Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Belajar Bersama dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Belajar Bersama dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pada tanggal 15 Oktober 2022 yang lalu tim Syncore Blud melakukan workshop BLUD dan PPK BLUD untuk klien Labkesda Provinsi Kepulauan bangka Belitung.  Ada beberapa point menarik yang bisa dipelajari saat workshop BLUD bisa menjadi pembelajaran bersama sebagai berikut ini:  Pertanyaan pertama terkait dengan RBA Pendapatan tetap dibuat dan proyeksi proyeksinya? Dijawab oleh konsultan profesional iya dan pendapatan dianggarkan masuk di RBA. Lalu pertanyaan selanjutnya yakni misalkan tahun kemarin terdapat SiLPA, apakah tahun ini bisa dimasukkan ke RBA murni atau harus ke RBA Perubahan? Jawabannya bisa saja tapi harus ada pergub yang mengatur tentang penggunaan SiLPA di awal tahun. Apakah dalam pergub dapat ditambahkan kalimat bahwa SiLPA dapat digunakan pada awal tahun tanpa mekanisme APBD? Bisa, saat pengajuan pergub, BLUD bisa menambahkan kalimat tersebut dan selanjutnya menunggu apakah disetujui oleh kepala daerah atau tidak. Sama saat RKA Perubahan. Peresmian penggunaan SiLPA akan terlihat di RKA Perubahan. Pergeseran anggaran di RBA BLUD diresmikan pada RKA Perubahan di mana pergeseran hanya mengubah rincian belanja. Selain itu juga apabila misalkan disatukan di RBA? dan dijawab bahwa di DPA kami dibuat secara gabungan/gelondongan dan kami tidak tahu rincian setiap jenis belanja. Apakah memang seperti itu?  Iya, hal tersebut tidak masalah. Hal itu tergantung ketentuan daerah apakah dibuat secara gelondongan atau rinci.  Apakah BLUD membuat CaLK sendiri? Karena selama ini tidak membuat sendiri dan langsung digabung ke CaLK dinas iya karena BLUD bisa membuat CaLK sendiri yang membuat rincian dan penjelasan yang perlu dibuat oleh BLUD itu, selanjutnya muncul pertanyaan tentang pergeseran belanja maksudnya pergeseran di rincian belanja? Iya dan yang berubah adalah rincian belanja dalam 1 kelompok belanja, bukan perubahan besaran belanja.  Pergeseran dibuat untuk mengatasi masalah terjadinya gangguan/hambatan yang diakibatkan oleh penanganan yang lama karena regulasi. Dokumen RBA Labkesda Babel baru dibuat 1 tahun dan setelah diperiksa KAP ternyata masih banyak kekurangan. Apakah tetap boleh menghitung ambang batas? Karena membutuhkan data 3 tahun Selain itu, tetap bisa dihitung. Tahun yang belum memiliki data akan diisi 0. Jika hasilnya negatif, maka tidak ada ambang batas.  Ambang batas berarti BLUD bisa melakukan belanja melebihi anggaran, namun tidak bisa melebihi ambang batas yang ditetapkan. Pergeseran anggaran bisa dilakukan berkali-kali sebelum DPA disahkan? Apakah ini yang merupakan fleksibilitas BLUD? Ya, pergeseran anggaran bisa dilakukan berkali-kali menyesuaikan kebutuhan sebelum DPA disahkan.  Tetapi jika ada peraturan daerah yang mengatur berapa kali digit digit digit, maka harus mengikuti hal tersebut. Hal yang paling penting adalah tertib administrasi. BLUD di Dinkes Babel terdapat tiga dan Di DPA dinkes tidak ada dua BLUD (selain Labkesda Babel) tersebut karena mereka membuat DPA sendiri, tetapi aset mereka direkon dengan aset dinkes. Apakah boleh? Seharusnya RBA BLUD tersebut menangguhkan ke RKA dinkes dan tidak membuat DPA sendiri. Pejabat teknis 1 orang atau bagaimana? Apakah syarat khusus dalam BLUD seperti di APBD? Pemimpin BLUD dan pejabat keuangan harus 1, sedangkan pejabat teknis bisa lebih dari 1 orang sesuai dengan kebutuhan BLUD.  Tidak ada syarat khusus, yang penting memenuhi kompetensi. Pejabat keuangan dan bendahara penerimaan dan bendahara Pengeluaran harus PNS. Unduh Usulan PPK BLUD

