Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

Sosialisasi Rencana Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Cirebon

Pada tanggal 4 /07/2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mengadakan sosialisasi penerapan badan layanan umum daerah yang di selenggarakan di aula dinas kesehatan Cirebon. Sosialisasi Penerapan Badan Layanan Umum Daerah diikuti …… Sosialisasi yang diikuti dapat menjadi pedoman bagi para peserta mengapa menjadi BLUD ? BLUD adalah : Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan amanat dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 1. Setelah menjadi BLUD diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat bisa meningkat, tidak terkendala oleh regulasi pada umumnya dan dapat membuat peraturan sendiri dan mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Berikut ini merupakan fleksibilitas setelah menjadi BLUD yaitu: Pendapatan tidak disetor ke rekening Kas daerah dan dapat digunakan langsung, karena dana dari BPJS akan langsung ditransfer ke rekening puskesmas, selain itu penerimaan tunai yang berasal dari pelayanan kesehatan tidak disetor ke rekening kas daerah. Fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa karena bisa sesuai dengan kebutuhan. Pengelolaan piutang dan hutang puskesmas. Dapat menetapkan tarif dengan peraturan Kepala Daerah. Pejabat pengelola boleh PNS dan non PNS. Belanja berdasarkan ambang batas. Pada Sosialisasi Penerapan Badan Layanan Umum Daerah disampaikan  oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M,. pada pembentukan PPK BLUD harus membuat syarat substantive, teknis dan administrative, syarat administrative yaitu : Surat Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Dokumen pola tata kelola dan Laporan keuangan Pokok dan Rencana Strategi Bisnis. Kata Bapak Niza Wibyana Tito. Pada Sosialisasi di Dinas Kesehatan Cirebon diharapkan dapat memberi pemahaman dalam penerapan Badan Layana Umum Daerah (BLUD).

Sosialisasi Rencana Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Cirebon Read More »

Penilaian Syarat Adminstratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat dengan BLUD merupakan salah satu wujud pemerintah pusat agar daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap masyarakat. Untuk menjadi BLUD ditetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.  Pada artikel ini akan fokus membahan persyarat administratif. Terdapat 6 (enam) persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh SKPD atau Unit Kerja. Syarat-syarat tersebut antara lain: (1) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, (2) pola tata kelola, (3) rencana strategis bisnis, (4) standar pelayanan minimal, (5) laporan keuangan pokok, (6) laporan audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Setiap syarat diatas memiliki nilai bobot masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ Tahun 2008. Untuk menjadi BLUD penuh maka SKPD atau Unit Kerja harus mencapai hasil penilaian sebesar 80-100%. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007. bobot penilaian surat pernyataan ini sebesar 5%. Rencana strategis bisnis memiliki bobot nilai sebesar 30%. Rencana strategis bisnis merupakan rencana strategis mencakup 5 (lima) tahunan. Rencana strategis bisnis harus memuat pernyataan visi dan misi, kesesuaian rencata strategis dengan RPJMD, kesesuaian visi, misi, dengan program pencapaian kinerja (kinerja layanan, keuangan, manfaat). Lalu, harus terdapat indikator kinerja, target kinerja tahunan, gambaran, pembiayaan, penanggung jawab, prosedur pelaksanaan program untuk 5 (lima) tahunan. Terakhir, harus terdapat proyeksi keuangan 5 (lima) tahunan yang terdiri atas arus kas, neraca, laporan operasional, dan rasio keuangan. Laporan keuangan pokok memiliki bobot sebesar 20%. Laporan keuangan pokok harus memuat laporan realisasi anggaran sesuai dengan SAP yang berlaku di daerah, laporan neraca sesuai dengan peraturan yang berlaku, catatan atas laporan keuangan dibuat sesuai pedoman pemerintah daerah. Terakhir, harus terjadi kesesuaian keuangan dengan indikator yang terdapat pada rencana strategis. Standar pelayanan minimal memiliki bobot sebesar 20%. Standar pelayanan minimal harus sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan (terukur, fokus, dapat dicapai, relevan, dan kerangka waktu), harus lengkap dans sesuai dengan jenis dan target kinerja, berkaitan dengan rencana strategis serta adanya pengesahan dari kepala daerah. Pola tata kelola memiliki bobot sebesar 20%. Pola tata kelola memuat kebijakan-kebijakan dan tata laksana organisasi seperti struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan SDM,. Serta adanya kebijakan akuntabilitas yakni sistem akuntabilitas berbasis kinerja, kebijakan keuangan (tarif layanan dan sebagainya), dan kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah. Terakhir laporan audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen memiliki bobot sebesar 5%. Laporan audit memuat hasil audit yang diperiksa oleh BPK. Untuk surat pernyataan memuat pernyataan bersedia diaudit sesuai format pada Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007.

