Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Teknis BLUD/BLU

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

SELURUH PUSKESMAS DIUBAH STATUS MENJADI BLUD

Fleksibilitas yang diberikan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping itu, juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Ketentuan tersebut merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. Sayangnya, sebagian besar Puskesmas bersatus non BLUD sehingga tidak fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Berbagai masalah administratif dan procedural pengelolaan keuangan yang rumit harus dipenuhi. Akibatnya dapat menghambat pelayanan kesehatan kepada Peserta program Jaminan Kesehatan. Belum lagi jika dikaitkan dengan peningkatan volume kerja yang tidak sebanding dengan remunerasi para dokter dan perawat di Puskesmas. Masalahnya semakin kompleks. Karena itulah, pemerintah merencanakan seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD. Rencana tersebut dapat dipahami. Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Namun demikian, masalahnya ialah bagaimana mempercepat proses pengusulan Puskesmas untuk memperoleh izin mengelola keuangannya dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK BLUD). Puskesmas yang akan diusulkan menjadi BLUD harus memenuhi persyaratan substantif,teknis dan administratif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD. Pasal tersebut menentukan “Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK BLUD apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif. Kemudian Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa Menteri/pimpinan lembaga/ kepala SKPD mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif untuk menerapkan PPK BLUD kepada Menteri keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan untuk menerapkan PPK BLUD. Banyak pihak yang terkait dalam proses penetapan Puskesmas menjadi BLUD. Karena itu, sinergi diantara para pihak yang terkait diperlukan untuk mempercepat perubahan status puskesmas menjadi BLUD. Pekerjaan besar ini memerlukan kerjasama dan koordinasi yang mantap. Lebih-lebih lagi, waktu yang tersedia sangat singkat untuk menyelesaikan proses pemberian izin kepada Puskesmas untuk menerapkan PPK BLUD, agar tidak ada dualisme status Puskesmas dan pengelolaan keuangannya dapat lebih fleksibel. Dengan ditetapkannya seluruh Puskesmas menjadi BLUD diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran Puskesmas dalam menyajikan  layanan kesehatan  yang menjadi hak  Peserta program Jaminan Kesehatan. Sementara itu, menteri/ pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan. Dengan  pembagian pertanggung jawaban yang lebih jelas, diharapkan pelaksanaan pelayanan kesehatan akan lebih baik. Masing-masing dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas pokoknya.

SELURUH PUSKESMAS DIUBAH STATUS MENJADI BLUD Read More »

PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH

Berita Acara Serah Terima (BAST) belum cukup untuk dijadikan dasar penghapusan dalam neraca pemerintah kabupaten/kota tetapi harus dilengkapi dengan surat keputusan penghapusan dari bupati/walikota. Kegunaan aset tetap yang lebih dari 1 tahun menyebabkan aset itu harus mengalami penyusutan setiap periode akuntansi. Menurut PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, disebutkan dalam Paragraf 05 Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Dalam akuntansi pemerintah, pengertian penyusutan ini berbeda dengan di swasta dimana penyusutan lebih ditujukan untuk alokasi biaya. Definisi yang berkaitan dengan penyusutan aset tetap sebagai berikut: Penyusutanadalah alokasi sistemik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset sepanjang masa manfaat. Jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aktiva, atau jumlah lain yang disubstansikan untuk biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya. Masa manfaaat adalah: Periode suatu aset diharapkan digunakan oleh rumah sakit; atau Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset tersebut. Biaya perolehan adalah jumlah kas dan setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan sampai dengan aset tersebut daam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. Jumlah yang dapat disusutkan suatu aset tetap harus dialokasikan secara sistematis sepanjang masa manfaatnya dengan metode yang sistematis dan diterapkan secara konsisten. Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight-line method) Sebagai dasar perhitungan penyusutan aset tetap, maka aset tetap dikelompokkan sebagai berikut: Kelompok Aset Masa Manfaat Tarif Garis Lurus a.  Bukan Bangunan ·       Kelompok I 4 Tahun 25% ·       Kelompok II 8 Tahun 12,5% ·       Kelompok III 16 Tahun 6,25% ·       Kelompok IV >16 Tahun 5% b. Bangunan ·       Permanen 20 Tahun 5% ·       Tidak Permanen 10 Tahun 10%

PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH Read More »

