Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelompokan Fungsi Tata Kelola SMKN

Setelah artikel sebelumnya membahas mengenai kelembagaan SMKN sebelum dan sesudah menerapkan BLUD, maka artikel ini akan membahas mengenai pengelompokan fungsi, berikut penjelasannya: Standar Nasional Pendidikan yang diamanatkan oleh UU No. 20 Tahun 2003, sangatlah diperlukan. la akan menjadi acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan yang antara lain meliputi kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Acuan dasar tersebut merupakan Standar Nasional Pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu di SMKN 1 Sambilegi. Seperti yang tergambar dalam struktur organisasi SMKN 1 Sambilegi, fungsi-fungsi yang ada dapat disingkirkan menjadi 2 (dua) fungsi yaitu : A. Fungsi Pelayanan ( services ). Fungsi pelayanan Pendidikan di SMKN 1 Sambilegi meliputi seluruh bagian yang mendukung pelayanan sekolah kepada masyarakat, termasuk melaksanakan ; ย  pendidikan untuk menghasilkan tamatan yang produktif dan berdaya saing; ย  mengembangkan sekolah sebagai Pusat Pendidikan dan Latihan Kejuruan Terpadu; ย  mengembangkan pendidikan yang bernuansa industri dan; ย  memberikan pelayanan barang dan jasa kepada masyarakat. Fungsi pelayanan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh tiga (3) program keahlian, yaitu : (1) Perhotelanย  ย  ย  ย  (2) Jasa Usaha Perjalanan Wisata;ย  ย  ย  ย  (3) Tataboga;ย  ย  ย  ย  Keberlangsungan pelayanan pendidikan dan pelatihan melibatkan semua unsur mulai Kepala Sekolah sebagai top manajemen, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian, Wali Kelas dan seluruh Guru. Fungsi pelayanan pendidikan secara garis besar berisi beberapa kegiatan, seperti: (1) Sosialisasi dan promosi ย  ย  ย  (2) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ย  ย  ย  (3) Proses Belajar Mengajar (PBM) ย  ย  ย  (4) Praktek Kerja Lapangan (PKL) ย  ย  ย  (5) Uji Kompetensi dan Sertifikasi ย  ย  ย  (6) Ujian Akhir ย  ย  ย  (7) Penyaluran dan penelusuran tamatan. ย  ย  ย  Fungsi pelayanan pendidikan di SMKN 1 Sambilegi sebagai Pusat Pendidikan dan Latihan Terpadu (PPKT) memiliki beberapa kegiatan, di antaranya: (1) Sosialisasi dan promosi ย  ย  ย  (2) Proses Pendidikan dan Latihan ย  ย  ย  (3) ย  ย  ย  Uji Sertifikasi (bagi sekolah aliansi) Fungsi pelayanan pendidikan di SMKN 1 Sambilegi dalam mengembangkan pendidikan yang bernuansa industry dengan melibatkan peserta didik dalam unit produksi dan jasa (teaching factory) sesuai dengan program keahlian yang dimiliki peserta didik. Pelibatan peserta didik dalam teaching factory tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: Sebagaimana yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, persyaratan substantif dalam penyelenggaraan layanan umum yang menghasilkan barang / jasa di SMKN 1 Sambilegi, penyediaan barang/ jasa layanan umum di SMKN 1 Sambilegi ini tidak termasuk penyediaan jasa layanan umum yang berkaitan dengan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan. Sekolah dapat menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan / jasa yang dilaksanakan dengan praktik bisnis yang sehat. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum berupa Teaching Factory (Tefa). Teaching Factory adalah proses pembelajaran yang menghasilkan produk dan/ jasa, yang menggandeng Industri, dunia usaha dan dunia kerja, dimana produk dan / jasa tersebut dapat diterima dan sesuai dengan Industri, dunia usaha dan dunia kerja serta diakui oleh masyarakat. Bentuk produk dan /jasa di SMKN 1 Sambilegi sebagai penyedia barang dan / jasa adalah sebagai berikut : a. Kompetensi Keahlian Perhotelan Kompetensi Keahlian Perhotelan dalam proses pembelajaran, menghasilkan jasa sebagai bentuk layanan umum, yaitu penyedia jasa dalam bentuk: (1)ย  Laundry (2)ย  Pressing (3)ย  Washing (4)ย  Penyewaan Kamar Hotel Sementara untuk Produk unggulan dari Kompetensi Keahlian Perhotelan adalah penyewaan kamar hotel. ย  Kompetensi Keahlian Tataboga Kompetensi Keahlian Tata Boga dalam proses pembelajaran, menghasilkan produk berupa : (1) Aneka Roti (2) Aneka Danish (3) Aneka Cake (4) Aneka Pastry (5) Snack Box (6) Lunch Box Untuk Produk unggulan di Kompetensi Keahlian Tata Boga adalah Aneka Roti dan Cake. c. Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata dalam proses pembelajaran sebagai penyedia jasa diantaranya : (1)ย  ย  ย  Paket Wisata Domestik (2) ย  ย  ย  Paket Wisata Internasional (3) ย  ย  ย  Reservasi Tiket Penerbangan (4) ย  ย  ย  Reservasi Tiket Ferry Produk unggulan di Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata adalah Paket Tour domestik dan internasional . B. ย  Fungsi Pendukung ( Pendukung ) Sebagai fungsi pendukung ( supporting ) untuk menunjang fungsi pendidikan dan latihan, SMKN 1 Sambilegi memiliki Tata Usaha, yang pelayanannya meliputi : Urusan Sistem Informasi Manajemen Urusan Kepegawaian Urusan Kesiswaan Urusan Keuangan Urusan Perlengkapan Urusan Caraka Keamanan

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelompokan Fungsi Tata Kelola SMKN Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Pola Tata Kelola SMKN – Sub Bab Prosedur Kerja