Penilaian Syarat Adminstratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Prosedur Kerja Badan Layanan Umum Daerah

Prosedur kerja BLUD harus diatur dalam suatu standar operasional. Baik standar operasional yang disahkan oleh pemimpin BLUD dalam bentuk dokumen Standar Oprasional Prosdur (SOP) maupun dalam bentuk regulasi yang disahkan oleh Kepala Daerah. Tujuan disusunnya prosedur kerja BLUD untuk mengatur dan membatasi aktivitas teknis dalam kegiatan operasonal BLUD supaya tidak melenceng dari tugas dan fungsi utama BLUD, yaitu untuk peningkatan pelayanan publik. Selain itu, prosedur kerja BLUD yang disusun harus sejalan dengan konsep dasar perbedaan BLUD dengan SKPD atau UPTD lain, yaitu prosedur kerja BLUD harus mencerminkan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. Sebelum mengerucut ke prosedur kerja BLUD, terlebih dahulu akan dibahas mengenai regulasi apa saja yang harus dibuat setelah menjadi BLUD. Karena dari regulasi setelah menjadi BLUD ini akan diterjemahkan secara detail dalam prosedur kerja BLUD sebagai pedoman pelaksanaan teknis dalam kegiatan operasional BLUD. Berdasarkan ringkasan dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 beberapa regulasi yang harus dibuat setelah menjadi BLUD antara lain adalah : Penatausahaan Keuangan BLUD dari dana yang bersumber dari BLUD (disahkan oleh pemimpin BLUD) Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD (disahkan oleh pemimpin BLUD) Penetapan Standar Pelayanan Minimal (disahkan oleh Kepala Daerah) Kebijakan Akuntansi BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan Remunerasi (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan pegawai Non PNS BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah atau dilimpahkan ke pemimpin BLUD) Pengaturan Dewan Pengawas (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan pengadaan barang dan jasa (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan tarif layanan BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan penggunaan surplus (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan pelaksanaan utang dan piutang (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan investasi (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan kerjasama (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan penghapusan asset tidak tetap (disahkan oleh Kepala Daerah) Pemgaturan penerimaan hibah (disahkan oleh Kepala Daerah) Setelah semua regulasi diatas terbentuk, langkah selanjutnya adalah menerjemahkan secara detail kedalam standar operasional prosedur (SOP) kerja BLUD. Prosedur kerja BLUD yang dibuat detail dalam bentuk SOP hanya perlu disahkan oleh pemimpin BLUD. Hal ini dikarenakan SOP Kerja BLUD hanya akan diberlakukan di masing-masing unit BLUD.   Referensi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007

