Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

STUDI KASUS

Jaminan Kesehatan Nasional

Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional

Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatanย No. 21 Tahun 2016. Peraturan tersebut menjelaskan secara rinci tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah. Dana JKN merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Secara khusus, peraturan tersebut ditujukan untuk FKTP yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Dana yang diterima kemudian dikelola oleh masing-masing FKTP untuk dialokasikan ke dalam dua hal, yaitu pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Jasa pelayanan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP. Besarnya alokasi dana yang digunakan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan adalah sekurang-kurangnya 60% dari seluruh dana JKN yang diterima, Selisih antara total dana kapitasi JKN dengan dana yang dialokasikan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan digunakan untuk membiayai dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, yang meliputi biaya obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, serta biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya yaitu untuk belanja operasional barang dan belanja modal. Sisa dari alokasi dana JKN yang dimiliki oleh FKTP dapat dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya yang harus dimasukkan dalam rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan sisa dana JKN hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang sejenis dengan alokasi sebelumnya, yaitu sisa alokasi dana untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan hanya dapat dimanfaatkan untuk membiayai jasa pelayanan kesehatan pada tahun anggaran berikutnya, begitu pula dengan kegiatan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Adanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Jaminan Kesehatan Nasional, maka Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.ย 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasiย Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut lampiran:ย Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Jaminan Kesehatan Nasional

Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Read More ยป

Konsep dasar untuk keamanan web dan web service

Konsep dasar untuk keamanan web dan web service , Keamanan atau security pada sebuah situs bisa dikatakan merupakan sesuatu hal yang sangat wajib hukumnya bagi para pelaku bisnis online seperti IM ataupun Online Store, pasalnya semua kegiatan yang berkaitan dengan akses data dan lain sebagainya hingga pada akhirnya bisa menjadi materi terjadi pada akses web tersebut. Bayangkan jika keamanan yang anda gunakan pada web yang anda kelola sangat rentan, sudah bisa dipastikan apakah bisnis anda akan berjalan dengan lancar? tentunya tidak, mengingat persaingan dunia bisnis semakin ketat tentunya akan ada banyak pihak yang akan melakukan segala sesuatu yang bisa mengangkat pamor usahanya tersebut termasuk dengan menimbunkan keberadaan bisnis anda. Web Service memberikan paradigma baru dalam mengimplementasikan sistem terdistribusi melalui Web dengan menggunakan standard protokol SOAP, WSDL dan UDDI yang berbasis XML. Dengan teknologi Web Service, konsep sistem terdistribusi yang biasanya digunakan pada sistem yang bersifat tertutup dan proprietary (DCOM, CORBA, RMI) dapat diterapkan kedalam sistem yang bersifat terbuka (non-propriertary) berbasis Web. Penerapan Web Service akan memudahkan proses integrasi dan kolaborasi antar aplikasi pada lingkungan platform yang heterogen baik melalui jaringan Intranet maupun Internet, dengan biaya yang lebih murah dan dalam waktu yang relative lebih cepat. Namun demikian, masih banyak yang ragu untuk segera menerapkan Web Service, khususnya jika digunakan untuk mendukung transaksi bisnis melalui Internet (global). Alasan utama yang menjadi perhatian adalah pada aspek keamanan dan kerentanan (vulnerability) yang terdapat pada teknologi Web Service. Sementara itu standard keamanan yang biasa digunakan untuk mengamankan aplikasi berbasis Web pada umumnya tidak cukup mampu untuk mengamankan transaksi Web Service. Pada makalah ini dibahas berbagai arsitektur keamanan dan spesifikasi standard keamananan untuk Web Service. Baca Juga :ย Pengertian Sistem Manajemen Basis Data Teknologi keamanan yang biasa digunakan untuk mengatasi aspek keamanan pada sistem berbasis Web pada umumnya, seperti Secure socket Layer (SSL)/ Transport Secure Layer (TSL), tidak cukup memadai jika diterapkan pada system berbasis Web Service. Hal ini dikarenakan SSL/TLS menyediakan solusi kemanan dengan konteks point-to-point pada level transport layer. Sementara karakteristik transaksi Web Service, membutuhkan pengamanan dalam konteks end-to-end pada level application layer. Teknologi Firewall yang menyediakan pengamanan pada level Network Layer juga tidak cukup memadai, karena karakteristik transaksi Web Service yang menggunakan standard internet (HTTP, SMTP, FTP) akan dilewatkan oleh Firewall karena dianggap Sebagai trafik Internet pada umumnya (firewall friendly). XML Encryptionย  Pengamanan terhadap data yang dipertukarkan merupakan salah satu kebutuhan yang muncul pada proses pertukaran data. W3C telah merekomendasikan Enkripsi XML sebagai metode alternatif untuk pengamanan data dengan menggunakan format XML. Namun demikian, Enkripsi XML dirancang untuk dapat diterapkan baik pada data XML maupun data non XML. Implementasi Enkripsi XML memungkinkan penggabungan data yang telah dienkripsi dengan data yang tidak dienkripsi di dalam satu dokumen XML. Dengan demikian, proses enkripsi maupun dekripsi dapat dilakukan hanya pada data yang memang perlu diamankan saja. Enkripsi XML telah diimplementasikan baik pada level aplikasi maupun pada level parser. Pada level aplikasi, implementasi Enkripsi XML paling banyak dibuat dengan menggunakan DOM, Document Object Model. Sementara pada level parser, implementasi Enkripsi XML di antaranya dibuat dengan menggunakan parser Xerces. Enkripsi XML secara umum dapat dianggap sebagai proses transformasi dokumen XML yang belum terenkripsi ke dokumen XML yang sudah terenkripsi. W3C telah merekomendasikan XSLT, Extensible Stylesheet Language Transformations, sebagai bahasa transformasi untuk dokumen XML. Dengan demikian, maka XSLT sebagai bahasa transformasi untuk XML dapat digunakan untuk mengimplementasikan Enkripsi XML. Xml Key Management Specification XML key management specification (XMKS) merupakan sebuah spesifikasi infrastruktur yang digunakan untuk pengamanan transaksi berbasis XML. Pada web services digunakan format komunikasi data berbasis XML dan untuk keamanan data-data tersebut digunakan teknik kriptografi kunci-publik. Pengelolaan terhadap kunci-publik ditentukan dengan adanya public-key infrastructure (PKI). XKMS juga merupakan bentuk pengembangan berikutnya dari PKI yang ada saat ini (PKIX) dan juga melakukan perubahan standar PKI sebagai salah satu bentuk web services. Dengan demikian XKMS dapat melakukan proses registrasi pasangan kunci-publik (private-key dan public-key), penentuan lokasi penyimpanan kunci-publik, validasi kunci-publik, pencabutan (revoke) kuncipublik, dan pemulihan (recover) kuncipublik. Oleh karena itu, keseluruhan struktur PKI akan dikembangkan ke dalam lingkungan berbasis XML. XML Key Management Specification yang diterapkan sebagai web service akan mengurangi bentuk โ€œketergantunganโ€ terhadap fungsi PKI yang terintegrasi dalam aplikasi. Sebelumnya penyedia PKI haruslah mengembangkan fungsi-fungsi khusus yang diterapkan pada produk aplikasi yang akan digunakan sedangkan dengan adanya XKMS sebagai web service, pada pengembangan produk aplikasi cukup dibuat fungsi untuk menentukan pengguna (client) yang mengakses fungsi/layanan yang disediakan oleh XKMS. Fungsi-fungsi pada XMKS meliputi: Registration (registrasi). Layanan pada XKMS dapat digunakan untuk mendaftarkan (registrasi) pasangan kunci dengan menggunakan fungsi โ€œregisterโ€. Pembangkitan pasangan kunci-publik dapat dilakukan oleh client ataupun layanan. Pada saat kunci-kunci telah terdaftarkan, layanan XKMS akan melakukan pengelolaan pencabutan ataupun pemulihan kunci-kunci, yang dibangkitkan oleh server ataupun client. Locating. Pada XKMS terdapat fungsi yang digunakan untuk mendapatkan kembali kunci-publik yang terdaftar. Validation (validasi). Fungsi validasi digunakan untuk memastikan bahwa kunci-publik yang telah didaftarkan dengan layanan XKMS valid dan tidak kadaluarsa ataupun telah dicabut. WEB SCIENCE SECURITY WS-Security atau juga dikenal sebagai Web Service Security Core Language (WSS-Core) merupakan spesifikasi keamanan Web Service yang mendefinisikan mekanisme pengamanan pada level pesan SOAP untuk menjamin message integrity & confidentiality. Standard WS-Security saat ini dikembangkan secara resmi oleh OASIS berdasarkan spesifikasi yang diusulkan oleh Microsoft, IBM, dan VerySign pada 11 April 2002. Selanjutnya, OASIS melalui Web Service Security Technical Committee (WSS) melanjutkan pengembangan WS-Security dengan menetapkan beberapa spesifikasi teknis terpisah, seperti Core Specification, SAML Profile, XMrL Profile, X.509 Profile, dan Karberos Profile. Produk WSS untuk Core Specification (WSS-Core) adalah WSS: Soap Message Security. Spesifikasi lain yang merupakan bagian dari Core Specification ini adalah WSS: User Name Token Profile dan WSS: X.509 Certificate Token Profile. STANDAR PENGAMANAN WEB XML signatures merupakan dokumen XML yang berisi informasi mengenai tanda tangan digital. Tanda tangan digital dapat dilakukan terhadap dokumen dengan tipe apapun, termasuk dokumen XML. XML signatures dapat ditambahkan pada dokumen XML yang ditandatangani ataupun dapat berupa sebuah dokumen XML tersendiri. Secara garis besar, struktur XML signatures adalah sebagaimana (dimana โ€œ?โ€ menandakan nol atau satu kemunculan, โ€œ+โ€ menandakan satu atau lebih kemunculan, dan โ€œ*โ€ menandakan nol atau lebih kemunculan) ditampilkan pada Kode XML Salah satu