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DENGAN SISTEM BLUD SYNCORE

Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Cash Basis Penatausahaan Pendapatan Penatausahaan Belanja Rekonsiliasi Kas dan Bank Accrual Basis Penyesuaian Piutang Penyesuaian Hutang Penyesuaian Persediaa Penyesuaian Aset BLUD merupakan bagian dari instansi Pemerintah daerah sehingga laporan keuangan akan berbasis SAP. Pada tahap penyusunan laporan keuangan akan ada 2 jenis jurnal yang dibuat yaitu jurnal finansial (LO) dan Jurnal realisasi Anggaran (LRA). Jurnal penyesuaian juga dibutuhkan untuk menyesuaiakan piutang, hutanag, persediaan dan aset. Laporan keuangan yang akan disusun oleh BLUD adalah: Cash Basis: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Laporan Arus kas (LAK) Accrual Basis: Neraca Laporan Operasional (LO) Laporan Peruabahan Ekuitas (LPE) Catatan atas laporan Keuangan (CaLK) Setelah laporan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD, Laporan tersebut akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Laporan keuangan BLUD akan disusun semesteran dan tahunan, laporan direview oleh SKPD yang membidangi pengawasan di Pemerintah Daerah (PEMDA). Hasil review yang merupakan kesatuan dari laporan keuangan BLUD tahunan akan diintegrasikan / dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD, selanjutnya laporan SKPD yang telah terkonsolidasi tersebut akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan PEMDA. Untuk mempermudah penyusunan laporan keuangan BLUD. Syncore memiliki aplikasi keuangan untuk membantu penyusunan laporan keuangan BLUD tersebut. Alur dari penyusunan laporan keuangan melalui sistem BLUD yang dimiliki Syncore antara lain: Input data RKA yang sudah disahkan berguna untuk memasukkan data anggaran belanja, akan menghasilkan Laporan RBA Input data penerimaan secara tunai maupun non tunai berguna untuk menghasilkan Buku kas Umum Penerimaan dan nantinya akan terintegrasi menjadi Laporan pertanggungjawaban pendapatan Input data pengeluaran secara tunai maupun non tunai Berguna untuk menghasilkan Buku Kas Umum Pengeluaran dan nantinya akan terintegrasi menjadi Laporan Pertanggungjawaban Belanja. Menginput saldo awal sesuai data neraca Posting Input Jurnal Pembalik Input Jurnal Penyesuaian Posting Output Laporan keuangan SAP dapat diakses

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DENGAN SISTEM BLUD SYNCORE Read More »

Belanja dan Biaya

PENATAUSAHAAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-02/PB/2007 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang odan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara bukan Pajak, penatausahaan piutang adalah proses pencatatan dan pelaporan jumlah uang yang menjadi hak-hak pemerintah daerah atau kewajiban pihak lain kepada pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan jasa oleh pemerintah daerah atau akibat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan Penatausahaan Piutang Tujuan penatausahaan piutang adalah sebagai berikut: menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai piutang mengamankan transaksi piutang melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten Dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan   Kegiatan Penatausahaan Piutang Kegiatan penatausahaan piutang sebagai berikut: Membuat surat pernyataan piutang Membuat surat penagihan piutang Mengirimkan surat tagihan kepada petugas administrasi dan petugas pembukuan Membuat surat tentang penyerahan piutang yang tidak tertagih dengan membuat permintaan penagihan Membuat usulan penghapusan piutang Melakukan pencatatan piutang ke dalam kartu piutang berdasarkan dokumen-dokumen transaksi Membuat daftar rekapitulasi piutang Membuat daftar umum piutang dan reklasifikasi piutang Membuat penyisihan piutang tidak tertagih dalam kartu penyisihan piutang tidak tertagih semesteran dan tahunan Melakukan pengarsipan dokumen Menyusun laporan-laporan. Formulir Penatausahaan Piutang Formulir yang digunakan dalam pencatatan piutang adalah: Surat Penagihan (SPn) Merupakan surat penagihan yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang untuk penagihan piutang kepada pihak terutang. Kartu Piutang Merupakan kartu yang menunjukkan jumlah piutang, mutasi, dan saldo piutang masing-masing debitur. Pencatatan piutang dilakukan pada saat timbulnya hak pemerintah atau adanya kewajiban kepada pihak lain kepada pemerintah. Pendatatan didasarkan atas dokumen sumber yang berasal dari surat ketetapan piutang, bukti setor dan surat penghapusan piutang. Kartu piutaang diisi setiap terjadi transaksi piutang. Daftar Rekapitulasi Piutang Merupakan daftar yang menunjukkan total mutasi dan saldo piutang menurut jenis piutangnya. Pencatatan kedalam daftar rekapitulasi piutang dilakukan secara periodik berdasarkan mutasi dalam kartu piutang. Daftar Saldo Piutang Merupakan daftar yang menunjukkan saldo piutang berdasarkan rekapitulasi masing-masing jenis piutang dan disajikan secara periodik. Daftar Umur Piutang Merupakan daftar yang menunjukkan pengelompokkan piutang yang menunggak (sudah melebihi jangka waktu kredit) berdasarkan lama waktu tunggakannya dan disajikan setiap akhir tahun. Daftar Rekapitulasi Saldo Piutang Untuk memudahkan reklasifikasi piutang dibuat daftar reklasifikasi saldo piutang yang menunjukkan jumlah bagian lancar dan jumlah bagian tidak lancar. Formulir Jurnal Aset (JFA) Merupakan formulir yang digunakan untuk mencatat penambahan, pengurangan dan penghapusan nilai aset pada neraca. Dalam hal ini nilai aset piutang pada neraca. Surat Pemindahan Penagihan Piutang Merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang untuk memindahkan pengurusan piutang ke SKPD baru apabila pihak terutang pindah SKPD. Surat Keterangan Tanda Lunas Merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang menyatakan bahwa piutang pihak terutang telah lunas.

PENATAUSAHAAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) Read More »

KEBERHASILAN DINKES KAB BANGKALAN UNTUK MENERAPKAN PPK-BLUD

Workshop Penyusunan Dokumen Pra BLUD Dinkes Kab. Bangkalan yang diadakan dari tanggal 16-18 September 2019 di Hotel Fave Mex Surabaya bersama Syncore. Workshop selama 3 hari tersebut akan membahas, antara lain: Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUD Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 79 Tahun 2018 dan SE Mendagri No 900/2759/SJ Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Rencana Strategis dan hubungan dengan Standar Pelayanan Minimal Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok Simulasi Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD Workshop hari pertama dengan peserta dari 22 puskesmas dan segala lintas sektor seperti Sekretaris Daerah, Pejabat dan Staf PPKD, Pejabat dan Staf Dinas Kesehatan, Pejabat dan Staf Inspektorat Daerah, Pejabat dan Staf Bappeda, Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUD diisi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.M., M.Kom dengan materi pengertian PPK-BLUD, alur PPK-BLUD, dasar hukum PPK-BLUD. Diharapkan dengan pemaparan materi tersebut semua lintas sektor yang nantinya akan berkaitan dengan BLUD bisa menjadi sepehaman, sehingga dalam penerapan BLUD akan lebih lancar dan tertib. Setelah materi dasar PPK-BLUD dilanjutkan materi tentang gambaran umum penyusunan dokumen standar pelayanan minimal, dilanjutkan dengan praktik penyusunan dokumen tersebut didampingi oleh konsultan BLUD Syncore. Workshop Hari kedua dilanjutkan pemaparan materi tentang gambaran umum dokumen Pola tata kelola dan dokumen laporan keuangan pokok. Kemudian dilanjutkan dengan praktik penyusunan kedua dokumen tersebut didampingi dengan konsultan BLUD Syncore. Workshop hari ketiga dilanjutkan pemaparan materi tentang gambaran umum penyusunan dokumen rencana strategis (renstra). Dilanjutkan dengan praktik penyusunan renstra yang didampingi juga oleh konsultan BLUD Syncore. Setelah selesai workshop Syncore tidak lepas untuk mendampingi, Syncore dengan konsultan BLUD Syncore akan mereview dokumen PRA BLUD yang telah disusun oleh 22 Puskesmas di Dinkes Kab Bangkalan. Kurang lebih dengan penyusunan dan pendampingan review dokumen PRA BLUD selama 6 bulan. Sampai pada akhirnya 22 Puskesmas di Dinkes Kab Bangkalan bisa ditetapkan menjadi BLUD pada tanggal 25 Maret 2020, dengan ditanda tangani Ketua Tim Penilai sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kab Bangkalan.

