Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

LAPORAN KEUANGAN

Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum

Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum Pengelolaan kas pada Badan Layanan Umum (BLU) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya di Pasal 16, dijelaskan bahwa pengelolaan kas pada BLU dilaksanakan atas dasar praktek bisnis yang sehat. Praktek bisnis yang sehat berarti  penyelenggaraan fungsi organisasi didasarkan atas kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan (Permendagri Nomor 61 Tahun 2007). Dalam kaitannya dengan pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut dalam praktek bisnisnya, Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas. Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan. Menyimpan kas dan mengelola rekening bank. Rekening bank ini dibuka pada bank umum oleh pimpinan BLU. Melakukan pembayaran. Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek. Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Hal ini dimaksudkan agar dana menganggur yang ada di BLU bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga, dapat menghasilkan tambahan kas pada BLU. Dengan peningkatan kas tersebut, diharapkan pemberian layanan kepada masyarakat umumpun akan meningkat kualitasnya. Dalam melakukan penarikan dana yang sumbernya adalah APBN/APBD, dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Pemanfaatan surplus kas jangka pendek dilakukan dalam bentuk investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan resiko yang  rendah, misalnya melalui deposito ataupun surat berharga jangka pendek lainnya. Jika memilih memanfaatkan kas tersebut untuk diinvestasikan pada instrumen investasi deposito, maka deposito tersebut harus dilakukan di bank milik pemerintah, dan bukan bank milik swasta. Syarat lainnya, investasi tersebut tidak menyebabkan terganggunya kegiatan operasional BLU. Seluruh pendapatan bunga dari hasil investasi tersebut selanjutnya akan masuk ke dalam kas BLU, dan harus dilaporkan secara rutin dalam laporan keuangan bulanan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Investasi jangka panjang seperti kepemilikan obligasi dalam jangka panjang, penyertaan modal, dan pendirian perusahaan (investasi langsung) tidak diperbolehkan dilakukan oleh BLU. Badan layanan umum perlu mendapatkan persetujuan menteri keuangan jika ingin melakukan investasi jangka panjang tersebut. Regulasi terkait BLU dapat dilihat di sini  

Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum Read More »

Stock Opname Persediaan BLUD

Stock opname persediaan BLUD bertujuan untuk mengetahui jumlah akhir dari persediaan. Stock opname persediaan BLUD ini biasanya dilakukan setiap semester untuk mengetahui saldo persediaan semester I dan  saldo persediaan akhir tahun. Hasil dari stock opname persediaan BLUD ini kemudian dilakukan penyesesuian dengan laporan akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan yang mencerminkan nilai persediaan yang sesungguhnya. Namun, terkadang bagian akuntansi mengalami kesulitan untuk mengolah data hasil dari stock opname persediaan BLUD ini. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami akan membahas mengenai jurnal penyesuaian untuk hasil stock opname persediaan. Berikut ini adalah data neraca saldo semester I: Tabel Neraca Saldo dan Hasil  Stock Opname Persediaan BLUD 1. Persediaan ATK Diketahui bahwa hasil dari stock opname persediaan BLUD untuk ATK diketahui nilainya sebesar Rp 542.600.000 sedangkan nilai di neraca Rp. 557.600.00. Karena nilai di neraca lebih besar dibandingkan dengan nilai stock opname maka nilai persediaan di neraca harus dikurangi sebesar Rp 15.000.000 agar sama dengan hasil dari stock opname. Maka jurnalnya adalah: (Debit)  Biaya ATK                                                         Rp 15.000.000 (Kredit)                        Persediaan ATK                                                        Rp 15.000.000 Catatan: Jika hasil stock opname persediaan untuk ATK lebih banyak dibandingkan nilai di neraca, maka jurnalnya tinggal dibalik. 2. Persediaan obat-obatan Diketahui bahwa hasil dari stock opname persediaan BLUD untuk persediaan obat-obatan diketahui nilainya sebesar Rp 41.540.000 sedangkan nilai di neraca Rp 76.540.000. Karena nilai di neraca lebih besar dibandingkan dengan nilai stock opname maka nilai persediaan di neraca harus dikurangi sebesar Rp 35.000.000 agar sama dengan hasil dari stock opname. Maka jurnalnya adalah: (Debit)  Biaya obat-obatan                                                      Rp 35.000.000 (Kredit)                        Persediaan obat-obatan                                                     Rp 35.000.000 Catatan: Jika hasil stock opname persediaan untuk persediaan obat-obatan lebih banyak dibandingkan nilai di neraca, maka jurnalnya tinggal dibalik. 3. Bahan Makanan Pokok Diketahui bahwa hasil dari stock opname persediaan BLUD untuk bahan makanan pokok diketahui nilainya sebesar Rp 77.075.000 sedangkan nilai di neraca Rp 24.075.000. Karena nilai di neraca lebih kecil dibandingkan dengan nilai stock opname maka nilai persediaan di neraca harus ditambah sebesar Rp 54.000.000 agar sama dengan hasil dari stock opname. Maka jurnalnya adalah: (Debit)  Bahan makanan pokok                                                     Rp 54.000.000 (Kredit)                        Bahan makanan pasien                                                   Rp 54.000.000 Catatan: Jika hasil stock opname persediaan BLUD untuk persediaan bahan makanan pokok lebih kecil dibandingkan nilai di neraca, maka jurnalnya tinggal dibalik. 4. Bahan Kimia Diketahui bahwa hasil dari stock opname persediaan BLUD untuk bahan kimia diketahui nilainya sebesar Rp 97.075.000 sedangkan nilai di neraca Rp 52.075.000. Karena nilai di neraca lebih kecil dibandingkan dengan nilai stock opname maka nilai persediaan di neraca harus ditambah sebesar Rp 45.000.000 agar sama dengan hasil dari stock opname. Maka jurnalnya adalah: (Debit) Persediaan bahan kimia                                                     Rp 45.000.000 (Kredit)                        Biaya bahan kimia                                                   Rp 45.000.000 Catatan: Jika hasil stock opname persediaan  untuk persediaan bahan kimia lebih kecil dibandingkan nilai di neraca, maka jurnalnya tinggal dibalik.      