Setelah membahas mengenai kelembagaan SMKN pada artikel sebelumnya , artikel kali ini akan membahas mengenai prosedur kerja dalam dokumen Tata Kelola. B.Prosedur Kerja Prosedur kerja dalam tata kelola SMK menggambarkan pola hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. Prosedur kerja yang dilaksanakan di SMKN 1 Sambilegi berpedoman pada prosedur kerja serta tata kelola data dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP yang diberlakukan di SMKN 1 Sambilegi merupakan tata kelola yang mensinergikan seluruh bagian, tidak serta merta merumuskan SOP untuk setiap bagian/sub bagian dalam keorganisasian. Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) di SMKN 1 Sambilegi dapat dipetakan sebagai berikut: SOP Perencanaan Pengembangan Proses Pembelajaran Prosedur ini mencakup perencanaan pengembangan kurikulum di sekolah. SOP Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran Ditujukan untuk melakukan penjaminan mutu penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah dalam rangka mencapai Standar Proses Pembelajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 65 tahun 2013 dan 103 tahun 2014. SOP Sumber Daya Manusia, Prosedur ini bertujuan untuk pedoman yang pasti dan jelas untuk pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agar dapat meningkatkan profesionalisme, pengetahuan dan meningkatkan karir SOP Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Prosedur ini mencakup semua kegiatan penerimaan Peserta Didik baru yang dimulai dari perencanaan sampai calon Peserta Didik diterima sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh sekolah dan pemerintah. SOP meliputi Kesiswaan, Prosedur yang berhubungan dengan kesiswaan POS dengan bantuan dan mampu telusur, POS kepemilikan siswa, pendampingan POS dan perlindungan siswa dan POS pengendalian ketidaksesuaian siswa. SOP Outsourcing, Prosedur ini menguraikan tata cara pengendalian atas proses pembelajaran yang pelaksanaannya diserahkan kepada pihak luar sekolah seperti Praktik Kerja Lapangan (PKL), guru tamu, penguji kompetensi, guru ekstrakurikuler. SOP Sarana Prasarana, Prosedur Mutu Standar Sarana dan Prasarana ย  digunakan untuk melakukan penjaminan mutu terkait pemenuhan sarana dan prasarana sekolah sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang ditetapkanย  oleh pemerintahย  dalamย  Peraturanย  Menteriย  Pendidikanย  danย  Kebudayaan nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. SOP Pengadaan Barang, Prosedur Pengadaan Barang disusun sebagai pedoman untuk proses pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. SOP Lingkungan Kerja, Prosedur ini bertujuan untuk menjelaskan pengelolaan lingkungan kerja agar dapat memenuhi syarat untuk pembelajaran di sekolah. SOP Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata, Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Usaha Perjalanan Wisata terhadap pelanggan di Edo Wisata SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  ย  ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Usaha Perjalanan Wisata Bersama tim guru produktif Usaha Perjalanan Wisata b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edo Wisata, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif UPW (pengelola Usaha Perjalanan Wisata) mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima. c) ย  ย  ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing-masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan dibidang Usaha Perjalanan Wisata 11. SOP Program Keahlian Perhotelan, Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Perhotelan terhadap pelanggan di Edu Hotel Perhotelan SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Perhotelan Bersama tim guru produktif Perhotelan b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edu Hotel, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif Perhotelan mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima . c) ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing- masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan di bidang Perhotelan 12. SOP Program Keahlian Tata Boga Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Tata Boga terhadap pelanggan di Edu Restoran SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Tata Boga Bersama tim guru produktif keahlian Tata Boga. b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edu Restoran, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif Tata Boga mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima . c) ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing- masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan di bidang Tata Boga. SOP diusulkan oleh pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan kemudian ditetapkan oleh Pemimpin BLUD. SOP tersebut kemudian disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal. SOP yang telah disusun dilakukan evaluasi secara berkala dan dapat dibuat SOP baru atau revisi jika diperlukan. Jenis-jenis SOP yang berlaku di SMK Negeri 1 Sambilegi secara lengkap dicantumkan pada lampiran. Selain melalui SOP, mekanisme kerja pelayanan di SMK Negeri 1 Sambilegi digambarkan juga dalam Alur Pelayanan: ย  ย  Alur Penerimaan Peserta Didik Baru ย  ย  Alur Pelaksanaan Proses Pembelajaran ย  ย  Alur Pengadaan Barang ย  ย  Alur Pelayanan Edo Wisata ย  ย  Alur Pelayanan Edu Hotel ย  ย  Alur Pelayanan Edu Restoran Alur Pelayanan pada SMK Negeri 1 Sambilegi secara lengkap dicantumkan pada lampiran  

Pola Tata Kelola SMKN – Sub Bab Prosedur Kerja Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Pola Tata Kelola SMKN- BAB II KELEMBAGAAN POLA TATA KELOLA SMKN

