Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

LAPORAN KEUANGAN

Optimalisasi Penatausahaan Keuangan PPK-BLUD Melalui Pendampingan Online Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Bengkalis

Keberlanjutan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Bengkalis diagendakan dengan adanya pendampingan secara online melalui platform Zoom Meeting pada Senin, 21 November 2022, yang didampingi langsung oleh tim konsultan BLUD dari PT Syncore Indonesia. Fokus pembahasan sesi kali ini adalah melanjutkan proses penginputan penerimaan dan pengeluaran  pada sistem BLUD Syncore. Mulanya, peserta perwakilan dari 18 puskesmas bergabung di main room Zoom Meeting yang kemudian diarahkan untuk memasuki breakout room masing-masing sesuai dengan pembagian yang telah ditentukan sebelumnya. Setiap breakout room terdiri atas tiga hingga 4 puskesmas dan didampingi oleh seorang konsultan. Selanjutnya, konsultan terlebih dahulu mempraktikkan cara penginputan penerimaan dan pengeluaran di sistem. Kemudian, peserta dipersilakan untuk menginput penerimaan dan pengeluaran tahun 2022 sesuai dengan data yang dimiliki. Sesi praktik penginputan diwarnai dengan antusiasme peserta dalam menginput penerimaan dan pengeluaran tahun 2022 dan menyampaikan pertanyaan seputar penerimaan dan pengeluaran. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan para peserta yang bermanfaat sebagai bahan pembelajaran: Pertanyaan pertama, siapa penanggungjawab pada bagian penandatanganan pengajuan SOPD dan SPD UP? Jawabannya, penandatangan pengajuan SOPD UP ditandatangani oleh pemimpin BLUD, sedangkan SPD UP ditandatangani oleh pejabat keuangan. Pertanyaan kedua, bagaimana cara menginput realisasi belanja jasa pelayanan yang dibayarkan secara cash? Jawabannya, pertama, melakukan penginputan pengajuan dan persetujuan SPPD UP, pengajuan dan persetujuan SOPD UP, dan pengajuan UP. Kedua, melakukan penarikan uang dari rekening pengeluaran ke kas di bendahara pengeluaran melalui bagian “Penarikan Bank”. Ketiga, melakukan penginputan realisasi belanja jasa pelayanan melalui bagian “BKK UP/GU”. Jika terdapat potongan pajak, pembayaran pajak tersebut bisa diinput di bagian “Pembayaran Potongan”. Pertanyaan ketiga, apa jenis modul pada setup penanggungjawab laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan? Jawabannya, modul yang sesuai pada laporan tersebut adalah SPTJ Penerimaan, Belanja, Pembiayaan. Pertanyaan keempat, siapakah yang menandatangani laporan buku bank? Jawabannya, laporan buku bank atas rekening penerimaan ditandatangani oleh bendahara penerimaan, sedangkan buku bank atas rekening pengeluaran ditandatangani oleh bendahara pengeluaran. Apabila ingin mencetak buku bank tersebut, sebaiknya penandatanganan diubah terlebih dahulu untuk masing-masing rekeningnya. Pada akhir sesi praktik penginputan melalui sistem, peserta diminta untuk melakukan penginputan penandatanganan penanggungjawab laporan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran serta mengunduh atau mencetak output laporan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran per bulan yang terdiri atas: Penerimaan: BKU Penerimaan Buku Bank Pendapatan Buku Kas Tunai Pendapatan Register STS LPJ Bendahara Penerimaan Pengeluaran: BKU Pengeluaran Buku Bank Pengeluaran Buku Kas Tunai Pengeluaran  Laporan Penutupan Kas Bulanan LPJ Bendahara Pengeluaran Download Proposal PPK BLUD

Optimalisasi Penatausahaan Keuangan PPK-BLUD Melalui Pendampingan Online Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kabupaten Bengkalis Read More »

