Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Pelatihan Software PPK-BLUD Puskesmas Kabupaten Kutai Kartanegara

Pelatihan software PPK-BLUD puskesmas Kabupaten Kutai Kartanegara berlangsung meriah. Peserta yang berasal dari 32 puskesmas yang berada di Kabupaten Kutai Kertanegara sangat antusias mengikuti pelatihan yang berlangsung selama tiga hari ini. Puskesmas yang mengikuti pelatihan ini adalah Puskesmas Muara Muntai, Puskesmas Kahala, Puskesmas Badak Baru, Puskesmas Rimba Ayu, Puskesmas Rapak Mahang, Puskesmas Mangkurawang, Puskesmas Loa Ipuh, Puskesmas Sebulu I, Puskesmas Sebulu II, Puskesmas Muara Badak, Puskesmas Tabang, Puskesmas Teluk Dalam, Puskesmas Separi III, Puskesmas Batuah, Puskesmas Muara Kaman, Puskesmas Sanga-Sanga, Puskesmas Bunga Jadi, Puskesmas Kota Bangun, Puskesmas Loa Kulu, Puskesmas Ritan Baru, Puskesmas Samboja, Puskesmas Jonggon Jaya, Puskesmas Sungai Mariam, Puskesmas Loa Duri, Puskesmas Muara Wis, Puskesmas Perangat, Puskesmas Loa Janan, Puskesmas Sungai Merdeka, Puskesmas Kembang Janggut, Puskesmas Handil Baru, Puskesmas Marang Kayu, dan Puskesmas Muara Jawa. Maing-masing puskesmas mengirimkan empat perwakilannya. Hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara, dan beberapa pejabat penting. Pelatihan hari pertama dimulai pukul 08.30 waktu setempat. Setelah dibuka dengan sambutan dari PT Syncore dan perwakilan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, acara diisi dengan penyampaian materi terkait badan layanan umum daerah (BLUD) oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML. Diskusi pada sesi pertama ini berjalan ramai. Peserta pelatihan sangat aktif menyampaikan pandangan mereka terkait BLUD. Pada sesi kedua, materi disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Materi yang disampaikan terkait penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Pada sesi ini peserta dipandu untuk melakukan mapping RBA 2018 yang telah mereka siapkan. Pelatihan hari kedua melanjutkan materi RBA yang baru setengahnya disampaikan di hari pertama. Di hari kedua ini, peserta mulai dikenalkan dengan software PPK-BLUD rancangan PT Syncore. Selain diberikan pengarahan mengenai penyusunan RBA, peserta juga mulai dipandu untuk menggunakan software PPK-BLUD dalam penyusunan RBA mereka. Di sesi kedua, peserta dijelaskan mengenai alur penerimaan, dan kemudian dipandu untuk menginput data penerimaan mereka ke dalam sistem. Pelatihan hari ketiga diisi dengan melanjutkan menginput data penerimaan yang pada hari kedua belum tuntas dilakukan. Setelah semua data terinput, peserta dipandu untuk melakukan analisis data mereka. Sesi kedua, dilaanjutkan dengan materi pengeluaran. Pada sesi ini, peserta juga dipandu untuk melakukan input data pengeluaran mereka. Setelah input data penerimaan dan pengeluaran selesai, peserta dipandu untuk melakukan analisis data mereka. Sesi terakhir diisi dengan penjelasan mengenai akuntansi. Acara pelatihan ini ditutup dengan foto bersama seluruh peserta menggunakan kaos berlogo BLUD. Berita lain terkait pelatihan di Kutai Kartanegara dapat dilihat di sini

