Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Penerapan Bisnis Di dalam Lingkup BLUD

Penerapan Bisnis Didalam Lingkup BLUD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintahan daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang & atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan & dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi & produktivitas. Namun bukan berarti BLUD dilarang untuk melakukan praktek bisnis yang nantinya bisa meningkatkan kwalitas & kapasitas BLUD itu sendiri. Pada prakteknya bisnis dalam lingkup BLUD diperbolehkan dengan catatan sesuai kebijakan BLUD dan pihak-pihak terkait pelaku bisnis. Didalam BLUD terdapat beberapa aset & potensi bisnis yang dapat menunjang kesejahteraan suatu BLUD. Oleh karenanya BLUD sangat fleksibelitas dalam menjalankan suatu usahanya yang terstruktur dan terorganisir. BLUD mempunyai aset salah satunya lahan dan ruang yang dapat dimanfaatkan sebagai peluang bisnis. Perlakuan pemanfaatan aset lahan bisa digunakan BLUD untuk membangun tempat parkir yang nantinya pendapatan dari parkir tersebut bisa dialokasikan salah satunya, untuk pembayaran gaji para pegawai honorer dan pegawai tidak tetap Non PNS . Lahan diluar area bangunan BLUD namun masih dalam lingkup kawasan BLUD bisa dimanfaatkan untuk dibangunnya gedung maupun bangunan yang memadai untuk didirikannya ruang usaha yang nantinya bisa disewakan atau digunakan sendiri guna didirikannya kantin contohnya. Pendirian bidang usaha didalam BLUD tentunya sudah diatur sebagaimana mestinya sesuai dengan strategi bisnis dan konsepnya apakah kerjasama dengan pihak lain maupun tunggal. Dalam hal ini BLUD dapat sukses dan berhasil menjalankan bisnisnya apabila BLUD dapat membiayai biaya yang timbul dari beberapa kegiatan yang diadakan BLUD sehingga pendapatan-pendapatan dari sumber yang lain bisa disalurkan untuk pembenahan maupun peningkatan kadar kwalitas BLUD yang bertujuan untuk menyajikan pelayanan dan penyediaan tempat BLUD yang lebih nyaman bagi para masyarakat. Dalam hal ini bukan dimaksudkan untuk mencari laba ataupun keuntungan seperti bidang usaha lainnya, namun penerapannya bertujuan untuk menjalankan bisnis dari pemanfaatan aset yang ada guna menjadi indikator BLUD agar terciptanya kesuksesan dalam pengelolaan ruang lingkup BLUD yang nantinya bisa mensejahterahkan para pegawai maupun BLUD itu sendiri. Kesuksesan itu ada karena adanya kerja keras dan strategi, indikator lainya adalah suatu motivator, penerapan pola dan strategi bisnis inilah yang menjadi motivator BLUD untuk saat ini.