Tim Syncore BLUD Bantu Penyusunan Pola Pengelolaan Keuangan SMK Negeri 1 Manggar

Tim Syncore BLUD Bantu Penyusunan Pola Pengelolaan Keuangan SMK Negeri 1 Manggar

Pada 24 November 2022 berhasil digelar Workshop penyusunan Dokumen Administrasi BLUD yang bertempat di SMK Negeri 1 Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Acara kegiatan ini dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Babel Adi Zariadi, S.Si., M.Si., Kepala SMK Negeri 1 Manggar Triyudo Hendro Sasongko ST, konsultan BLUD dari PT. Syncore Indonesia dan para peserta guru-guru SMK Negeri 1 Manggar. Pada acara ini tim Syncore BLUD memberikan materi terkait dengan  Pengantar BLUD & Tata Kelola BLUD dengan sub materi diantaranya Pengertian BLUD,  Tujuan BLUD-Dasar Hukum,  Fleksibilitas BLUD Tanya Jawab dengan nara sumber  Target dari workshop ini adalah peserta mampu memahami dasar ketentuan dan tujuan penerapan, fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD. Pada sesi selanjutnya dilanjutkan dengan materi yang berhubungan dengan Tugas dan Fungsi Pejabat dan Staff BLUD, Struktur organisasi BLUD. Tujuan dari pemberian materi yakni peserta Mampu Memahami Fleksibilitas, Tupoksi dan Struktur Organisasi di Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Kemudian materi berikutnya, Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) yang disampaikan tim konsultan dan Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) dengan metode Menggunakan Software Syncore BLUD. Pada hari kedua, dengan materi Alur Penerimaan dan Pengeluaran dengan sub materi Konsep Penerimaan dan Pengeluaran dengan narasumber tim konsultan yang ditargetkan Peserta dapat memahami alur penerimaan Pendapatan dan Belanja. Selanjutnya, materi praktik alur penerimaan dan pengeluaran dengan sub materi menggunakan Software Syncore BLUD dengan narasumber tim konsultan yang ditargetkan peserta dapat menyusun pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran BLUD. Terakhir, materi praktik penyusunan laporan keuangan dengan sub materi praktik penyusunan laporan keuangan SAP, dengan narasumber Tim Konsultan yang ditargetkan dalam bentuk laporan keuangan. Download Proposal PPK BLUD

Tim Syncore BLUD Bantu Penyusunan Pola Pengelolaan Keuangan SMK Negeri 1 Manggar Read More »

Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD SMKN 1 Tanjungpandan Bangka Belitung

Pada hari senin, 21 november 2022 telah berlangsung zoom meeting PPK-BLUD bersama SMKN 1 Tanjungpandan Provinsi Bangka Belitung. Zoom tersebut disaksikan oleh Bapak Niza Wibiyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT selaku Direktur Utama PT. Syncore Indonesia dan narasumber, Bapak Izhar selaku Direktur Eksekutif dari divisi BLUD, Bendahara APBN, APBD, IPP serta para pejabat teknis SMKN 1 Tanjungpandan. Acara zoom dibuka oleh Ibu Sulami selaku MC dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sambutan dari Ibu Agnes Pratiwi selaku Ketua Tim SMK-PK. Selanjutnya Bapak Iwan selaku moderator mengharapkan penjelasan terkait BLUD di sekolah seperti apa dan pola pengelolaan keuangannya. Lalu pada penjelasan narasumber, beberapa poin yang dibahas yakni mengenai sejarah BLUD di SMK, manfaat SMK menjadi BLUD, keunggulan yang diperoleh SMK BLUD, serta adanya sesi jawab antara narasumber dan peserta zoom dari SMKN 1 Tanjungpandan. Narasumber juga menjelaskan terkait TEFA (Teaching Factory) yang saat ini dimiliki oleh SMK sejak tahun 2016-2017. Ini bisa menjadi potensi bagi SMK yang nantinya akan menjadi nilai tambah yang diharapkan dari Instruksi Presiden. Selanjutnya pada sesi tanya jawab, terdapat beberapa pertanyaan dari peserta. Salah satunya yaitu dari Ibu Dewi Sartika selaku bendahara penerimaan di SMKN 1 Tanjungpandan. Beliau menanyakan terkait penjelasan BLUD itu seperti apa dan pemahaman yang masih minim tentang BLUD. Untuk itu, perlu adanya pembenahan manajemen khususnya dalam sentralisasi penerimaan uang yang ada di SMKN 1 Tanjungpandan. Nantinya akan ada dua rekening SMK, yakni rekening kas BLUD dan rekening operasional BLUD. Ibu Dewi Sartika juga menanyakan terkait bendahara IPP masih tetap ada dari pihak sekolah atau tidak. Jawaban yang diberikan narasumber yaitu tidak perlu lagi adanya bendahara IPP karena sudah ada bendahara penerimaan. Nantinya Bendahara IPP bisa dijadikan Bendahara Pembantu Penerimaan. Selanjutnya narasumber menjabarkan terkait kategori penerimaan BLUD ada 5 yaitu jasa layanan, hibah, kerjasama, APBD, dan pendapatan lain yang sah. TEFA juga masuk ke penerimaan. IPP masuk di jasa layanan. Yang lain seperti jasa giro, pendapatan bunga, komisi, dll. Jadi potensi yang dimiliki oleh SMK banyak sekali untuk dikembangkan. Kendala lain yang disampaikan oleh Ibu Yuli Lianti selaku Bendahara APBN. Beliau mengatakan belum adanya juknis dalam hal ini Peraturan Gubernur yang mengatur terkait pola pengelolaan keuangan SMK, khususnya peraturan IPP. Maka dari itu saran dari narasumber, perlu dibuatnya juknis baru terkait IPP dengan BLUD dan perlu adanya harmonisasi antara Dinas Pendidikan dan pelaksana SMK agar dapat berjalan sesuai arahan pimpinan. Setelah sesi jawab tanya selesai, zoom meeting ditutup oleh MC dan Bapak Izhar menyampaikan penutup mewakili PT Syncore Indonesia. Selanjutnya diadakan sesi penjualan seperti di bawah ini. Ikuti Pelatihan PPK BLUD dengan Klik Link Berikut

Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD SMKN 1 Tanjungpandan Bangka Belitung Read More »

Review Dokumen Keuangan

Review Dokumen Keuangan Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep Gelombang I

Selasa, 4 Oktober 2022 tim konsultan Syncore BLUD kembali menyambangi Pulau Madura untuk melakukan review dokumen keuangan bagi 30 Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep.  Review ini dilakukan untuk menganalisis sejauh mana kemampuan maupun kendala klien dalam menggunakan sistem SyncoreBLUD. Adapun dokumen yang di review yakni terkait dengan laporan keuangan Semester 1, mulai dari perencanaan anggaran pada RBA, penatausahaan keuangan dan laporan keuangannya. Selain kegiatan review dokumen hal lain yang juga dilakukan yakni sesi konsultasi yang dilakukan oleh masing-masing puskesmas baik dengan tim konsultan pendamping maupun narasumber.  Kegiatan ini dibagi menjadi dua gelombang, yakni gelombang 1 di tanggal 4 Oktober 2022, dan gelombang 2 di tanggal 5 Oktober 2022, dengan 15 puskesmas di setiap gelombangnya. Kegiatan ini dibuka di jam 09.00 WIB oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep dan dilanjutkan dengan kegiatan review dokumen perencanaan maupun penatausahaan keuangan puskesmas oleh tim konsultan.  Secara umum kegiatan ini berjalan dengan baik, masing-masing konsultan pendamping berkoordinasi dan bekerjasama dengan peserta untuk melakukan cek inputan data melalui sistem maupun data manual yang dimiliki puskesmas. Mayoritas puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep belum menyelesaikan laporan keuangan semesternya. Sehingga hal ini menjadi kendala di lapangan sementara  beberapa puskesmas sudah menginputkan anggaran perubahan yang masih diajukan namun anggaran pada realisasi penatausahaan yang muncul RBA perubahan tersebut belum disahkan sehingga tidak relevan dengan anggaran yang seharusnya. Tim konsultan mengambil langkah untuk melakukan batal sah RBA Perubahan di masing-masing puskesmas. Langkah ini diambil untuk memastikan kelengkapan dokumen keuangan sehingga dapat tersusun secara sistematis.  Sehingga harapannya jika laporan sudah tersusun baik, maka bisa dilanjutkan untuk penginputan RBA perubahan pada sistem Syncore BLUD. Kendala lain yang dialami yakni terkait dengan pembagian belanja jasa pelayanan akibat ada nya beberapa pengembalian SILPA dan SDM akuntan puskesmas yang rata rata tidak berasal dari bidang akuntansi sehingga memerlukan konsultasi lebih lanjut terkait dengan penyusunan laporan keuangan puskesmas.  Menanggapi hal ini tim konsultan yang sekaligus menjadi narasumber Syncore Yuni Pratiwi, S.Ak memberikan coaching terkait dengan akuntansi BLUD. Di sela-sela kegiatan review dokumen Dinas Kesehatan Kabupaten meminta kepada tim konsultan Syncore BLUD terkait dengan:  Draft Perbup Penggunaan SILPA Remunerasi bagi fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD. Permintaan lain yang disampaikan dinas yakni terkait dengan beberapa bagian di sistem aplikasi Syncore BLUD.  Adapun permintaan tersebut diantaranya yakni untuk dimunculkan History LPJ UP, hal ini perlu dilakukan untuk melihat setiap periode dan sampai dengan periode untuk history UP-penggunaan UP dan GU yang sudah diajukan serta untuk SP3BP di bagian penerimaan, nominal angka yang masuk seharusnya  adalah pendapatan yang sudah disetorkan ke rekening Bank BLUD. Kendala lain yang muncul dan diskusikan bersama yakni terkait dengan report dropping obat belum jelas, dinkes melakukan droping obat ke puskesmas, puskesmas hanya melakukan penggunaan saja. Namun puskesmas sudah menyerahkan berita acaranya, hal ini sempat menjadi temuan dari BPK sehingga solusi yang diberikan oleh konsultan yakni puskesmas harus melakukan reporting stock persediaan obat terakhir