KEBERHASILAN DINKES KAB BANGKALAN UNTUK MENERAPKAN PPK-BLUD Read More »

Belanja dan Biaya

KAS DAN SETARA KAS BLU/BLUD

Paragraf  8 PSAP No. 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan mendefinisikan Kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Berdasarkan definisi tersebut, wujud kas dapat dibedakan atas: Uang tunai. Kas berupa uang tunai, terdiri atas uang kertas dan logam dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang dikuasai oleh pemerintah.   Saldo simpanan di bank .Kas berbentuk saldo simpanan di bank adalah uang pada seluruh rekening bank yang dikuasai pemerintah yang dapat digunakan setiap saat.   PSAP No 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 8, mendefinisikan Setara Kas sebagai investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara Kas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek yang termasuk dalam setara kas harus segera dapat diubah menjadi tunai kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan.Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas.   Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas. Pengungkapan kas dan setara kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: Kebijakan akuntansi, penerimaan dan pengeluaran kas kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan kas di bendahara pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan. Jumlah kas yang dibatasi penggunaannya bila ada. selisih kas bila ada Rincian setara kas termasuk jenis dan jangka waktunya 8, rincian dana cadangan bila ada 9)Rincian uang yang disajikan sebagai aset yang dibatasi penggunaannya; 10)Rincian uang yang disajikan sebagai aset nen lancar lainnya; 11)Selisih kurs atas kas, baik yang telah terealisasi (realized) dan belumterealisasi( unrealized

KAS DAN SETARA KAS BLU/BLUD Read More »

Laporan Keuangan Pemerintah sesuai PSAP 13

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN PADA BLUD

Perlu menjadi sorotan di pemerintah daerah bagi OPD maupun BLUD selain aset tetap yaitu Pos Persediaan. Nilai persediaan di Neraca tidak sebesar Aset Tetap tetapi sering menjadi pengecualian oleh BPK. Seperti yang terjadi di beberapa Pemerintah Daerah, permasalahan umum persediaan menjadi pengecualian adalah bahwa sistem pencatatan dan pelaporan persediaan belum memadai yang disebabkan antara lain: Penyimpan dan pengurus barang tidak melakukan pencatatan yang memadai atas persediaan pada SKPD. Penyaluran barang kepada pemakai tidak didukung dengan bukti permintaan barang atau penyerahan barang. Tidak pernah dilakukan stock opname secara rutin sebagai bentuk pengendalian. Itulah permasalahan umum yang terjadi pada persediaan di beberapa Pemerintah Daerah. Adanya permasalahan tersebut membuat terhambatnya penerapan akuntansi berbasis akrual. Berdasarkan permasalahan yang di ungkapkan oleh BPK, strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu: Penertiban dan penatausahaan persediaan Seperti pada aset tetap daerah, penertiban dan penatausahaan persediaan merupakan hal yang sulit dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini disebabkan karena pengadaan persediaan biasanya melekat pada kegiatan dimana pengadaan dan pemakaiannya langsung dilaksanakan oleh PPTK kegiatan yang bersangkutan. Dengan demikian pengurus dan penyimpan barang yang seharusnya melakukan penatausahaan persediaan, tidak mendapatkan data yang akurat tentang pengadaaan dan pemakaian persediaan. Langkah yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan penertiban pengadaan dan pemakaian persediaan. Penertiban ini dapat dilakukan dengan komitmen pemerintah daerah yang dituangkan dalam kebijakan akuntansi tentang persediaan yang mengatur prosedur pengadaan dan penggunaan persediaan di setiap SKPD. Setelah penertiban dapat dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan penatausahaan persediaan yang baik, dengan cara sebagai berikut: Mencatat pada daftar/ buku persediaan yang disediakan secara teratur tentang pengadaan dan pemakaian persediaan dan menyimpan bukti-bukti pembelian dan pemakaian persediaan. Membuat kartu permintaan pemakaian barang sebagai bukti untuk pengeluaran persediaan. Membuat kartu persediaan perjenis barang atau kartu stocksebagaikontrol. Stock opnamepersediaan Pemeriksaan fisik atau stock opname persediaan adalah langkah selanjutnya yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai langkah pengendalian penatausahaan persediaan daerah. Menurut teori, sistem pencatatan persediaan terbagi atas 2 yaitu sistem perpetual dan sistem periodik dimana pada sistem perpetual setiap transaksi persediaan telah tercatat pada saat terjadinya sedangkan pada sistem periodik, saldo akhir persediaan ditentukan dengan melakukan perhitungan fisik persediaan. Untuk penatausahaan persediaan yang baik, seharusnya dengan sistem perpetual mestinya setiap pergerakan barang sudah terekam di kartu stock dan buku persediaan, tetapi ada beberapa kejadian menyangkut persediaan yang lolos dari pencatatan (perekaman) yaitu: Persediaan Kadaluarsa. Persediaan Rusak dalam penyimpanan. Persediaan Hilang.

