Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

DLH Kota Cilegon Apresiasi Pendampingan Syncore Terhadap UPT Sampah Bagendung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Aziz Setia Ade memberikan apresiasi atas keberhasilan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Apresiasi diberikan kepada Syncore BLUD yang telah mendampingi proses pembentukan dan penetapan BLUD dari awal hingga surat pengajuan disetujui Sekretaris Daerah dan Walikota untuk ditetapkan. Aziz menyampaikan bahwa percepatan pembentukan BLUD pada UPT TPSA Bagendung ini dilatarbelakangi dorongan pemerintah kota yang memiliki pabrik bahan bakar sampah berbentuk Bahan Bakar Jumput Padat (BBJP). Karena nantinya produk hasil BBJP ini perlu ditransaksikan, maka memerlukan proses menjadi BLUD agar dapat memberikan pendapatan yang lebih bagi Kota Cilegon. Mengenai potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat diperoleh dari BBJP, Aziz menyampaikan bahwa DLH sedang dalam tahap uji coba dan pada bulan April 2023 bisa dilakukan transaksi hasil BBJP. DLH sendiri memproyeksikan produk hasil BBJP dapat menghasilkan produk 10 ton dengan nilai kalori 3.500 dan dalam satu tahun dapat memberikan pendapatan senilai 3,5 miliar. Pembentukan BLUD sendiri pada UPT TPSA Bagendung dengan pendampingan Syncore BLUD memberikan banyak hal-hal keistimewaan khusus yang diperoleh. Seperti dapat mengatur keuangan sendiri, melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa secara mandiri serta melakukan pengelolaan SDM dan remunerasi sendiri dibandingkan jika berbentuk BUMD atau Perumda. Proses pembentukan BLUD pada badan UPT TPSA Bagendung diawali dari asesmen awal dari Syncore BLUD, pendampingan penyusunan dokumen administratif dan syarat substantif, pengajuan kepada Kepala daerah hingga proses penetapan oleh walikota. sumber: https://selatsunda.com/dongkrak-pendapatan-dari-produk-bbjp-dlh-cilegon-ubah-upt-tpsa-bagendung-jadi-blud/

DLH Kota Cilegon Apresiasi Pendampingan Syncore Terhadap UPT Sampah Bagendung Read More ยป

Meningkatkan Pengukuran Kinerja Puskesmas BLUD untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik

Puskesmas BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) adalah salah satu unit pelayanan kesehatan yang berperan penting dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Sebagai lembaga pemerintah yang mandiri secara keuangan, Puskesmas BLUD memiliki tanggung jawab untuk mengukur dan meningkatkan kinerjanya agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Puskesmas yang telah menerapkan BLUD tentu wajib di lakukan evaluasi setiap tahunnya menggunakan instrumen yang sesuai. Evaluasi penerapan BLUD disini bisa dijadikan dasar dalam pengukuran kinerja Puskesmas BLUD. Pengukuran kinerja Puskesmas BLUD sangat penting untuk beberapa alasan berikut: Evaluasi: Pengukuran kinerja membantu dalam mengevaluasi sejauh mana Puskesmas BLUD telah mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan. Hal ini memungkinkan manajemen untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pelayanan kesehatan dan membuat perencanaan tindakan perbaikan yang tepat. Akuntabilitas: Pengukuran kinerja juga penting dalam menunjukkan akuntabilitas Puskesmas BLUD terhadap pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Data kinerja yang akurat dan terukur membantu memperkuat transparansi dan kepercayaan dalam sistem pelayanan kesehatan. Pengambilan Keputusan: Informasi yang dihasilkan dari pengukuran kinerja dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan yang tepat dalam mengalokasikan sumber daya, merancang program-program unggulan, dan memperbaiki proses pelayanan kesehatan. Langkah-langkah untuk Meningkatkan Pengukuran Kinerja Puskesmas BLUD: Penetapan Indikator Kinerja: Pertama-tama, Puskesmas BLUD perlu menetapkan indikator kinerja yang relevan dan dapat diukur. Indikator kinerja dapat mencakup aspek-aspek seperti jumlah pasien yang dilayani, kepuasan pasien, peningkatan kesadaran kesehatan, cakupan imunisasi, dan efisiensi penggunaan sumber daya. Indikator kinerja ini harus sesuai dengan sasaran dan strategi nasional atau daerah dalam bidang kesehatan. Pengumpulan Data: Puskesmas BLUD harus memiliki sistem pengumpulan data yang baik untuk mendapatkan data yang akurat dan berkualitas. Hal ini dapat mencakup penggunaan formulir standar, sistem informasi manajemen yang terintegrasi, dan pelatihan staf dalam pengumpulan data yang benar. Analisis dan Interpretasi Data: Setelah data dikumpulkan, dilakukan analisis untuk mengevaluasi kinerja Puskesmas BLUD. Hasil analisis harus diinterpretasikan dengan membandingkan data dengan target yang telah ditetapkan. Pusat BLUD dapat menggunakan alat bantu seperti grafik, diagram, atau perbandingan tahunan untuk membantu visualisasi dan pemahaman data. Tindakan Perbaikan: Hasil pengukuran kinerja yang menunjukkan kelemahan atau ketidaksesuaian dengan target harus menjadi dasar untuk tindakan perbaikan. Puskesmas BLUD harus mengembangkan rencana tindakan yang jelas dan mengimplementasikannya dengan melibatkan seluruh tim dan staf terkait. Tindakan perbaikan harus terukur, terarah, dan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencapai peningkatan kinerja yang signifikan. Monitoring dan Evaluasi: Setelah tindakan perbaikan dilakukan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk melihat apakah tindakan tersebut efektif dan mencapai hasil yang diharapkan. Jika ditemukan kekurangan atau perubahan lingkungan yang mempengaruhi kinerja, Puskesmas BLUD harus siap untuk menyesuaikan rencana tindakan. Kesimpulan: Pengukuran kinerja Puskesmas BLUD merupakan langkah penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan menggunakan indikator kinerja yang tepat, pengumpulan data yang akurat, dan tindakan perbaikan yang terarah, Puskesmas BLUD dapat mencapai kinerja yang lebih baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Pengukuran kinerja yang efektif juga akan membantu dalam akuntabilitas dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Dengan komitmen yang kuat, Puskesmas BLUD dapat menjadi pusat kesehatan yang efisien dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Meningkatkan Pengukuran Kinerja Puskesmas BLUD untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik Read More ยป

Persiapan Penerapan BLUD LLHD DKI Jakarta

Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta atau yang bisa kita singkat LLHD DKI Jakarta merupakan UPT dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang memiliki peran untuk memberikan hasil pengujian kualitas lingkungan baik itu kepada masyarakat, pelaku bisnis , maupun kepada pemerintah sebagai bentuk data konkret dari kualitas lingkungan di DKI Jakarta. Saat ini terdapat beberapa layanan yang diberikan oleh LLHD DKI Jakarta guna menghasilkan hasil pengujian lingkungan baik di bidang pengujian air, udara dan padatan sebagai potensi layanan. Saat ini LLHD DKI Jakarta tengah bekerjasama dengan Tim Syncore BLUD untuk Menyusun dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Proses ini merupakan komitmen LLHD DKI Jakarta Bersama Syncore BLUD untuk dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat serta meningkatkan suatu system yang memudahkan LLHD DKI Jakarta dalam system keuangannya, yaitu dengan penerapan BLUD. Proses Kerjasama ini juga dukung penuh oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sehingga proses penyusunan dokumen administratif LLHD DKI Jakarta berjalan dengan baik. Syncore BLUD memiliki harapan besar untuk dapat terus membantu setiap UPT/UPTD yang akan menerapkan BLUD demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Indonesia. #BLUD #BLUDDKIJAKARTA #DKIJAKARTA #DLHBLUD

