Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

STUDI KASUS

POSISI BLUD PADA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 90 TAHUN 2019

POSISI BLUD PADA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 90 TAHUN 2019

โ€œArtikel khusus membahas terbitnya Permendagri 90 tahun 2019 dan Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020โ€ Blud.id – Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-3708 Tahun 2020 banyak memunculkan pertanyaan di kalangan Pemerintah Daerah khususnya UPTD yang menerapkan sistem BLUD. Awal mula peraturan standar akuntansi pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2013 yang merupakan implementasi dari pasal 7 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), peraturan tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan) berbasis akrual. Ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2013 berisikan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD (Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah) dan BAS (Bagan Akun Standar). Salah satu fokus pembahasan dalam peraturan ini yaitu BAS. BAS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap. BAS digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca neraca, dan penyajian pada laporan keuangan, dimana didalamnya terdapat 5 level jenis klasifikasi dan 9 Kode akun yang tercantum dalam lampiran III. Pencatatan transaksi transaksi kesepakatan disesuaikan dengan dokumen anggaran. Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran belum sesuai dengan BAS pemerintah daerah dapat melakukan konversi dalam penyajian LRA yang tercantum dalam Lampiran IV. Akan tetapi, dalam penerapan peraturan ini masih menimbulkan beberapa permasalahan yaitu: Program Kegiatan saat ini belum mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Beragamnya Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur program, kegiatan, Organisasi, dan Akun yang digunakan pemda dikarenakan dibukanya kesempatan untuk menambah dalam bentuk โ€œdstโ€ Terdapat perbedaan dalam penyajian struktur APBD dalam penganggaran dengan struktur APBD dalam laporan keuangan sehingga masih dibutuhkan adanya konversi Sulitnya Pemerintah dalam menyajikan data statistik kinerja dan keuangan pemerintah daerah secara nasional Terdapat perangkat daerah yang tugasnya dan fungsinya belum mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 dan turunannya. Dengan adanya permasalahan tersebut Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sehingga perlu adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, yang digunakan untuk mendukung Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Setelah peraturan ini berlaku, maka lampiran III dan lampiran IV pada Permendagri No. 64 Tahun 2013 dicabut. Berikut adalah perbedaan antara Permendagri No. 64 Tahun 2013 dan Permendagri No. 90 Tahun 2019: Perbedaan jumlah akunย  Perubahan Rincian Akun dan Jumlah Digit Kode Akun Perbedaan Kode Akun (sampai dengan Jenis / 3 Level) Untuk contoh pe rbedaan kode akun level 2 (kelompok) adanya perbedaan Kode Akun LRA sebagai berikut: Perbedaan Kode Akun 3 (Jenis) salah satu contoh terdapat pada Perbedaan pada Aset Lancar yang dimuat tabel berikut: Setelah lahirnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri melakukan peraturan pemutakhiran tersebut yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Tujuan dari Kepmen No. 050-3708 Tahun 2020 adalah: Pengumpulan Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Klasifikasi Penyesuaian, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah disusun secara terstruktur di Kementerian Dalam Negeri Bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait berdasarkan usulan Pemerintah Daerah, perubahan kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Pemutakhiran ini meliputi koreksi atas kesalahan pengetikan, perubahan Nomenklatur tanpa mengubah substansi dan kodefikasi, perubahan/pergeseran kodefikasi tanpa mengubah Nomenklatur, perubahan kodefikasi dan Nomenklatur dengan mengubah substansi, penambahan kodefikasi dan nomenklatur, serta pemisahan kodefikasi dan nomenklatur. Dengan adannya pemutakhiran ini, Bagaimana dampaknya terhadap implementasi PPK BLUD? ย  Hal ini sering menjadi pertanyaan dari UPT/D yang telah menerapkan BLUD.ย  Dalam lampiran Permendagri No. 90 Tahun 2019 menyatakan bahwa โ€œPengecualian atas pembakuan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur diberlakukan terhadap uraian masing-masing lampiran yang telah diberikan tanda โ€œdstโ€ atau dengan kode โ€œXXโ€. Kode โ€œdstโ€ merupakan penjabaran kodefikasi dan nomenklatur yang timbul akibat adanya kesepakatan/kesepakatan dengan Pemerintah Daerah atau terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan bantuan operasional sekolah. Sedangkan, kode โ€œXXโ€ menjabarkan program penunjang urusan Pemerintah Daerah. Selain itu kode โ€œXXโ€ dalam Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Organisasi digunakan untuk menguraikan satuan kerja satuan kerja perangkat daerah yang menyesuaikan kebutuhan organisasi sesuai dengan Peraturan Daerahโ€.ย  Disisi lain dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pasal 99 ayat (4) dan (5) menyatakan bahwa dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi. BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan penjelasan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pasal 99 ayat (4) dan (5) serta pengikatan Permendagri No. 90 Tahun 2019, dapat disimpulkan bahwa terkait dengan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur untuk Badan Layanan Umum Daerah dapat menyusun sendiri sesuai dengan kebutuhan dan selanjutnya dibuatkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Kebijakan Akuntansi BLUD. Dalam hal penyusunan BLUD Kebijakan Akuntansi pada bagian BAS BLUD dapat mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2013 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

