Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelatihan

Pelatihan

PJJO Puskesmas Sukatani Karawang 4 Agustus 2022

PJJO Puskesmas Sukatani Karawang 4 Agustus 2022

Tim FCS BLUD melakukan PJJO untuk Puskesmas Sukatani Karawang 4 Agustus 2022 terkait dengan permasalahan yang ada.   Acara dilakukan secara online melalui Zoom Meeting dengan 3 peserta yang merupakan personel dari Puskesmas Sukatani Karawang.  Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Puskesmas Sukatani sebagai berikut:  sebelumnya sudah dijelaskan pengguna email keringkan pengeluaran pengguna bantuan yang dijelaskan pengguna Akuntansi Pendampingan Jarak Jauh Online Puskesmas Sukatani Karawang berjalan dengan lancar dan perwakilan dari puskesmas sudah terbantu memahami materi yang diberikan untuk permasalahan BLUD yang dihadapi.  Selain itu tim FSC BLUD juga melakukan review singkat terkait dengan input saldo awal pada menu user accounting kemudian peserta yang hadir kami dampingi untuk penginputan awal saldo pada menu tersebut. PJJO masih akan terus dilakukan dan berjalan sesuai dengan kontrak yang dibuat sebelumnya.  Begitu acara PJJO dari Puskesmas Sukatani Karawang yang dilaksanakan secara online melalui zoom meeting pada 4 Agustus 2022 kemarin. 

PJJO Puskesmas Sukatani Karawang 4 Agustus 2022 Read More »

Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD

Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD

Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD diwajibkan pada setiap instansi yang telah menerapkan sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.  Bagaimana penjelasannya? Berikut penjelasannya sesuai dengan Buku Pedoman Penerapan BLUD. Bendahara penerimaan BLUD Wajib untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawab bendahara penerimaan kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan BLUD memuat suatu informasi terkait rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di bendahara. LPJ tersebut dilampiri dengan:     Penerimaan BKU yang telah ditutup pada akhir bulan terkait.     Daftar STS     Bukti Penerimaan yang sah dan lengkap Langkah-langkah penyempurnaan dan antisipasi pertanggungjawaban bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut:   Bendahara penerimaan BLUD memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD Atasan Perlaporan dilaporkan oleh bendahara penerimaan BLUD, maka pejabat keuangan BLUD akan melakukan Verifikasi kebenaran terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut. Apabila disetujui, maka pimpinan BLUD akan mengajukan per laporan pertanggungjawaban (administratif) sebagai bentuk pengesahan. Pertanggungjawaban administratif pada bulan terakhir tahun kesepakatan disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.  Format terkait dokumen pertanggungjawaban dapat dilihat didalam buku pedoman BLUD.

Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD Read More »

Artikel Pelatihan Akuntansi Karawang (Part 2)

Artikel Pelatihan Akuntansi Karawang (Part 2)

Pelatihan akuntansi PPK BLUD Puskesmas di Dinas Kesehatan Karawang gelombang ke-2 ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan PPK BLUD di bulan sebelumnya.  Pada pelatihan bulan lalu Syncore mendampingi puskesmas dalam penyusunan RBA, Penerimaan dan Pengeluaran untuk menginputkan di system syncore.  Untuk melanjutkan penginputan yang dilakukan, bulan ini melakukan pendampingan ke puskesmas dalam melakukan penginputan akuntansi di sistem sinkronisasi. Pada pelatihan akuntansi gelombang ke-2 ini diadakan secara online melalui Zoom Meeting.  Kegiatan ini dipusatkan oleh semua puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.  Para peserta didampingi oleh narasumber yang juga selaku konsultan. Acara dibuka oleh MC, dilanjutkan dengan permohonan materi yang dilakukan oleh narasumber.  Setelah memasukkan materi mengenai akuntansi, para peserta langsung melakukan praktik penginputan data akuntansi ke dalam sistem Syncore BLUD 3.  Dalam penginputan data akuntansi ke dalam sistem, puskesmas didampingi oleh narasumber yang selaku konsultan dan konsultan pendamping. Pada saat melakukan praktek penginputan, peserta menemukan banyak kendala yang dihadapi.  Akan tetapi, kendala-kendala yang dihadapi oleh puskesmas terkait dengan penginputan data akuntansi ke dalam sistem dapat teratasi dengan bantuan konsultan-konsultan yang mendampingi pada saat pelatihan tersebut.  Konsultan juga melakukan review terhadap inputan puskesmas untuk mengetahui apakah yang diinputkan oleh puskesmas ke sistem sudah benar atau belum. Pada penghujung acara, puskesmas sudah merasa puas dengan materi dan tanya jawab yang dilakukan sehingga pelatihan akuntansi PPK BLUD puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang ditutup dengan foto-foto bersama peserta dengan narasumber serta konsultan pendamping. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel Pelatihan Akuntansi Karawang (Part 2) Read More »