Kelembagaan Gambaran Singkat Sekolah IDENTITAS SEKOLAH 1 Nama Sekolah : SMK Negeri 1 Sambilegi 2 NSS : 111 000 000 001 3 NPSN : 10000000 4 Alamat : Jalan Raya Solo – Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kota Sambilegi, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282 Surel : mail@smkn1sambilegi.sch.id Situs web : www.smkn1sambilegi.sch.id 5 SK Pendirian : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 100 / 0 / 20XX Tanggal XX Januari 20XX   6. Program Studi Keahlian/ Kompetensi Keahlian A. Program Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata B. Kompetensi Program Keahlian Perhotelan Kompetensi Keahlian Perhotelan C. Program Kompetensi Keahlian Tata Boga Kompetensi Keahlian Tata Boga B. Struktur Organisasi dan Tata Laksana Struktur organisasi adalah bagan yang menggambarkan tata hubungan kerja antar bagian dan garis kewenangan, tanggungjawab dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayanan dan penunjang pelayanan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa satuan pendidikan menengah sebagai unit organisasi yang memberikan pelayanan pendidikan di masyarakat membutuhkan susunan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien. Dalam memperlancar ketertiban pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang menengah, perlu pedoman organisasi dan tata kerja satuan pendidikan.ย  Struktur organisasi dan uraian tugas SMK dalam rangka penerapan BLUD disajikan dalam dua kondisi, yaitu kondisi sebelum dan sesudah menerapkan BLUD, sebagai berikut: a. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Sebelum Penerapan BLUD Sebelum penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), SMKN 1 Sambilegi merupakan Unit Pelaksana Dinas Pendidikan Provinsi DI Yogyakarta. Susunan organisasi SMKN 1 Sambilegi terdiri atas : 1) Kepala, 2) Wakil Kepala, 3) Sub bagian Tata Usaha dan 4) Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Struktur Organisasi SMKN 1 Sambilegi sebagaimana berikut: STRUKTUR ORGANISASI SMKN 1 SAMBILEGI Gambar 1. Struktur Organisasi SMKN 1 Sambilegi b. Struktur organisasi SMKN 1 Sambilegi terdiri dari: Kepala Sekolah KTU, membawahi: Urusan Sistem Informasi Manajemen Urusan Kepegawaian Urusan Perlengkapan 3. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Kurikulum, membawahi ; Pelayanan Pengembangan Kurikulum Pelayanan urusan pengajaran 4. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Kesiswaan, membawahi ; Pelayanan urusan OSIS Pelayanan urusan Bimbingan konseling 5. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Humas Pelayanan urusan Praktek Kerja Lapangan Pelayanan urusan BKK Pelayanan urusan eksternal dengan Du/Di 6. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Sarana dan prasarana, membawahi : Pelayanan urusan inventaris Pelayanan urusan maintenance repair (MR) 7. Penanggung Jawab Kepala Program Studi Usaha Perjalanan Wisata Pelayanan urusan kompetensi keahlian Usaha Perjalanan Wisata 8. Penanggung Jawab Kepala Program Studi Tata Boga Pelayanan urusan kompetensi keahlian Tata Boga 9. Penanggung Jawab Kepala Program Studi Perhotelan Pelayanan urusan kompetensi keahlian Perhotelan 10. Wali Kelas 11. Guru c. Hubungan Antar Struktur Organisasi Berikut Tugas Pokok dan Fungsi serta uraian tugas masing-masing struktur yang terdapat dalam bagan: Nama Jabatan : Kepala Sekolah 1.1 Tanggung jawab Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya semua komponen dan sistem di sekolah yang meliputi : Manajemen, penerapan kurikulum, kesiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, lingkungan dan hubungan dengan lembaga lain. 1.2 Wewenang 1.2.1. Menentukan PKS, RKJM dan RKAS 1.2.2. Menentukan kebijakan dalam bidang manajemen, penerapan kurikulum, kesiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, lingkungan dan hubungan dengan lembaga lain   1.3 Tugas Merencanakan RKS, RKJM dan RKAS Membina pelaksanaan pembelajaran. Membina pelaksanaan 7 K dan LH Membina dan mengawasi pelaksanaan PKL Membina Kesiswaan Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi, karierguru dan tenaga kependidikan. Membina penyelenggaraan administrasi sekolah Membina pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana sekolah. Membina pelaksanaan kerjasama dengan lembaga lain. Menyusun laporan kegiatan   2. Nama Jabatan : Kepala Tata Usaha 2. 1 Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terselenggaranya seluruh kegiatan ketatausahaan.   2.2 Wewenang 2.2.1 Menempatkan Personil ketatausahaan 2.2.2 Menetapkan uraian tugas personil ketatausahaan   2.3 Tugas 2.3.1 Menyusun program kerja Kepala Tata Usaha. 2.3.2 Memantau keterlaksanaan kegiatan ketatausahaan. 2.3.3 Membina personil ketatausahaan. 2.3.4 Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan. 2.3.5 Membantu Wakasek Bidang Sarpras dalam urusan Maintenance and Repair, Kesehatan dan Lingkungan Hidup dan administrasi sumber daya. 2.3.6 Menyusun Laporan Kegiatan kepada Kepala Sekolah   3. Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan LSP 3.1 Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terlaksananya kegiatan pembelajaran.   3.2 Wewenang 3.2.1 Pembelajaran siswa 3.3.2 Tamatan siswa   3.3 Tugas Menyusun Program Kerja Bersama Wakasek Bidang Kesiswaan menyelenggarakan PLS PPDB Menganalisa dan mengkoordinasikan kurikulum menjadi program pembelajaran. Bersama Ketua Program keahlian menyusun program pembelajaran Bersama Wakasek Bidang Humas dan Ketua Program Keahlian melaksanakan pengembangan kurikulum Menyusun pembagian tugas mengajar dan jadwal pembelajaran Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan materi pembelajaran Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pembelajaran teori dan praktik Mengelola administrasi pembelajaran siswa Bersama Pokjaย  PKL dan Ketua Program Keahlian melaksanakan uji kompetensi siswa Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan proses tamatan siswa. Melaksanakanย  monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran Bersama Wakasek Bidang Sarpras mengkoordinasikan pemakaian ruang pembelajaran teori Bersama Wakasek Bidang Sarpras , Ketua kompetensi keahlian mengkoordinasikan pemakaian ruang pembelajaran praktik Mengoptimalkan perpustakaan sekolah Menyusun kriteria jabatan guru Mengusulkan pengembangan kompetensi guru Membuat pemetaan kompetensi personil Mengusulkan rencana kebutuhan personil Menganalisa dampak pelatihan personil Menyusun laporan kegiatan kepada kepala sekolah   4. Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan 4.1 Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terselenggaranya pendampingan dan perlindungan siswa 4.2 Wewenang Menentukan sistem penyelenggaraan kegiatan Menentukan sistem penyelenggaraan kegiatan Menyelenggarakan PLS PDB Pembinaan dan ketertiban siswa Bimbingan Konseling Perlindungan siswa Pendampingan siswa   4.3 Tugas Menyusun program kerja Melaksanakan promosi sekolah Bersama Wakasek Bidang Akademik menyelenggarakan PLS PDB Menyusun laporan pelaksanaan PLS PDB Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan orientasi sekolah untuk siswa baru Menyusun sistem pembinaan dan ketertiban siswa Mengkoordinasikan pelaksanaan BK Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pembinaan siswa dan kegiatan kesiswaan. Merekam data siswa berprestasi dalam lomba Melayani penyelesaian mutasi siswa Melaksanakan program perlindungan siswa. Bersama wali kelas dan BK membantu menyelesaikan permasalahan siswa di sekolah. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan. Menyusun laporan kegiatan kepada Kepala Sekolah.   5. Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana 5.1ย  Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas pemeliharaan, pengembangan dan perencanaan kebutuhan sarana prasarana. 5.2 Wewenang Merencanakan kebutuhan sarana prasarana, pengadaan,pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana. 5.2.1 Memastikan terlaksananya kegiatan untuk Lingkungan Hidup. 5.3 Tugas Menyusun program kerja Menetapkan rencana