Penerapan Bisnis Di dalam Lingkup BLUD Read More ยป

Pengertian Sistem Informasi Keuangan

Sistem Informasi Keuangan – Seiring dengan berkembangnya teknologi di era modern ini, mengakibatkan segala sesuatu yang memungkinkan diatur secara teknologi diusahakan secara maksimal atau secara besar-besaran, dimana sistem kerja secara manual perlahan-lahan mulai tergeser dengan adanya teknologi yang semakin canggih. Usaha manusia untuk memunculkan terobosan baru di bidang teknologi tentunya sangat mendukung proses kerja yang pada awalnya memerlukan waktu yang relatif lama menjadi dapat terselesaikan dengan waktu yang relatif singkat dengan hasil yang memuaskan, walaupun dengan teknologi yang modern pengeluaran atau biaya operasional yang diperlukan akan semakin banyak. Sistem informasi keuangan adalah sistem informasi yang dirancang untuk menyediakan informasi mengenai arus uang bagi para pemakai di seluruh perusahaan. LINK DOWNLOAD : BLUD PUSKESMAS Sistem informasi keuangan merupakan bagian dari SIM yang digunakan untuk memecahkan masalah-masalah keuangan perusahaan. Secara umum sistem informasi keuangan memiliki sistem pemasukan yang terdiri dari subsistem data processing didukung oleh internal audit subsystem yang menyediakan data dan informasi internal. Untuk perusahaan besar biasanya memiliki staf internal auditors yang bertanggungjawab terhadap perawatan integritas sistem keuangan perusahaan. Orang yang ahli dalam bidang ini disebut EDP auditors. Sebagaimana subsistem lainnya, sistem ini juga dilengkapi financial intelligence subsystem, yang mengumpulkan informasi dari lingkungan. Sistem Informasi Manajemen Keuangan yang selanjutnya disebut SIMKeu adalah serangkaian manual maupun aplikasinya yang mengintegrasikan semua proses pengelolaan keuangan satker/unitkerja mulai dari perencanaan anggaran, Penyusunan Anggaran, Penerbitan SPM, dan Penyusunan Laporan Keuangan Sistem informasi keuangan mempunyai 3 tugas pokok : (1) mengidentifikasi kebutuhan uang yang akan datang, (2) membantu perolehan dana tersebut, dan (3) mengontrol penggunaannya. Baca Juga : Pengertian Teknologi Akuntansi Tujuan Sistem Informasi Keuangan Sistem Informasi Keuangan dikembangkan dengan tujuan: Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan agar akurat, tepat waktu dan dapat dipertanggung jawabkan yang mampu menghubungkan kantor satker ke jenjang di atasnya. Mendukung efisiensi, efektifitas dan kelancaran penyusunan laporan keuangan Sebagai upaya mencapai peningkatan opini laporan keuangan. Baca Juga : Pemanfaatan Teknologi Akuntansi Dalam Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD Kesimpulan Dari pembahasan-pembahasan yang telah diuraikan tentang sistem informasi manajemen keuangan, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : Sistem informasi manajemen keuangan (SIM keuangan) adalah sistem berbasis komputer yang dirancang untuk mengubah data akuntansi (keuangan) menjadi informasi, dalam rangka mempermudah proses transaksi-transaksi yang terkait dengan akuntansi itu sendiri. Teknologi informasi berperan besar terhadap sistem informasi manajemen keuangan yang mana teknologi informasi tersebut mencakup teknologi komputer (baik hardwaremaupun soft ware) dan juga teknologi lain yang mencakup aplikasi-aplikasi pembantu yang digunakan untuk memproses informasi. Penggunaan sistem teknologi informasi dalam sistem informasi manajemen keuangan meliputi fungsi sistem informasi, pemakai akhir komputasi (end user computing), dan teknologi tanggap cepat. Pengembangan sistem informasi manajemen keuangan dilakukan secara profesional baik secara intern untuk suatu perusahaan maupun secara ekstern sebagai konsultan.  