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN PADA BLUD Read More »

REMUNERASI BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018

Remunerasi adalah total/keseluruhan pembayaran (bukan merupakan komponen penghasilan) dari pemberi kerja kepada pekerja baik dalam bentuk tunai dan non tunai berdasarkan kinerja masing-masing. Dibandingkan pengertian tersebut, terdapat pembatasan remenuerasi dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Berdasarkan Permendagri tersebut, remunerasi hanya diberikan dalam bentuk tunai.Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pada Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa remunerasi adalah imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi: Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; Insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.Tidak terdapat komponen remunerasi dalam bentuk non tunai dalam komponen tersebut. Selanjutnya, Pasal 3 ayat (4) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pejabat pengelola dan pegawai BLUD berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja. Pemberian gaji, tunjangan dan pensiun bagi pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku bagi pegawai negeri sipil (Pasal 23 ayat (5)). Untuk pejabat pengelola dan pegawai BLUD non PNS ditetapkan dalam peraturan kepala daerah. Pesangon diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya. Pensiun diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (Pasal 23). Oleh karena itu untuk pegawai yang belum memasuki masa purna tugas, komponen remunerasi adalah gaji, tunjangan tetap, insentif dan bonus atas prestasi. Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari remunerasi pemimpin (Pasal 27). Besaran remunerasi bagi pegawai tidak diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

REMUNERASI BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018 Read More »

PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PADA BLUD

Puskesmas/RSUD atau lembaga lain yang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dianjurkan untuk mempuenyai 2 bendahara yaitu bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Supaya anggaran kas bisa dicatat dan dibukukan secara tertib dan jelas apabila terdapat 2 bendahara tersebut. Perlu diperhatikan bahwa BLUD harus mempunyai SOP untuk penatausahaan keuangannya. Alur penatausahaan pengeluaran pada BLUD Bendahara pengeluaran akan menerima uang dari Bendahara Penerimaan. Bendahara pengeluaran akan menyimpan uang yang akan digunakan untuk belanja. Bendahara pengeluaran akan membayar belanja BLUD atas persetujuan Pemimpin BLUD. 4.Bendahara pengeluaran akan menatausahakan (mencatat dan membukukan) dan mempertanggungjawabkan belanja yang sudah dibayarkan kepada SKPD yang bersangkutan. Bendahara pengeluaran mempunyai wewenang sebagai berikut Mengajukan permintaan pembayaran baik melalui mekanisme Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU) maupun Langsung (LS). UP akan diajukan pada awal tahun dan hanya sekali, biasanya besaran UP diatur dengan Surat Keputusan Pemimpin BLUD masing-masing BLUD. Wujud dari UP adalah uang tunai yang dipegang oleh bendahara pengeluaran. Menerima dan menyimpan UP/GU Melakukan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya Menolak perintah bayar Meneliti kelengkapan dokumen pendukung LS Mengembalikan dokumen pendukung LS. Mekanisme pengajuan UP Bendahara Pengeluaran mengajukan UP ke pejabat keuangan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pejabat keuangan akan memverifikasi dan menyetujui UP kemudian mengeluarkan Surat perintah membayar (SPM). pejabat keuangan mengajukan SPM ke Pemimpin BLUD kemudian bila disetujui maka akan mengeluarankan Surat perintah pencairan dana (SP2D) dan cek giro. Pejabat keuangan akan membawa SP2D dan cek giro untuk mencairkan uang ke Bank dan Uang tunai akan dipegang oleh bendahara pengeluaran untuk belanja rutin yang nilainya tidak terlalu besar. Batas maksimal belanja menggunakan UP dan batas minimal harus mengisi UP akan ditentukan dengan Surat Keputusan (SK) Pemimpin BLUD. Untuk pembukuan belanja yang dibuat oleh bendahara pengeluaaran antara lain adalah Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran yang merupakan daftar dari belanja-belanja yang telah dilakukan secara tunai maupun non tunai, namun pada dasarnya buku kas umum pengeluaran akan mencerminkan nilai kas (uang tunai) yang dipegang oleh bendahara pengeluaran. Setelah menyusun buku kas umum pengeluaran bendahara pengeluaran juga perlu menyusun Surat pertanggungjawaban Belanja (SPTJ Belanja).

PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PADA BLUD Read More »

Scroll to Top