Pola Tata Kelola SMKN- BAB II KELEMBAGAAN POLA TATA KELOLA SMKN Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

DOKUMEN POLA TATA KELOLA SMKN

Artikel pada hari ini akan membahas Dokumen Tata Kelola yang merupakan salah satu dokumen persyaratan administratif untuk menjadi BLUD. Permendagri 79 Tahun 2018 pada Pasal 38 ayat 1 menyebutkan bahwa Pola Tata Kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Selanjutnya dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola pemuatan antara lain: 1. Kelembagaan 2. Prosedur kerja 3. Pengelompokan fungsi 4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Tata Kelola BLUD SMK ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD SMK tersebut disusun dan ditandatangani oleh Pemimpin BLUD untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. Berikut sistematika dalam Dokumen Pola Tata Kelola : 1. BAB I. PENDAHULUAN 2. BAB II. KELEMBAGAAN 3. BAB III. PENUTUP Dibawah ini adalah lampiran dari Dokumen Pola Tata Kelola untuk BAB I PENDAHULUAN. BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengeluaran dari pengaturan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. SMKN 1 Sambilegi merupakan salah satu Unit kerja Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Sambilegi dan terletak di Jalan Raya Solo – Yogyakarta No.9,7. Dengan ditetapkannya SMKN 1 Sambilegi menjadi BLUD diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran SMKN 1 Sambilegi dalam menyajikan layanan pendidikan yang menjadi hak masyarakat. Sementara itu, menteri/ pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan. Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran yang lebih rasional untuk mempergunakan sumber daya yang dimiliki, mengingat tingkat kebutuhan dana yang makin tinggi sementara sumber dana yang tersedia tetap terbatas. Penganggaran berbasis kinerja dapat diterapkan pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti SMKN 1 Sambilegi. Dengan demikian, SMKN 1 Sambilegi dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas sebagai bagian dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik maupun dalam peningkatan standar pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan sebutan Badan Layanan Umum. Dalam rangka menerapkan pengelolaan keuangan BLUD perlu disusun Tata Kelola yang merupakan aturan internal SMK dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. B. Pengertian Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain: Kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi yang memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian. Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata Kelola BLUD SMK ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD SMK tersebut disusun dan ditandatangani oleh Pemimpin BLUD untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. C. Tujuan Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah SMK bertujuan untuk: Memberikan gambaran posisi jabatan, pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi; Memberikan gambaran hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi; Memberikan gambaran pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung pelayanan yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektivitas pencapaian organisasi; Memberikan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif. D. Ruang Lingkup Ruang Lingkup tata kelola Sekolah meliputi peraturan internal sekolah dalam menerapkan BLUD. Tata kelola dimaksudkan mengatur hubungan antara organ Sekolah sebagai UPT yang mewajibkan BLUD, yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta Pegawai mengikuti tugas, fungsi, pertanggungjawaban, pengajuan, kewenangan dan haknya masing-masing. Berikut cakupan terhadap Ruang Lingkup : 1. Cakupan pelayanan sesuai standar kompetensi kelulusan 2. Cakupan pelayanan Pendidikan kejuruan sesuai standar isi 3. Cakupan pelayanan sesuai standar proses 4. Cakupan pelayanan sesuai standar penilaian 5. Cakupan pelayanan sesuai standar Pendidik dan tenaga Kependidikan 6. Cakupan pelayanan standar sarana dan prasarana 7. Cakupan pelayanan sesuai standar pengelolaan 8. Cakupan pelayanan sesuai standar pembiayaan sekolah 9. Cakupan Pelayanan Tefa Perhotelan 10.Cakupan Pelayanan Tefa Tataboga 11.Cakupan Pelayanan Tefa Usaha Perjalanan Wisata E. Landasan Hukum UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diganti dengan UU No.23 Tahun 2014 (UU No.9 thn 2015); Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Perubahan Tata Kelola Satuan Kerja BLUD SMKN 1 Sambilegi dapat melakukan perubahan atau penyesuaian pola tata kelola: 2. Apabila terdapat perubahan, baik perubahan pada status maupun peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pola tata kelola, maka harus dilakukan penyesuaian fungsi tanggun jawab dan kewenangan organ BLUD. 3. Apabila perubahan terhadap struktur organisasi, maka perubahan tersebut harus disampaikan kepada Unit Instansi yang membawahi BLUD tersebut. F. Sistematika Penulisan Sistematika dalam penulisan dokumen Pola Tata Kelola SMKN 1 Sambilegi ini terdiri dari tiga (3) Bab yaitu: BAB I. PENDAHULUAN Bab ini memuat latar belakang perlunya pola tata kelola SMKN 1 Sambilegi yang dilengkapi dengan tujuan, landasan hukum penyusunan pola tata kelola, serta sistematika penulisan pola tata kelola. BAB II. KELEMBAGAAN Bab ini memuat

DOKUMEN POLA TATA KELOLA SMKN Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IVB