Belajar Bersama dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Read More »

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pada tanggal 15 Oktober 2022 Tim BLUD melakukan PPPK dan Workshop BLUD untuk klien Balai Laboratorium Kesehatan Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lokasi acara di Hotel Dafam Fortuna Malioboro Yogyakarta mulai dari pukul setengah sembilan sampai sore pukul 4 sore.  Sumber acara workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Laboratorium kesehatan yakni konsultan senior Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT dan Ahmad Wahyu Prasetyo, SE. Beberapa informasi yang disampaikan diantaranya yakni, Labkesda Babel akan menerima DAK nonfisik pada tahun 2023, Labkesda Babel sudah pernah melakukan penyesuaian penyesuaian. Selain itu juga dijelaskan beberapa materi yang belum dipahami sebelumnya oleh Labkesda Bangka Belitung yakni:  Struktur anggaran BLUD terdiri atas: Pendapatan Jasa Layanan Berasal dari kecemburuan atas layanan layanan.  Hibah  Terdiri atas hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau pihak lain. Pada hibah terikat, BLUD harus mengikuti ketentuan dari pemberi hibah. Hasil kerja sama Berasal dari hasil kerjasama yang memiliki MoU. Jika tidak ada MoU, maka kerjasama tersebut dicatat sebagai salah satu pendapat lain yang sah. APBD Lain-lain pendapatan yang sah Belanja o Terdiri atas: Belanja operasi Modal belanja Konversi RBA menjadi RKA menggunakan referensi Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan terdapat pemutakhiran tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Konversi belanja dari RBA ke RKA SKPD tidak dibuat secara detail karena rincian belanja sudah terdapat di RBA BLUD. Pembiayaan o Terdiri atas: Penerimaan Pembiayaan 1) SiLPA SiLPA digunakan jika terdapat di anggaran, jika tidak terdapat di anggaran, maka hal tersebut dianggap sebagai meminjam SiLPA. 2) Divestasi Penerimaan dari penjualan investasi. 3) Penerimaan utang/simpanan jangka panjang Pengeluaran Pembiayaan 1) Investasi 2) Pembayaran utang/simpanan Disampaikan juga tentang beberapa detail yang diperlukan terkait dengan pendampingan BLUD.  Selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif berkaitan dengan materi yang belum dipahami peserta seperti contoh:  Apakah Pendapatan BLUD dapat disetor lebih dari 1 hari dan apa dasar dari hal ini? Jawaban dari pertanyaan ini dari pemateri yakni pada dasarnya adalah dibuatkan peraturan kepala daerah (pergub) yang memberikan penjelasan ketentuan penyetoran yang bisa dilakukan lewat dari 1 hari.

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Read More »

Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung

Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung

Pada hari Jumat, 7 Oktober 2022 telah berlangsung Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.  Zoom tersebut mengundang 4 peserta dari DLH Provinsi Lampung dan beberapa poin yang dibahas mengenai alur inputan terkait transaksi penatausahaan, anggaran dan juga laporan keuangan DLH Provinsi Lampung. Tim FSC BLUD melakukan diskusi bersama dengan beberapa pengguna akuntansi yang mengalami kendala terkait Website Blud dari DLH Provinsi Lampung. PJJO dilakukan secara online melalui zoom meeting yang dipandu langsung oleh konsultan FSC Langsung.  Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh klien BLUD yakni terkait dengan permasalahan yang dihadapi saat menggunakan aplikasi Blud.      Selanjutnya zoom berlangsung dengan membahas terkait seluruh alur yang ada pada akuntansi pengguna sehingga peserta sudah memahami garis besar penggunaan menu-menu pada pengguna tersebut. Peserta PJJO dapat menerima materi yang diberikan narasumber dengan baik. PJJO mulai dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang telah ditanyakan oleh peserta. begitu acara PJJO FSC BLUD bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan berjalan lancar. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Read More »

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD

Workshop BLUD dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (III)