Pembahasan PERBUP SILPA RSUD Sejiran Setason Part 1

Pembahasan PERBUP SILPA RSUD Sejiran Setason Part 2

Pada selasa, 9 Agustus 2022 tim Syncore BLUD kembali mengadakan zoom meeting dengan RSUD Sejiran Setason. Adapun agenda zoom meeting kali ini yakni membahas mengenai revisi penyesuaian PERBUP SILPA yang pernah dibahas sebelumnya Meeting kali ini dihadiri oleh narasumber yang berasal dari pihak konsultan Syncore BLUD yaitu Larasati Dwi Hastuti dan Feryantosa Elfin selaku konsultan BLUD juga beberapa peserta yang diantaranya:       Rudi Badri       Rangkuti       Raziarti       Iiis Fibriani       Dan Sari Agustin selaku pihak dari RSUD Sejiran Setason Sesuai dengan review yang telah dilakukan pada pertemuan Zoom Meeting di tanggal 2 Agustus 2022 lalu, konsultan melakukan berbagai perubahan dan penyesuaian terkait penyusunan PERBUP SILPA sesuai dengan saran dan masukan yang disampaikan oleh pihak RSUD Sejiran Setason. Meeting ini dimulai dengan pembukaan dan pemaparan terkait revisi PERBUP SILPA RSUD Sejiran Setason yang disampaikan oleh Feryantosa Elfin (konsultan BLUD) dan dilanjutkan dengan pemaparan Permendagri No.79 Tahun 2018 oleh Larasati Dwi Hastuti. Setelah dilakukan paparan terkait PERBUP dan Permendagri, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait dengan penyetoran dan penggunaan SILPA. SILPA sendiri dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Bupati ataupun Kepala Daerah untuk membiayai program kegiatan pemerintah. Dimana hal ini sudah tertuang di dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dengan tetap mempertimbangkan laporan keuangan dan likuiditas yang ada di Rumah Sakit. Pasal mengenai penyetoran SILPA BLUD ini perlu dituangkan kedalam PERBUP sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan SILPA.  Agar SILPA dapat digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan BLUD Sesi diskusi terus berlanjut dan merambah kepada pembahasan rekening BLUD, disampaikan oleh Ibu Raziarti selaku Pejabat Keuangan BLUD RSUD Sejiran Setason bahwa saat ini RSUD baru memiliki 1 rekening saja yakni rekening pendapatan BLUD, pihaknya menanyakan apakah rekening tersebut dapat digunakan sebagai rekening BLUD atau tidak. Menanggapi hal tersebut konsultan menjawab bahwa rekening yang dimiliki tersebut boleh digunakan selama dapat menampung pendapatan dan melakukan transfer belanja. Sebagai tambahan konsultan BLUD menyarankan kepada RSUD Sejiran Setason untuk membuat rekening tambahan agar pendapatan dan belanjanya lebih terpetakan dengan baik. Zoom meeting ditutup dengan pembahasan mengenai schedule pembahasan PERBUP Penatausahaan dan sesi foto bersama. 

Pembahasan PERBUP SILPA RSUD Sejiran Setason Part 2 Read More »