Pengertian Sistem Informasi Keuangan Read More ยป

Pelaporan Keuangan BLUD Rumah Sakit

RBA tahun 2016 milik RSUD kami disusun sangat rinci, sehingga kami mengalami kesulitan dalam melaksanakan realisasi Pelaporan Keuangan BLUD Rumah Sakit. Akibatnya belanja yang tidak kami butuhkan tapi ada di anggaran kami lakukan, sedangkan ada beberapa belanja yang kami butuhkan namun tidak ada di anggaran tidak kami lakukan. Bagaimana solusinya dalam menyusun RBA untuk periode berikutnya? Jawab : Menyusun RBA yang baik dibuat rinci per kode akun namun tidak rinci per item. Misalkan anggaran dalam biaya ATK cukup membuat anggaran biaya ATK secara gelondong, tidak perlu di buat rinci per item biaya atk pensil, kertas, dll. Hal ini akan lebih memudahkan dalam pelaksanaan anggaran karena disinilah letak fleksibilitas BLUD. Dasar hukum apa yang tepat untuk dijadikan acuan dalam menyusun Pelaporan Keuangan BLUDย Rumah Sakit yang baik dan benar? Jawab : Dasar hukum yang tepat untuk dijadikan acuan dalam menyusun Laporan Keuangan BLUD sampai dengan saat ini adalah PSAP 13 (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 13) tentang penyajian Laporan Keuangan BLU. RSUD kami merencanakan pembangunan Gedung dan Bangunan yang akan menambah nilai asset, sehingga kami memasukkan dalam jenis belanja modal. Apakah honorarium pekerja pembangunan gedung juga dimasukkan dalam jenis belanja modal atau disendirikan di biaya honorarium jenis belanja barang dan jasa? Jawab : Jika ini merupakan realisasi belanja maka disesuaikan dengan DPA nya, di dalam DPA apakah honorarium di include kan dalam belanja modal gedung dan bangunan atau di sendirikan dalam honorarium di barang dan jasa. Namun jika ini untuk membuat anggaran maka disarankan untuk memasukkan biaya honorarium sebagai belanja modal gedung dan bangunan. Hal ini dikarenakan untuk menghitung unit cost dalam penambahan asset tetap. Input penerimaan di menu BKM Klaim Piutang apakah senilai bruto atau netto setelah adanya potongan biaya administrasi bank ? Bagaimana terkait dengan pengakuan pendapatannya di LO nanti? Jawab : Input BKM Klaim Piutang sebesar netto setelah dipotong biaya administrasi bank. Untuk pengakuan biaya administrasi bank di inputkan di menu Jurnal Umum. Sebagai contoh kasus seperti dibawah ini: Apabila saya menginput BKM Klaim Piutang sejumlah netto bagaimana pencatatan di Laporan Arus Kas yang dihasilkan oleh system BLUD Syncore? Jawab : Laporan arus kas yang dihasilkan oleh system BLUD Syncore menggunakan metode langsung. Sehingga nominal yang akan muncul di Laporan Arus Kas adalah sejumlah netto. RSUD kami ada pendapatan atas penyewaan alat pengolahan limbah kepada pihak ketiga. Bagaimana cara menginputnya di system ? Jawab : Input pendapatan atas transaksi tersebut di menu penerimaan lain-lain, kemudian pilih tab hasil kerjasama. Ketika browse akun pilih akun Hasil Kerjasama Pemanfaatan Alat. Dalam rekening bank penerimaan RSUD kami terdapat penerimaan jasa giro, kami mengakuinya sebagai pendapatan jasa giro. Namun uang atas jasa giro tersebut kami setorkan ke Kas Daerah sebagai Biaya Retribusi Daerah. Bagaimana cara input kedalam system ? Jawab : Apabila diakui sebagai pendapatan maka tetap diinput di menu penerimaan lain-lain dan pilih tab pendapatan lain-lain. Kemudian ketika Browse akun pilih akun Pendapatan Jasa Giro, maka secara otomatis setelah posting akan masuk ke Laporan Operasional sebagai pendapatan lain-lain. Sedangkan apabila disetorkan ke Kas Daerah sebagai biaya retribusi daerah maka input Jurnal di menu Jurnal