Pelatihan Software PPK-BLUD Puskesmas Kabupaten Kutai Kartanegara Read More ยป

ppk BLUD

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara   Pelatihan ini diikuti oleh 32 puskesmas yang sudah menjadi BLUD. Pelatihan ini lebih berfokus kepada pola pengelolaan keuangan BLUD. Mulai dari konsep RBA , penyusunan RBA hingga pembuatan dokumen RBA 5 BAB. Pelatihan juga menghadirkan Bapak Ir. Bejo Mulyono, beliau adalah salah satu penggagas peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Beliau menyampaikan bahwa seharusnya BLUD sudah bsia belanja sejak 1 Januari, tidak ada lagi namanya per 1 Januari meminjam uang atau utang kepada pimpinan puskesmas, sebab menjadi BLUD sama halnya diberikan kebebasan mengelola keuangannya sendiri sejak 1 Januari. Caranya adalah menggunakan dana SiLPA yang ada. SiLPA tersebut dimasukkan ke dalam rincian RBA sebagai SiLPA, sehingga sejak 1 Januari sudah bias belanja. selain itu Pak Bejo juga menyampaikan bahwa yang boleh mengaudit adalah BPK, sebab BPK merupakan audit independek juga. Jika ada daerah yang BLUD nya diaudit oleh selain BPK maka silahkan untuk konsultasi langsung kepada Beliau, sebab BPK merupakan audit independen yang mengaudit BPK. Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara sangat ramai dan menghasilkan banyak solusi dari permasalahan yang terjadi di BLUD kutai Kartanegara. Peserta justru banyak memberikan saran bahwa pelatihan dilaksanakan 4 hari, sebab pelatihan 3 hari kurang. Pelatihan tiga hari tersebut membahas 3 hal besar yaitu RBA, Penatausahaan dan laporan keuangan berbasis SAK. RBA membahas mengenai konsep, penyusunan hingga pelaporan RBA.ย  Untuk Penatausahaan membahas mengenai penrimaan dan pengeluaran BLUD. Di mana pengelolaan kas penerimaan dan kas keluar ini perlu untuk diatur sebab di sinilah aliran kas BLUD itu setiap harinya digunakan.   Foto penutupan dari Dinkes dan tim Syncore.

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara Read More ยป

Kalimantan Timur Siap Menggunakan Software Keuangan BLUD

Kalimantan Timur siap menggunakan software keuangan BLUD. Setelah sebelumnya UPDB Kutai Barat yang lebih dulu menggunakan software keuangan BLUD, kini diikuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Karta Negara. Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara terdiri dari 32 UPTD Puskesmas yang semuanya siap menggunakn software keuangan BLUD. Kesiapan 32 UPTD Puskesmas Dinkes Kutai Kartanegara dibuktikan dengan terselenggaranya Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK menggunakan software keuangan BLUD. Acara pelatihan berlangsung pada tanggal 20-22 November 2017, bertempat di Hotel Aston Samarinda. Pelatihan ini diikuti oleh 150 peserta, baik dari pihak Dinas selaku mediator dan penyelenggara maupun dari masing-masing Puskesmas. Peserta yang diwajibkan mengikuti pelatihan ini adalah Kepala Puskesmas, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Akuntansi dari masing-masing Puskesmas. Selain pihak dari Dinas Kesehatan, beberapa pihak lain yang turut dihadirkan untuk menjadi mediator dan selaku pemangku kebijakan daerah antara lain adalah Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, BPKAD dan Plt Bupati Kutai Kartanegara. Semua pihak yang berkaitan turut dihadirkan untuk mengupas tuntas mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD. Tidak tanggung-tanggung, narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML dari Kementerian Dalam Negeri RI selaku penggagas Permendageri 61 tahun 2007 yang dijadikan pedoman dalam menjalankan BLUD. Selain itu narasumber lain yang dihadirkan adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Konsultan BLUD dan penggagas software keuangan BLUD. Acara berlangsung sangat meriah, peserta tampak antusias dan target output pelatihan tercapai. Rangkaian acara dibagi menjadi enam sesi, sesi pertama dan kedua merupakan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD dan penyusunan RBA BLUD oleh kedua narasumber. Kemudian sesi ketiga sampai dengan sesi keenam merupakan sesi praktik, yaitu praktik menggunakan software keuangan BLUD. Software keuangan BLUD dibagi menjadi empat modul, yaiyu modul RBA, penerimaan, pengeluaran dan akuntansi. Sesi praktik dipandu langsung oleh Bapak Niza Wibyana Tito, peserta mengikuti arahan tersebut dan mulai menginput data masing-masing Puskesmas. Selama sesi praktik peserta didampingi oleh beberpa pendamping dari tim konsultan BLUD dari Syncore, sehingga apabila ada kesulitan selama input data langsung bisa ditanyakan. Setelah berakhirnya acara pelatihan bukan berarti pendampingan penggunaan software keuangan BLUD selesai. Pendampingan dalam penggunaan software akan berlangsung terus selama jangka waktu 1 tahun. Yang membedakan adalah metode pendampingan yang dilakukan adalah pendampingan online via aplikasi whatsapp maupun telepon. Selain pendampingan online, peserta juga mendapatkan fasilitas review hasil inputan dan Laporan Keuangan SAK untuk masing-masing Puskesmas.   Kontak Kami Phone & Fax : (+62) 274 488 599 Email : admin@syncore.co.id training@syncore.co.id