Pelatihan Akuntansi Gelombang 1 Karawang

Pelatihan Akuntansi Gelombang 1 Karawang

Pelatihan ini melanjutkan pelatihan yang sudah dilaksanakan pada bulan lalu terkait PPK BLUD.  Di bulan lalu Syncore mendukung puskesmas dalam penyusunan RBA, penerimaan dan pengeluaran untuk di inputkan di sistem Syncore.  Untuk melanjutkan penginputan yang dilakukan, bulan ini syncore mengadakan pendampingan ke puskesmas dalam melakukan penginputan akuntansi di sistem Syncore.  Suasana pelatihan berjalan dengan lancar dan peserta yang mengikuti pendampingan tersebut sangat antusias.  Pada awal acara dimulai dengan pembukaan yang dilakukan oleh MC, kemudian dilanjutkan dengan materi akuntansi oleh narasumber.  Setelah materi akuntansi selesai, peserta pun melanjutkan ke tahap sistem penginputan yang didampingi narasumber dan pendamping dari syncore BLUD. Pada saat materi akuntansi dijelaskan dan sesi penginputan dilakukan, beberapa peserta melakukan tanya jawab dengan narasumber. Berikut beberapa pertanyaan yang kami list dari diskusi yang sudah dilakukan :     Saldo awal di inputkan di kode rekening mana? Sesuai dengan rekening koran, dan kode rekeningnya mengikuti kode rekening di system, kode rekening mana yang ingin diinputkan Untuk pencatatan akuntansi apakah dilakukan perbulan atau pertahun? Untuk akuntansi per periode (semesteran dan tahunan) akuntansi akan bekerja pada saat awal pelaporan keuangan Untuk piutang bpjs itu selama tahun 2021, apakah di masukkan? Iya di masukkan sesuai yang menjadi piutang di awal tahun 2022 Untuk aset itu, kita lihat dari aplikasi simbada, aplikasi merekam semua barang puskesmas dari 2017, untuk yang di inputkan ke neraca di sistem yang mana? Yang di inputkan semua dari awal puskesmas menginputkan di aplikasi simbada Kalau untuk aset kendaraan dinas masuknya sebagai apa? Masuk sebagai aset kendaraan roda empat dan harga nya bisa di cek di aplikasi simbada (KIB)

Pelatihan Akuntansi Gelombang 1 Karawang Read More »

Pembahasan PERBUP SILPA RSUD Sejiran Setason Part 1

Pada 2 Agustus 2022, Syncore BLUD kembali hadir dalam penyusunan PERBUP SILPA bagi RSUD Sejiran Setason, Bangka Barat.  Pertemuan ini berlangsung melalui zoom meeting yang dihadiri oleh direktur RSUD, pejabat keuangan, bendahara RSUD dan beberapa pejabat lainnya.  Zoom ini berlangsung untuk membahas mengenai PERBUP SILPA yang rencananya akan digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan SILPA di RSUD Sejiran Setason. Zoom meeting diawali dengan pembukaan oleh Ibu Larasati Dwi Hastuti selaku konsultan BLUD Syncore, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Draft Perbup SILPA RSUD Sejiran Setason yang dipaparkan oleh Feryantosa Elfin D.W selaku konsultan Syncore BLUD.  Adapun hal-hal yang dibahas pada pemaparan tersebut yakni mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan penyusunan Perbup SILPA, sisa lebih perhitungan anggaran, prosedur penggunaan SILPA, defisit dan ketentuan penutup. Diskusi dua arah berlangsung dengan kondusif setelah pemaparan Perbup dilakukan, adapun diskusi tersebut dibuka oleh pertanyaan dari Bapak Rudi Badri selaku Pemimpin BLUD mengenai kewenangan peminjaman SILPA yang dilakukan oleh Kepala Dinas. Menanggapi hal tersebut konsultan menanggapi bahwa hal tersebut perlu dikoordinasikan dengan Pemda sebab hal tersebut akan berdampak pada pertanggungjawaban laporan keuangan terkait rincian penggunaannya.  Pertanyaan lain muncul dari Ibu Raziarti selaku Pejabat Keuangan RSUD Sejiran Setason mengenai pembina dan pengawas penggunaan SILPA BLUD, dimana pembina BLUD sendiri diwakilkan oleh Dinas Kesehatan.  Pihak rumah sakit menginginkan keterangan yang spesifik terkait dengan wewenang pembina BLUD. Sesi diskusi juga diisi dengan berbagai tanggapan dan saran terkait penyusunan PERBUP SILPA. Pihak RSUD Sejiran Setason menginginkan penggunaan surplus anggaran digelondongkan sehingga belanja yang dilakukan dapat lebih fleksibel.  Pendapat lain juga disampaikan oleh Dr.Retno terkait dengan penggunaan SILPA, beliau menegaskan jika sebaiknya penggunaan SILPA perlu dibuatkan peraturan tertulis yang tertuang pada Perbup SILPA.  Dr Retno menginginkan untuk pembahasan PERBUP RSUD Sejiran Setason perlu mendatangkan BKAD, inspektorat, Dinas Kesehatan, tenaga ahli BLUD dan pihak hukum. Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Konsultan BLUD sesuai dengan kesepakatan yakni mengenai tugas dan wewenang dinas kesehatan selaku pembina BLUD. Dimana pada pembahasan tersebut pihak RSUD menginginkan untuk diperjelas kembali fungsi dan wewenang kepala dinas selaku pembina BLUD.  Selain itu pembahasan mengenai penggunaan surplus anggaran perlu digelondongkan penggunaannya supaya belanja yang dilakukan bisa lebih fleksibel.

