Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Puskesmas

25 Puskesmas dan 1 Labkesda Kota Bogor Siap Terapkan PPK-BLUD

Workshop Penyusunan Dokumen PRA BLUD Kota Bogor dilaksanakan selama tiga hari (Rabu – Jumat, 13 – 15 Maret 2019). Workshop ini dilakukan di Aula Dinas Kesehatan Kota Bogor dan diikuti oleh 25 Puskesmas dan 1 Labkesda. Tim PT. SYNCORE INDONESIA kembali memegang andil dalam mendampingi Puskesmas selama penyusunan dokumen syarat administratif yang merupakan salah satu syarat penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Adapun syarat menerapkan PPK-BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yaitu syarat substantif, teknis, dan administratif. Saat ini Puskesmas dan Labkesda Kota Bogor telah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga syarat substantif dan teknis telah terpenuhi. Antusiasme peserta pun sangat tinggi dengan adanya penyampaian materi mengenai BLUD oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M selaku narasumber pada workshop ini. Setelah pemaparan materi, Tim Konsultan PT. SYNCORE INDONESIA terjun langsung mendampingi 25 Puskesmas dan 1 Labkesda dalam penyusunan dokumen PRA BLUD. Dokumen tersebut merupakan syarat administratif untuk menerapkan PPK-BLUD yang meliputi Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatakan Kinerja; Standar Pelayanan Minimal (SPM); Pola Tata Kelola; Laporan Keuangan Pokok (LKP); Renstra; dan Surat Pernyataan Bersedia Diaudit. Dengan menerapkan PPK-BLUD, UPT memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya dengan mengimplementasikan praktik bisnis yang sehat. Dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) UPT juga dapat mengangkat tenaga kerja profesional Non PNS untuk meningkatkan pelayanannya. Seperti yang disampaikan oleh Karnasenanda, SE., M. AP., M. Agr., “..yang menarik di BLUD, ada sistem enterpreneurship di UPT. Jadi tidak hanya jaspel, contoh ada parkir, ATM, kerjasama dengan pihak ketiga,” ucapnya pada hari terakhir Workshop, “puskesmas adalah etalase Kota Bogor, ujung tombak Kota Bogor,” imbuhnya selaku Kasubbid Penyusunan Anggaran. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta yang akan menerapkan PPK-BLUD. “Setelah mengikuti workshop ini kami jadi menegerti tentang BLUD, sebelumnya kami gelap sekali. Persiapan kami untuk menjadi BLUD juga semakin semangat. Terimakasih, Syncore,” ungkap dr. Maria Yuliana selaku Kepala Puskesmas Tanah Sareal. “Alhamdulilah saya bisa mengikuti workshop ini. Yang tadinya saya berpikir bahwa BLUD akan menjadikan Puskesmas sebagai anak tiri, ternyata tidak. Puskesmas tetap dikawal oleh Pemerintah Daerah maupun Dinas Kesehatan. Semoga dengan menjadinya BLUD, bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ucap Denny Gitarina, Amd., Farm di akhir acara workshop.

25 Puskesmas dan 1 Labkesda Kota Bogor Siap Terapkan PPK-BLUD Read More »

Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah

Setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas dalam menjalankan operasional pelayanan maupun keuangannya diberikan fleksibilitas. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya antara lain: Pendapatan disetor ke rekening kas BLUD Penerimaan dapat digunakan langsung Fleksibel budget (ambang batas yang ditetapkan dalam RBA) Boleh melakukan utang dan piutang Pinjaman jangka panjang, dengan persetujuan KDH Boleh melakukan Investasi Investasi jangka panjang dengan persetujuan KDH Boleh menetapkan tarif dalam memberikan pelayanan Pengelolaan Barang, BLUD boleh menghapuskan aset tidak tetap Boleh melakukan kerjasama Pendapatan Non APBD/APBN dapat tidak dengan KEPPRES Boleh menghapus aset tidak tetap Pegawai boleh PNS dan Non PNS Dimungkinkan ada dewan Pengawas (Tergantung aset atau omset) Sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme Dengan peraturan kepala daerah Laporan keuangan yang disusun SAK Fleksibilitas badan layanan umum masih terkait dengan anggaran daerah, keterkaitan ini ada di pagu belanja pegawai, barang jasa dan modal. Maksudnya adalah bahwa fleksibilitas badan layanan umum ini tidak bebas merdeka 100%, tetap ada aturan sebab BLU/BLUD ini adalah satker yang hidup di dua alam, masih menjadi milik daerah namun harus menjalankan bisnis yang sehat. BLUD masih menjadi milik daerah berarti harus mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya, sedangkan menjalankan bisnis yang sehat berarti akan menyebabkan peningkatan pelayanan yang akan berdampak kepada adanya surplus/ defisit. Dengan kata lain Fleksibilitas badan layanan umum hanya berada pada Pola Pengelolaan Keuangan yang berbeda. Dengan adanya kemudahan/fleksibilitas yang diberikan sebagaimana tersebut di atas, hendaknya menerapkan PPK-BLUD jangan hanya mengejar fleksibilitas dimaksud. Namun harus disadari, menerapkan PPK-BLUD karena mempunyai kemauan untuk meningkatkan kinerja keuangan, kinerja manfaat dan kinerja pelayanan. Referensi : 1. Fleksibilitas PPK BLUD Dan Standar Pelaporan Keuangannya 2. Integrasi Laporan Keuangan SAK ke SAP Puskesmas BLUD

Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Scroll to Top