Review Dokumen Keuangan Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep Gelombang I Read More »

SMKN 1 Batam Resmi Terapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

SMKN 1 Batam Resmi Terapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Salah satu upaya untuk memberikan fasilitas penunjang pembelajaran yang baik bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) juga harus bisa mandiri dan mengikuti perkembangan zaman.  Dikutip dari Batam.tribunnews.com Ansar Ahmad sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan surat keputusan menetapkan lima Sekolah di Kepri akan menjalankan pola pengelolaan keuangan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Salah satunya yakni SMKN 1 Kota Batam, Provinsi Kepri, berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1354 Tahun 2021, keputusan tersebut ditandatangani pada 26 November 2021 kemarin. Hal ini juga sesuai dengan reformasi keuangan negara yang telah dimulai 2003 mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari pendekatan tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Tujuan dari penerapan ini agar penggunaan dana pemerintah berorientasi pada output bahkan memungkinkan sampai outcome. Mengatasi hal tersebut pemerintah akhirnya membuat terobosan dengan mewirausahakan pemerintah (enterprising the government) sebagai transformasi paradigma baru untuk mendorong peningkatan pelayanan oleh pemerintah. Pernyataan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.  Menurut Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Batam, Lea Lindrajaya, dengan penetapan SMKN 1 Batam, sebagai BLUD, pengembangan sekolah bisa lebih cepat dan tidak ribet administrasi. “Dengan ditetapkan Sekolah kita sebagai BLUD, maka sekolah memiliki payung hukum, untuk mengelola keuangan, untuk kepentingan pengembangan sekolah,”kata Lea Lindrajaya. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya SMKN 1 sebagai BLUD, pihak sekolah bisa mengelola keuangan, baik mencari uang melalui Teaching Factory, dan fasilitas sekolah seperti aula sekolah yang bisa disewakan le pada masyarakat, dan juga kantin sekolah. “Dengan BLUD ini juga, kita bisa mengelola uang SPP dan juga uang Dana Bos, karena hal ini masuk dalam pendapatan sekolah,” kata Lea. Lebih lanjut Lea Menjelaskan bahwa selama ini segala kebutuhan sekolah sedikit rumit dalam pelaksanaannya, karena menunggu penganggaran dari Dinas.”Tetapi dengan sudah ditetapkannya sekolah kita sebagai BLUD, maka kita bisa mengelola uang sekolah. Selain itu kita juga bisa mencari uang dari fasilitas yang kita miliki,”kata Lea. Dia menjelaskan beberapa fasilitas yang bisa menghasilkan uang, seperti aula sekolah yang bisa disewakan, dan juga bus sekolah yang bisa disewakan. “Dengan adanya fasilitas yang kita miliki dan bisa menghasilkan uang, uangnya bisa kita kelola,”pungkas Lea.  Dikutip dari TRIBUNBATAM.id

SMKN 1 Batam Resmi Terapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Read More »