Persiapan Penerapan BLUD LLHD DKI Jakarta Read More ยป

Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta

Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Tahun ini menjadi tahun spesial bagi Syncore BLUD. Bagaimana tidak? Untuk pertama kali dalam sejarah perjalanan mendampingi BLUD di Indonesia, di tahun 2023 ini lah Syncore BLUD dipercayai oleh Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta untuk mendampingi dalam penyusunan dokumen administratif BLUD. Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Provinsi DKI Jakarta telah terbentuk sejak tahun 1972 dengan nama Laboratorium Pusat Pengkajian Masalah Perkotaan dan Lingkungan (PPMPL). Seiring dengan perkembangan dan perubahan tata kelola organisasi baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, nama Laboratorium tersebut terus berubah hingga pada tahun 2002, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 Tahun 2002. Pada tahun 2002 UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan status akreditasi ISO 17025 pada tanggal 7 Februari 2002 dengan nomor akreditasi LP-126 IDN. Pada tahun 2016 tata kelola dan organisasi di Pemprov DKI Jakarta mengalami perubahan sehingga LLHD yang sebelumnya unit pelaksana teknis Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) menjadi unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup (berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 398 Tahun 2016). Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta merupakan instansi teknis terkait lingkungan yang melaksanakan pelayanan publik dibidang pengambilan contoh uji lingkungan, pengujian contoh uji kualitas lingkungan secara laboratoris. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat tersebut, LLHD dituntut untuk memberikan pelayanan yang efisien, efektif, dan produktif. Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan memberi fleksibilitas pengelolaan keuangan, LLHD bermaksud menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan- Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Dalam hal ini LLHD DKI Jakarta mempercayakan kepada Syncore BLUD pada penyusunan dokumen administratif BLUD, sebagai salah satu syarat dalam penerapan BLUD. Adapun dokumen administrative yang perlu disusun meliputi: Surat Permohonan Menerapkan BLUD Dokumen Tata Kelola Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dokumen Rencana Strategi Dokumen Laporan Keuangan Surat Pernyataan Bersedia Meningkatkan Pendapatan Surat Pernyataan Bersedia Di Audit   Penyusunan dokumen ini berlangsung selama 2 bulan, dengan melibatkan tenaga ahli BLUD, tim konsultan Syncore BLUD dan tentunya pihak dari LLHD DKI Jakarta. Penyusunan ini berlangsung secara kondusif dan koordinatif untuk menghasilkan dokumen yang sesuai dengan pedoman Permendagri No.79 Tahun 2018. Selain melakukan penyusunan, tim konsultan Syncore BLUD, juga turut berkunjung secara offline untuk memastikan kualitas dan validitas data yang dihasilkan, harapannya, dokumen yang tersusun dapat menggambarkan situasi dan kondisi dari layanan dan keuangan LLHD DKI Jakarta.

Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Read More ยป

Persiapan Penerapan BLUD LLHD DKI Jakarta

Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta atau yang bisa kita singkat LLHD DKI Jakarta merupakan UPT dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang memiliki peran untuk memberikan hasil pengujian kualitas lingkungan baik itu kepada masyarakat, pelaku bisnis , maupun kepada pemerintah sebagai bentuk data konkret dari kualitas lingkungan di DKI Jakarta. Saat ini terdapat beberapa layanan yang diberikan oleh LLHD DKI Jakarta guna menghasilkan hasil pengujian lingkungan baik di bidang pengujian air, udara dan padatan sebagai potensi layanan. Saat ini LLHD DKI Jakarta tengah bekerjasama dengan Tim Syncore BLUD untuk Menyusun dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Proses ini merupakan komitmen LLHD DKI Jakarta Bersama Syncore BLUD untuk dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat serta meningkatkan suatu system yang memudahkan LLHD DKI Jakarta dalam system keuangannya, yaitu dengan penerapan BLUD. Proses Kerjasama ini juga dukung penuh oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sehingga proses penyusunan dokumen administratif LLHD DKI Jakarta berjalan dengan baik. Syncore BLUD memiliki harapan besar untuk dapat terus membantu setiap UPT/UPTD yang akan menerapkan BLUD demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Indonesia. #BLUD #BLUDDKIJAKARTA #DKIJAKARTA #DLHBLUD

Persiapan Penerapan BLUD LLHD DKI Jakarta Read More ยป

Kemudahan Penyusunan Laporan Keuangan Menggunakan Aplikasi Syncore BLUD

Menurut pasal 99 Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, BLUD wajib menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD terdiri dari :ย  Neraca Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Laporan keuangan disertai laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang โ€“ undangan. Dalam hal penyusunan laporan keuangan memerlukan prosedur baku, Syncore telah menciptakan sebuah aplikasi khusus pengelolaan keuangan untuk BLUD yang disebut aplikasi Syncore BLUD. Aplikasi tersebut sudah digunakan oleh lebih dari 200 instansi dan telah memberikan manfaat bagi seluruh Mitra BLUD dalam hal penyusunan laporan pertanggungjawaban yang berupa 7 laporan keuangan. Aplikasi Syncore BLUD memiliki tujuan utama yaitu membantu pengelola keuangan BLUD dalam penyusunan laporan keuangan secara sistematis menggunakan metode cash basis dan accrual basis. Aplikasi Syncore BLUD memberikan pengalaman baru untuk pengguna karena dapat menghasilkan output yang telah disesuaikan dengan aturan yang terbaru. Mulai dari proses input dan juga output dilakukan dengan tersistematis mengikuti alur pengelolaan keuangan BLUD sesuai buku pedoman pengelolaan BLUD yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Seluruh transaksi yang telah diinputkan pada aplikasi Syncore BLUD akan langsung diproses membentuk output akhir berupa laporan keuangan BLUD. Aplikasi Syncore BLUD menyediakan format laporan keuangan yang sudah disesuaikan mengikuti Pedoman Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 13. Syncore berharap aplikasi ini akan digunakan oleh seluruh Mitra BLUD di Indonesia agar tidak ada lagi kata sulit dalam hal penyusunan laporan keuangan bagi instansi yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Berikut contoh laporan realisasi anggaran