Kalimantan Timur Siap Menggunakan Software Keuangan BLUD Read More ยป

Pengakuan Biaya PSAP 13

Pengakuan biaya sering kali menjadi kendala dalam penyusunan laporan operasional. Penyusun laporan keuangan terkadang masih mengalami kebingungan ketika menentukan apakah suatu transaksi dianggap sebagai biaya periode berjalan atau biaya pada periode berikutnya. Kesalahan penafsiran ini akan menyebabkan laporan keuangan yang disusun tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Biaya harus disajikan bersamaan dengan pendapatan yang hasilkan dari biaya tersebut. Menurut PSAP 13, Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Penyusunan Laporan Operasional ini dapat dilakukan perbulan, triwulan, semesteran dan tahunan. Permasalahan yang timbul dalam penyusunan laporan operasiaonal biasanya lebih ke arah menentukan pendapatan dan biaya yang harus disajikan di laporan operasional. Berikut ini penjelasan mengenai pengakuan biaya pada Laporan Operasional PSAP 13. Berdasarkan PSAP 13 pengakuan biaya pada Laporan Operasional PSAP 13 dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu: Timbulnya Kewajiban. Berdasarkan PSAP 13, biaya dapat terjadi pada saat timbulnya kewajiban artinya saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke BLU/BLUD tanpa diikuti keluarnya kas. Sehingga jika suda ada peralihan hak dari pihak lain ke BLU/BLUD meskin belum ada pengeluaran kas sudah dapat dikatakan sebagai biaya. Contoh ketika puskesmas telah memiliki hak untuk menggunakan litrik selama bulan desember, namun kas keluar untuk pembayaran listriknya terjadi di bulan Januari. Maka di bulan Desember tersebut sudah diakui sebagai biaya listrik meski belum dikeluarkan kas untuk biaya listrik. Contoh lainnya ketika puskesmas membeli bahan makanan dengan cara hutang, hak atas kepemilikan bahan makanan tersebut sudah berada di tangan puskesmas. Bahan makanan mau diolah menjadi apa sudah menjadi hak puskesmas. Sehingga pada saat tersebut sudah bisa diakui sebagai biaya meski pembayaran atas pembelian tersebut dilakukan di periode berikutnya. Terjadinya Konsumsi Aset.ย Biaya juga dapat terjadi pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional BLU/BLUD. Contohnya untuk konsumsi aset adalah penggunaan persediaan, maka diakui sebagai biaya. Misal puskesmas memiliki persediaan obat-obatan (persediaan = aset) dan obat tersebut dipakai, maka dianggap sebagai biaya. Terjadinya Penurunan Manfaat Ekonomi atau Potensi Jasa.ย Selain hal diatas, biaya juga dapat ย terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan ย penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan 5 manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi. Hal ini biasanya lebih terkait dengan penggunaan alat-alat kesehatan, semakin lama nilai dari alat tersebut menurun sehingga dilakukan penyusutan nilai aset yang diakui sebagai biaya.