Pembahasan PERBUP SILPA RSUD Sejiran Setason Part 1 Read More »

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Sumedang 3 Agustus 2022

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Sumedang 3 Agustus 2022

Blud.co.id – Tim Blud mengadakan PJJO bersama Dinas Kesehatan Sumedang dan berjalan sukses. PJJO bersama Dinas Kesehatan Wonogiri melalui Zoom pada 3 Agustus 2022 lalu dan berjalan sukses Acara PJJO Dinas Kesehatan Sumedang berlangsung secara online melalui zoom meeting dan seluruh peserta  berasal dari Puskesmas yang ada di Sumedang.   Tim FSC Financial Service Consultant BLUD yakni Ceza dan Intan memberikan materi dan hadir sebagai narasumber dan peserta dari Puskesmas Dinkes Sumedang. Acara PJJO Berkaitan dengan review inputan puskesmas dan penjelasan mengenai alur input penatausahaan penerimaan pada sistem. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang masing-masing peserta. Acara berjalan lancar dan diskusi berjalan 2 arah. Pada PJJO kali ini peserta dapat lebih memahami terkait dengan sistem dan penginputan dalam aplikasi Blud.  Diskusi berjalan dengan lancar, kendala terkait pergeseran anggaran belanja dan LPJ UP terselesaikan saat zoom. Narasumber menjelaskan terkait dengan Laporan LPJ UP dan Pergeseran Anggaran Belanja. FSC BLUD yang tadi PJJO bersama Dinkes Sumedang, tadi membahas dan mengecek puskesmas. Yang belum lengkap dalam penginputan saldo awal di user akuntansi dan menghimbau puskesmas. Untuk segera mengisi, kemudian dari puskesmas paseh menanyakan mengenai pendapatan even masuk ke kode rekening apa. Selain itu juga peserta yang mengalami kesulitan bisa menghubungi melalui nomor pelayanan Syncore FSC BLUD begitulah PJJO Online Sumedang. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Sumedang 3 Agustus 2022 Read More »

PPK BLUD Labkes Provinsi Kalimantan Selatan

Pada artikel kali ini akan membahas hari ketiga dari Workshop PPK-BLUD Penatausahaan Labkes Provinsi Kalimantan Selatan yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 20 Juli 2022 dengan narasumber Larasati Dwi Hastuti, S.E. Di hari ketiga ini, para peserta diberi penjelasan oleh narasumber mengenai materi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran yang meliputi dari pembukuan atas pendapatan. Mekanisme pendapatan BLUD tunai dan rekening, penyetoran ke bank, belanja BLUD yang meliputi UP/GU/LS, Tata cara menentukan UP dengan 3 cara sesuai buku pedoman.  Mekanisme pengajuan UP/GU/LS dengan SPPD, SOPD dan SPD. Selain itu, narasumber juga melakukan showing mengenai sistem di bagian penerimaan dan pengeluaran. Setelah sesi penyampaian materi, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta kepada narasumber.  Salah satu peserta menanyakan dengan pertanyaan, “Bagaimana jika terdapat kelebihan pendapatan dan akan dikembalikan via transfer bank namun ada biaya admin?”  Lalu dijawab oleh narasumber bahwa terkait hal tersebut harus disepakati dengan pengguna jasa layanan untuk biaya admin pengembalian kelebihan pendapatan (kelebihan pembayaran dari pengguna jasa layanan) ditanggung oleh siapa. Peserta ada yang kembali menanyakan dengan pertanyaan, “mengapa APBD dicatat dalam penerimaan?”  Lalu narasumber menjawab, karena sebelum dicatat sebagai belanja ketika digunakan, maka diakui terlebih dahulu sebagai penerimaan, di sistem syncore diakomodir dengan menu pendapatan APBD.  Hal tersebut karena akan berpengaruh juga pada laporan keuangan agar terdapat in-out APBD.  Jika hanya dicatat sebagai belanja saja maka akan out saja sehingga laporan keuangan salah. Pelatihan berjalan dengan sangat baik, peserta sangat antusias dan tertarik dengan materi yang disampaikan oleh narasumber.  Pada sesi selanjutnya dilanjutkan dengan materi oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT dan muncul pertanyaan mengenai penentuan tarif dan penentuan remunerasi. Kemudian Pak Tito kembali menjawab bahwa penentuan tarif sama dengan unit cost.  Diilustrasikan bahwa unit cost adalah total biaya yang dikeluarkan untuk sebuah jasa layanan kemudian dibagi jumlah layanan yang dapat diberikan sehingga dapat diketahui per satu pengguna jasa layanan dikenakan tarif berapa. Terkait dengan penentuan remunerasi dijelaskan bahwa harus mengacu pada aspek efisien dan efektif kinerja layanan.  Diilustrasikan bahwa lebih efektif membayar 2 pegawai dengan 2 pekerjaan berbeda dengan masing-masing mendapat gaji 2jt daripada menghemat pegawai dengan membayar 1 pegawai dengan 2 pekerjaan dan gaji 4jt, maka akan kewalahan dan kurang efektif.