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Sondosia Kabupaten Bima

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Sondosia Kabupaten Bima

Blud.co.id – Tim Blud melakukan pelatihan PPK BLUD untuk RSUD Sondosia Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat pada 28 sampai 29 Juni 2022 kemarin.  Pelatihan ini diselenggarakan secara offline di Laxston Hotel Jl. Magelang mulai pukul 08.20 WIB sampai 16.00 WIB.  Materi terkait pelatihan pola pengelolaan keuangan ini disampaikan langsung oleh konsultan senior BLUD yakni Niza Wibyana Tito, M.kom., M.M dan Larasati Dwi H, S.E.  RSUD Sondosia Kabupaten Bima diwakili oleh empat orang yang berhubungan langsung dengan SPI serta BLUD.  Perlu diketahui bahwa RSUD Sondosia Kabupaten BIMA merupakan Rumah Sakit Tipe D dan sudah BLUD pada tahun awal tahun 2022. Selain itu juga sudah ada SK Bupati terkait penetapan BLUD untuk RSUD Sondosia kabupaten Bima sebagai BLU.  Terjadi diskusi dan sharing berkaitan dengan BLUD yang sudah diterapkan antara narasumber dengan peserta yang berasal dari RSUD Sondosia Kabupaten Bima.  Salah satu pertanyaan yang menarik terkait dengan pembuatan rekening khusus untuk BLUD sebagai salah satu sarana untuk menyetorkan penghasilan langsung ke Kas Daerah.  Perlu diketahui bahwa penerapan BLUD dibuat untuk bisa melakukan efisiensi pada kegiatan operasionalnya.  Arti mandiri pada BLUD bukan berarti UPT yang menerapkan BLUD memenuhi seluruh operasionalnya sendiri.  Namun Sumberdananya tetap berasal dari APBD dan Jasa layanan, dimana pendapatan jasa layanan ini dapat digunakan dengan fleksibel dan efisien untuk meningkatkan pelayanannya. Selain itu juga dijelaskan terkait dengan penerapan BLUD bahwa harus adanya pembina atau pengawas BLUD.  Pembina diurus oleh Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. Kemudian ada Pengawas dalam BLUD yang dilaksanakan oleh bagian SPI. Jadi SPI bertugas untuk mempersiapkan sebelum diaudit, dimana SPI harus paham keuangan dan juga teknis.  untuk dapat menemukan temuan tentang permasalahan dan juga dapat memberikan solusi terkait permasalahan tersebut. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Sondosia Kabupaten Bima Read More »

Catatan atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan

Blud.co.id – Paragraf 83 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa catatan atas laporan keuangan meliputi:   Penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL  Laporan Operasional  dan Laporan Perubahan Ekuitas,  Neraca,  Laporan Arus Kas.  Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan/menyajikan/menyediakan hal-hal sebagai berikut: Mengungkapkan informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; Menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; dan menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; Menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan Hal-hal yang harus dimuat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan BLUD antara lain: Informasi umum. Berisi mengenai dasar dan prosedur penyusunan laporan keuangan, sumber beserta jumlah dana yang dikelola BLUD, penjelasan atas kinerja keuangan, penjelasan singkat atas BLUD. Kebijakan akuntansi Berisi mengenai basis akuntansi, asumsi dasar yang digunakan, pengakuan dan pengukuran pos-pos akun pada laporan keuangan. Penjelasan atas pos-pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pada bagian ini berisi pos-pos pendapatan LRA, belanja, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Akhir Tahun Berkenaan Penjelasan atas pos-pos Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Berisi mengenai Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya dan lain-lain (jika ada), dan Saldo Anggaran Lebih Akhir. Penjelasan atas Laporan Arus Kas (LAK) berisi mengenai : Aktivitas operasi yaitu arus masuk kas dari pendapatan dan arus keluar kas untuk biaya operasional dan biaya non-operasional, ktivitas investasi seperti arus masuk kas dari pendapatan hibah,   Aktivitas pendanaan yaitu arus masuk kas dari divestasi dan penerimaan utang, Kenaikan dan penurunan bersih kas dan setara kas, Saldo awal dan saldo akhir kas dan setara kas. 6. Penjelasan atas pos-pos Laporan Operasional (LO) Pada pos ini berisi tentang Pos-pos Pendapatan-LO seperti pendapatan jasa layanan, Pos-pos beban seperti beban operasional dan beban non-operasional, dan Pos surplus/defisit tahun berjalan Penjelasan atas pos-pos Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Berisi tentang Pos ekuitas awal, Pos Surplus/Defisit-LO pada periode bersangkutan, Pos koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, dan Pos ekuitas akhir. Penjelasan Atas Pos-Pos Neraca berisi mengenai : Pos-pos aset yaitu aset lancar, investasi jangka pendek, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya. Pos-pos kewajiban yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Pos ekuitas akhir 8. Informasi Tambahan Pada bagian ini menjelaskan beberapa Informasi tambahan yang tidak tersajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar seperti kontinjensi. Komitmen, kejadian penting setelah tanggal neraca (subsequent event), serta informasi tambahan lain apabila diperlukan. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Catatan atas Laporan Keuangan Read More »