Artikel ini merupakan penjelasan lanjutan dari artikel sebelumnya yang bisa diakses melalui link berikut Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal A. Pemantauan Pelaksanaan SPMย  Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal SMK Negeri 1 Sambilegi dilakukan secara berkala setiap tahun secara berjenjang menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang berlaku pada setiap jenis layanan dasar. Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan oleh berbagai pihak antara lain: SMK Negeri 1 Sambilegi bertanggung jawab atas pelaksanaan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal dari seluruh fasilitas pelayanan pendidikan yang ada. SMK Negeri 1 Sambilegi melaporkan hasil pemantauan dan ancaman pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal kepada Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ikut berperan dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan di SMK Negeri 1 Sambilegi. Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan dan penampakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal ke SMK Negeri 1 Sambilegi untuk dilakukan perbaikan. Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga ikut berperan dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan di SMK Negeri 1 Sambilegi. Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal ke SMK Negeri 1 Sambilegi untuk dilakukan perbaikan. Ruang Lingkup Pengukuran dan Evaluasi Kinerja BLUD SMK Negeri 1 Sambilegi. SMK Negeri 1 Sambilegi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 meliputi Pengukuran dan Evaluasi Kinerja pelaksanaan kegiatan, dimana akan dibandingkan antara rencana indikator kinerja kegiatan BLUD tahun 2021 dengan realisasi / capaian kinerja kegiatan, dan evaluasi kinerja program yang merupakan kumpulan capaian hasil kinerja kegiatan, serta evaluasi kinerja kebijakan yang merupakan capaian hasil kinerja program-program yang tertuang dalam Rencana Strategi Bisinis SMK Negeri 1 Sambilegi. Ruang lingkup materi evaluasi meliputi: A. Evaluasi kegiatan Evaluasi pelaksanaan program dari Rencana Bisnis Anggaran SMK Negeri 1 Sambilegi yang telah ditetapkan;ย  Evaluasi terhadap permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan;ย  Evaluasi terhadap langkah-langkah antisipasi dan pemecahan masalah yang dilakukan pada pelaksanaan kegiatan;ย  Merumuskan saran, tindak lanjut dan harapan sebagai bahan masukan dalam perencanaan kegiatan pada tahun-tahun mendatang.ย  Pengumpulan data rencana dan data realisasi program;ย  Melakukan evaluasi program, yang menghasilkan rekomendasi-rekomendasi perbaikan perencanaan kinerja yang dapat dilaksanakan. Melakukan pemantauan atas rencana aksi yang dilaksanakan dalam rangka mengendalikan kinerja yaitu kemajuan dan hambatan pencapaian kinerja. B. Evaluasi Diri Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja Sekolah.ย  Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.ย ย  Sekolah melaksanakan: evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik; evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran Sekolah. Evaluasi diri Sekolah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih C. Evaluasi dan Pengembangan KTSP Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara: komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir; berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial; integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran; menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite Sekolah, pemakai lulusan, dan alumni.ย ย  D. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas. Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik. Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM dipergunakan oleh SMKN 1 Sambilegi sebagai: Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas SMKN 1 Sambilegi. Bahan pertimbangan dan pengawasan atas penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi. 2. Pengawasan Pelaksanaan SPM Sekolah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja Sekolah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan. Sekolah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Penyusunan program pengawasan di Sekolah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.ย  Pengawasan pengelolaan Sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan pengelolaan Sekolah dilakukan oleh komite Sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala Sekolah dan pengawas Sekolah. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala Sekolah dan orang tua/wali peserta didik. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala Sekolah. kepala Sekolah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan. Kepala Sekolah melaporkan hasil evaluasi kepada komite Sekolah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait. Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu Sekolah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan. Pembinaan dan pengawasan umum atas penerapan dan pencapaian SPM dilakukan oleh Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Untuk mendukung penerapan dan larangan SPM SMKN 1 Sambilegi, Bupati/Wali Kota menyusun petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Mekanisme pelaporan, monitoring dan pengawasan serta pembinaan dan pengawasan teknis penerapan dan himbauan SPM yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota. A. Pengawasan operasional atas penerapan dan penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern (SPI).  

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IVB Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IVA

Artikel sebelumnya telah membahas mengenai bab 3 pada dokumen SPM yaitu terkait dengan strategi kejahatan SPM berdasarkan Renstra, pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai bab IV dari dokumen SPM yang berisi: Rencana strategi dan penganggaran, serta pemantauan dan pengawasan pelaksanaan SPM, berikut pembahasannya : BAB IV SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA A. Rencana Strategis dan Pengagaran SPM Rencana Strategis Pencapaian SPM Rencana Keinginan SPM SMKN 1 Sambilegi mengacu pada batas waktu larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Pusat (secara nasional). SMKN 1 Sambilegi dalam menentukan rencana penerapan dan penerapan SPM mempertimbangkan: Kondisi awal tingkat pelaporan pelayanan dasar; Target pelayanan dasar yang akan dicapai; dan Kemampuan, potensi, kondisi, karakteristik, prioritas SMKN 1 Sambilegi dan komitmen Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta serta Pemerintah Pusat. Rencana Peringatan SPM SMKN 1 Sambilegi mengacu pada batas waktu ancaman SPM dengan memperhatikan analisis kemampuan dan potensi SMKN 1 Sambilegi Rencana penerapan dan penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi dilaksanakan secara bertahap berdasarkan analisis kemampuan dan potensi SMKN 1 Sambilegi Jangka waktu rencana rencana SPM yang ditetapkan SMKN 1 Sambilegi digunakan untuk mengukur kepastian urusan wajib daerah yang berbasis pada pelayanan dasar. Pengagaran SPM Pendanaan yang Berkaitan dengan rencana pembuatan dan penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi dapat dibebankan dari sumber dana dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber dana lainnya yang sah yang dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) SMKN 1 Sambilegi Penyusunan RBA, program dan kegiatan yang terkait dengan slogan SPM mengacu pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja dan satuan harga. RBA SMKN 1 Sambilegi menjelaskan secara jelas program dan kegiatan larangan dan penerapan SPM RENCANA PENGANGGARAN SPM SMKN 1 SAMBILEGI YOGYAKARTA TIDAK JENIS LAYANAN DASAR SATUAN TAHUN (Rp) Sumber Dana 2022 2023 2024 2025 2026 1 Pelayanan pendidikan SMKN 1 Sambilegi Rupiah 11.456.600.000 11.210.242.550 11.984.305.550 12.079.916.550 12.079.916.550 Dana BOS & Dana BLUD 2 Pengembangan Perhotelan Rupiah 353.370.000 366.879.550 366.879.550 366.879.550 366.879.550 ย Dan BLUD 3 Pengembangan Kuliner Rupiah 77.500.000 100.088.500 100.088.500 100.088.500 100.088.500 ย Dan BLUD 4 Pengembangan Pariwisata Rupiah 50.000.000 70.000.000 80.000.000 90.000.000 100.110.000 ย Dan BLUD   B. Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Keterangan lengkapnya akan dibahas pada postingan selanjutnya.ย   