Pengakuan Biaya PSAP 13 Read More ยป

Pengakuan Pendapatan LO PSAP 13

Menurut PSAP 13, Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Penyusunan Laporan Operasional ini dapat dilakukan perbulan, triwulan, semesteran dan tahunan. Permasalahan yang timbul dalam penyusunan laporan operasiaonal biasanya lebih kearah menentukan pendapatan dan biaya yang harus disajikan di laporan operasional. Berikut ini permasalahan yang sering terjadi dalam penyusunan Pendapatan LO PSAP 13. Berdasarkan PSAP 13 pengakuan pendapatan LO PSAP 13 dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: a. Timbulnya hak atas pendapatan Berdasarkan PSAP 13, Pendapatan LO pada BLU yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak ย untuk menagih imbalan. Oleh karena itu pendapatan yang belum diterima pembayarannya namun pelayanannya telah diberikan wajib diakui sebagai pendapatan. Contohnya adalah pendapatan dari BPJS. Pada saat puskesmas telah memberikan pelayanan kepada pasien BPJS, dan menagih (mengklaim) ke BPJS maka sudah dapat diakui sebagai pendapatan dan harus disajikan di LO PSAP 13. Banyak terjadi kasus puskesmas yang mengakui pendapatan BPJS pada saat BPJS melakukan transfer ke rekening puskesmas. Hal ini masih menggunakan prinsip pencatatan akrual basis, sedangkan untuk laporan PSAP 13 sudah menggunakan prinsip akrual basis. b. Pendapatan direalisasi Pendapatan LO pada BLU yang diakui pada saat direalisasi ย adalah hak yang telah diterima oleh BLU/BLUD tanpa terlebih dahulu adanya penagihan. Contohnya pendapatan jasa giro. Puskesmas tidak perlu melakukan penagihan ke bank atas jasa giro, namun secara otomatis bank akan mentransfer jasa giro ke rekening puskesmas. Oleh karena itu, puskesmas harus mengakui jasa giro tersebut sebagai pendapatan di LO. Berdasarkan PSAP 13, Akuntansi pendapatan LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Contoh kasus, untuk pendapatan BPJS Kapitasi yang biasanya dipotong 5.000 sebagai biaya transfer, puskesmas wajib mengakui pendapatan BPJS kapitasi sebesar nilai brutonya, jumlah yang ditransfer bukan jumlah yang diterima. Hal ini karena menganut asas bruto.  

Pengakuan Pendapatan LO PSAP 13 Read More ยป

Neraca PSAP 13

Menurut PSAP 13 neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Pada umumnya laporan keuangan neraca disajikan per 30 Juni atau 31 Desember. Neraca PSAP 13 harus mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Untuk mengecek apakah neraca PSAP 13 sudah sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya dapat dilakukan beberapa langkah berikut ini: 1.Kas dan setara kas Kas dan setara kas yang disajikan dalam neraca PSAP 13 harus mencerminkan jumlah kas dan setara kas yang dimiliki oleh BLU/BLUD. Hal ini dapat diketahui dari jumlah saldo di rekening koran dan jumlah kas tunai yang dipegang oleh bendahara. 2. Piutang Piutang yang disajikan dalam neraca PSAP 13 harus mencerminkan jumlah piutang yang dimiliki oleh BLU/BLUD per tanggal pelaporan. Biasanya pendapatan yang belum diterima pembayarannya sering kali belum dicatat sebagai pendapatan sehingga belum disajikan sebagai piutang pada neraca PSAP 13. Oleh karena itu sebaiknya dilakukan pengecekan terhadap semua catatan piutang yang dimiliki oleh bagian piutang untuk dilaporkan ke bagian akuntansi. Sehingga saldo piutang di neraca PSAP 13 sudah mencakup semua piutang yang dimiliki oleh BLU/BLUD per tanggal pelaporan. 3. Persediaan Persediaan yang disajikan dalam neraca PSAP 13 harus mencerminkan jumlah persediaan yang dimiliki oleh BLU/BLUD per tanggal pelaporan. Oleh karena itu untuk menyajikan neraca perlu dilakukan stock opname untuk mengetahui persediaan di gudang. Hasil stock opname ini kemudian dibuatkan jurnal penyesuaian agar neraca menghasilkan saldo persediaan sesuai dengan hasil stock opname. 4. Hutang Hutang yang disajikan dalam neraca PSAP 13 harus mencerminkan jumlah hutang yang dimiliki oleh BLU/BLUD per tanggal pelaporan. Biasanya, biaya yang masih harus dibayar seperti biaya jasa pelayanan untuk bulan desember yang dibayarkan bulan januari, biaya listrik bulan desember dibayarkan januari dan biaya-biaya lainnya lupa untuk dicatat sebagai kewajiban (hutang). Bagian akuntansi harus melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan biaya yang masih harus dibayar dan hutang lainnya yang dimiliki oleh BLU/BLUD per tanggal pelaporan. 5. Jumlah aset = Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Jumlah aset di neraca PSAP 13 harus sama dengan jumlah kewajiban + Ekuitas. Jika neraca ย menyajikan jumlah yang berbeda maka dapat dikatakan neraca tersebut salah, namun jika sudah menyajikan jumlah yang sama antara jumlah aset dengan jumlah kewajiban + ekuitas belum tentu neraca itu benar.