POSISI BLUD PADA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 90 TAHUN 2019 Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

PENTINGNYA TENAGA AKUNTANSI BLUD

Artikel ini akan mengulas mengenai “PENTINGNYA TENAGA AKUNTANSI BLUD”.ย  Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 pasal 99 ayat 1 โ€“ 3 dijelaskan bahwa : โ€œ(1) BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. (2) Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (3)Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.โ€ Telah dijelaskan bahwa puskesmas BLUD memiliki kewajiban menyusun Laporan Keuangan yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pada prosesnya, penyusunan laporan keuangan sangat menyulitkan bagi beberapa pihak dikarenakan latar belakang profesinya berbeda dari yang seharusnya. Banyak dari pengelola keuangan Puskesmas masih dilakukan oleh bidan ataupun perawat yang profesinya di bidang kesehatan. Seperti yang kita ketahui bahwa profesi keuangan tentu saja sangat berbeda dengan profesi Kesehatan. Pelatihan Tenaga Akuntansi BLUD Pada setiap pelatihan atau workshop yang dilakukan oleh PT Syncore Indonesia setiap puskesmas yang sudah BLUD dihimbau untuk memiliki tenaga akuntansi dalam sistem pengelolaan keuangannya. Hal ini dikarenakan mengingat pentingnya tenaga akuntansi BLUD. Ini dikarenakan kewajiban puskesmas yang menuntut mereka membuat laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan jika puskesmas tetap mempertahankan tenaga profesional kesehatan untuk menyusun laporan keuangan. Maka bisa dipastikan mereka akan mengalami kesulitan karena latar belakang profesinya bukan di bidang keuangan. Dengan software BLUD yang dimiliki oleh PT Syncore Indonesia akan membantu mereka untuk membuat laporan keuangan, tetapi laporan tersebut belum tentu bisa dipertanggung jawabkan karena yang membuat laporan keuangan tidak mempunyai profesi sebagai akuntan yang bertugas membuat laporan keuangan. Harapannya semua BLUD akan memiliki tenaga akuntansi khusus untuk mengelola laporan keuangan BLU/BLUD sehingga tidak ada lagi tenaga kesehatan yang membuat laporan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) adalah penyajian informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Laporan Keuangan BLU/BLUD disajikan secara berkala kepada menteri atau pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan setiap triwulan, semester, dan tahunan.