Prosedur Kerja Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas sedang menyiapkan 19 Puskesmas di Kabupatennya untuk pengajuan sebagai BLUD. Sebelumnya hanya 6 Puskesmas yang disiapkan untuk pengajuan sebagai BLUD dengan mengikuti workshop penyusunan dokumen persiapan BLUD dengan Syncore Indonesia. Namun Sekarang Dinkes Kabupaten Musi Rawas mantab mendampingi semua Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas untuk mengajukan diri sebagai BLUD. Salah satu upaya yang dilakukan Dinkes Musi Rawas untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop persiapan menuju BLUD bersama dengan  Syncore Indonesia. Workshop persiapan menuju BLUD Dinkes Musi Rawas berlangsung di RTS Syncore Yogyakarta. Pada tanggal 3 sampai dengan 4 Juli 2018, mulai pukul 08.30 sampai dengan 16.00 WIB. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari bagian perencanaan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang berjumlah 4 orang. Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk menyiapkan Dinkes Musi Rawas yang akan mendampingi 19 Puskesmas untuk menyusun dokumen persyaratan administrative untuk pengajuan BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku konsultan keuangan di bidang BLUD untuk hari pertama dan Hadianti Basti Putri., S.E selaku tim penyusun contoh dokumen Pra BLUD untuk hari kedua. Pelaksanaan worshop dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama satu hari penuh di hari pertama mengenai konsep Pra dan Pasca BLUD, baik dari segi konsep, regulasi dan praktisi. Sesi pertama ini berlangsung dengan metode ceramah dan tanya jawab. Peserta tampak antusias bertanya, sehingga sesi pertama ini berlangsung dengan diselingi sesi diskusi. Kemudian dilanjutkan sesi kedua, satu hari penuh di hari kedua adalah praktik penyusunan dokumen persyaratan administratif pengajuan BLUD. Dalam sesi praktik ini dijelaskan secara detail mengenai detail konten dari masing-masing dokumen beserta langkah penyusunannya. Kemudian peserta mempraktikan langsung simulasi penyusunan dokumen pra BLUD yang terdiri dari : Surat pernyataan peningkatan pelayanan kinerja Perkada dan lampiran tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas Perkada dan lampiran tentang Pola Tata Kelola Puskesmas Dokumen Laporan Keuangan Pokok Puskesmas Dokumen Rencana Strategi Bisnis Surat pernyataan bersedia diaudit Surat permohonan pengajuan BLUD Setelah praktik langsung menyusun semua persyaratan diatas, peserta menjadi paham mengenai detail konten dokumen. Sehingga diharapkan akan memudahkan Dinkes ketika mendampingi Puskesmas dalam menyusun dokumen tersebut. Selain itu setelah selesai workshop, peserta juga diberikan contoh dokumen PRA BLUD yang dapat dijadikan referensi dalam praktik penyusunan dokumen di Puskesmas.

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas Read More »

Workshop Persiapan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

Workshop ini diikuti oleh 12 Puskesmas di Kabupaten Bekasi yang telah terakreditasi. Dilaksanakan dari tanggal 5 Juli 2018 s.d 7 Juli 2018, di Universitas Pelita Bangsa, Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M sebagai narasumber selama 3 hari workshop. Puskesmas yang telah terakreditasi mempunyai data lengkap untuk komponen penyusunan dokumen PRA BLUD, dokumen yang harus dibuat meliputi Surat Permohonan Penerapan PPK-BLUD, Surat Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pola Tata Kelola, Laporan keuangan Pokok dan Rencana Strategi Bisnis (RSB). Mengapa harus menjadi BLUD? Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan amanat dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 1. Setelah menjadi BLUD diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat bisa meningkat, tidak terkendala oleh regulasi pada umumnya dan dapat membuat peraturan sendiri dan mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Berikut ini merupakan fleksibilitas setelah menjadi BLUD yaitu: Pendapatan tidak disetor ke rekening Kas daerah dan dapat digunakan langsung, karena dana dari BPJS akan langsung ditransfer ke rekening puskesmas, selain itu penerimaan tunai yang berasal dari pelayanan kesehatan tidak disetor ke rekening kas daerah. Fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa karena bisa sesuai dengan kebutuhan. Pengelolaan piutang dan hutang puskesmas. Dapat menetapkan tarif dengan peraturan Kepala Daerah. Pejabat pengelola boleh PNS dan non PNS. Belanja berdasarkan ambang batas.   Pada hari pertama sesi workshop disampaikan materi PRA BLUD oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Surat Permohonan Penerapan PPK-BLUD, Surat Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penyusunan dokumen berdasarkan template yang telah diberikan. Sehingga memudahkan puskesmas dalam menyusun dokumen. Pada hari kedua sesi workshop disampaikan materi tentang cara menyusun dokumen pola tata kelola dan Laporan keuangan Pokok, setelah itu diberikan template untuk penyusunan dokumen pola tata kelola dan Laporan keuangan pokok. Pada hari ketiga seperti biasa disampaikan dahulu materi mengenai Rencana strategi bisnis dan template RSB kemudian disusunlah dokumen RSB berdasarkan template tersebut. Diharapkan dari adanya workshop tersebut puskesmas telah paham dalam menyusun dokumen PRA BLUD.

