bambang Tri Prasojo, A.Md., CCMs menanyakan, โ€œApakah Bendahara tidak boleh PPTK?โ€ jawaban dari tim konsultanย  โ€œTidak boleh pak, PPTK harus berbeda dengan bendaharaโ€. Kemudian Bapak M. Bambang Tri Prasojo, A.Md., CCMs menanyakan kembali โ€œ Bagaimana dengan pendapatan yang belum mencapai target? Sedangkan masih ada sisa kas, maka ada kas yang tidak bisa dibelanjakanโ€, lalu tim konsultan menjawab โ€œ Proyeksi pendapatan dan proyeksi belanja dapat diturunkan. Hal ini diperlukannya evaluasi dari manajemen agar lebih baik.โ€. Nantinya tindak lanjut dari acara ini yakni konsultan akan berkoordinasi dengan sistem untuk membahas penginputan akuntansi dan membuat laporan keuangan. Dan di akhir sesi acara semua peserta melakukan foto bersama.

Pendampingan Asistensi PPK BLUD Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Konsultan Syncore BLUD Read More ยป

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 1

PT Syncore Indonesia saat ini sedang melakukan pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD di RSUD Karawang. Pelatihan ini dilakukan di Ruang Pembelajaran RSUD Karawang dan diikuti sebanyak 17 peserta pelatihan yang terdiri atas bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, perencanaan anggaran, satf akuntansi, kabag keuangan, akuntansi dan verifikasi.ย  Pelatihan PPK BLUD di RSUD Karawang terlaksana dengan diskusi yang menarik. Peserta pelatihan PPK BLUD di RSUD Karawang aktif bertanya terkait dengan sistem yang saat ini diterapkan di RSUD.ย  RSUD Karawang sudah menerapkan BLUD sejak tahun 2009 namun membutuhkan pelatihan dari Syncore karena mayoritas permasalahan di RSUD Karawang terletak pada complain di bagian keuangan atau bagian perencanaan. RSUD Karawang berharap bisa menghasilkan laporan keuangan menggunakan sistem dan sesuai dengan aturan dinas.ย  Pak Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan BLUD di RSUD Karawang seharusnya sudah dilakukan penilaian kinerja BLUD untuk setiap tahunnya (self assessment). Evaluasi kinerja BLUD dilihat dari: Kinerja SPM Pengawasan โ€œApakah selama ini RSUD Karawang sudah menerapkan BLUD sesuai dengan permendagri 79 tahun 2018?โ€ tanya Pak Tito selaku narasumber. Dermawan selaku kepala bagian keuangan menjawab bahwa RSUD Karawang menggunakan aturan permendagri No 05 Tahun 2010.ย  Hal ini adalah masalah yang biasa terjadi di BLUD yaitu pemahaman tentang BLUD itu sendiri. Semua mengetahui bahwa menerapkan BLUD artinya fleksibel atau dikecualikan dari aturan umum.ย  โ€œMengapa semua BLUD masih mengikuti aturan yang ada? Karena masalah tentang fleksibilitas BLUD yang menyebabkan rancu termasuk kode rekening, kebijakan akuntansi seperti tidak mengakui klaim piutang.ย  Tata aturan BLUD harus sesuai peraturan kepala daerah untuk yang bersifat umum sedangkan dengan aturan yang bersifat khusus perlu membuat peraturan sendiri seperti tarif, kebijakan akuntansi untuk kode rekening, standar satuan harga barang, dan pengadaan barjasโ€, tutur dari Pak Tito. Permulaan acara berlangsung meriah dan menarik. Penjelasan Pak Tito di atas disambung dengan tanggapan Pak Dermawan yaitu Fleksibilitas di RSUD Karawang belum dilaksanakan dengan keyakinan yang besar khususnya pengadaan barang dan jasa. RSUD Karawang sebelumnya memiliki perbup tahun 2012 tetapi belum dijalankan.ย  Selama ini tim BLUD di RSUD Karawang bukan tidak menguasai BLUD tetapi merasa takut dengan perpres meskipun sudah ada perbup. Oleh karena itu RSUD Karawang saat ini sedang membuat tarif perbup untuk barang dan jasa.ย  Pernyataan di atas langsung ditanggapi oleh Pak Tito, penasaran dengan kelanjutan diskusinya lanjut di part 2.