PENTINGNYA TENAGA AKUNTANSI BLUD Read More ยป

KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Kerjasama merupakan kesepakatan antara beberapa pihak yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan adanya hak dan kewajiban. Berdasarkan Permendagri No 79 tahun 2018 BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Kerjasama BLUD dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Prinsip saling menguntungkan dapat dilihat dari segi finansial atau nonfinansial.ย  Dalam melakukan kerjasama, akan dibentuk sebuah tim kerjasama yang memiliki tugas memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Ketua BLUD setelah melakukan kajian dari berbagai aspek seperti efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Kerjasama BLUD dengan pihak lain terdiri dari kerjasama operasional dan pemanfaatan barang milik daerah. Kerjasama operasional dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerjasama dengan tidak menggunakan barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan melalui pendayagunaan barang milik daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD. Pada pelaksanaan kerjasama BLUD, akan dilakukan system pemantauan secara berkala untuk mengetahui dampak dari kerjasama tersebut dan tinngkat keberhasilan yang dicapai. Tatacara kerjasama BLUD dengan pihak lain dilakukan dengan tahapan: Persiapan Penawaran Penyiapan kesepakatan Penandatanganan kesepakatan Penyiapan perjanjian Penandatanganan perjanjian Pelaksanaan Persiapan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Menyusun rencana kerjasama terkait obyek yang dikerjasamakan Menyiapkan informasi dan data yang lengkap mengenai obyek yang akan dikerjasamakan Menganalisa manfaat dan biaya kerjasama yang terukur dengan perbandingan apabila dilaksanakan secara swakelola Berdasarkan data lengkap terhadap obyek yang akan dikerjasamakan, setelah itu akan dilakukan: Penentuan obyek yang akan dikerjasamakan Penawaran obyek melalui surat penawaran Surat penawaran hendaknya memuat beberapa hal yaitu: Obyek yang dikerjasamakan Manfaat dari kerjasama Bentuk kerjasama Tahun anggaran kerjasama dimulai Jangka waktu pelaksanaan kerjasama Dalam tahapan persiapan kesepakatan,hendaknya dimuat beberapa hal antara lain Identitas para pihak Maksut dan tujuan Objek dan ruang lingkup kerjasama Bentuk kerjasama Sumber biaya Jangka waktu berlakunya kesepakatan Dalam tahap persiapan disusun perjanjian kerjasama yang memuat beberapa hal yaitu Subjek kerjasama Objek kerjasama Ruang lingkup kerjasama Hak dan kewajiban Jangka waktu kerjasama Keadaan memaksa Penyelesaian perselisihan Pengakhiran kerjasama Sumber: Permendagri No 79 tahun 2018

KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More ยป

PELATIHAN PRA BLUD

MENENTUKAN AKAR PENYEBAB MASALAH PADA ISU-ISU STRATEGIS RENSTRA

Isu-isu strategis dalam dokumen renstra BLUD membahas mengenai identifikasi masalah dan prioritas masalah yang ada dalam puskesmas. Dalam menyusun dokumen renstra, puskesmas harus mengidentifikasi masalah-masalah yang akan menjadi prioritas puskesmas dalam renstra, salah satunya dengan menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth). Metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) adalah salah satu alat untuk menyusun urutan prioritas berdasarkan isu yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Dimana isu yang memiliki total skor tertinggi merupakan isu prioritas. Setelah memprioritaskan masalah, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mencari akar penyebab masalah-masalah tersebut. Salah satu metode yang digunakan untuk menemukan akar permasalahan adalah diagram sebab akibat atau biasa disebut diagram tulang ikan (fish bone). Langkah-langkah penyusunan diagram fish bone adalah sebagai berikut: ๏‚ท Menulis masalah pada bagian kepala ikan. ๏‚ท Membuat garis horizontal dengan anak panah menunjuk ke arah kepala ikan. ๏‚ท Menerapkan kategori utama dari penyebab . ๏‚ท Buat garis dengan anak panah menunjuk ke garis horizontal. ๏‚ท Melakukan brainstorming dan fokuskan pada masing-masing kategori. Setelah dianggap cukup, dengan cara yang sama lakukan untuk kategori utama yang lain. ๏‚ท Untuk masing-masing kemungkinan penyebab, dibuat daftar sub penyebab dan letakkan pada cabang yang lebih kecil. Setelah semua ide/pendapat dicatat, kemudian dilakukan klarifikasi data untuk menghilangkan duplikasi ketidaksesuaian dengan masalah. Diagram fish bone hanya menggambarkan tentang kemungkinan suatu penyebab, bukan fakta/penyebab yang sesungguhnya, untuk itu diperlukan konfirmasi dengan data di Puskesmas untuk memastikannya. Masalah perlu diidentifikasi dan dipahami dengan jelas sehingga tidak terjadi kerancuan dalam mencari kemungkinan penyebabnya. Metode ini merupakan cara terbaik untuk mengidentifikasi kemungkinan penyebab secara terfokus sehingga dapat dihindari kemungkinan terlewatnya penyebab. Setiap bagian dalam puskesmas diharapkan dapat terlibat secara penuh dalam proses penyusunan diagram fish bone tersebut. Berikut adalah contoh analisis menentukan akar masalah dengan metode diagram fish bone. referensi : Rencana Strategis