Workshop Persiapan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Read More »

Aspek Internal Dalam Pencapaian Lima Tahunan BLUD

Program pencapaian lima tahunan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tertuang dalam dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang disusun sebagai pedoman BLUD dalam menjalankan proses bisnisnya selama lima tahun kedepan. Selanjutnya, rencana lima tahunan tersebut dikembangkan dan dijelaskan secara lebih rinci dalam dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD yang disusun setiap tahunnya. Rencana dan program pencapaian yang disusun oleh BLUD dapat diliat dari aspek internal maupun eksternal. Masing-masing aspek memiliki sub-indikator dalam menjadi acuan BLUD untuk menyusun program-program kegiatan. Aspek internal dapat dilihat dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, pelayanan, dan keuangan. Dalam melakukan analisis, masing-masing aspek internal perlu ditinjau lebih lanjut sisi kekuatan dan kelemahan yang dimilki oleh BLUD. BLUD dapat menilai apakah SDM yang dimiliki sudah cukup memadai untuk menunjang kegiatan pelayanan maupun administrasi. SDM yang kuat akan mendukung proses bisnis BLUD, sedangkan SDM yang lemah dapat menjadi hambatan bagi BLUD yang selanjutnya harus direncanakan program untuk meningkatkan kompetensi maupun kuantitas SDM yang dimiliki baik dengan  menyelenggarakan pelatihan maupun dengan merekrut pegawai yang ahli di suatu bidang tertentu. Selain SDM, aspek sarana dan prasarana yang dimiliki juga menjadi faktor penting. Contohnya, kondisi gedung dan bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk datang. Oleh karena itu BLUD perlu merencanakan program untuk melakukan renovasi gedung maupun melakukan pembangunan gedung baru sebagai bentuk investasi jangka panjang BLUD. Sesuai dengan definisinya, fokus utama BLUD bukan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tetapi memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat. Salah satu bentuk program peningkatan pelayanan ialah dengan menyediakan kegiatan yang lebih banyak melihat kebutuhan yang dimiliki oleh masyarakat. Misalnya dalam BLUD Puskesmas, Puskesmas yang memiliki unit pelayanan Unit Rawat Inap, Poli Gigi, Unit Persalinan, dll akan lebih dipilih oleh masyarakat dibandingkan dengan Puskesmas dengan pelayanan yang kurang lengkap. Aspek terakhir yaitu aspek keuangan. Setelah suatu satuan kerja maupun unit kerja ditetapkan menjadi BLUD, Pola Pengelolaan Keuangan (PPK-BLUD) yang diterapkan menjadi lebih fleksibel. BLUD perlu merencanakan program dan kegiatan dalam meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya seperti adanya pembagian tugas dalam pencatatan keuangan untuk menghindari fraud, penyusunan SOP Penatausahaan Keuangan BLUD, dan penyusunan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan BLUD. Seluruh aspek yang terus mengalami perbaikan akan meningkatkan kualitas BLUD baik dalam mencapai kinerja keuangan maupun nonkeuangan. Referensi Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

Aspek Internal Dalam Pencapaian Lima Tahunan BLUD Read More »

Kompetensi Badan Layanan Umum Daerah

Kompetensi adalah apa yang seorang karyawan mampu kerja untuk mencapai hasil yang diinginkan dari satu pekerjaan, kinerja atau hasil yang diinginkan dicapai dengan perilaku ditempat kerja. Dalam BLUD kompetensi sangat digunakan dalam pengangkatan pejabat pengelola BLUD dan dewan pengawas BLUD. Pengangkatan jabatan dan penempatan pejabat pengelola BLUD sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktek bisnis yang sehat. Sehinga kompetensi yang dimaksud merupakan kemampuan dari keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelola BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperluka dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Pemimpin BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu : Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, menggendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD Menyusun renstra bisnis BLUD Menyiapkan RBA Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangi undangan Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah. Pejabat Keuangan BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu : Mengkoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan DPA-BLUD Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang-piutang Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi Menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pejabat teknis BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu: Menyususn perencanaan kegiatan teknis di bidangnnya Melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya, Dewan pengawas BLUD harus memilki kompetensi dalam tugas yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengangkatan dewan pengawas kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. sumber Permendagri 61 Tahun 2007