Stock Opname Persediaan BLUD Read More »

konsolidasi RKA dan RBA

Permasalahan Konsolidasi RKA dan RBA BLUD

Permasalahan Konsolidasi RKA dan RBA BLUD   Tata cara untuk melakukan konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA yang pertama adalah menyusun RBA definitif atau rincian RBA berbasis biaya. Penysusunan RBA definitif diklasifikasikan menjadi biaya operasional, biaya administrasi dan umum dan biaya non operasional. Menyusun RBA definitif yang baik adalah menyusun RBA per unit layanan di setiap UPTD. Masing-masing unit menganalisis dan menyusun rencana anggaran belanja yang kemudian akan di verifikasi oleh bagian aggaran. Setelah di verifikasi bagian anggaran menyusun RBA definitif untuk masing-masing unit berdasarkan biaya yang selanjutnya akan dikonsolidasikan menjadi belanja untuk penyusunan RKA Konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA dilakukan dengan cara mengelompokkan masing-masing biaya ke dalam tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal. Setelah selesai mengelompokkan masing-masing biaya ke dalam tiga jenis belanja maka langkah selanjutnya adalah menjumlahkan total masing-masing jenis belanja yang selanjutnya akan di susun menjadi RKA per jenis belanja. Berbeda dengan RBA yang berbasis unit, RKA berbasis kegiatan yaitu kegiatan peningkatan pelayanan BLUD. Sehingga dalam mengajukan RKA hanya diperlukan total jenis belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal.   artikel terkait Konsolidasi RKA ke RBA BLUD artikel terkait Konsolidasi Biaya ke Belanja untuk Menyusun RBA dan RKA

Permasalahan Konsolidasi RKA dan RBA BLUD Read More »