PPK BLUD Labkes Provinsi Kalimantan Selatan Read More »

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 6)

Blud.co.id – Hari ke-3 gelombang ke-2 merupakan hari terakhir yang sekaligus menjadi penghujung dalam rangkaian acara pelatihan PPK BLUD Kabupaten Karawang yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Yogyakarta.  Masih sama dengan formasi di hari sebelumnya, 26 Puskesmas didampingi 8 konsultan dari Syncore Indonesia. Pada hari ketiga, peserta RBA Perubahan yang mana pada hari kedua telah didiskusikan oleh setiap Pemimpin BLUD dan Pejabat Keuangan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara Pengeluaran. Pada artikel sebelumnya sudah dijelaskan bahwa peserta dari puskesmas sudah menginputkan RBA Murni dan RBA Perubahan. Namun, sebagian besar peserta masih belum selesai dalam menginputkan RBA Perubahannya. Untuk peserta yang telah selesai menyusun RBA Perubahan, tahap selanjutnya adalah melakukan penginputan pada Penatausahaan sesuai dengan data manual dari setiap Puskesmas.  Penatausahaan tersebut terdiri dari Pendapatan, Pengeluaran dan Pembiayaan yang dimiliki oleh puskesmas masing-masing. Untuk melakukan pengecekan inputan Penatausahaan yang telah diinputkan pada system Syncore oleh bendahara penerimaan dan pengeluaran masing-masing puskesmas.  Setiap konsultan melakukan pengecekan dengan membandingkan data manual yang diambil dari BKU penerimaan dan BKU Pengeluaran dengan BKU penerimaan dan pengeluaran di sistem Syncore. Secara keseluruhan untuk penatausahaan, BKU penerimaan dan pengeluaran di system Syncore sudah sesuai dengan data manual yang dimiliki oleh puskesmas. Data tersebut dicocokkan setiap bulannya mulai dari bulan. Tantangan yang terjadi selama pelatihan PPK BLUD Dinkes kabupaten Karawang Gelombang 1 ini antara lain terdapat beberapa puskesmas yang mengalami pergantian kepengurusan sehingga baik dari pejabat keuangan.  Bendahara penerimaan dan bendahara Pengeluaran merupakan pejabat dan staff baru. Selain itu. Yang menjadi tantangan adalah terdapat beberapa puskesmas yang seharusnya penginputan penatausahaan dirincikan per hari namun digelindingkan per bulan. Untuk hal tersebut. Tim Syncore Indonesia dan Dinas Kesehatan Karawang menghimbau peserta puskesmas untuk kedepannya dapat menginputkan data secara rinci per hari. Dengan semangat yang besar dari peserta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan mereka di puskesmas.  Setiap peserta dapat mengikuti setiap rangkaian pelatihan PPK BLUD Dengan Keluaran Laporan Pejabat Keuangan yang nantinya akan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Hanya dengan menggunakan sistem synccore, setiap puskesmas Kabupaten Karawang hanya perlu menginputkan RBA Murni, Pergeseran, dan Penatausahaan kemudian secara otomatis laporan-laporan akan disusun sesuai dengan Permendagri 79 tahun 2018. PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang memberikan kemudahan setiap puskesmas di Kabupaten Karawang untuk menghasilkan laporan-laporan yang nantinya diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang selaku SKPD.  Pada penghujung acara, perwakilan dari Dinas Kesehatan Karawang menyampaikan beberapa hal terkait dengan penutupan acara pelatihan PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 6) Read More »

Scroll to Top