Konsep dasar untuk keamanan web dan web service Read More ยป

Darimana Konsep BLU?

Darimana konsep BLU? Konsep badan layanan umum (BLU) muncul akibat adanya reformasi sektor publik pada akhir tahun 1970-an dan awal tahun 1980-an. Pada masa itu terjadi resesi ekonomi hebat di Inggris dan di Amerika Serikat. Resesi ekonomi menyebabkan meningkatnya angka pengangguran, banyaknya pabrik industri yang tidak berproduksi, dan tingginya tingkat inflasi. Ekonomi di kedua negara ini sangat kacau kala itu. Inggris berada di bawah pemerintahan Perdana Menteri Margareth Thatcer, dan Amerika di bawah pemerintahan Presiden Ronald Reagan. Salah satu kebijakan yang diambil Reagan dan Thatcer kala itu adalah memotong tingkat pajak agar masyarakat tetap dapat membeli barang yang mereka butuhkan. Dari kondisi yang mengerikan inilah selanjutnya konsep NPM ini lahir. Konsep New Public Management (NPM) yang kemudian di Indonesia diadopsi menjadi konsep BLU, merupakan pendekatan manajemen dan teknik tertentu yang dijalankan di sektor publik dengan meniru pendekatan dan teknik yang dijalankan di sektor swasta (private-like manner). Institusi publik yang semi otonom dan dikelola dengan mekanisme layaknya entitas bisnis itu disebut dengan โ€œthe next step agenciesโ€. Konsep NPM tidak serta merta dilakukan secara keseluruhan. Konsep ini dapat dijalankan sebagian ataupun seluruhnya bergantung pada situasi dan kebutuhan masing-masing negara. Keberhasilan Inggris dan Amerika dalam menerapkan konsep NPM selanjutnya ditiru oleh Selandia Baru dan Australia. Keberhasilan ini selanjutnya juga diikuti oleh negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) lainnya seperti, Agentschappen di Belanda, Special Operating Units (SOAs) di Kanada, dan Independent Administrative Institutions (IAIs) di Jepang. Pengadopsian konsep NPM di Indonesia diawali pada tahun 2003 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Undaang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Peraturan-peraturan tersebut mengubah pola pikir pengelolaan keuangan daerah. Badan Layanan Umum diatur dengan beberapa peraturan. Peraturan yang paling menonjol dalam kaitannya dengan Badan Layanan Umum Daerah adalah Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Peraturan-peraturan tersebut dapat diunduh di sini.    