MENENTUKAN AKAR PENYEBAB MASALAH PADA ISU-ISU STRATEGIS RENSTRA Read More ยป

Ilustrasi APBD

PERMASALAHAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD RUMAH SAKIT PEMERINTAH

Layanan rumah sakit di Indonesia cenderung untuk kalangan menengah ke bawah, sehingga aspek kualitas pelayanan mempengaruhi pasien memilih rumah sakit untuk berobat. Karena segmen layanan kesehatan rumah sakit pemerintah untuk kelas menengah ke bawah berakibat menjadikan rumah sakit yang murah serta bermutu. Kondisi tersebut membuat rumah sakit harus dituntut untuk melayani masyarakat kelas menengah ke bawah dengan keterbatasan sumber dana. Oleh karena itu, dibutuhkan manajerialisme dalam organisasi rumah sakit agar bisa menghasilkan jasa yang memiliki kualitas yang lebih baik. Istilah Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai diketahui pada tahun 2004 sebagaimana terdapat pada Pasal 1 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2005 dan revisi UU Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa Rumah Sakit harus menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Penerapan BLUD rumah sakit diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik. Pada keadaan tersebut rumah sakit memiliki beberapa masalah antara lain rumah sakit diwajibkan menyusun SAK karena dikelola dengan prinsip bisnis. SAP perlu dibuat untuk keperluan konsolidasi dengan pemda. Oleh karenanya BLUD membuat keduanya hal tersebut mengakibatkan rumah sakit tidak mampu menyajikan informasi akuntansi yang komprehensif karena laporan keuangan dihasilkan dari basis yang berbeda. Selanjutnya rumah sakit belum menerapkan fleksibilitas yang diberikan berupa penentuan tarif layanan dan remunerasi. Hal tersebut membuat rumah sakit terlihat masih ragu untuk menerapkan fleksibilitas tersebut. Sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas dalam menyusun laporan keuangan walaupun sudah mencukupi namun belum semua memahami prinsip PPK BLUD. Dan tidak semua rumah sakit memiliki tenaga akuntansi sehingga masih kesulitan dalam memahami peran informasi akuntansi dalam pengambilan keputusan.

PERMASALAHAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD RUMAH SAKIT PEMERINTAH Read More ยป