Kelanjutan dari Lokakarya BLUD dan pendampingan untuk PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara pada 12 Oktober 2022.  Bengkel BLUD berlangsung secara offline di Hotel Malioboro Prime Yogyakarta dan dilanjutkan dengan pengecekan terlebih dahulu terkait dengan beberapa poin BLUD berikut ini:  Melakukan pengecekan anggaran terlebih dahulu apakah sudah sesuai dan sudah balance tuduhan telah dilakukan setup penanggungjawab (Pemimpin BLUD) Mencetak laporan sebagai berikut: – Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan – Rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan – Ringkasan pendapatan – Rincian anggaran pendapatan – Rincian anggaran belanja per kegiatan -Ringkas belanja -Anggaran kas pendapatan, belanja, dan pembiayaan (di akhir saja) – RKA (pendapatan dan belanja) biaya BKU para peserta kegiatan telah siap untuk diinput dalam penatausahaan Memilih 2 peserta sebagai percontohan untuk melakukan print out atas laporan yang dimiliki (Puskesmas Sukadana dan Teluk Melano) Berlanjut yang dengan materi penatausahaan keuangan yang diberikan oleh narasumber Niza Wibyan Tito Menghubungkan dengan: Pendapatan Pengeluaran Pembiayaan Yang bertanggung jawab atas penatausahaan keuangan adalah pejabat keuang dan dibantu oleh bendahara penerimaan maupun pengeluaran.  Pengganggu Jawabannya bersifat sentralisasi, tidak lagi melalui dinas kesehatan. Dalam hal ini pejabat keuangan melakukan verifikasi dan pimpinan BLUD melakukan otorisasi. Berkaitan dengan pendapatan yakni Bendahara penerimaan memiliki tugas: Menerima pendapatan secara tunai Menyimpan ke dalam rekening Melakukan pencatatan atau membuat BKU – Pembukuan pendapatan secara tunai – Pembukuan pendapatan melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD (semacam rekening sementara, setelah itu perlu di setor ke rekening kas BLUD. Yang memegang adalah bendahara penerimaan, di puskesmas tidak ada, adanya di RS dikarenakan dananya pada umumnya besar). Pembukuan pendapatan melalui rekening kas BLUD (dipegang oleh pejabat keuangan, sistemnya adalah otomatis yaitu otomatis masuk dan otomatis disetor sehingga input dalam sistem hanya perlu satu kali saja) Apabila pendapatan diterima secara tunai maka mekanismenya adalah: Pasien -> kasih -> dana di setor ke bendahara penerimaan -> dilakukan penyetoran ke bank. Penyetoran ini bergantung pada kondisi geografis puskesmas, apabila sulit dijangkau maka mekanisme penyetoran tidak perlu dilakukan secara harian. Hal ini diatur dengan SK Pemimpin BLUD, sehingga dapat ditentukan baik berdasarkan hari atau nominal maximum (jangan lebih dari 1 minggu). Berlanjut terkait dengan PENGELUARAN Bendahara pengeluaran memegang rekening dengan saldo Rp 0 pada setiap awal tahun. Alur belanja dilakukan secara internal mulai dari tahap pengajuan hingga persetujuan. Uang Persediaan (UP) Pada awal tahun puskesmas tidak memiliki dana, dan oleh karena itu perlu dilakukan pengujian atas uang persediaan yang nantinya akan digunakan untuk berbelanja (konsepnya seperti petty cash). Uang Persediaan hanya dapat digunakan untuk belanja yang sifatnya rutin, dengan formula perhitungan = anggaran rutin : 12 bulan. Nominal anggaran rutin diperoleh melalui RBA puskesmas. Setelah memperoleh nilai UP kemudian dituangkan dalam SK. Mekanisme pengajuan UP adalah SPPD-> SOPD -> SPPD. 2. Ganti Uang (GU) Ganti Uang merupakan uang yang diterima oleh puskesmas sebesar UP yang digunakan untuk berbelanja, sehingga GU mengembalikan UP puskesmas seperti nominal yang semula diajukan. Dasar GU ialah SPJ atas UP yang digunakan dalam belanja. Mekanisme pengajuan GU pada dasarnya sama dengan UP, untuk dana yang besar maka dapat dilakukan pengajuan GU sebanyak 2x dalam 1 bulan, namun apabila dananya kecil maka dapat dilakukan pengajuan sebanyak 1x dalam 1 bulan. 3. Langsung (LS) Langsung ditransfer tidak pakai UP, sifatnya untuk kegiatan yang non rutin. Dalam melakukan pengajuan, verifikasi yang paling pertama ialah: – Apakah dana cukup? – Apakah terdapat dalam RBA? Jika tidak memenuhi, maka pengajuan dikatakan tidak lolos. Apabila tidak lolos maka dapat dilakukan penggantian dengan memberitahu kepada Pemimpin BLUD. acara Kelanjutan dari Lokakarya BLUD dan pendampingan untuk PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara pada 12 Oktober 2022. Unduh Usulan PPK BLUD