Darimana Konsep BLU? Read More ยป

Mekanisme Pergeseran Anggaran RBA

Bagaimana penentuan tarif antar puskesmas dalam satu daerah? Kebijakan tarif setiap puskesmas dapat disesuaikan dengan berbagai hal, seperti kondisi masingโ€“masing daerah, akses dan lokasi puskesmas, pengaturan penggunaan surplus, dan lainnya.   Mengenai pembelanjaan Biaya Langsung Kepegawaian, apakah DINKES ada pengaruhnya terhadap tata kelola BLUD? BLUD memiliki otonomi dalam tata kelola Puskesmas, termasuk pengelolaan keuangan. DINKES selaku pembinaan teknis dan hanya memiliki peran saat konsolidasi. Pengadaan barang/jasa dilakukan oleh BLUD sendiri.   Bagaimana dengan Pemutasian Pegawai Staf PNS dan non-PNS? Pemutasian PNS mengikuti peraturan kepegawaian. Pemutasian non-PNS mengikuti peraturan BLUD.   Mengenai mekanisme pergeseran anggaran RBA, apakah langsung kepala BLUD yang mengesahkan atau ada usulan dari pihak Dinas? Mekanisme pergeseran RBA harus mendapatkan persetujuan pimpinan BLUD, tidak perlu sampai kepada dinas. Yang sampai kepada Dinas adalah RBA-Perubahan.   Apabila satus sudah BLUD, apakah proporsi anggaran Jasa Pelayanan berubah? Proporsi anggaran ditentukan oleh BLUD.   Bagaimana jika puskesmas BLUD mengangkat tenaga honorer? Mengacu pada Peraturan Gubernur, bagaimana prosedur rekruitmen, cara pengangkatan, kompetensi SDM, komposisi honorarium, selanjutnya akan dikeluarkan kontrak kerja.   Bagaimana jika puskesmas yang sudah menjadi BLUD sudah mempekerjakan pegawai non-pns (honorarium) yang dibayarkan dari jasa pelayanan? Jika hal tersebut mendukung pelayanan, maka dasar hukum acuannya adalah Peraturan Pemerintah.   Bagaimana solusi perbedaan antara akun SIMRAL (SAP) dengan akun BLUD (SAK)? BLUD hanya menggunakan tiga (3) kode rekening, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Rincian dari tiga kode rekening tersebut dapat dikonsolidasikan ke kode rekening SIMRAL. Prosedur pengkonsolidasian adalah rekap total setiap bulan untuk tiga kode rekening tersebut yang dimasukkan ke dalam kode rekening SIMRAL.   Bagaimana kebijakan akuntansi honorarium untuk bendahara, magang, dll? Kebijakan Akuntansi ditentukan oleh internal puskesmas BLUD melalui pertimbangan bersama dan disahkan oleh pimpinan BLUD. Semua biaya yang dibayarkan untuk non-pegawai diklasifikasikan ke dalam akun Honorarium.

Mekanisme Pergeseran Anggaran RBA Read More ยป

Permasalahan Setelah Menjadi BLUD

Permasalahan Setelah Menjadi BLUD

Permasalahan Setelah Menjadi BLUD   Menjadi Badan Layanan Umum Daerah memanglah menjadikan pengelolaan satker menjadi lebih fleksibel di mana tidak lagi mengandalkan pemerintahan dalam pengelolaan dana. Ada fleksibilitas yang diberiikan kepada satker yang sudah menjadi BLUD, yaitu fleksibilitas mengelola dana pendapatan dari jasa layanannya sendiri. Fleksibilitas yang diberikan ini mengharuskan SKPD, dan juga BLUD harus menyusun pelaporan yang berbasis Standar Akuntansi Keuangan, di mana wajib menyusun laporan keuangan dengan standar akuntansi Keuangan. Berikut ini adalah permasalahan-permasalahan yang sering diamalami setelah menjadi BLUD: Sulitnya bagi dinas Kesehatan yang memiliki banyak UPTD untuk mengonsolidasikan laporan-laporan yang dibutuhkan Masih terekndalanya pemahaman mengenai BLUD, sehingga menyulitkan BLUD di dalam pelaporan. Masih belum memahami RBA sehingga BLUD terkendala dalam penyusunan RBA Belum disusunnya laporan keuangan berbasis SAK dikarenakan belum adanya tenaga akuntansi, sehingga pada saat semester dan tahunan maka akan terkendala penyusunan laporan keuangan tepat waktu. Hal-hal di atas adalah beberapa kendala yang sering dialami oleh BLUD. Permasalahan yang hampir merata di semua BLUD yang baru, terutama BLUD di daerah-daerah yang jauh dari akses. Hal tersebut dapat diatasi dengan penggunaan aplikasi PPK BLUD, aplikasi bisa didapatkan demonya di demo.blud.co.idย  atau bisa dengan pelatihan-pelatihan yang Tim BLUD tawarkan, silahkan di cek di Pelatihan PRA BLUDย  Atau di Platihan Pasca BLUDย 