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

SELURUH PUSKESMAS DIUBAH STATUS MENJADI BLUD

Fleksibilitas yang diberikan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping itu, juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS sertaย kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Ketentuan tersebut merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. Sayangnya, sebagian besar Puskesmas bersatus non BLUD sehingga tidak fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Berbagai masalah administratif dan procedural pengelolaan keuangan yang rumit harus dipenuhi. Akibatnya dapat menghambatย pelayanan kesehatan kepada Peserta program Jaminan Kesehatan. Belum lagi jika dikaitkan dengan peningkatan volume kerja yang tidak sebanding denganย remunerasi para dokterย dan perawat di Puskesmas. Masalahnya semakin kompleks. Karena itulah, pemerintah merencanakan seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD. Rencana tersebut dapat dipahami. Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmasย dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Namun demikian, masalahnya ialah bagaimana mempercepat proses pengusulan Puskesmas untuk memperoleh izin mengelola keuangannya dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK BLUD). Puskesmas yang akan diusulkan menjadi BLUD harus memenuhi persyaratan substantif,teknis dan administratif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD. Pasal tersebut menentukan โ€œSuatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK BLUD apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif. Kemudian Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa Menteri/pimpinan lembaga/ kepala SKPD mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif untuk menerapkan PPK BLUD kepada Menteri keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan untuk menerapkan PPK BLUD. Banyak pihak yang terkait dalam proses penetapan Puskesmas menjadi BLUD. Karena itu, sinergi diantara para pihak yang terkait diperlukan untuk mempercepat perubahan status puskesmas menjadi BLUD. Pekerjaan besar ini memerlukan kerjasama dan koordinasi yang mantap. Lebih-lebih lagi, waktuย yang tersedia sangat singkat untuk menyelesaikan proses pemberian izin kepada Puskesmas untuk menerapkan PPK BLUD, agar tidak ada dualisme status Puskesmas dan pengelolaan keuangannya dapat lebih fleksibel. Dengan ditetapkannya seluruh Puskesmas menjadi BLUDย diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran Puskesmas dalam menyajikanย  layanan kesehatan ย yang menjadi hak ย Peserta program Jaminan Kesehatan. Sementara itu, menteri/ pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan. Denganย  pembagian pertanggung jawaban yang lebih jelas, diharapkan pelaksanaan pelayanan kesehatan akan lebih baik. Masing-masing dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas pokoknya.

SELURUH PUSKESMAS DIUBAH STATUS MENJADI BLUD Read More ยป

PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH

Berita Acara Serah Terima (BAST) belum cukup untuk dijadikan dasar penghapusan dalam neraca pemerintah kabupaten/kota tetapi harus dilengkapi dengan surat keputusan penghapusan dari bupati/walikota. Kegunaan aset tetap yang lebih dari 1 tahun menyebabkan aset itu harus mengalami penyusutan setiap periode akuntansi. Menurut PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, disebutkan dalam Paragraf 05 Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Dalam akuntansi pemerintah, pengertian penyusutan ini berbeda dengan di swasta dimana penyusutan lebih ditujukan untuk alokasi biaya. Definisi yang berkaitan dengan penyusutan aset tetap sebagai berikut: Penyusutanadalah alokasi sistemik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset sepanjang masa manfaat. Jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aktiva, atau jumlah lain yang disubstansikan untuk biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya. Masa manfaaat adalah: Periode suatu aset diharapkan digunakan oleh rumah sakit; atau Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset tersebut. Biaya perolehan adalah jumlah kas dan setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan sampai dengan aset tersebut daam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. Jumlah yang dapat disusutkan suatu aset tetap harus dialokasikan secara sistematis sepanjang masa manfaatnya dengan metode yang sistematis dan diterapkan secara konsisten. Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight-line method) Sebagai dasar perhitungan penyusutan aset tetap, maka aset tetap dikelompokkan sebagai berikut: Kelompok Aset Masa Manfaat Tarif Garis Lurus a.ย  Bukan Bangunan ยทย ย ย ย ย ย  Kelompok I 4 Tahun 25% ยทย ย ย ย ย ย  Kelompok II 8 Tahun 12,5% ยทย ย ย ย ย ย  Kelompok III 16 Tahun 6,25% ยทย ย ย ย ย ย  Kelompok IV >16 Tahun 5% b. Bangunan ยทย ย ย ย ย ย  Permanen 20 Tahun 5% ยทย ย ย ย ย ย  Tidak Permanen 10 Tahun 10%

PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH Read More ยป

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

MEMAKSIMALKAN MANAJEMEN TEFA DENGAN SISTEM PENGELOLAAN SMK BLUD BAGIAN II

Berikut daftar pertanyaan dan jawaban dari hasil diskusi peserta dengan Narasumber : Kami memahami tujuan TEFA adalah meningkatkan kompetensi dari lini produksi, jika ada kerjasama dengan Industri lain maka yang berhak melakukan kerjasama siapa? Jawab : jika bukan BLUD maka yang boleh kerjasama adalah PEMDA, tetapi kalau sudah menjadi BLUD maka boleh melakukan kerjasama dengan pihak lain yang dilakukan oleh pemimpin BLUD. Kalau sekolah yang belum berstatus BLUD secara hukum belum boleh ya pak? Tetapi jika SMK sudah menjadi BLUD maka SMK bisa melakukan kerjasama untuk mengembangkan Unit TEFA nya. Jawab : Iya betul sekali, BLUD boleh melakukan kerjasama dengan pihak lain. Karena dengan BLUD semua hal ilegal yang dilakukan SMK akan menjadi Legal. Kami sudah mensosialisasikan pada pengelola TEFA, pendapatan yang berasal dari pengelolaan TEFA akan dikenakan Jasa pungut pajak. Jadi bagi karyawan yang memberikan pendapatan dari hasil tefa nya akan diberikan insentif sebesar 30%. aturan semacam itu menurut pak tito bagaimana? Jawab : aturan harus dibuat berdasarkan referensi, misal referensinya adalah tarif. Jika aturan ini sudah dibuat ketika menjadi BLUD maka referensinya adalah BLUD. Kemudian pemaparan materi Perencanaan TEFA oleh narasumber Bapak Niza Wibyana Tito. Perencanaan TEFA bisa menggunakan analisis bisnis model canvas, sebagai berikut : ย  ย  ย  ย  ย  ย Pada pelatihan ini Peserta mempraktekkan bagaimana cara menyusun analisis bisnis model canvas untuk menentukan perencanaan masing-masing TEFA. Diselingi lagi pemaparan materi oleh narasumber bapak Niza Wibyana Tito tentang Perencanaan BLUD dimana komponennya ada Struktur Anggaran BLUD Struktur Anggaran BLUD pada SMK bisa diterapkan seperti penjabaran dibawah ini : Pendapatan Jasa Layanan (TEFA) Hibah Hasil Kerjasama Lain-lain Pendapatan yang Sah APBD (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) & BOS) Belanja Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan (SILPA, Penerimaan Utang Bank, Pencairan Deposito, dll) Pengeluaran Pembiayaan (Pembayaran pokok utang bank, pembentukan deposito, investasi, dll) Kemudian peserta workshop melakukan praktek langsung di sistem Aplikasi BLUD dari Syncore dan melakukan input data RBA ke dalam sistem BLUD. Setelah semua data RBA sudah diinputkan ke sistem, selanjutnya adalah Print Laporan RBA Murni yang akan menjadi pendukung dokumen RBA. Untuk mengakses artikel Memaksimalkan manajemenย  TEFA dengan Sistem Pengelolaan SMK BLUD Bagian I bisa klik pada (link artikel) #manajementefaย ย ย ย ย ย ย ย ย  #maksimalkantefadenganbludย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  #tefasmkbludย  #fungsiblud #perencanaantefaย ย ย ย ย ย ย  #bisnismodelcanvasย ย ย  #strukturanggaransmkblud

MEMAKSIMALKAN MANAJEMEN TEFA DENGAN SISTEM PENGELOLAAN SMK BLUD BAGIAN II Read More ยป

Jurnal Penyesuaian BLU/BLUD

SMKN 2 SUBANG INGIN MENERAPKAN BLUD UNTUK MENGATASI KEBINGUNGAN TERKAIT PENGELOLAAN DALAM HAL MEMAKSIMALKAN FUNGSI PELAYANAN DI BIDANG PENDIDIKAN