Umum. Jurnal yang harus dibuat adalah : Transfer SP2D di instansi kami adalah dari bank penerimaan ke bank pengeluaran, sedangkan saldo yang bisa digunakan untuk belanja di menu BKK adalah saldo yang ada di kas bendahara pengeluaran. Lalu bagaimana solusi nya? Jawab : Perlu dilakukan input mutasi bank, yaitu penarikan tunai dari bank pengeluaran ke kas bendahara pengeluaran. Input mutasi dapat dilakukan di menu KEU, kemudian pilih Mutasi Bank. Isikan pemindahbukuan dari bank pengeluaran ke kas bendahara pengeluaran. Setelah klik simpan secara maka otomatis maka kas akan dimutasi dari bank pengeluaran ke kas pengeluaran, sehingga input BKK bisa dilanjutkan. Apabila transaksi belanja menggunakan mekanisme transfer dari bank bendahara pengeluaran langsung ke pihak ketiga bagaimana mekanisme input ke dalam system ? Jawab : Input ke dalam system menggunakan mekanisme BKK seperti belanja tunai. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah input mutasi bank di menu mutasi. Input mutasi dari bank bendahara pengeluaran ke kas bendahara pengeluaran, kemudian input belanja di BKK UP/GU seperti transaksi BKK lainnya. Terkait dengan verivikasi penandatanganan SP2D untuk RSUD apakah harus oleh Pemimpin BLUD atau bisa diwakilkan pejabat BLUD lainnya? Jawab : Untuk RSUD penandatanganan sebagai verifikasi SP2D hanya perlu sampai dengan Pejabat Keuangan, tidak perlu sampai dengan Pemimpin BLUD. RSUD kami sedang melakukan renovasi gedung, dalam DPA kami menganggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa di dalam akun biaya pemeliharaan gedung dan bangunan. Namun setelah di realisasikan ternyata pembangunan gedung ini menambah nilai asset, karena tidak bisa memasukkan dalam belanja modal lalu solusi apa yang bisa dilakukan supaya nilai asset bertambah namun dalam Laporan LRA tetap masuk realisasi belanja barang dan jasa? Jawab : Dalam penggunaan system tetap diinputkan sebagai belanja barang dan jasa di akun biaya pemeliharaan gedung. Maka nanti setelah di posting akan masuk di LRA sebagai realisasi belanja barang dan jasa. Kemudian di menu Jurnal Umum buatkan jurnal sebagai berikut : (D) Gedung dan Bangunan (asset)ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  xxx ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  (K) Biaya Pemeliharaan Gedung ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  xxx Setelah dilakukan posting secara otomatis biaya pemeliharaan gedung tidak akan masuk di LO, dan asset gedung dan bangunan akan bertambah di neraca tanpa menghilangkan realisasi belanja barang dan jasa yang sudah masuk di LRA. Mengapa di menu Saldo Awal pada system tidak disediakan kolom untuk mengisi saldo ekuitas awal? Lalu komponen ekuitas apa saja yang harus kami isikan di saldo awal? Jawab: Ekuitas tidak perlu diisikan di menu saldo awal, karena jika asset dan kewajiban sudah diisikan dengan benar maka ekuitas awal secara otomatis akan balance. Yang perlu diisikan di saldo awal adalah ekuitas hibah saja. Karena surplus/deficit sampai dengan periode lalu dan ekuitas awal pendirian BLUD sudah terakumulasi sebagai Ekuitas Awal tahun berjalan. Bagaimana cara input di system mengenai koreksi ekuitas atas pengurangan asset di periode sebelumnya namun baru terkoreksi di periode sekarang? Jawab : Pengurangan ekuitas periode lalu tidak bisa dilakukan karena sudah menjadi ekuitas awal di periode berjalan, yang bisa dilakukan yaitu koreksi di tahun berjalan. Koreksi ekuitas yang dilakukan adalah dengan input Jurnal Penyesuaian di menu Jurnal Umum. Jurnal yang dibuat adalah sebagai