Konsolidasi RKA ke RBA BLUD

Konsolidasi RKA ke RBA BLUD 1.Mengenai konsolidasi antara RBA dan RKA, itu bagaimana? RBA merupakan bagian dari RKA karena masih dalam satu kesatuan. RBA BLUD dibuat rinci berdasarkan biaya, sedangkan APBD digelondong. Namun jika di RKA rencana belanja APBD dibuat rinci dan BLUD nya di gelondong. 2. Mengenai kesepakatan tim penilai Laporan Keuangan, bagaimana jika nanti yang dihasilkan sistem tidak sesuai yang diharapkan? Apakah Laporan Keuangan yang dihasilkan dari software BLUD Syncore diterima oleh tim penilai Laporan Keuangan Puskesmas? Untuk mengantisipasi hal ini maka pada hari pertama pelaksanaan pelatihan harus menghadirkan pihak-pihak terkait seperti BPKAD, BPK dan Bupati atau jajarannya supaya dapat melakukan penyamaan persepsi mengenai BLUD. Hal ini penting sebab BLUD ada hubungannya dari hulu hingga ilir, ini tidak masalah puskesmas saja, namun sampai kepada pemilik juga, sehingga seluruh persepsi segala jajaran harus sama. 3. Apakah di dalam pelatihan juga dibantu dalam menyusun kebijakan akuntansi? Masing-masing Puskesmas belum memiliki kebijakan akuntansi yang diatur dalam Perbup. Itu merupakan kewajiban BLUD. Peran Syncore disini adalah memberikan contoh dokumen yang dapat diunduh di web blud.co.id. Selebihnya harus masing-masing Puskesmas yang mengerjakan karena itu membutuhkan analisis. Tim Syncore hanya bisa membantu sampai kepada contoh dokumen kebijakan akuntansi yang sudah dibuat versi Syncore. silahkan dimanfaatkan.

Konsolidasi RKA ke RBA BLUD Read More »

Jurnal Penyesuaian Akhir Tahun BLUD

Jurnal penyesuaian akhir tahun BLUD digunakan dalam rangka menyajikan laporan keuangan BLUD yang reliabel, sehingga angka-angka yang disajikan di laporan keuangan BLUD menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian di akhir tahun antara lain: 1.Persediaan Case: Di akhir tahun dilakukan stock opname untuk menghitung nilai akhir persediaan. Hasil dari stock opname tersebut diketahui bahwa saldo untuk persediaan obat-obatan yang masih ada di gudang sebesar Rp 34.000.000, namun di catatan neraca saldo akhir tahun diketahui bahwa saldo untuk persediaan obat-obatan sebesar Rp 24.000.000,00. Oleh karena itu diperlukanlah jurnal penyesuaian untuk mencatat persediaan obat-obatan tersebut. Jurnal penyesuaian akhir tahun BLUD untuk persediaan: (Debit) Biaya Pemakaian Bahan Farmasi                            Rp   10.000.000 (Kredit)                   Persediaan Obat                                                            Rp 10.000.000 Catatan: Pencatatan pada saat melakukan pembelian obat menggunakan pendekatan neraca. Pembelian obat dicatat sebagai persediaan. 2. Aset Tetap Case: Di akhir tahun dilakukan penyesuaian terhadap saldo asset tetap. Diketahui bahwa Aset Tetap BLUD pada tahun berlajan mengalami penyusutan nilai sebesar Rp 25.000.000. Oleh karena itu diperlukanlah jurnal penyesuaian untuk mencatat penyusutan asset tetap tersebut. Jurnal penyesuaian akhir tahun BLUD untuk penyusutan asset tetap: (Debit) Biaya Penyusutan Aset Tetap                                       Rp   25.000.000 (Kredit)                   Akumulasi Penyusutan Aset Tetap                                    Rp 25.000.000 3. Pendapatan Case: Di akhir tahun dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan kerjasama BLUD yaitu pendapatan sewa ATM Bank Syncore untuk bulan Desember sebesar Rp 2.500.000 yang akan diterima pembayarannya pada tanggal 2 Januari 2017. Pendapatan sewa tersebut harus diakui sebagai pendaptan periode berjalan karena penyusunan Laporan Keuangan SAK menggunakan metode pengakuan berbasis akrual. Oleh karena itu diperlukanlah jurnal penyesuaian untuk mencatat pendapatan sewa tersebut. Jurnal penyesuaian akhir tahun BLUD untuk piutang sewa: (Debit) Piutang Sewa                                                                       Rp   2.500.000 (Kredit)                   Pendapatan Sewa                                                                   Rp 2.500.000 4. Biaya Case: Di akhir tahun dilakukan penyesuian untuk biaya yang masih harus dibayar yaitu Biaya jasa pelayanan bulan Desember sebesar Rp 27.500.000 yang pembayarannya dilakukan pada tanggal 2 Januari 2017. Biaya jasa pelayanan tersebut harus diakui sebagai biaya periode berjalan karena penyusunan Laporan Keuangan SAK menggunakan metode pengakuan berbasis akrual. Oleh karena itu diperlukanlah jurnal penyesuaian untuk mencatat biaya jasa pelayanan tersebut. Jurnal penyesuaian akhir tahun BLUD untuk biaya yang masih harus dibayar: (Debit) Biaya Jasa Pelayanan                                      Rp   27.500.000 (Kredit)                   Biaya yang masih harus dibayar                                    Rp 27.500.000 Untuk contoh-contoh dokumen BLUD bisa diunduh di: Contoh Dokumen BLUD