Neraca BLUD (Part VI)

Neraca BLUD (Part VI)

Blud.co.id – Pada Paragraf 64 mengandaikan Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.  Penyusunan neraca bisa mengambil dari neraca saldo kode akun 1 dan 2 kemudian menjadi neraca dan ekuitas akhir. Unsur mencakup neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur didifinisikan sebagai berikut: Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLUD sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh BLUD maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat umum dan sumber daya daya yang dipertahankan karena alasan sejarah dan budaya. Kewajiban adalah hutang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya yang mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Ekuitas adalah kekayaan bersih BLUD yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban. Tujuan utama neraca adalah menyediakan informasi tentang posisi keuangan BLU/ BLUD aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.  Informasi dalam neraca dapat menggunakan bersamaaan dengan informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk menilai: Kemampuan BLU/BLUD dalam memberikan layanan layanan secara berkelanjutan. Likuiditas & solvabilitas Kebutuhan eksternal. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Neraca BLUD (Part VI) Read More »

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Kabupaten Sumenep (Gelombang II)

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Kabupaten Sumenep (Gelombang II)

Blud.co.id – Tim Blud melakukan workshop dan pendampingan terkait Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Se-Kabupaten Sumenep.  Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kab, Sumenep. Yang telah disampaikan pada artikel sebelumnya. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 2 juni 2022. Materi workshop disampaikan oleh Narasumber yaitu: Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT Yuni Pratiwi, S.Ak Berikut ini pertanyaan dari peserta pendampingan BLUD untuk puskesmas Kabupaten Sumenep: Pertanyaan Puskesmas Guluk-Guluk “Jika puskesmas melaksanakan efisiensi itu artinya puskesmas akan mengeluarkan uang sesuai dengan kebutuhan. Dan berharap di akhir tahun masih memiliki SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang banyak, padahal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) memiliki target-target tertentu yang nanti mungkin akan bermasalah jika ada perbaikan” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa selain penilaian keuangan ada juga penilaian kinerja, jadi bukan hanya keuangan saja,Tetapi hasilnya apakah sudah tercapai atau belum, Jadi harus bisa lebih efisien. Pertanyaan Puskesmas Pamolokan “Di Setiap unit pasti memiliki SPM (Standar Pelayanan Minimal) masing-masing. Pada penetapan tahun 2021 Peraturan gubernur ditetapkan secara umum untuk setiap puskesmas termasuk pelayanan minimal tidak ada UKP. (Upaya Kesehatan Perseorangan) hanya UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat), apakah peraturan yang telah ditetapkan relevan untuk diterapkan sekarang?” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, Tidak ada yang salah dan benar, dalam manajemen harus memiliki leadership yang baik, karena bersifat spesial, maka harus legal dibuat satu per satu.  Puskesmas memiliki dinas kesehatan di bagian hukum dengan format legal seperti apa, sehingga bisa dibentuk dengan format legal, namun pelaksanaannya harus masing-masing.  Contoh penggunaan SILPA dapat digunakan untuk keperluan mendesak yang baik untuk kepentingan bersama, sehingga harus terjalin hubungan yang baik antara pihak yang berkepentingan agar bisa sinkron. SPM juga perlu menyelesaikan terus pertanyaan dari Puskesmas Manding “Mengesampingkan regulasi umumnya, praktek lapangannya BLUD di Puskesmas. Apakah jika menghadapi suatu pilihan yang belum jelas dalam peraturan, perlukah kita mengundang pihak ke 3 untuk memberikan pendampingan atau pendapat?” Dijawab oleh konsultan Blud.ac.id, Regulasi untuk mengesampingkan ketentuan pada umumnya yang harus dibuat terlebih dahulu, tanpa regulasi tersebut kita akan kesulitan untuk melangkah. Dengan demikian Puskesmas dan dinas harus berkolaborasi dimana dinas sendiri berperan sebagai pembina