Neraca PSAP 13 Read More ยป

Pelatihan PPK-BLUD RSKGM Provinsi Sumatera Selatan dan RSUD Kepulauan Seribu

Telah diselenggarakan Pelatihan PPK-BLUD RSKGM Propinsi Sumatera Selatan dan RSUD Kepulauan Seribu. Pelatihan tersebut berlangsung pada tanggal 14 โ€“ 16 Oktober 2017 di Hotel Grage Ramayana. Pemateri yang dihadirkan dalam acara pelatihan tersebut adalah Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si.dan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Pelatihan PPK-BLUD dibagi menjadi 4 sesi, yaitu sesi materi BLUD, penyusunan RBA, penerimaan, pengeluaran dan akuntansi. Untuk materi pola pengelolaan keuangan BLUD disampaikan oleh Bapk Soni Haksomo, S.E., M.Si. Dalam kesempatan ini Bapak Soni lebih banyak membuka sesi tanya jawab dengan peserta pelatihan. Sedangkan untuk materi penyusunan RBA, penerimaan dan pengeluaran disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M.. Dalam sesi tersebut peserta menyusun RBA 2018 dengan menggunakan software simpuskesmas. Sementara untuk sesi penerimaan dan pengeluaran dilakukan input transaksi dengan menggunakan software simpuskesmas berdasarkan transaksi real peserta. Pada sesi tersebut satu peserta bertugas untuk input data selama satu bulan baik penerimaan ataupun pengeluaran. Peserta sangat antusias selama mengikuti pelatihan ini. Hal ini terlihat dari banyaknya sesi tanya jawab yang dilakukan antara peserta dengan pemateri. Sehingga output dari pelatihan ini sesuai dengan yang diharapkan oleh peserta pelatihan. Pelatihan PPK-BLUD ini berakhir pada hari Kamis, 16 Oktober 2017. Dalam sesi penutupan ini dilakukan penyerahan cindera mata kepada pihak RSUD Kepulauan Seribu dan RSKGM Propinsi Sumatera Selatan dan dilanjutkan dengan dengan sesi foto bersama.

Pelatihan PPK-BLUD RSKGM Provinsi Sumatera Selatan dan RSUD Kepulauan Seribu Read More ยป

Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum

Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum Pengelolaan kas pada Badan Layanan Umum (BLU) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya di Pasal 16, dijelaskan bahwa pengelolaan kas pada BLU dilaksanakan atas dasar praktek bisnis yang sehat. Praktek bisnis yang sehat berartiย  penyelenggaraan fungsi organisasi didasarkan atas kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan (Permendagri Nomor 61 Tahun 2007). Dalam kaitannya dengan pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut dalam praktek bisnisnya, Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas. Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan. Menyimpan kas dan mengelola rekening bank. Rekening bank ini dibuka pada bank umum oleh pimpinan BLU. Melakukan pembayaran. Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek. Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Hal ini dimaksudkan agar dana menganggur yang ada di BLU bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga, dapat menghasilkan tambahan kas pada BLU. Dengan peningkatan kas tersebut, diharapkan pemberian layanan kepada masyarakat umumpun akan meningkat kualitasnya. Dalam melakukan penarikan dana yang sumbernya adalah APBN/APBD, dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Pemanfaatan surplus kas jangka pendek dilakukan dalam bentuk investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan resiko yang ย rendah, misalnya melalui deposito ataupun surat berharga jangka pendek lainnya. Jika memilih memanfaatkan kas tersebut untuk diinvestasikan pada instrumen investasi deposito, maka deposito tersebut harus dilakukan di bank milik pemerintah, dan bukan bank milik swasta. Syarat lainnya, investasi tersebut tidak menyebabkan terganggunya kegiatan operasional BLU. Seluruh pendapatan bunga dari hasil investasi tersebut selanjutnya akan masuk ke dalam kas BLU, dan harus dilaporkan secara rutin dalam laporan keuangan bulanan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Investasi jangka panjang seperti kepemilikan obligasi dalam jangka panjang, penyertaan modal, dan pendirian perusahaan (investasi langsung) tidak diperbolehkan dilakukan oleh BLU. Badan layanan umum perlu mendapatkan persetujuan menteri keuangan jika ingin melakukan investasi jangka panjang tersebut. Regulasi terkait BLU dapat dilihat di sini  

Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum Read More ยป

Pendampingan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Kecamatan Tambora

PT Syncore Indonesia kembali diberikan kepercayaan untuk memberikan pendampingan dalam pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) kepada Puskesmas Kecamatan Tambora. Kegiatan yang dilakasanakan selama 3 hari dimulai pada tanggal 8, 9 dan 10 November 2017 bertempat di Hotel Grage Ramayana Yogyakarta. Dalam kesempatan ini, narasumber yang disediakan oleh PT Syncore Indonesia adalah Bapak Rudy Suryanto, S.E., M. Acc., AK., CA. dan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM. Narasumber- narasumber yang sudah berkompeten pada bidang BLUD. Bapak Rudy Suryanto, S.E., M. Acc., AK., CA. mengatakan bahwa masih banyak puskesmas di Indonesia yang sedang merintis untuk menjadi BLUD maupun yang belum menjadi BLUD. Padahal untuk baiknya Puskesmas-puskesmas di Indonesia harus BLUD agar mampu memaksimalkan pelayanan masyarakat. Kemudian masih banyak juga puskesmas yang merasa kebinggungan antara melakukan akreditasi terlebih dahulu atau harus menjadi BLUD terlebih dahulu, ternyata menurut Bapak Rudy Suryanto, S.E., M. Acc., AK., CA. akan lebih baiknya untuk bisa menjadi BLUD dan selanjutnya akreditasi, karena pada dasarnya tujuan BLUD ialah peningkatan pelayanan yang akhirnya bisa membantu suatu puskesmas untuk bisa memperoleh akreditasi. Dalam peningkatan pelayanan dalam puskesmas yang perlu disiapkan sehingga mempermudah dalam pembuatan perencanaan antara lain: Sarana prasarana yang memadai SDM yang cukup dari sisi kuantitas maupun kompetensi Sistem manajemen dan informasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan krja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (pasal 1 Permendagri NO. 61/ 2007) Tujuannya adalah pemberian layanan umum secara efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang diselegasikan oleh kepala daerah. (Pasal 2 Permendagri NO. 61/ 2007) Prinsip yang harus dimiliki BLUD : Peningkatan pelayanan (kualitas/ mutu) Fleksibilitas Praktik bisnis yang sehat Kemudian dalam penjelasan yang dibawakan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM. memberikan kesempatan untuk peserta melakukan praktik langsung dalam menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore. Dalam kegiatan ini peserta yang mengikuti terlihat sangat serius mendengarkan setiap langkah-langkah yang disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM. Dari narasumber-narasumber yang sudah berkompeten ini PT Syncore Indonesia percaya diri untuk terus mendampingi peserta hingga yang sudah mengikuti pelatihan ini mampu berdiri sendiri dan berkembang menjadi lebih baik.  

Pendampingan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Kecamatan Tambora Read More ยป

Scroll to Top