Workshop BLUD dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (III) Read More »

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (II)

Kelanjutan dari Workshop BLUD dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kayor Utara bagian 2 berlangsung pada 11 Oktober 2022.  Workshop hari kedua mulai pukul sembilan pagi sampai empat sore dengan dua pembicara utama yakni senior Konsultan Blud.co,id Niza Wibiyana Tito dan Yuni Pratiwi.  Acara Workshop bertempat di Hotel Malioboro Prime Yogyakarta dan mulai dengan pendampingan konsultan dan melakukan konfirmasi nominal JKN untuk tahun 2023.  Setelah selesai dilanjutkan dengan beberapa hasil pengumpulan yang perlu dikumpulkan yakni  Ringkasan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Ringkas Pendapatan Rincian Pendapatan Ringkas Belanja Rincian Belanja per Kegiatan Anggaran Kas Pendapatan Anggaran Kas Belanja RKA Pendapatan RKA Belanja Setelah itu langsung dilanjutkan dengan pembahasan dan pertanyaan terkait dengan pendampingan yang ada. Beberapa pembahasan dan diskusi yang menarik pada workshop BLUD sebagai berikut:  Apabila sebelum BLUD, jika ada kapitasi berdasarkan peraturan Kemenkes minimal 50%, diturunkan di peraturan kepala daerah menjadi 70% yang menjadi hak belanja puskesmas. Untuk prolanis 100% berdasarkan peraturan Kemenkes. Setelah menjadi BLUD, untuk non kapitasi harus diatur peraturan kepala daerah (harus pemilik UPT).  Jadi, harus terdapat peraturan kepala daerah tentang alokasi dana non-kapitasi untuk pembagian dana non-kapitasi tersebut kepada pembagian dana jasa pelayanan. Jika tidak terdapat aturan yang berlaku, maka konsekuensinya adalah mengembalikan dana tersebut ke negara. Setelah BLUD, Permenkes no.6 tahun 2022 dikatakan bahwa untuk BLUD syarat 60% tidak diikuti lagi. Maka, langsung diturunkan ke perbup untuk menghitung persentase sendiri. Untuk pendapatan non-kapitasi harus ada perbup untuk menyatakan persentase yang boleh dialokasikan kepada jasa layanan.  Jika tidak ada perbup, maka tidak boleh dialokasikan ke jasa pelayanan sama sekali. Pembahasan tentang Prolanis setelah BLUD, tidak bisa 100% dikembalikan ke tenaga puskesmas, karena jika dialokasikan 100%, maka untuk puskesmas sendiri tidak mendapatkan bagian pendapatan.  Sehingga, harus membagi alokasi dananya untuk belanja operasional dan jasa layanan. Karena itu, hal tersebut telah menggunakan fasilitas puskesmas.

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (II) Read More »

Workshop BLUD

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (I)