Pelaporan Keuangan BLUD Rumah Sakit Read More ยป

Rekonsiliasi Bank Sederhana (Bank Penerimaan BLUD)

Puskesmas BLUD diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana yang diterima dari pasien maupun pihak lain. Dalam rangka menyajikan angka-angka yang akurat dan akuntabel, maka perlu untuk dilakukan rekonsiliasi bank. Berikut ini permasalahan yang sering menyebabkan saldo di rekening koran bank penerimaan dengan saldo di laporan manual berbeda : a. Transaksi LS-tunai Permasalahan: Transaksi LS-tunai adalah pembayaran langsung ke pihak ketiga dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening bendahara penerimaan ke rekening bank pihak ketiga. Dalam transaksi LS-tunai ini, bendahara pengeluaran yang bertanggungjawab untuk membuat dokumen penatausahaan dan sekaligus mencatatnya sebagai pengeluaran kas. Dalam beberapa kasus, bendahara pengeluaran belum mencatat transaksi tersebut (lupa dan lain sebagainya) sehingga di buku bank penerimaan belum ada transaksi keluar untuk transaksi LS tersebut. Hal ini menjadi salah satu penyebab saldo bank di rekening koran berbeda dengan saldo bank di buku bank penerimaan. Solusi: Jika pengeluaran di rekening koran yang diakibatkan oleh transaksi LS belum tercatat di buku bank penerimaan maka bendahara penerimaan harus melakukan koordinasi dengan bendahara pengeluaran. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bendahara pengeluaran menginput transaksi LS tunai tersebut. Sehingga, akan ada transaksi uang keluar di buku bank penerimaan dengan nominal dan tanggal yang sama dengan rekening koran. b.ย Transaksi GU Permasalahan: Transaksi GU adalah pengambilan sejumlah uang dari bank bendahara penerimaan untuk ditransfer ke bank pengeluaran (jika di puskesmas memiliki bank pengeluaran) atau ke kas pengeluaran. Untuk transaksi GU ini, bendahara pengeluaran memiliki kewajiban untuk mencatat transaksi tersebut ke dalam dokumen penatausahaan. Namun dalam beberapa kasus sering dijumpai bahwa bendahara pengeluaran belum mencatat transaksi GU tersebut ke dalam dokumen penatausahaan. Hal tersebut menyebabkan tidak adanya catatan uang keluar di buku bank penerimaan untuk transaksi GU tersebut, sehingga menyebabksan saldo bank di buku bank penerimaan berbeda dengan rekening koran bank penerimaan. Solusi: JIka tersebut permasalahan seperti diatas, maka bendahara penerimaan harus berkoordinasi dengan bendahara pengeluaran untuk segera menginput transaksi GU tersebut di dokumen penatausahaan. Dengan diinputnya transaksi GU tersebut maka akan ada pengeluaran kas dari bank penerimaan sehingga saldo kas di buku bank penerimaan akan sama dengan saldo kas di rekening koran. c. Kesalahan setor uang Permasalahan: Pada saat bendahara penerimaan wajib untuk menyetorkan uang yang diterima dari pasien umum ke bank bendahara penerimaan. Periode penyetoran yang dilakukan tergantung pada kebijakan masing-masing puskesmas. Dalam beberapa kasus sering dijumpai bahwa bendahara penerimaan salah menyetorkan sejumlah uang di bank, dan baru diketahui beberapa hari kemudian (biasanya pada bulan yang berbeda, pada saat dilakukan pengecekan kas). Misal, seharusnya bendahara penerimaan menyetorkan uang 875.000, namun hanya menyetorkan 857.000 dan dicatat di dokumen penatausahaan sebesar 875.000. Hal ini menyebabkan saldo di buku bank penerimaan berbeda dengan rekening koran. Solusi: Jika terjadi salah setor seperti ini maka bendahara penerimaan berkoordinasi dengan bagian akuntansi untuk membuat jurnal penyesuaian. Jurnal penyesuaian tersebut dibuat dengan mendebit bank bendahara penerimaan dan mengkredit akun kas bendahara penerimaan sebesar 18.000,-