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 1 Read More ยป

Selesaikan Masalah mekanisma penginputan RBA perubahan pada sistem BLUD Bersama Puskesmas Dinkes Wonogiri

Selesaikan Masalah Mekanisme Penginputan RBA Perubahan pada Sistem BLUD Bersama Puskesmas Dinkes Wonogiri

Tim Blud melakukan pendampingan jarak jauh online di puskesmas Dinkes Wonogiri pada rabu 2 November 2022 lalu. Acara PJJO ini masih merupakan salah satu program pendampingan jarak jauh dari tim syncore untuk mendampingi Dinkes Wonogiri. Secara umum Pendampingan berjalan lancar dengan dihadiri 30 peserta dari beberapa puskesmas Dinkes Wonogiri. Pada zoom tersebut, dibahas beberapa hal diantaranya, mekanisme penginputan RBA Perubahan pada sistem BLUD Syncore. selain itu juga Blud Syncore memberikan materi terkait dengan mekanisme penginputan belanja pada menu BKK UP/GU, dan pelaporan terkait RBA Perubahan. Beberapa hal tersebut sudah dibahas dan dijelaskan kepada peserta zoom sampai mereka paham tentang pembahasan tersebut. Tim Syncore menjelaskan kepada peserta yakni puskesmas dan Dinkes Wonogir hingga paham Peserta juga diarahkan untuk menghubungi Pusat Layanan BLUD Syncore apabila memiliki kendala lebih lanjut terkait mekanisme penginputan transaksi-transaksi yangย adaย diย sistem. Download Proposal PPK BLUD

Selesaikan Masalah Mekanisme Penginputan RBA Perubahan pada Sistem BLUD Bersama Puskesmas Dinkes Wonogiri Read More ยป

Tim Syncore BLUD Bantu Penyusunan Pola Pengelolaan Keuangan SMK Negeri 1 Manggar

Tim Syncore BLUD Bantu Penyusunan Pola Pengelolaan Keuangan SMK Negeri 1 Manggar

Pada 24 November 2022 berhasil digelar Workshop penyusunan Dokumen Administrasi BLUD yang bertempat di SMK Negeri 1 Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Acara kegiatan ini dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Babel Adi Zariadi, S.Si., M.Si., Kepala SMK Negeri 1 Manggar Triyudo Hendro Sasongko ST, konsultan BLUD dari PT. Syncore Indonesia dan para peserta guru-guru SMK Negeri 1 Manggar. Pada acara ini tim Syncore BLUD memberikan materi terkait denganย  Pengantar BLUD & Tata Kelola BLUD dengan sub materi diantaranya Pengertian BLUD,ย  Tujuan BLUD-Dasar Hukum,ย  Fleksibilitas BLUD Tanya Jawab dengan nara sumberย  Target dari workshop ini adalah peserta mampu memahami dasar ketentuan dan tujuan penerapan, fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD. Pada sesi selanjutnya dilanjutkan dengan materi yang berhubungan dengan Tugas dan Fungsi Pejabat dan Staff BLUD, Struktur organisasi BLUD. Tujuan dari pemberian materi yakni peserta Mampu Memahami Fleksibilitas, Tupoksi dan Struktur Organisasi di Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Kemudian materi berikutnya, Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) yang disampaikan tim konsultan dan Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) dengan metode Menggunakan Software Syncore BLUD. Pada hari kedua, dengan materi Alur Penerimaan dan Pengeluaran dengan sub materi Konsep Penerimaan dan Pengeluaran dengan narasumber tim konsultan yang ditargetkan Peserta dapat memahami alur penerimaan Pendapatan dan Belanja. Selanjutnya, materi praktik alur penerimaan dan pengeluaran dengan sub materi menggunakan Software Syncore BLUD dengan narasumber tim konsultan yang ditargetkan peserta dapat menyusun pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran BLUD. Terakhir, materi praktik penyusunan laporan keuangan dengan sub materi praktik penyusunan laporan keuangan SAP, dengan narasumber Tim Konsultan yang ditargetkan dalam bentuk laporan keuangan. Download Proposal PPK BLUD

Tim Syncore BLUD Bantu Penyusunan Pola Pengelolaan Keuangan SMK Negeri 1 Manggar Read More ยป

Scroll to Top