Tim BLUD melakukan lokakarya Blud dan pendampingan PPPK BLUD untuk klien Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara.  Workshop BLUD ini berlangsung pada 10 Oktober 2022 sejak pukul 9 pagi sampai 4 sore dan berlokasi di Prime Hotel Malioboro.  Workshop ini memberikan materi secara langsung oleh narasumber konsultan senior Blud dari Blud.co.id yakni Niza Wibiyana Tito.  Acara dimulai dengan sambutan yang memberikan informasi bahwa syncore indonesia sudah siap memberikan pendampingan pelaksanaan PPK BLUD yang dilaksanakan oleh tim profesional yang berkompeten. Selain itu terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam penerapan BLUD untuk Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara, diantaranya:  Peraturan Kapasitas SDM (salah satu caranya adalah dengan mengikuti workshop pendampingan PPK BLUD agar dapat menjalankan kewajibannya). Tiga hari tidak cukup maka dari itu dapat digunakan metode lainnya seperti zoom, youtube dengan cara pembelajaran mandiri. Acara dilanjutkan dengan penjelasan dari jenis-jenis BLUD (SMKN, RSUD, Puskesmas, UPDB, Pengelolaan Sampah, dan lain sebagainya). Permasalahan-permasalahan yang ada disebabkan pada dasarnya dikarenakan adanya pemberian jasa layanan yang mengakibatkan diterimanya sebuah pendapatan. Dimana dana dari pendapatan ini perlu dilakukan pengelolaan.  Berikut adalah berbagai permasalahan bagi entitas yang tidak menerapkan PPK BLUD: Operasi entitas mulai sejak 1 januari Biaya tak terduga yang dapat menghambat pelayanan APBD masuk ke rekening Kas Daerah. Dalam pelaksanaan PPK BLUD perlu tunduk pada berbagai regulasi yang berlaku (PP, UU, PerPres, KePres, Permendagri, Permenkeu, dan lain sebagainya). BLUD (Pasal 346 UU No. 23 Tahun 2014): Bukan kelembagaan melainkan suatu sistem Peningkatan kinerja layanan manfaat dan keuangan Berorientasi nirlaba Efisien, produktivitas berdasarkan praktek bisnis yang sehat Definisi yang dimiliki BLUD yakni Hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam hal ini apabila dibentuk hukum yang bersifat khusus untuk PPK BLUD (fleksibilitas) maka hukum yang bersifat umum ini dapat dikesampingkan. Dalam 3 jenis pelayanan pemerintah publik (Public goods, Quasi public goods, dan Private goods) BLUD termasuk ke dalam quasi public goods, dikarenakan non profit oriented namun sumber dananya adalah jasa layanan dan APBD. Konsep dasar yang ditekankan dalam BLUD adalah fleksibilitas yang dapat menciptakan efisiensi, begitu pula acara Bengkel BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara. 

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (I) Read More »

Persiapan Bimtek BLUD UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon

Tim Syncore Blud mengadakan persiapan untuk Bimtek UPTD TPSA Bagendung kota cilegon, persiapan yang dilakukan berupa kunjungan ke UPTD yang bersangkutan.  Persiapan ini dilakukan pada 18 Oktober 2022 lalu, pada saat ini kepala UPTD TPSA sedang dalam proses penyusunan RBA terkait dengan perubahan dan juga harus menyusun persyaratan administrasi BLUD.  Setelah itu kepala UPTD TPSA Kota Cilegon yakni Bagus Ardanto menjelaskan beberapa hal teknis yakni sebagai berikut:  -Bahan bakar jumputan Padat (BBJP) atau MBT (Mechanical Biological Treatment) yang diolah oleh UPTD TPSA Bagendung Kota cilegon berbentuk serbuk sampah dan yang akan dijual ke Suralaya Indonesia Power sebagai pengganti batu bara. -Pembangkit listrik Fosil wajib menggunakan MBT (Mechanical Biological Treatment) atau pengganti batu bara sebesar 30%.  Tahun 2025 diharapkan industri pengguna batubara menggunakan MBT sebesar 30% dari total kebutuhan batu bara per hari. Indonesia Power Suralaya untuk tahun ini perhatian untuk 5% pemenuhan MBT. -Geomasa yang ada dari serbuk kayu ternyata tidak memenuhi kriteria untuk MBT sehingga pihak Indonesia power Suralaya beralih ke MBT yang berasal dari pengolahan sampah.  -Setelah dilakukan penelitian yang dimulai pada bulan oktober tahun 2021 sampai dengan bulan juli 2022 ditemukan bahwa karakter sampah di cilegon dapat menjadi MBT (pengganti batu bara) melanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama dengan Syncore BLUD yakni berhubungan dengan kemajuan BLUD dan dijawab oleh konsultan BLUD yakni Sebenarnya BLUD itu terlepas dari dokumen, yang menjadi faktor utama adalah manfaat masyarakat dan kemampuan menghasilkan pendapatan. Selain itu yang menjadi pertimbangan tim penilai adalah bagaimana BLUD dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan bagaimana BLUD dapat menghasilkan pendapatan. Harapannya dengan menjadi BLUD UPTD TPSA Bagendung kota cilegon tidak lagi menjadi tempat penampungan sampah akhir. Namun menjadi tempat pelatihan dan pengelolaan sampah dengan tenaga kerjanya berasal dari warga sekitar.

