Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pada BLUD
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23 E Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. […]
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pada BLUD Read More »