Kompetensi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), salah satu unsur pola tata kelola BLUD yakni pengelolaan sumber daya manusia. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif atau kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. Pengelolaan sumber daya manusia yang baik sebagai respon atas perubahan lingkungan dengan segala macam tantangan. Kegiatan pengelolaan sumber daya manusia dimulai dari pemenuhan kuantitatif yaitu fungsi perencanaan dimulai dari analisa pekerjaan, perencanaan jumlah sumber daya manusia, melakukan perekrutan karyawan, dan penyeleksian.  Analisa pekerjaan berguna menganalisis dan mendesain pekerjaan apa saja yang harus dikerjakan, bagaimana mengerjakannya dan mengapa pekerjaan itu harus dikerjakan.  Kemudian, perencanaan jumlah sumber daya manusia merupakan proses menetapkan estimasi atau perkiraan untuk memperoleh sumber daya manusia agar sesuai dengan kebutuhan. Terkhir dilakukan perekrutan dan penyeleksian sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan. Pemenuhan secara kuantitatif tidak cukup, harus didukung dengan pememuhan kualitatif yakni kompeten untuk mendung produktivitas organisasi. Kualitatif berbicara tentang perilaku dan kinerja sumber daya manusia. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia diantaranya pelatihan sumber daya manusia, penilaian prestasi atau kinerja karyawan, kemudian tindak lanjut dari penilaian organisasi. Pelatihan sumber daya manusia merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan. Usaha yang lain diperlukan yakni penilaian kinerja karyawan. Penilaian kinerja bertujuan untuk melihat perkembangan sumber daya manusia selama bekerja, kemudian membandingkan antara standar dengan realita. Tindak lanjut dari penilain kinerja yakni perubahan posisi, jabatan, tempat, dan pekerjaan dari sumber daya manusi. Prinsip perubahan posisi pekerjaan agar menempatkan karyawan pada posisi dan pekerjaan yang tepat. Pengelolaan sumber daya manusia pada pemerintahan untuk memberi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan jumlah sumber daya yang ada pada BLUD, harus mampu memposisikan diri secara lebih baik untuk kualitas masyarakat yang lebih baik.    

Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Read More »

EXPOSE PRA BLUD BERSAMA DINKES KABUPATEN CIREBON

Expose pra blud bersama dinkes kabupaten cirebon dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Mei 2018 di ruang pertemuan dinas kabupaten cirebon. Dinkes Kabupaten Cirebon memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebanyak 60 Puskesmas. Akan tetapi, 60 Puskesmas tersebut belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya sehari-hari mengalami beberapa hambatan, salah satunya adalah terkait dengan pelayanan. Bagi Puskesmas aspek pelayanan merupakan hal yang paling penting. Hal ini dikarenakan Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Sehingga apabila pelayanan yang diberikan Puskesmas kurang tidak memuaskan maka akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat kepada Puskesmas itu sendiri dan banyak masyarakat enggan untuk berobat ke Puskesmas. Faktor yang menjadi alasan mengapa Pelayanan Puskesmas terhambat salah satunya adalah karena Keuangan Puskesmas yang saat ini masih dibatasi oleh anggaran. Karena hal ini sehingga pelayanan Puskesmas juga tidak maksimal. Contoh: Tanggal 1 Januari Puskesmas kehabisan obat tetapi anggaran belum turun, lalu dari mana Puskesmas bisa membeli obat? Apakah utang? Padahal Puskesmas tidak boleh hutang. Lalu dari mana uang nya? Hal tersebut sering terjadi di Puskesmas, tetapi tidak pernah ada solusi untuk manjawab masalah tersebut. Untuk itu, PT Syncore Indonesia menyarankan seluruh Puskesmas agar dapat menjadi BLUD. Hal ini dikarenakan menjadi BLUD akan mempermudah Puskesmas itu sendiri dan pemerintah daerah masing-masing. Hal ini dikarenakan Puskesmas akan memiliki Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya sehingga pelayanan yang diberikan pun lebih maksimal. Pada expose kali ini, PT Syncore Indonesia menawarkan Kurikulum Pra BLUD kepada peserta yaitu dengan (a) Pelatihan 3 hari dengan tema persiapan penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD), Penyusunan dokumen standar pelayanan minimal (SPM), penyusunan dokumen pola tata kelola, penyusunan dokumen laporan keuangan pokok, dan penyusunan dokumen rencana strategi dan bisnis, (b) pendampingan jarak jauh (whatsapp, email, SMS, dan telpon) penyusunan 4 dokumen syarat administratif BLUD, (c) Review 4 syarat dokumen syarat administratif BLUD.

EXPOSE PRA BLUD BERSAMA DINKES KABUPATEN CIREBON Read More »

Scroll to Top