Kemudahan Penyusunan Laporan Keuangan Menggunakan Aplikasi Syncore BLUD Read More ยป

Pelatihan Satuan Pengendali Internal (SPI) untuk Puskesmas: Meningkatkan Pengawasan dan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Tingkat Masyarakat

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan institusi yang berperan penting dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar di tingkat masyarakat. Untuk memastikan efektivitas dan kualitas pelayanan yang tinggi, pelatihan Satuan Pengendali Internal (SPI) menjadi penting. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan pengawasan internal di Puskesmas, meningkatkan pemahaman tentang standar operasional, serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Manfaat Pelatihan SPI untuk Puskesmas: Peningkatan Pengawasan dan Keberlanjutan: Melalui pelatihan SPI, personel Puskesmas akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan pengawasan yang efektif. Mereka akan mempelajari metode dan teknik pengendalian internal yang membantu dalam mendeteksi potensi penyimpangan, memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur, serta memonitor kinerja secara teratur. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan dan keberlanjutan operasional Puskesmas. Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan: Pelatihan SPI membantu Puskesmas dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang standar operasional dan pengendalian internal, personel Puskesmas dapat mengidentifikasi area-area perbaikan dan mengimplementasikan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan proses pelayanan, mengurangi waktu tunggu, meningkatkan keamanan pasien, dan memastikan kepatuhan terhadap pedoman klinis. Pengelolaan Risiko dan Keselamatan Pasien: Pelatihan SPI membantu Puskesmas dalam mengelola risiko dan meningkatkan keselamatan pasien. Personel akan diajarkan tentang identifikasi risiko potensial, evaluasi risiko, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengurangi risiko dan mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Dengan pengawasan yang efektif, Puskesmas dapat meningkatkan pengelolaan risiko dan memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama. Kepatuhan Terhadap Standar dan Peraturan: Puskesmas harus mematuhi berbagai standar dan peraturan dalam pelayanan kesehatan. Pelatihan SPI akan memberikan pemahaman yang mendalam tentang standar tersebut dan membantu Puskesmas dalam menjaga kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku. Dengan adanya pengendalian internal yang kuat, Puskesmas dapat memastikan bahwa prosedur operasional diikuti dengan benar dan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan terjaga. Kolaborasi Antara Bagian dan Fungsi: Pelatihan SPI mendorong kolaborasi antara berbagai bagian dan fungsi di Puskesmas. Personel akan mempelajari pentingnya komunikasi dan kerjasama yang efektif antara berbagai departemen, seperti pelayanan medis, keperawatan, administrasi, dan manajemen. Hal ini membantu meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan secara keseluruhan. Kesimpulan: Pelatihan Satuan Pengendali Internal (SPI) memainkan peran penting dalam meningkatkan pengawasan dan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Dengan pemahaman yang baik tentang pengendalian internal, Puskesmas dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan, mengelola risiko dengan lebih baik, memastikan kepatuhan terhadap standar dan peraturan, serta meningkatkan kolaborasi antar departemen. Pelatihan SPI membantu membangun fondasi yang kuat untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas di tingkat masyarakat dan memenuhi kebutuhan kesehatan yang semakin kompleks dan beragam.   Artikel ini berkaitan dari artikel sebelumnya (https://blud.co.id/wp/bagaimana-spi-dalam-blud/)ย 

Pelatihan Satuan Pengendali Internal (SPI) untuk Puskesmas: Meningkatkan Pengawasan dan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Tingkat Masyarakat Read More ยป

Pelatihan Unit Cost: Meningkatkan Efisiensi Operasional dan Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik

Pendekatan yang digunakan untuk mengoptimalkan pengeluaran dan mengambil keputusan yang lebih baik adalah dengan memahami Unit Cost. Pelatihan Unit Cost memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana menghitung, menganalisis, dan memanfaatkan informasi biaya ini untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Pelatihan Unit Cost adalah program yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghitung dan menganalisis biaya produksi suatu produk atau layanan secara rinci. Dalam pelatihan ini, peserta akan belajar tentang berbagai metode penghitungan biaya, seperti metode biaya langsung dan metode biaya tidak langsung. Mereka juga akan mempelajari konsep overhead, alokasi biaya, dan bagaimana mengidentifikasi elemen-elemen biaya yang relevan. Pelatihan Unit Cost bermanfaat untuk: Mengoptimalkan Pengeluaran: Peserta dapat mengidentifikasi dan mengurangi pemborosan biaya dalam proses produksi. Hal ini dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya produksi secara keseluruhan. Pengambilan Keputusan yang Lebih Peserta pelatihan dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam hal penetapan harga produk atau layanan, alokasi sumber daya, dan identifikasi produk yang menghasilkan laba tertinggi. Perencanaan dan Pengendalian Anggaran: Pelatihan Unit Cost membantu peserta dalam merencanakan dan mengendalikan anggaran dengan lebih efektif. Evaluasi Kinerja: Dengan membandingkan Unit Cost dari periode ke periode, peserta dapat melakukan evaluasi kinerja yang lebih baik. Komunikasi yang Efektif: Pelatihan Unit Cost membantu peserta dalam berkomunikasi dengan departemen lain, seperti manajemen pemasaran, manajemen operasional, dan keuangan. Pelatihan Unit Cost adalah investasi yang berharga bagi perusahaan terutama di bidang pelayanan publik, Pelatihan Unit Cost adalah investasi yang berharga bagi perusahaan dalam meningkatkan efisiensi operasional dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Dengan pemahaman yang baik tentang biaya produksi suatu produk atau layanan, peserta pelatihan dapat mengoptimalkan pengeluaran, mengembangkan strategi yang lebih baik, merencanakan anggaran dengan lebih efektif, dan meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan. Pelatihan ini juga memperkuat kemampuan komunikasi dan kolaborasi antar departemen, memungkinkan perusahaan untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam lingkungan bisnis yang semakin kompleks dan kompetitif. Untuk dapat membantu instansi dalam menyusun dokumen unit cost Syncore BLUD dapat memberikan pelatihan terkait dengan unit cost dengan rincian link berikut ini https://blud.co.id/wp/8-pelatihan-unit-cost/  

Pelatihan Unit Cost: Meningkatkan Efisiensi Operasional dan Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik Read More ยป

Pentingnya Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi entitas BLUD

Dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdapat dokumen standar yang mengatur Pelayanan Minimal yang harus dipenuhi oleh entitas BLUD. Dokumen ini disebut Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan merupakan acuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Berikut adalah beberapa dokumen standar yang terkait dengan Pelayanan Minimal bagi entitas BLUD di Indonesia:   Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 749/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit BLUD, termasuk aspek pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi, pelayanan rekam medis, dan pelayanan penunjang lainnya.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Satuan Pendidikan: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan BLUD, termasuk aspek penyelenggaraan pembelajaran, manajemen pendidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, dan pelayanan pendidikan lainnya.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Puskesmas: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Puskesmas BLUD, termasuk aspek pelayanan kesehatan primer, pelayanan promotif dan preventif, pelayanan kuratif, pelayanan rehabilitatif, dan pelayanan kesehatan lainnya.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Kesehatan: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Laboratorium Kesehatan BLUD, termasuk aspek pengujian laboratorium, pengelolaan sampel, kualitas laboratorium, dan pelayanan laboratorium lainnya.   Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan berbagai layanan publik, termasuk aspek pelayanan administrasi, pelayanan pendaftaran, pelayanan izin, dan pelayanan publik lainnya.   Dokumen-dokumen standar di atas memberikan pedoman dan acuan bagi entitas BLUD dalam memenuhi Pelayanan Minimal yang harus disediakan kepada masyarakat. Setiap jenis BLUD dapat memiliki dokumen standar yang khusus sesuai dengan bidang pelayanan yang mereka berikan.

Pentingnya Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi entitas BLUD Read More ยป

Scroll to Top