Permasalahan Setelah Menjadi BLUD Read More ยป

konsolidasi RKA dan RBA

Permasalahan Konsolidasi RKA dan RBA BLUD

Permasalahan Konsolidasi RKA dan RBA BLUD   Tata cara untuk melakukan konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA yang pertama adalah menyusun RBA definitif atau rincian RBA berbasis biaya. Penysusunan RBA definitif diklasifikasikan menjadi biaya operasional, biaya administrasi dan umum dan biaya non operasional. Menyusun RBA definitif yang baik adalah menyusun RBA per unit layanan di setiap UPTD. Masing-masing unit menganalisis dan menyusun rencana anggaran belanja yang kemudian akan di verifikasi oleh bagian aggaran. Setelah di verifikasi bagian anggaran menyusun RBA definitif untuk masing-masing unit berdasarkan biaya yang selanjutnya akan dikonsolidasikan menjadi belanja untuk penyusunan RKA Konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA dilakukan dengan cara mengelompokkan masing-masing biaya ke dalam tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal. Setelah selesai mengelompokkan masing-masing biaya ke dalam tiga jenis belanja maka langkah selanjutnya adalah menjumlahkan total masing-masing jenis belanja yang selanjutnya akan di susun menjadi RKA per jenis belanja. Berbeda dengan RBA yang berbasis unit, RKA berbasis kegiatan yaitu kegiatan peningkatan pelayanan BLUD. Sehingga dalam mengajukan RKA hanya diperlukan total jenis belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal.   artikel terkaitย Konsolidasi RKA ke RBA BLUD artikel terkaitย Konsolidasi Biaya ke Belanja untuk Menyusun RBA dan RKA

Permasalahan Konsolidasi RKA dan RBA BLUD Read More ยป

Konsolidasi RKA ke RBA BLUD

Konsolidasi RKA ke RBA BLUD 1.Mengenai konsolidasi antara RBA dan RKA, itu bagaimana? RBA merupakan bagian dari RKA karena masih dalam satu kesatuan. RBA BLUD dibuat rinci berdasarkan biaya, sedangkan APBD digelondong. Namun jika di RKA rencana belanja APBD dibuat rinci dan BLUD nya di gelondong. 2. Mengenai kesepakatan tim penilai Laporan Keuangan, bagaimana jika nanti yang dihasilkan sistem tidak sesuai yang diharapkan? Apakah Laporan Keuangan yang dihasilkan dari software BLUD Syncore diterima oleh tim penilai Laporan Keuangan Puskesmas? Untuk mengantisipasi hal ini maka pada hari pertama pelaksanaan pelatihan harus menghadirkan pihak-pihak terkait seperti BPKAD, BPK dan Bupati atau jajarannya supaya dapat melakukan penyamaan persepsi mengenai BLUD. Hal ini penting sebab BLUD ada hubungannya dari hulu hingga ilir, ini tidak masalah puskesmas saja, namun sampai kepada pemilik juga, sehingga seluruh persepsi segala jajaran harus sama. 3. Apakah di dalam pelatihan juga dibantu dalam menyusun kebijakan akuntansi? Masing-masing Puskesmas belum memiliki kebijakan akuntansi yang diatur dalam Perbup. Itu merupakan kewajiban BLUD. Peran Syncore disini adalah memberikan contoh dokumen yang dapat diunduh di web blud.co.id. Selebihnya harus masing-masing Puskesmas yang mengerjakan karena itu membutuhkan analisis. Tim Syncore hanya bisa membantu sampai kepada contoh dokumen kebijakan akuntansi yang sudah dibuat versi Syncore. silahkan dimanfaatkan.