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IVA Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIIB

Artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Rencana Pencapaian SPM. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Strategi Pencapaian SPM berdasarkan Renstra 2. Strategi Pencapaian SPM Berdasarkan Rencana Strategis Strategi keinginan SPM dilaksanakan melalui program kegiatan yang disusun dalam Rencana Strategis SMKN 1 Sambilegi. Kesesuaian Rencana Strategis SMKN 1 Sambilegi dengan SPM sebagaimana disajikan dalam tabel berikut: TIDAK Program Pendanaan Indikatif 2022 2023 2024 2025 2026 Unit Kerja Penanggung Jawab Sumber Dana Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 1 Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan 908.790.000,00 1.377.805.000 1.377.805.000 1.377.805.000 1.377.805.000 WK 3 (Wakasek.Bidang Hubungan Industri) BOS & Dana BLUD 2 Pengembangan Standar Kompetensi Isi 353.370.000 366.879.550 366.879.550 366.879.550 366.879.550 WK 3 (Wakasek.Bidang Hubungan Industri) BOS & Dana BLUD 3 Pengembangan Standar Proses 77.500.000 100.088.500 100.088.500 100.088.500 100.088.500 WK 2 (Wakasek. Urusan Kesiswaan) BOS & Dana BLUD 4 Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2.633.980.240 2.876.072.000 2.867.072.000 2.849.072.000 2.813.072.000 WK 1 (Wakasek. Urusan Kurikulum) BOS & Dana BLUD 5 Pengembangan Standar Sarana Prasarana 4.795.098.000 3.867.295.000 4.611.768.000 4,736,969,000 4,736,969,000 WK 4 (Wakasek. Bidang Sarana dan Prasarana) BOS & Dana BLUD 6 Pengembangan Standar Pengelolaan 928,209,500 1,016,127,500 1,016,127,500 1,016,127,500 1,016,127,500 WK 1 (Wakasek. Urusan Kurikulum) & WK 2 BOS & Dana BLUD 7 Pengembangan Standar Pembiayaan 1,052,013,000 616,795,000 625,795,000 643,795,000 679,795,000 Staff TU bidang Keuangan Dana BLUD 8 Pengembangan Standar Penilaian 707,639,260 989,180,000 1,018,770,000 989,180,000 989,180,000 WK 1 (Wakasek. Urusan Kurikulum) Dana BLUD 9 Pengembangan Perhotelan 353,370,000 366,879,550 366,879,550 366,879,550 366,879,550 ย Kepala Kejuruan Perhotelan Dana BLUD 10 Pengembangan Kuliner 77,500,000 100,088,500 100,088,500 100,088,500 100,088,500 ย Kepala Kejuruan Kuliner Dana BLUD 11 Pengembangan Pariwisata 50,000,000 70,000,000 80,000,000 90,000,000 100,110,000 ย Kepala Kejuruan Pariwisata Dana BLUD Jumlah Per Tahun 11,937,470,000.00 11,747,210,600 12,531,273,600 12,636,884,600 12,646,994,600 Setelah membaca penjelasan di atas bisa langsung melanjutkan membaca ke Bab IV melalui link selanjutnya.

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIIB Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIIA

Artikel s ebelumnya kita telah membahas mengenai sub bab jenis pelayanan, prosedur pelayanan SPM. Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai bab selanjutnya yaitu Rencana Pencapaian SPM. Pembahasan selanjutnya dapat dilihat di bawah ini. BAB III RENCANA PENCAPAIAN SPM   Rencana Pencapaian Indikator SPM SMKN 1 Sambilegi secara bertahap berupaya meningkatkan SPM sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kemampuan finansial, kelembagaan serta personel yang dimiliki. Dalam waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2022 – 2026 SMKN 1 Sambilegi akan berupaya meningkatkan pelayanan, disajikan pada tabel berikut: Rencana Pencapaian Indikator Pelayanan Pendidikan Indikator Nilai Satuan Target 2021 Dasar 2022 2023 2024 2025 2026 1.1.1 Peserta didik memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME sesuai dengan kebutuhan kawasan keagamaan Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.1.2 Peserta didik memiliki jiwa Kebangsaan dan cinta tanah air sesuai kebutuhan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 1.1.3 Peserta didik memiliki kepribadian jujur, mandiri, bertanggung jawab, dan berjiwa sosial sesuai standar kompetensi Karakter Pribadi dan Sosial Persen (%) 90% 96% 98% 100% 100% 100% 1.1.4 Peserta didik diharapkan memiliki kesehatan secara jasmani maupun rohani sesuai area kebutuhan jasmani dan rohani Persen (%) 95% 96% 97% 98% 100% 100% 1.1.5 Peserta didik memiliki kemampuan literasi yang baik dan mumpuni sesuai bidang kompetensi Literasi Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.1.6 Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif sesuai kompetensi wilayah kreativitas Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.1.7 Peserta didik memiliki keterampilan Estetika yang baik sesuai area kompetensi estetika Persen (%) 95% 97% 97% 98% 100% 100% 1.1.8 Peserta didik memiliki kemampuan teknis yang memadai sesuai area kompetensi kemampuan teknis Persen (%) 85% 90% 97% 98% 100% 100% 1.1.9Peserta didik memiliki jiwa dan kemampuan berwirausaha yang baik sesuai area kompetensi kewirausahaan Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.2.1 Sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi setiap muatan pembelajaran untuk setiap kelas pada tingkat dan jenis kompetensi dirumuskan dalam kurikulum SMK/MAK Persen (%) 95% 97% 97% 98% 100% 100% ย 1.2.1 Sub standar kompetensi lulusan, ruang lingkup materi dan kurikulum tersebut dijabarkan ke dalam buku teks pelajaran Persen (%) 95% 97% 97% 98% 100% 100% 1.3.1 Guru membuat perencanaan pembelajaran dalam bentuk RPP dan/atau perangkat pembelajaran lain yang mengacu kepada silabus yang dikembangkan oleh SMK dan kurikulum untuk pembelajaran di kelas Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.2 Proses pembelajaran yang di lakukan guru/instruktur sesuai standar prosedur pelaksanaan sistem pembelajaran di kelas Persen (%) 90% 97% 97% 98% 100% 100% 1.3.3 Guru/instruktur membuat penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan sistem pembelajaran di kelas Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.4 Guru/instruktur menganalisis karakteristik keterampilan yang akan dicapai peserta didik dalam pembelajaran praktik Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.3.5 Guru/instruktur memberikan contoh dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan yang telah dicontohkan guru/instruktur dalma proses pemebelajaran praktik Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.3.6 Guru/instruktur melakukan penilaian sesuai dengan karakteristik keterampilan pembelajaran praktik Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.7 Guru/instruktur dari SMK/MAK dan pembimbing dunia kerja membuat perencanaan sistem ganda Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.8 Pelaksanan kegiatan pembelajaran pada PSG Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.3.9 Pembimbing dunia usaha/industri melakukan penilaian yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan PSG Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.10 Guru/instruktur melakukan perencanaan pembelajaran sistem blok Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.11 Guru/instruktur melakukan pelaksanaan pembelajaran sistem blok Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.3.12 Guru/instruktur melakukan penilaian proses pembelajaran sistem blok Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.4.1 Teknik penilaian berdasarkan prinsip penilaian Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100% 1.4.2 Penilaian dilakukan mengikuti prosedur Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.4.3 Penilaian pendidikan ditindaklanjuti. Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.5.1 Ketersediaan guru sesuai standar kualifikasi guru Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.5.2 Ketersediaan instruktur kejuruan sesuai standar kualifikasi instruktur kejuruan Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100% 1.5.3 Ketersediaan guru sesuai standar kompetensi guru umum dan kejuruan Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100% 1.5.4 Ketersediaan instruktur kejuruan sesuai standar kompetensi instruktur kejuruan Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100% 1.6.1 Lahan sekolah sesuai dengan standar prasarana dan sarana dan sarana Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.6.2 Bangunan sekolah sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.6.3 Ruang pembelajaran umum sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 80% 92% 95% 96% 98% 100% 1.6.4 Ruang Praktik/Laboratorium Umum sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 90% 92% 95% 96% 98% 100% 1.6.5 Ruang Praktik/Laboratorium Keahlian sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.6.6 Ruang Pimpinan dan Administrasi sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.6.7 Ruang penunjang sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.7.1 Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.7.2 Pelaksanaan pengelolaan dilakukan sesuai standar pengelolaa Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.7.3 Kepala sekolah berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.7.4 Satuan pendidikan mengelola sistem informasi manajemen Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.8.1 Siswa SMK yang miskin/kurang mampu dibebaskan dari beban biaya pendidikan Persen (%) 85% 87% 90% 97% 98% 100% 1.8.2 Pengelolaan dana yang masuk ke satuan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100% ย  Rencana Pencapaian Teaching Factory Indikator Nilai Satuan Target 2021 Dasar 2022 2023 2024 2025 2026 1.1.1 Tefa melakukan administrasi keuangan sesuai prosedur akuntansi yang standar Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 1.1.2 Tefa memiliki struktur organisasi dan jobdesk dalam bentuk formal Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100%

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIIA Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIB

Artikel s ebelumnya kita telah membahas mengenai sub bab jenis pelayanan, prosedur pelayanan SPM. Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai standar pelayanan minimal, berikut pembahasannya: Standar Pelayanan Minimal SMKN 1 Sambilegi SPM setiap jenis pelayanan, indikator dan standar pelayanan di atas ditunjukan pada tabel berikut: Jenis Pelayanan Mutu Pelayanan Dasar Pernyataan Standar Indikator Target Capaian Sekolah Pelayanan Pendidikan oleh Satuan SMK 1.1 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan Sesuai standar kelulusan siswa 1.1.1 Peserta didik memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME sesuai dengan kebutuhan kawasan keagamaan 100% 90% 1.1.2 Peserta didik memiliki jiwa Kebangsaan dan cinta tanah air sesuai kebutuhan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air 100% 90% 1.1.3 Peserta didik memiliki kepribadian jujur, mandiri, bertanggung jawab, dan berjiwa sosial sesuai standar kompetensi Karakter Pribadi dan Sosial 100% 90% 1.1.4 Peserta didik diharapkan memiliki kesehatan secara jasmani maupun rohani sesuai area kebutuhan jasmani dan rohani 100% 95% 1.1.5 Peserta didik memiliki kemampuan literasi yang baik dan mumpuni sesuai bidang kompetensi Literasi 100% 90% 1.1.6 Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif sesuai kompetensi wilayah kreativitas 100% 90% 1.1.7 Peserta didik memiliki keterampilan Estetika yang baik sesuai area kompetensi estetika 100% 95% 1.1.8 Peserta didik memiliki kemampuan teknis yang memadai sesuai bidang kompetensi kemampuan teknis 100% 85% 1.1.9Peserta didik memiliki jiwa dan kemampuan berwirausaha yang baik sesuai area kompetensi kewirausahaan 100% 80% 1.2 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar isi Pelayanan pendidikan kejuruan sesuai standar isi 1.2.1 Sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi setiap muatan pembelajaran untuk setiap kelas pada tingkat dan jenis kompetensi dirumuskan dalam kurikulum SMK/MAK 100% 95% ย 1.2.1 Sub standar kompetensi lulusan, ruang lingkup materi dan kurikulum tersebut dijabarkan ke dalam buku teks pelajaran 100% 95% 1.3 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar proses Sesuai standar proses pembelajaran di kelas 1.3.1 Guru membuat perencanaan pembelajaran dalam bentuk RPP dan/atau perangkat pembelajaran lain yang mengacu kepada silabus yang dikembangkan oleh SMK dan kurikulum untuk pembelajaran di kelas 100% 100% 1.3.2 Proses pembelajaran yang di lakukan guru/instruktur sesuai standar prosedur pelaksanaan sistem pembelajaran di kelas 100% 90% 1.3.3 Guru/instruktur membuat penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan sistem pembelajaran di kelas 100% 100% Sesuai standar proses pembelajaran praktik 1.3.4 Guru/instruktur menganalisis karakteristik keterampilan yang akan dicapai peserta didik dalam pembelajaran praktik 100% 90% 1.3.5 Guru/instruktur memberikan contoh dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan yang telah dicontohkan guru/instruktur dalma proses pemebelajaran praktik 100% 90% 1.3.6 Guru/instruktur melakukan penilaian sesuai dengan karakteristik keterampilan pembelajaran praktik 100% 100% Sesuai standar proses pembelajaran sistem ganda 1.3.7 Guru/instruktur dari SMK/MAK dan pembimbing dunia kerja membuat perencanaan sistem ganda 100% 100% 1.3.8 Pelaksanan kegiatan pembelajaran pada PSG 100% 90% 1.3.9 Pembimbing dunia usaha/industri melakukan penilaian yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan PSG 100% 100% Sesuai standar proses pembelajaran sistem blok 1.3.10 Guru/instruktur melakukan perencanaan pembelajaran sistem blok 100% 100% 1.3.11 Guru/instruktur melakukan pelaksanaan pembelajaran sistem blok 100% 90% 1.3.12 Guru/instruktur melakukan penilaian proses pembelajaran sistem blok 100% 100% 1.4 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar penilaian Pendidikan Penilaian dilakukan berdasarkan standar penilaian pendidikan 1.4.1 Teknik penilaian berdasarkan prinsip penilaian 100% 95% 1.4.2 Penilaian dilakukan mengikuti prosedur 100% 90% 1.4.3 Penilaian pendidikan ditindaklanjuti. 100% 100% 1.5 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar tenaga kependidikan Sesuai standar kualifikasi guru 1.5.1 Ketersediaan guru sesuai standar kualifikasi guru 100% 90% Sesuai standar kualifikasi instruktur kejuruan 1.5.2 Ketersediaan instruktur kejuruan sesuai standar kualifikasi instruktur kejuruan 100% 95% Sesuai standar kompetensi guru umum dan kejuruan 1.5.3 Ketersediaan guru sesuai standar kompetensi guru umum dan kejuruan 100% 95% Sesuai standar kompetensi instruktur kejuruan 1.5.4 Ketersediaan instruktur kejuruan sesuai standar kompetensi instruktur kejuruan 100% 95% 1.6 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar sarana dan prasarana Sekolah memenuhi kriteria minimum sarana dan prasarana sesuai dengan standar sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan 1.6.1 Lahan sekolah sesuai dengan standar prasarana dan sarana dan sarana 100% 100% 1.6.2 Bangunan sekolah sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 90% 1.6.3 Ruang pembelajaran umum sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 80% 1.6.4 Ruang Praktik/Laboratorium Umum sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 90% 1.6.5 Ruang Praktik/Laboratorium Keahlian sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 80% 1.6.6 Ruang Pimpinan dan Administrasi sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 90% 1.6.7 Ruang penunjang sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 80% 1.7 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar pengelolaan Sekolah dikelola sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan sekolah menengah kejuruan 1.7.1 Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan 100% 100% 1.7.2 Pelaksanaan pengelolaan dilakukan sesuai standar pengelolaa 100% 80% 1.7.3 Kepala sekolah berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan 100% 90% 1.7.4 Satuan pendidikan mengelola sistem informasi manajemen 100% 80% 1.8 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar pembiayaan Pembiayaan pendidikan sesuai dengan standar pembiayaan standar nasional pendidikan 1.8.1 Siswa SMK yang miskin/kurang mampu dibebaskan dari beban biaya pendidikan 100% 85% 1.8.2 Pengelolaan dana yang masuk ke satuan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel 100% 95%   Profil indikator Standar Pelayanan Minimal yang mengacu kepada Peraturan Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan Indikator : Peserta didik memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME sesuai area kompetensi keagamaan Tujuan : Bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia Definisi Operasional : A.1.1 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama yang dianut A.1.2 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam berperilaku yang menggambarkan akhlak mulia A.1.3 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih dan sayang Frekuensi Pengumpulan Data : setiap semester Periode Analisa : setahun Numerator : Jumlah siswa yang memenuhi kriteria sesuai standar area kompetensi Denominator : Jumlah seluruh siswa SMKN 1 Sambilegi Standar : 1   Indikator : Peserta didik memiliki jiwa Kebangsaan dan cinta tanah air sesuai area kompetensi Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Tujuan : Bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peserta didik agar memiliki jika kebangsaan dan cinta tanah air Definisi Operasional : A.2.1 meyakini Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia A.2.2 memiliki kesadaran sejarah, rasa cinta, rasa bangga, dan semangat berkorban untuk tanah

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIB Read More ยป

Scroll to Top