Rekonsiliasi Bank Sederhana (Bank Penerimaan BLUD) Read More ยป

Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli

Pelatihan Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli pada tanggal 2-4 Oktober 2017 di Hotel Grage Ramayana ย telah dilaksanakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Tgk. Chik Ditiro. Pada agenda kali ini, Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si dan Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. berkesempatan untuk menjadi narasumber dalam penyusunan PPK BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli. Pada Pelatihan ini diharapkan nantinya dapat memberikan masukan mengenai PPK BLUD di RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli. Narasumber yang dihadirkan antara lain adalah : Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si memaparkan materi terkait kebijakan penerapan PPK BLUD meliputi alut PPK BLUD, dasar hokum PPK BLUD, Fleksibelitas BLUD dan Kebijakan BLUD. Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. membahas terkait Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Praktek Alur Penerimaan dan Pengeluaran dan laporan keuangan SAK. Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si memaparkan materi terkait kebijakan penerapan PPK BLUD. Kebijakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) lahir setelah paket peraturan perundangan bidang Keuangan Daerah/Negara antara lain: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjaawab Keuanganย  Negara. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Performance Based Budgeting. Secara teknis, BLUD merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Dalam peraturan perundangan ini antara lain berupa fleksibitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Beberapa kebijakan fleksibelitas yang diberikan atau dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum sebagai berikut : Penerimaan Pendapatan Pengeluaran Belanja Pengelolaan Kas dan Penatausahaan Keuangan Pejabat Pengelola BLUD Pengelolaan Barang Kerjasama Investasi Pengelolaan SDM Non PNS Pengadaan Barang dan Jasa Pengelolaan Hutang dan Piutang Penentuan Tarif Layanan Pengelolaan SurplusRemunerasi Pembentukan Dewan Pengawas Pada sesi berikutnya Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. membahas terkait Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Ada beberapa kendala dalam penyusunan RBA pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diantaranya : perbedaan RKA dan RBA, rencana strategis bisnis belum selesai disusun, kendala peraturan, perbedaan konsepย  konsep belanja dan biaya, kaitan SPM-RSB-RBA, Analisa biaya sebagai dasar menentukan RBA, mopping RKA dengan RBA, pengesahan dan perubahan rba dan penerapan konsep ambang batas. RBA disusun berpedoman pada Renstra Bisnis BLUD. Berdasarkan prinsip : berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan dari masing-masing sumber baik yang diterima dari Masyarakat dan APBD.ย ย Pada sesi kali iniย peserta saling sharing dan bertanya terkait materi. Selama sesi pelatihan diskusi berlangsung lancar antara pembicara dengan peserta.

Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli Read More ยป

PPK BLUD

Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli

PT Syncore Indonesia kembali menyelenggarakan pelatihan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pada tanggal 2 – 4 Oktober telah diselenggarakan pelatihan pengelolaan keuangan BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli, Aceh yang bertempat di Grage Ramayana Yogyakarta dengan menghadirkan narasumber Bapak Soni Haksomo, SE., M.Si. dan narasumber Syncore Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom., M.Kom. Materi pelatihan meliputi pengelolaan keuangan BLUD, penyusunan RBA, input data penerimaan dan pengeluaran tahun 2017, hingga penyusunan Laporan Keuangan berbasis SAK. Seluruh peserta sangat antusias mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan RBA telah selesai pada hari pertama pelatihan. Kemudian pada hari kedua dilanjutkan dengan input data penerimaan dengan dipandu oleh narasumber dan dibantu oleh tim Syncore. Kemudian di hari ketiga, agenda pelatihan meliputi penyusunan laporan keuangan berbasis SAK yang dimulai dengan menginput saldo awal hingga membuat jurnal penyesuaian dan dihasilkan laporan keuangan berbasis SAK. demo.blud.co.id   Jika Anda berminat untuk mengikuti pelatihan lanjut, silahkan:

Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli Read More ยป

ppk BLUD

Pengelolaan Tenaga Kerja Non PNS Pada Puskesmas BLUD

Kembali lagi pada hari ini Kamis 05 Oktober 2017 PT SYNCORE memberikan pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD kepada BLUD PUSKESMAS KECAMATAN KEBON JERUK, PUSKESMAS KECAMATAN KEMBANGAN & KAP SYARBINI IKHSAN PONTIANAK di Hotel GRAGE Ramayanan Yogyakarta yang pada pokok hari ini salah satunya membahas mengenai Pengelolaan SDM (Sumber Daya Manusia) Non PNS yang diisi oleh Bapak Soni Haksomo, SE.,M.Si. Sesuai peraturan yang diikuti oleh BLUD menyatakan bahwa dapat mengangkat dan memberhentikan tenaga operasionalnya yang berasal dari Non PNS. Pengangkatan tenaga kerja Non PNS ini harus tetap berdasarkan Analisa Jabatan dan Informasi Jabatan yang ditetapkan pada OPD atau Unit Kerja bersangkutan. BLUD mempunyai suatu kebijakan mengenai perlakuan Tenaga Honorer yaitu apabila diperkerjakan lebih dari 3 bulan harus diangkat sebagai pegawai tetap sesuai Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (โ€œUU Ketenagakerjaanโ€). Bila Tenaga Honorer diperkerjakan lebih dari 3 bulan tetap dilanjutkan tanpa adanya pengangkatan sebagai pegawai tetap akan dikenakan UU Tenaga Kerja. Pengadaan atau rekrutmen untuk pegawai honorer dengan cara tersistem yang ketat sehingga tenaga kerja yang didapat menjadi salah satu aset dan spesialisasi yang unggul bagi BLUD itu sendiri, dimaksudkan karena BLUD sendiri mempunyai fokus dalam pelayanan sehingga agar terwujudnya pelayanan yang unggul dan dapat memberikan kenyamanan bagi pelanggan. Selanjutnya BLUD untuk sistem penggajian sebaiknya berdasar Gradasi/Golongan agar tepat guna & tepat sasaran, penggajian terhadap tenaga kerja Non PNS dibayarkan oleh BLUD itu sendiri. Timbul pertanyaan dari peserta Pelatihan, “apakah BLUD mampu menggaji untuk pembayaran tenaga kerja tersebut?”. Tentu bisa, karena di BLUD menggunakann asas fleksibilitas yang dimana diperbolehkan memanfaatkan aset yang ada untuk mendapatkan pendapatan yang digunakan untuk pembiayaan BLUD salah satunya pembiayaan tenaga kerja Non PNS dan honorer. Disinilah BLUD ditanamkan sifat bisnis guna BLUD sendiri bisa mendapatkan pendapatan tapi tujuan utama dari BLUD sendiri bukan untuk mendapatkan pendapatan/keuntungan melainkan menomor satukan pelayananย  publiknya. Contoh pemanfaatan aset lahan yang masih dalam lingkup lahan BLUD tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk lahan parkir,kantin dan ATM Bank.  

Pengelolaan Tenaga Kerja Non PNS Pada Puskesmas BLUD Read More ยป

ppk blud syncore

Pengelolaan Kerjasama di dalam PPK BLUD

Pengelolaan kerjasama di dalam PPK BLUD ini diperbolehkan sebab PPK BLUD ini menganut sistem fleksibilitas. Sistem fleksibilitas di sini berarti diperbolehkannyaa mengelola keuangan dan berbisnis secara sehat. Masih banyak BLUD yang belum memahami mengenai fleksibilitas PPK BLUD, salah satunya yaitu diperbolehkannya bekerjasama dengan pihak lain, contohnya menyewakan ATM, membuka kantin di sekitar satker BLUD dan juga bekerjasama dengan beberapa pihak lainnya. Dengan catatan bahwa segala kerjasama ada payung hukum yang mengayomi. Pimpinan BLUD diberikan wewenang untuk mengelola bisnis secara sehat, maksudnya adalah BLUD bukan mencari keuntungan namun fokus utamaya adalah tetap yaitu peningkatan pelayanan, dengan adanya peningkatan pelayanan yang baik secara terus menerus akan ada dampak peningkatan pendapatan, inilah dampak lain dari peningkatan pelayanan : laba. demo.blud.co.id contoh dokumen

Pengelolaan Kerjasama di dalam PPK BLUD Read More ยป

Scroll to Top