Konsolidasi RKA ke RBA BLUD Read More ยป

Pengertian Manajemen Keuangan Puskesmas

Pengertian Manajemen Keuangan Puskesmas – Manajemen keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dalam suatu organisasi atau pun institusi. secara umum manajemen keuangan adalah ilmu dan seni mengelola uang, tepatnya bagaimana mendapatkan uang dan bagaimana mengalokasikan uang dengan tepat. Sedangkan puskesmas, menurut Keputusan Menteri Kesehatan no 128 tahun 2004 adalah unit penyelenggara teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Disebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Upaya kesehatan yang diselenggarakan di puskesmas terdiri dari upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan. Merujuk pada dua definisi tersebut, maka manajemen keuangan puskesmas dapat diartikan sebagai seni dan ilmu mengelola uang untuk melancarkan operasionalisasi puskesmas. Dari definisi tersebut, tampak bahwa manajemen keuangan di puskesmas bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, dapat bermakna sebagai fungsi motivasi bagi operasionalisasi puskesmas. Baca Juga : Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Selainย  pelayanan dalam hal kesehatan, sebenarnya eksistensi puskesmas adalah memainkan fungsi sebagai tempat bagi masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan. Oleh karena itu, agar mampu menjalankan fungsinya memerlukan pengelolaan keuangan yang tepat. karena bagaimana pun untuk melaksanakan berbagai aktivitas memerlukan uang sebagai media pembiayaan. Tidak hanya itu saja, seni mengelola uang yang tepat di puskesmas akan mengarahkan pada tata tertib (law and order) dan keteraturan dalam memberikan pelayanan kesehatan. dengan alur kerangka operasionalisasi keuangan yang tepat, maka interaksi antara pihak yang membutuhkan dan petugas puskesmas akan menjadi lebih baik. petugas puskesmas relatif akan lebih mudah untuk melakukan kegiatan promotif dan preventif. cukup jelas bahwa eksistensi manajemen keuangan di puskesmas memiliki keeratan dengan efektifitas dan efisiensi pemerian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Baca Juga : Pendampingan PUSKESMAS dan RSUD BLUD  

Pengertian Manajemen Keuangan Puskesmas Read More ยป

Apa Perbedaan SILPA dan SiLPA

Apa Perbedaan SILPA dan SiLPA – SILPA dan SiLPA serupa namanya tapi tak sama, serupa pengucapannya tapi berbeda artinya. Sama-sama hurufnya tapi beda maknanya.ย Mari kita bahas satu persatu, apa itu SILPA dan SiLPA/SIKPA. Sisa anggaran adalah dana milik pemda yang belum terpakai selama satu tahun anggaran atau masih tersisa pada akhir tahun anggaran. Dalam konsep anggaran berbasis kas, sisa anggaran sama dengan jumlah uang atau kas Pemda yang belum terpakai. Ada dua bentuk sisa anggaran, yakni SiLPA dan SILPA. SiLPA dengan huruf ‘i’ kecil adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA adalah sisa anggaran tahun lalu yang ada dalam APBD tahun anggaran berjalan/berkenaan. Sebagai contoh, SiLPA di dalam APBD 2012 adalah SILPA tahun anggaran 2011. Sedangkan SILPA dalam APBD 2012 adalah โ€œrencanaโ€ sisa anggaran pada akhir tahun 2012, yang akan menjadi definitif ketika Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah ditetapkan.Sedangkan SIKPA merupakan singkatan dari Sisa Kurang Perhitungan Anggaran, pengertian hampir sama dengan SiLPA hanya saja SIKPA adalah selisih kurang realiasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Demikian Perbedaan SILPA dan SiLPA. Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp2 milyar). Atau dengan penjelasan lain bahwa secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp 2 milyar tersebut yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai SiLPA dan SILPA akan kami bahas lebih lanjut di artikel selanjutnya.    

Apa Perbedaan SILPA dan SiLPA Read More ยป

Scroll to Top