Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Artikel

SUMBER DAYA PENGELOLA BLUD BAGIAN II

Analisa Jabatan Pejabat pengelola BLUD yang kedua ialah Pejabat Keuangan. Pejabat Keuangan Pejabat Keuangan BLUD dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Pejabat keuangan memiliki fungsi sebagai penanggungjawab keuangan. Pejabat keuangan akan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan […]

SUMBER DAYA PENGELOLA BLUD BAGIAN II Read More »

KONSULTAN PROFESIONAL UNTUK MENCAPAI STATUS BLUD

SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA BLUD BAGIAN I

Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 sumber daya BLUD terdiri dari Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pengelolaan BLUD Pejabat Pengelola dan Pegawainya bisa diangkat dari Tenaga Profesional lainnya, dimana pengangkatan itu disesuaikan dengan Kebutuhan , profesionalitas, kemampuan keuangan

SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA BLUD BAGIAN I Read More »

PENTINGNYA TEKNOLOGI INFORMASI DALAM ORGANISASI

Teknologi Informasi semakin berkembang pada masa sekarang ini, hal ini disebabkan manusia yang menuntut kecepatan untuk memenuhi segala kebutuhannya. Demikian pula halnya dengan organisasi yang sengat membutuhkan kecepatan untuk mendukung seluruh aktivitasnya dapat dilaksanakan secara cepat dan tentu saja dengan hasil yang baik, efektif, dan efisien. Inilah penyebab mengapa teknologi sangat diperlukan dan semakin diperbarui.

PENTINGNYA TEKNOLOGI INFORMASI DALAM ORGANISASI Read More »

PERUBAHAN SURAT EDARAN MENDAGRI SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN PERMENDAGRI 79

Sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Maka dikeluarkan pula modul penilaian dan penetapan BLUD yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ sebagai pengganti

PERUBAHAN SURAT EDARAN MENDAGRI SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN PERMENDAGRI 79 Read More »

STRUKTUR LAPORAN KEUANGAN SESUAI DENGAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Struktur Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan di Indonesia dapat dibedakan menjadi lima tingkat: Komponen laporan keuangan merupakan klasifikasi menurut tujuan informasi yang akan disampaikan kepada pemakai, yang umumnya terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Unsur laporan keuangan merupakan klasifikasi menurut kelompok besar karakteristik ekonominya.

STRUKTUR LAPORAN KEUANGAN SESUAI DENGAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Read More »

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RBA PADA BLU/BLUD

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RBA PADA BLU/BLUD Read More »

PRINSIP AKUNTANSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PADA PUSKESMAS BLUD

Dalam pelaksanaannya sebagai BLUD, puskesmas diwajibkan untuk melaporkan laporan keuangannya di setiap periode. Dalam pelaporan keuangan tersebut puskesmas harus melaporkan dengan standar akuntansi yang baik. Oleh karena itu puskesmas yang telah menjadi BLUD laporan keuangannya harus disusun dengan memperhatikan: 1. Basis Akuntansi BLUD harus menyusun laporan keuangan dengan menggunakan dasar akrual (accrual basis). Dalam akrual

PRINSIP AKUNTANSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PADA PUSKESMAS BLUD Read More »

Scroll to Top