Jurnal Penyesuaian Akhir Tahun BLUD Read More »

Aset Tetap BLUD

Aset Tetap BLUD – Menurut PSAK 16, definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Selain itu, aset tetap pada umumnya memiliki nilai yang material. Aset yang termasuk dalam aset tetap antara lain tanah, gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan jaringan.   Pengakuan dan Pengukuran Aset Tetap BLUD Dalam BLU dan BLUD, perlakuan akuntansi untuk aset tetap hampir sama dengan perlakuan aset tetap dalam akuntansi bisnis pada umumnya. Sesuai Kemenkes No. 1981 tahun 2010 aset tetap dicatat dengan model biaya. Pada awal pengakuannya, aset tetap dicatat sebesar harga perolehannya yaitu sebesar harga beli aset dikurangi potongan-potongan pembelian ditambah biaya-biaya dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap sampai aset tetap tersebut siap digunakan. Biaya-biaya tersebut meliputi biaya pengiriman, biaya persiapan tempat, biaya pemasangan, biaya komisi, dan sebagainya. Untuk aset yang diperoleh secara gabungan, maka harga perolehan ditentukan dengan mengalokasikan harga secara gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset. Selama masa manfaatnya, aset tetap disusutkan dan diakui sebagai beban penyusutan untuk setiap periode yang bersangkutan, kecuali tanah.   Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap BLUD Aset tetap disajikan dalam neraca berdasarkan nilai perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan (kecuali tanah). Laporan keuangan juga memberikan penjelasan pengungkapan untuk setiap kelompok aset tetap (dapat diberikan penjelasan dalam Catatan atas Laporan Keuangan) mengenai: Dasar pengukuran yang digunakan; Metode penyusutan yang digunakan; Umur manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (dijumlahkan dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode; dan Penambahan aset tetap; Rugi penurunan nilai yang diakui pada laporan aktivitas atau laporan operasional Perubahan lain.   Demikian sedikit ulasan mengenai aset tetap BLUD. Untuk mendapatkan materi-materi yang lain mengenai BLUD, silakan klik di sini. Untuk mendapatkan peraturan-peraturan pengelolaan keuangan BLUD, silakan klik di sini.

Aset Tetap BLUD Read More »

Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah

Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – BLUD memiliki kewajiban menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktik bisnis. Oleh karena itu BLUD menyelenggarakan kegiatan akuntansi dan membuat laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Sebagaimana akuntansi dalam entitas bisnis, BLUD juga menyelenggarakan akuntansi dengan basis akrual dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Basis akrual merupakan dasar pengakuan menurut waktu terjadinya biaya atau pendapatan. Sebagai contoh, pendapatan bulan Januari yang baru diterima kasnya pada bulan Februari maka akan diakui sebagai pendapatan bulan Januari. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 118, laporan keuangan BLUD terdiri dari empat jenis laporan, yaitu: Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Laporan Operasional Laporan operasional berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode. Dari laporan operasional ini dapat diketahui adanya surplus atau defisit dari kegiatan operasional BLUD beserta besarnya surplus atau defisit tersebut. Laporan operasional ini hampir sama dengan Laporan Laba Rugi dalam akuntansi entitas bisnis. Laporan Arus Kas Laporan arus kas berisi informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan dan/atau pembiayaan, yang menyajikan saldo awal kas, arus kas masuk, arus kas keluar, dan saldo akhir kas selama periode tertentu. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Catatan atas laporan keuangan berisi penjelasan atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. CALK merupakan bagian yang tak terpisahkan dari neraca, laporan operasional, dan laporan arus kas.   Laporan operasional dan laporan arus kas wajib disusun dan disampaikan oleh BLUD kepada PPKD setiap triwulan, paling lambat 15 hari setelah periode berakhir. Sedangkan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan wajib disusun dan disampaikan oleh BLUD kepada PPKD dengan disertai laporan kinerja setiap semester dan tahunan, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.   Demikian ulasan mengenai Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah. Dapatkan juga materi-materi yang lain tentang BLUD serta contoh dokumen BLUD.

Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Pengelolaan Dana Khusus

Pengelolaan Dana Khusus Pengelolaan dana khusus dalam Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Instansi yang telah berstatus sebagai BLUD pasti telah memenuhi ketiga syarat dasar: syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Syarat susbtantif sebagai BLUD terpenuhi ketika instansi yang berkaitan menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Pelayanan umum yang dimaksud berhubungan dengan: Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum baik di bidang layanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, dan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat, Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan/atau Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan dana khusus yang dimaksud di atas ditujukan antara lain untuk dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan dana perumahan. Kinerja keuangan yang baik ditunjukkan dari tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang cenderung mengalami peningkatan dan efisiensi dalam membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Pengelolaan dana khusus oleh BLUD ini dinilai oleh Kementrian Keuangan. Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan dan aspek kepatuhan terhadap perundang-undangan. Penilaian terhadap aspek keuangan ditentukan berdasarkan rasio-rasio keuangan dan rasio-rasio pendapat PNBP terhadap biaya operasional yang dihitung dari data laporan keuangan Satker BLU. Penilaian aspek kepatuhan terhadap perundang-undangan ditentukan berdasarkan penyusunan dan penyampaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif, dan penyusunan dan penyampaian laporan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Aturan-aturan mengenai pengelolaan BLUD dan hal-hal terkait BLUD lainnya dapat diakses di sini

Pengelolaan Dana Khusus Read More »

Pengeluaran Belanja/Biaya Badan Layanan Umum Daerah

Pengeluaran Belanja/Biaya Badan Layanan Umum Daerah Penerimaan Pendapatan yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah atas penjualan barang dan/jasa tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan ditampung ke Rekening Kas BLUD. Penerimaan Pendapatan yang ditampung pada Rekening Kas BLUD dapat digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran operasional OPD/Unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada biaya-biaya dikonsolidasikan menurut jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan jasa. Dalam pola pengelolaan keuangan BLUD diberikan keleluasaan/fleksibilitas untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan profit atau keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Salah satu fleksibelitas/keleluasaan yang diberikan kepada BLUD terkait belanja/biaya. Unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) diberikan keleluasaan/fleksibelitas dalam hal belanja/biaya ketika penerimaan pendapatan melampaui ambang batas yang telah ditetapkan. Ambang batas tersebut diperhitungkan dari realisasi penerimaan pendapatan periode atau tahun sebelumnya minimal tiga tahun anggaran. Klasifikasi belanja pada layanan Badan Layanan Umum Daerah berbeda dengan unit kerja pada umumnya. Klasifikasi belanja/biaya BLUD terdiri dari sebagai berikut Biaya Operasional Komponen biaya non operasional terdiri dari 1.1. Biaya Pelayanan 1.1.1. Biaya Pegawai 1.1.2. Biaya Bahan 1.1.3. Biaya Jasa Pelayanan 1.1.4. Biaya Pemeliharaan 1.1.5. Biaya Barang & jasa 1.1.6. Biaya Pelayanan Lain-lain 1.2. Biaya Administrasi dan Umum 1.2.1. Biaya Pegawai 1.2.2. Biaya Administrasi Kantor 1.2.3. Biaya Pemeliharaan 1.2.4. Biaya Barang dan Jasa 1.2.5. Biaya Promosi 1.2.6. Biaya Umum dan Administrasi Lainnya Biaya Non Operasional Komponen biaya non operasional terdiri dari 2.1. Biaya Bunga 2.2. Biaya Administrasi Bank 2.3. Biaya Kerugian Penjualan Aset Tetap Biaya Investasi Komponen biaya investasi terdiri dari 3.1.  Penerimaan  Investasi 3.2.  Pengeluaran Investasi  

Pengeluaran Belanja/Biaya Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Scroll to Top