teknis. Pertanyaan dari Puskesmas Kapus Legung “Apakah ada kriteria untuk pejabat keuangan” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, kriteria menjadi pejabat keuangan salah satunya:  Harus PNS Memiliki kebutuhan sebagai pejabat keuangan sesuai dengan kriteria yang ada di Permendagri 79/2018 Pertanyaan dari Puskesmas Kapus Giligenting “Pejabat keuangan (verifikator) memiliki tupoksi yaitu bertanggungjawab terhadap anggaran. Jika dilakukan audit, apakah verifikator yang akan diaudit dan akan dilakukan tiap periode atau tidak”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, bahwa memberikan otorisasi kepada pejabat keuangan untuk berbelanja, untuk memverifikasi kebenaran dengan bukti-bukti yang ada. Pemimpin BLUD yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah, jika terjadi sesuatu, kemungkinan diciduk oleh BPK yaitu Pemimpin BLUD karena yang bertanggungjawab. Verifikator bertanggung jawab kepada otorisator Otorisator bertanggung jawab kepada verifikator Pertanyaan dari Puskesmas Kampus Legung Timur “Apakah dalam BLUD diperbolehkan untuk merubah struktur organisasi”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa Dalam hal merubah struktur organisasi pada BLUD perlu melakukan skema:  Pengajuan saran ke dinas Diotorisasi pimpinan BLUD dengan koordinasi Dinas Pertanyaan dari Puskesmas Kampus Masalembu “Apakah pemimpin BLUD diperbolehkan melakukan pembelanjaan tanpa sepengetahuan pejabat keuangan walaupun sesuai anggaran” Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa tidak diperbolehkan berbelanja jika tidak ada verifikatornya, karena yang memegang rekening adalah pejabat keuangan dan semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut harus mengetahuinya.  Pertanyaan dari Rubaru pejabat Keuangan “Apa yang harus dilakukan puskesmas untuk melakukan penyesuaian anggaran. Dan bagaimana kebijakan terkait dengan pengusulan perubahan ditandai dengan apa saja syaratnya, apa yang dibuat keputusan pimpinan BLUD atau bagaimana agar puskesmas yang melakukan perubahan bisa legal dan bisa dilaksanakan RBA nya?” Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, cara puskesmas melakukan perubahan agar bisa legal dan bisa melaksanakan RBA nya adalah Mempertimbangkan pelayanan Tertib administrasi (membuat berita acara pergeseran) yang diketahui pemimpin BLUD dan kepala dinas.  Tidak boleh melebihi pagu (alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja) di atas jenis belanja Pertanyaan dari peserta FGD “Apabila pelayanan belum bisa membengkak di awal tahun apakah diperbolehkan untuk di rapel”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa, perjuangan tersebut merupakan bagian dari perjuangan kekuasaan, dan untuk pencairan perjuangan tersebut harus melibatkan dinas. Jika RBA telah disetujui maka anggaran diperbolehkan untuk dibelanjakan dengan syarat tidak ada perubahan RBA.  Pertanyaan dari Puskesmas Pamolokan “Laporan yang mempengaruhi silpa adalah LRA (Laporan Realisasi Anggaran). SILPA yang berdasarkan perhitungan-perkiraan-realisasinya dan anggaran yang diinputkan ke sistem, di aplikasi akan muncul anggaran terakhirnya. Realisasi anggarannya selalu berada di bawah anggaran dan kesepakatan minus, jika realisasi tidak memiliki batas batas, sehingga pembelanjaan maksimal hanya bisa sesuai dengan anggaran?” Dan dijawab oleh Ibu Yuni Pratiwi, S.Ak bahwa, jika perhitungan batas batas menunjukkan nilai proporsinya batas batas. Minus maka Puskesmas hanya dapat melakukan realisasi maksimal sebesar pagu anggaran yang telah ditetapkan. BLUD harus mengikuti peraturan yang telah disahkan, dengan begitu regulasi akan lebih aman, seperti pemimpin tidak diperbolehkan membelokkan sesuatu tanpa sepengetahuan pejabat keuangan.  RBA adalah hal yang paling penting sehingga tidak dapat digeser atau diganti langsung tanpa lulus terlebih dahulu. Pejabat keuangan tidak dapat langsung menggeser RBA, penggeser RBA harus dengan memiliki rincian alasan untuk pergeseran anggaran tersebut. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Pendaftaran Kontak : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)  

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Kabupaten Sumenep (Gelombang II) Read More »

Scroll to Top