Persiapan Bimtek BLUD UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon Read More »

Visitasi UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir kota Cilegon: Pra BLUD

Visitasi UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir kota Cilegon: Pra BLUD

Selasa, 18 Oktober 2022, Tim Syncore BLUD bersama Tenaga Ahli Niza Wibyana Tito., M.Kom., MM, CAAT melakukan kunjungan ke UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir Bagendung Kota Cilegon. Kunjungan ini untuk membahas persiapan dokumen administrasi penerapan BLUD, Tim Syncore BLUD diterima oleh kepala UPTD TPSA Bagendung Bapak Bagus Ardanto, SE dan beberapa staf dari UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon. Dalam kunjungan tersebut, bapak Bagus Ardanto menyampaikan proses kerja UPTD TPSA Bagendung serta memaparkan potensi layanan dari pengolahan sampah.  Dalam pemaparan tersebut bapak Bagus Ardanto menjelaskan bahwa UPTD TPSA Bagendung bekerjasama dengan PT Indonesia Power Suralaya dalam pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) sebagai substitusi pengganti batu bara.  PT Indonesia Power Suralaya yang merupakan lembaga penelitian saat ini memiliki 7 PLTU.  Anak perusahaan PLN tersebut sedang membutuhkan BBJP sebesar 40.000 Ton per hari untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku pembangkit listrik Pada proses pengolahan sampah menjadi BBJP ini, UPTD TPSA Bagendung mendapatkan bantuan dana hibah dari Kementerian PUPR untuk membangun pabrik yang dapat memproduksi 100 ton BBJP per hari dari pengolahan 300 ton sampah.  Untuk dapat melakukan transaksi penjualan BBJP ke pihak PT Indonesia Power Suralaya, UPTD TPSA Bagendung perlu menerapkan BLUD agar memiliki keleluasaan dalam pengelolaan keuangannya. Kondisi saat ini, UPTD TPSA belum memiliki dokumen syarat administrasi penerapan BLUD.  Menyikapi hal tersebut Tim BLUD hadir untuk membantu UPTD TPSA Bagendung dalam mempersiapkan penerapan BLUD dengan langkah awal persiapan dokumen administrasinya. Adapun dokumen-dokumen administrasi BLUD diantaranya Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Umum (SPM), Dokumen Tata Kelola, Surat Permohonan Gambar Layanan BLUD. Surat Pernyataan Bersedia untuk diaudit, Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja dan Laporan Keuangan.

Visitasi UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir kota Cilegon: Pra BLUD Read More »

Bimtek BLUD Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSP Karawang

Bimtek BLUD Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSP Karawang

Blud.co.id – Tim Blud.co.id mengadakan Workshop BLUD sebagai bentuk kejasama bersama dengan Rumah Sakit Paru (RSP) Karawang .  Acara Persiapan Penerapan PPK BLUD untuk RSP Karawang merupakan belum lanjut dari kunjungan yang telah dilakukan sebelumnya.  Acara pelatihan ini diikuti oleh lima belas peserta RSP Karawang dan berjalan lancar tanpa ada kendala berarti. Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Pelatihan dilakukan selama tiga hari yaitu pada tanggal 9, 10 dan 11 Februari 2022 dan dilaksanakan di Arte Hotel Malioboro Yogyakarta. Suasana penjelasan & latihan input teknis penatausahaan keuangan BLUD berjalan lancar dan para peserta antusias untuk input data. Saat pemberian materi peserta terlihat aktif bertanya dan berdiskusi terkait dengan materi yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman BLUD.co.id yaitu Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT. Materi juga diberikan oleh dua narasumber profesional yakni Andri Yundono MM dan Dr. Januar Eko Prasetyo yang sudah berpengalaman terkait BLUD.   Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Secara keseluruhan acara berjalan lancar dan di akhir sesi acara semua peserta dan narasumber melakukan foto dan jargon bersama.

Bimtek BLUD Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSP Karawang Read More »

Scroll to Top