Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Artikel

KONSULTAN PROFESIONAL UNTUK MENCAPAI STATUS BLUD

Rencana lima tahunan Puskesmas menurut Permenkes Nomor 44 Tahun 2016

Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas kesehatan kabuapten/ kota, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan kabupaten/ kota.   Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan […]

Rencana lima tahunan Puskesmas menurut Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 Read More »

Workshop 60 Puskesmas Dinas Kesehatan Kab. Cirebon Siap Menjadi BLUD!

Workshop PPK BLUD PADA PUSKESMAS DINKES KAB. CIREBON yang dilaksanakan pada 9 – 15 Agustus 2018. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 puskesmas se-Kabupaten Cirebon, yang diselenggarakan dengan 2 gelombang kegiatan, yaitu 30 puskesmas di gelombang 1 (9 – 11 Agustus 2018) dan 30 puskesmas lagi di gelombang kedua (13 – 15 Agustus). Kegiatan gelombang pertama

Workshop 60 Puskesmas Dinas Kesehatan Kab. Cirebon Siap Menjadi BLUD! Read More »

Latar Belakang Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Berlatar belakang dari Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Dimana Peraturan Presiden tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan aturan terkait transfer dana Kapitasi BPJS langsung ke Puskesmas. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis  Daerah (UPTD) mengalami dilema karena tidak bisa

Latar Belakang Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Hasil Evaluasi dan Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Daerah

Evaluasi kinerja dilakukan untuk memberikan penilaian terhadap hasil kerja atau prestasi kerja yang diperoleh organisasi, tim atau individu. Evaluasi kinerja dipergunakan sebagai dasar untuk mengalokasi reward. Keputusan tentang siapa yang mendapatkan kenaikan upah dan reward lain sering dipertimbangkan melalui evaluasi kinerja. Evaluasi dan penilaian Kinerja BLUD dilakukan oleh kepala daerah atau dewan pengawas atas aspek

Hasil Evaluasi dan Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Mekanisme Pengeluaran Uang Kecil Badan Layanan Umum Daerah

Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanaan kegiatan operasional sehari-hari, hal tersebut sesuai dengan definisi yang ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam praktik sehari-hari, Uang Persediaan dapat disebut juga uang kecil. Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mekanisme pengeluaran uang

Mekanisme Pengeluaran Uang Kecil Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Paska BLUD, Bagaimana Puskesmas menetapkan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola BLUD ?

Dalam Pasal 50, Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah  dijelaskan bahwa pejabat pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesional yang diperlukan. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi,

Paska BLUD, Bagaimana Puskesmas menetapkan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola BLUD ? Read More »

Apakah menjadi Badan Layanan Umum Daerah itu sulit?

Setelah melakukan banyak melakukan pelatihan, kami menemukan bahwa masih banyak pertanyaan yang muncul terkait apakah menjadi BLUD itu sulit. Benarkah? Untuk menjadi BLUD pertama-tama kita harus membaca terlebih dahulu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yaitu Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi SKPD atau Unit Kerja

Apakah menjadi Badan Layanan Umum Daerah itu sulit? Read More »

Batas-batas Tertentu dalam Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengertian dari fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. Status BLUD bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan

Batas-batas Tertentu dalam Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Pertanggungjawaban Kinerja Operasional Badan Layanan Umum Daerah

Dalam rangka mewujudkan akuntanbilitas dan transparansi di lingkungan SKPD atau Unit Kerja SKPD di lingkungan pemerintah daerah mengharuskan setiap pengelola keuangan daerah untuk menyampaikan laporan pertanggunjawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan dimaksud dinyatakan dalam bentuk laporan keuangan

Pertanggungjawaban Kinerja Operasional Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Scroll to Top