Workshop Pra-BLUD Puskemas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas
Tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaanย Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 4 menjelaskan bahwa ada tiga syarat yang harusย dipenuhi oleh SKPD atau unit kerja untuk menjadi BLUD, yaitu: 1) Persyaratan Substantif 2) Persyaratan Teknis 3) Persyaratan Administratif Puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas saat ini belum menjadi BLUD dan diharapkanย tahun ini dapat menjadi BLUD. Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas mempercayakanย PT Syncore Indonesia sebagai mitra untuk membantu Puskesmas yang berada di Kabupaten Musiย Rawas untuk menjadi BLUD. Pelatihan dengan tema โWorkshop Persiapan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Musiย Rawasโ diikuti oleh 6 dari 19 Puskesmas yang berada di Kabupaten Musi Rawas danย berlangsung selama lima hari, yaitu pada tanggal 19 Maret – 24 Maret 2018 di Meeting Room, Cityย Hotel, Lubuk Linggau. Agenda hari pertama dimulai dengan pembukaan yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparanย materi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M tentang Pra BLUD dan Pola Pengelolaanย Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hari kedua, sesi pertama, diawali dengan pemaparan materi tentang Dokumen Standar Pelayananย Minimal (SPM) yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan dokumen Pra BLUD. Pesertaย pelatihan mengisi kertas kerja yang telah disiapkan oleh Tim Konsultan BLUD PT. Syncore Indonesia.ย Kertas Kerja tersebut meliputi draft peraturan dan lampiran-lampiran yang berisi indikator Unitย Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) masing-masing puskesmas.ย Sesi kedua dilanjutkan dengan Dokumen Tata Kelola. Sesi kedua diawali dengan pemaparan materiย mengenai dokumen Tata Kelola yang kemudian dilanjutkan dengan menyusun dokumen tata kelolaย pada kertas kerja yang sudah disiapkan oleh Tim Konsultan BLUD PT Syncore Indonesia. Kertas Kerjaย tersebut adalah draft peraturan yang berisi mengenai profil puskesmas, struktur organisasiย puskesmas, dan SOP Puskesmas. Agenda hari Ketiga pada sesi pertama adalah pemaparan materi mengenai Laporan Keuangan Pokokย (LKP). Setelah pemaparan materi, peserta diminta untuk menyusun Neraca, Laporan Realisasiย Anggaran, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) pada kertas kerja. Kemudian dilanjutkanย dengan Dokumen Rencana Strategi Bisnis Puskesmas selama lima tahun kedepan. Artikel terkait: Contoh Dokumen Tata Kelola BLUD
Workshop Pra-BLUD Puskemas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Read More ยป