SMKN 2 Subang memiliki 16 jurusan dan 5 bidang kompetensi dan sudah mulai diterapkannya Teaching Factory (TEFA) namun sekolah merasa masih terhalang dalam melakukan kegiatan karena belum ada regulasi yang jelas untuk TEFA ini sendiri, sehingga pihak sekolah ingin mendalami ilmu tentang BLUD dan penerapannya. Menteri Pendidikan juga mendorong Pememerintah Provinsi untuk SMK yang memiliki teaching factory (TEFA) untuk menerapkan BLUD. Pendapatan SMKN 2 Subang saat ini bersumber dari APBD, BOS, dan dari biaya administrasi yang dibebankan kepada siswa. 50% siswanya digratiskan karena berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga diberlakukan sistem subsidi silang. Latar belakang SMK menjadi BLUD adalah tren, kebutuhan dan diperintahkan. Masalah muncul pada pengelolaan keuangan ketika SMK memiliki pendapatan yang bersumber dari TEFA. Unit TEFA telah bekerjasama dengan perusahaan dimana perusahaan mengirimkan alat dan bahan produksi, dan perusahaan yang mengarahkan keseluruhan proses yang merupakan bagian dari proses pembelajaran. Perusahaan memberikan subsidi untuk bantuan pendidikan, donasi untuk anak-anak kurang mampu. Sekolah hanya menyediakan tenaga, seperti Guru dijadikan pengelola TEFA. Biaya yang diberikan berupa SPP. SPP tersebut ada yang tercover sekian bulan dan ada yang sekian bulan, berbeda-beda tergantung kondisi TEFA-nya. Kepala Sekolah juga menyampaikanย  baru-baru ini muncul isu dari Disnaker bahwa TEFA ini dikatakan dapat mengeksploitasi anak-anak karena mereka dipekerjakan untuk menghasilkan pendapatan. Masalah TEFA ini menimbulkan kesalahpahaman pada metode pembelajaran yang digunakan sekolah sehinggaย  dinas lain dan lintas sektor terus menyinggung isu ini bahkan sampai akan melibatkan kepolisian. Namun mengenai pengelolaan keuangan pada unit TEFA, contohnya pada agribisnis baik yang hidroponik maupun di lahan, kegiatan ini belum berkesinambungan dengan bidang lainnya sehingga pendapatannya belum stabil. Padahal biaya operasional terus dikeluarkan. Pendapatan digunakan langsung untuk menutup operasional dan pendapatan saat ini memang tidak disetorkan ke kasda namun langsung digunakan. Oleh karena masih banyak kendala pada unit TEFA terutama dari segi pendapatannya maka diharapkan status BLUD untuk SMKN 2 Subang akan segera diberikan bersamaan dengan dikeluarkannya Pergub agar dapat memaksimalkan fungsi pada unit TEFA dan meminimalkan kesalahpahaman yang terjadi. SMKN 2 Subang mengadakan Pelatihan Persiapan Penerapan BLUD pada Rabu, 15 Januari 2020 dengan memilih Syncore sebagai Lembaga yang akan mendampingi dan juga melakukan studi banding ke Jawa timur tepatnya di SMKN 5 Jombang yang saat ini sudah memiliki pergub mengenai penerapan SMK BLUD. Pelatihan sendiri dilakukan sampai dengan Jumat, 17 Januari 2020 dimana diharapkan dengan pelatihan ini SMKN 2 Subang dapat mendalami ilmu tentang BLUD dan penerapannya serta mengatasi kebingungan dalam hal pengelolaan berbagai macam produk yang dihasilkan melalui kerjasama dengan industri. #SMKBLUD #SMKNBLUD #maksimalkanpelayananBLUD #mengatasikebingunganpengelolaanblud #inovasipelayananSMK #inovasijurusandanbidang #inovasibidangSMK

SMKN 2 SUBANG INGIN MENERAPKAN BLUD UNTUK MENGATASI KEBINGUNGAN TERKAIT PENGELOLAAN DALAM HAL MEMAKSIMALKAN FUNGSI PELAYANAN DI BIDANG PENDIDIKAN Read More ยป

Scroll to Top